www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 24    
Beranda blog Halaman 24

Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!

0

“Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!”

PALANGKA RAYA – MEDIACAKRABUANA.ID

Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Profesor. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, memberikan kritikan pedas terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai membiarkan kerusakan lingkungan terus berlanjut.

Ancaman Nyata bagi Generasi Mendatang

Dalam keterangannya, Profesor. Sutan Nasomal SH MHmenyoroti bahwa tambang emas ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan ancaman sistematis bagi masa depan bangsa. Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri secara bebas di aliran sungai Kalteng telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.
“Ini bukan lagi soal perut, tapi soal kehancuran generasi. Jika tanah dan air di Kalimantan Tengah terus diracuni oleh limbah tambang ilegal, maka anak cucu kita di masa depan hanya akan mewarisi penyakit dan alam yang rusak,” ujar Profesor. Sutan Nasomal SH MHsaat dihubungi awak media, Rabu (1/4/2026).

Kritik Tajam Terhadap Aparat dan Pemerintah

Profesor. Sutan Nasomal SH MHmengutarakan kekesalan rasa geram melihat fakta-fakta yang beredar luas di media sosial. Video dan foto yang memperlihatkan alat berat beroperasi secara bebas di kawasan hutan lindung seolah menjadi bukti bahwa ada “pembiaran” oleh pihak berwenang.
> “Pemerintah dan penegak hukum tidak boleh menutup mata. Fakta-fakta yang viral di media sosial itu memalukan! Mengapa rakyat sipil bisa melihat aktivitas itu, sementara aparat seolah tidak tahu? Jangan sampai ada kesan penegakan hukum kita mandul atau bahkan justru menjadi pelindung bagi para pemodal besar di balik tambang ilegal ini,” tegasnya dengan nada tinggi.menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung Jakarta 1/4/2026 via telpon selulernya.
> Profesor Sutan Nasomal SH MH kaitan dengan kasus ini
Mendesak Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Seremonial
Ia mendesak agar Kepolisian dan Kementerian LHK segera melakukan tindakan represif yang nyata, bukan sekadar imbauan atau sosialisasi yang bersifat seremonial. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal di Kalteng sudah berlangsung menahun dan seolah tak tersentuh hukum secara tuntas.
“Hukum harus menjadi panglima. Kita tidak ingin melihat hukum hanya tajam ke penambang kecil, tapi tumpul ke bos besar atau ‘cukong’ yang mendanai peralatan berat di sana. Jika dibiarkan, negara kalah oleh mafia tambang,” tambah Profesor Sutan Nasomal pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus tersebut.

Kerusakan Ekosistem dan Hilangnya Pendapatan Negara

Selain dampak kesehatan bagi generasi, Profesor. Sutan Nasomal SH MHjuga mengingatkan bahwa maraknya tambang ilegal merugikan negara hingga triliunan rupiah dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kerugian ekologis akibat penggundulan hutan dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) disebutnya jauh lebih mahal harganya dibanding emas yang dihasilkan.

Menutup pernyataannya, Profesor. Sutan Nasomal SH MHmenyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus memantau dan memviralkan praktik-praktik ilegal tersebut sebagai bentuk kontrol sosial, mengingat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan sedang dipertaruhkan.

Narasumber: Profesor Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025*

0

 

*PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025*

 

Jakarta, Mediacakrabuana.id

2 April 2026 –* PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota dari Grup MIND ID, mencatatkan peningkatan kinerja operasional yang solid sepanjang tahun 2025. Di tengah tantangan koreksi harga batu bara global, Perseroan berhasil meningkatkan volume produksi sebesar 9% menjadi 47,2 juta ton, serta mencatatkan kenaikan volume penjualan sebesar 6% yang mencapai 45,4 juta ton.

Sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan, volume angkutan batu bara juga naik 6% dari yang sebelumnya 38,2 juta ton menjadi 40,4 juta ton di tahun 2025.

Capaian positif pada sisi hulu dan hilir ini mencerminkan keberhasilan strategi adaptif perusahaan dalam menjaga kesinambungan pasokan energi, baik untuk kebutuhan domestik maupun pasar internasional.

