Purwakarta.Media Cakrabuana.id

Terkait Pemberitaan Media Cakrabuana.id pada Edisi sebelumnya, .Woow !!! Proyek Pemeliharaan Taman Tebing Ciganea Tidak Ada Pengawasan.

Pasalnya menurut informasi yang di terima Media Cakrabuana.id” bahwa pekerjaan tersebut adalah milik didin orang sukatani 

Setelah beredar berita tersebut ada yang menelepon megatakan ini proyek punya dia”.

Saat di Komfirmasi tgl 13/7/22 mengenai Pemberitaan tersebut, balung bersama ismed mengatakan pengawasan dari dinas ada konsultan kalau pengawasan dari kontraktor balung, berarti pengawasan ada. kebenaran bang bang datang kelokasi proyek pengawas nya lagi tidak ada kadang pihak konsultas datang siang pagi atau sore sesuai dengan jadwal nya, tidak menyebut nama konsultan dari PT atau CV apa, dan pekerjaan ini punya saya, saya  Driktur nya kalau didin itu tukang listrik “. Ucap ismed 

Balung selaku pengawas dari kontraktor atau mandor saat di konfirmasi megatakan wartawan itu kontrol sosial bukan penindak bagian yang menindak adalah Inspektorat Bappeda  dan BPK kalau ada temuan dari BPK kita bayar beres, tidak ada haknya wartawan gukur gukur pekerjaan, urusan proses hukum nya ada kepolisian dan kejaksaan”. Ungkap balung 

Lebih lanjut hasil Investigasi Media Cakrabuana.id   selanjutnya selain pekerjaan TPT pengalian pondasi yang kurang dalam, Ironisnya saat Media  ke lokasi menurut karyawan  Proyek bahwa perkerjaan tersebut tidak ada pengawas baik dari dinas atau dari pemborong  dan gambar pun kita, tidak ada pungkasnya

Beberapa kali awak media mencoba konfirmasi didin melaku WhatsApp tetep saja tidak di balas”.

ALI SOPYAN WRC. DEVISI. DPP Pengawasan  dari  Penindakan  Saat dimintai tangapannya perihal di atas megatakan meminta, Agar Aparat terkait, Aparat Penegak hukum segera menindak Lanjutin tentang Kualitas Proyek tersebut” mengatakan, Bila benar hal tersebut, Pihak Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas, Pasalnya Dia sudah diduga melanggar Juklak dan Juknis yang telah di tentukan,Dimana pekerjaan tersebut harus di awasi oleh konsultan artinya direncanakan, pekerjaan harus sesuai pelaksanaan pihak ketiga, Logikanya, Pemborong mau Untung besar dan tidak mementingkan kualitas pekerjaan tegasNya.”

Sementara,sampai berita ini di turunkan, Aparat Penegak Hukum Purwakarta dan Agung Kadis Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Purwakarta ,belum belum bisa di Konfirmasi”. ( Taslim )*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here