PTBA tetap menjadi pilar utama ketahanan energi nasional dengan mengalokasikan 54% dari total penjualan untuk pasar domestik. Selain itu, PTBA juga terus melakukan ekspansi dan diversifikasi pasar global yang agresif dengan mencatatkan porsi ekspor sebesar 46%.

Selain memperkokoh posisi di negara-negara Asia seperti Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan, dan Filipina, PTBA juga berhasil melakukan penetrasi pasar baru ke benua Eropa, yakni ke Spanyol dan Rumania.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menekankan, capaian kinerja operasional sepanjang 2025 ini menjadi cerminan ketahanan bisnis Perseroan di tengah tekanan harga batu bara global yang berfluktuasi.

“Tahun 2025 adalah pembuktian atas resiliensi operasional kami. Meski harga jual rata-rata terkoreksi akibat penurunan indeks Newcastle sebesar 22%, PTBA mampu menjawab tantangan tersebut dengan peningkatan efisiensi operasional dan perluasan pangsa pasar global,” jelasnya.

Meskipun di tengah tantangan volatilitas pasar global, kinerja keuangan PTBA juga masih sehat didukung dengan arus kas yang kuat secara finansial. Sepanjang 2025, PTBA mencatatkan laba bersih sebesar Rp2,93 triliun dengan EBITDA mencapai Rp6,08 triliun.

Meskipun profitabilitas mengalami tekanan harga global, Perseroan menunjukkan pemulihan (recovery) yang menjanjikan secara kuartalan. Hal ini didukung oleh posisi keuangan yang tetap kokoh, ditandai dengan kenaikan arus kas operasi yang tumbuh signifikan sebesar 24% menjadi Rp6,26 triliun, mencerminkan fundamental bisnis yang sehat.

Pertumbuhan aset meningkat menjadi Rp43,92 triliun didorong oleh penambahan aset tetap strategis. Realisasi belanja modal (CapEx) sebesar Rp4,55 triliun difokuskan pada pengembangan infrastruktur jangka panjang, termasuk proyek angkutan batu bara relasi Tanjung Enim – Kramasan.

Memasuki tahun 2026, PTBA menyambut positif persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tanpa adanya pemotongan volume produksi. Perseroan membidik target produksi dan penjualan sebesar 49,5 juta ton pada tahun ini.

Arsal menambahkan, strategi cost leadership melalui skema selective mining dan optimasi rantai pasok akan terus menjadi mesin utama perusahaan untuk menjaga daya saing.

“Dengan fokus pada efisiensi dan pengembangan bisnis yang berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan, PTBA optimis dapat menjaga kinerja positif yang berkelanjutan untuk berkontribusi pada perekonomian bangsa serta menjaga ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi

0

“KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi”

​KABUPATEN BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Fakta-fakta menarik yang terkuak dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi skema “Ijon Proyek” menjadi bukti tak terbantahkan mengenai adanya praktik rasuah berjamaah yang terstruktur, sistematis, dan masif di berbagai dinas strategis.

​Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (01/04/2026), terungkap bahwa proses lelang proyek di Pemkab Bekasi diduga kuat hanyalah formalitas administratif. Praktik pengkaplingan proyek (plotting) dengan syarat setoran fee sebesar 10% disinyalir menjadi “tiket masuk” mutlak bagi pengusaha untuk memenangkan paket pekerjaan.

​Fakta persidangan menunjukkan indikasi keterlibatan pejabat tinggi. Agung Mulya (Kabid PSDA), secara terbuka mengakui adanya praktik pungutan fee 10% dalam setiap kegiatan proyek. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menegaskan bahwa pemenang proyek disinyalir telah ditentukan melalui lobi-lobi gelap dan plotting jauh sebelum proses lelang dimulai.

​Keterlibatan berbagai dinas—mulai dari Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Cipta Karya dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan hingga Dinas Pendidikan—menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar ulah oknum tunggal, melainkan sebuah ekosistem korupsi yang melibatkan pejabat dari tingkat teknis hingga eselon tertinggi di level Kepala Dinas (Kadis).

​Menanggapi fakta hukum tersebut, Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menegaskan bahwa pengakuan para pejabat di bawah sumpah merupakan alat bukti sah yang sangat kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah progresif.

​”Ini adalah anatomi kejahatan korupsi berjamaah. Pemerintahan akan hancur jika praktik ini dibiarkan tanpa sanksi tegas. Kami mendesak KPK agar tidak hanya berhenti pada level kontraktor. Para Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengetahui, memfasilitasi, atau bahkan menikmati aliran dana ini harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Karno.

​Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, sejumlah Kepala Dinas secara spesifik disebut menerima aliran uang dengan rincian sebagai berikut :
1. Henry Lincoln : Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi sebesar : Rp 2.940.000.000
2. Benny Sugiarto Prawiro : Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sebesarn : Rp 500.000.000
3. Nurchaidir : Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi sebesar : Rp 300.000.000
4. Imam Faturochman : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebesar: Rp 280.000.000

Publik kini menanti keberanian KPK untuk menuntaskan skandal ini hingga ke akar-akarnya guna memutus mata rantai korupsi di bumi “Swatantra Wibawa Mukti”. (Red)

PLT DIRUT RSUD LAHAT DIDUGA DIKTATOR DAN OTORITER TABRAK PERBUP NO 26 THN 2016

0

“PLT DIRUT RSUD LAHAT DIDUGA DIKTATOR DAN OTORITER TABRAK PERBUP NO 26 THN 2016”

.LAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan Pemalsuan Tanda tangan pembayaran upah jasa pelayanan Tenaga Medis, Dokter, Perawat , pegawai RSUD dan yang lainnya.
Berdasarkan keterangan
beberapa tenaga Medis yaitu Perawat, Pegawai RSUD Lahat bahwa pembayaran jasa pelayanan tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan langsung dari pihak tenaga medis,dokter dan perawat. Jasa pelayanan dibayarkan langsung kerening pribadi masing-masing,terkesan dipaksakan , pembayaran dan tanda tangan jasa pelayanan ditentukan langsung oleh oknum tanpa diketahui oleh pihak dokter, tenaga medis , pegawai rumah sakit dan yang lainnya. Diduga kuat tanda terima tersebut dipalsukan dengan tanda tangan satu orang atau lebih dari sekian banyak tanda tangan Pegawai RSUD Lahat.

Pembayaran Jasa Pelayanan tenaga Medis ,Kelompok Medis,Nakes yang bervariasi dalam setiap Kelompoknya diRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terindikasi mengangkangi
PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD ) SECARA PENUH

Bab IV Proporsi Jasa Pelayanan pasal 6

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE):
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: Memanipulasi, menciptakan, mengubah, atau menghapus Informasi/Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data tersebut autentik (misalnya menggunakan tanda tangan elektronik palsu), dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Kami tidak pernah menandatangani pembayaran jasa pelayanan,semua langsung masuk kerekening masing-masing tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari kami penerima.Berapa jasa pelayanan kami langsung ditentukan oleh mereka tentunya dengan terpaksa kami terima meskipun sebenarnya tidak sesuai dengan beratnya pekerjaan yang kami lakukan.Saya berpikir apa mungkin cuma saya sendiri yang tidak dipinta tanda tangan untuk pembayaran jasa pelayanan ternyata semua seperti itu,besar kemungkinan tanda tangan kami dipalsukan oleh mereka yang berwenang diatas, “ujar salah satu pegawai yang bekerja dirumah sakit 27-03-2026 meminta identitasnya disembunyikan”.Saya berharap kepada bapak Bupati Lahat untuk lebih memperhatikan kami, beri kami dukungan agar bisa memperjuangkan hak kami beri kami kekuatan agar kami bisa mendapatkan jasa pelayanan yang jauh lebih sebanding dengan pekerjaan kami, ” harapnya”

Perawat rumah sakit RSUD Lahat 27-03-2026 meminta namanya jangan disebutkan mengeluhkan, bagi plt direktur jabatan kami tidaklah penting,kami tidak punya hak untuk mengeluarkan pertanyaan atau pendapat, disaat kami membuka suara maka kekuasaanya yang bertindak.Dengan jabatannya sebagai Plt Direktur teman kami yang bersuara dipindahkan, padahal kami cuma bertanya tentang hak kami, langsung saja kami dipermalukan dan dipindahkan.Saat ini baru menjabat Plt saja sudah sekehandaknya, Arogansi,otoriter terhadap bawahan apalagi jika benar-benar menjadi direktur bisa jadi kami akan lebih terabaikan,semua ini didukung pegawai-pegawai yang bisa bermulut manis ,bahkan tanda tangan pembayaran jasa pelayanan kami tidak pernah menandatangani atau mengetahui taunya sudah masuk kerekening kami.Bawahan seperti kami cuma bisa berharap kedepannya tidak terzolimi lagi, “ujarnya”.

Salah satu pegawai RSUD Lahat Yang mengaku sudah lama bekerja dirumah sakit dan meminta nama dan jabatannya jangan disebut 27-3-2026 mengatakan Keluh kesah kami ini mau mengadu kemana, berani bersuara imbasnya fatal dengan pekerjaan kami.Bertanya saja, mengapa uang jasa pelayanan kami belum keluar atau apa kendalanya pasti teman-teman kami tersebut dipindahkan.Pernah terjadi teman kami mengeluhkan kepihak yang lebih tinggi dampaknya teman kami tersebut dipindahkan dan dibuat malu oleh Plt direktur dan Tim nya yang bekerja diatas.Jadi bagaimana kami selaku bawahan akan sejahtera jika hak kami saja dirampas oleh pemimpin yang diktator, yang berani bersuara maka dia akan menerima imbas yang buruk seperti teman-teman kami sebelumnya, “keluhnya”.

Kami berharap kedepannya menemukan seorang pemimpin yang benar-benar memikirkan bawahan, bukan hanya mementingkan diri sendiri,dan bukan pemimpin yang semena-mena.Bahkan upah jasa mereka sangat fantastik dalam perbulannya dibanding dengan upah jasa pelayanan kami hanya seujung kukunya saja, ” Tambahnya”

Dr.Hj.Dina Ekawati.SpPA selaku Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatAppss 30-03-2026 Nomor 0812-7352-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
(TEAM PEMBURU KORUPTOR)

PEMKAB PURWAKARTA DI INDIKASI ANGGARAN DIRAMPOK Rp 867.190.663.36 DIDUGA KERAS PELAKUNYA OKNUM PEJABAT BANGSAT.”

0

“PEMKAB PURWAKARTA DI INDIKASI ANGGARAN DIRAMPOK Rp 867.190.663.36 DIDUGA KERAS PELAKUNYA OKNUM PEJABAT BANGSAT.”

PURWAKARTA JABAR MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta dan Wakil Ketua umum IWO Indonesia mendesak Kejati jawa barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten Purwakarta

Provinsi jawa barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Gonjang ganjing pemberantasan korupsi ironisnya dilingkara pemkab Purwakarta gerombolan perampok uang negara belum di sentuh tipikor .

Disinyalir haltersebut menjadi ATM Herder bertaring tajam . Pasalnya Belanja barjas tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap
dan valid pada BPBD sebesar Rp867.190.663,36
BPBD merealisasikan Belanja Barang dan Jasa pada LRA sampai dengan 31
Desember 2023 sebesar Rp3.338.510.488,00 atau 87,27% dari anggaran sebesar
Rp3.766.269.514,00.
BP melakukan pembayaran atas belanja barjas yang dilaksanakan oleh Subbag
Keuangan, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik
serta Seksi Rehabilitasi dan Konstruksi melalui mekanisme UP/GU/TU.
Berdasarkan pemeriksaan belanja barjas yang direalisasikan melalui mekanisme
UP/GU/TU pada BPBD diketahui terdapat belanja barjas tidak didukung bukti
pertanggungjawaban yang lengkap dan valid sebesar Rp867.190.663,36
(Rp286.745.670,00+Rp580.444.993,36) dengan kronologis permasalahan
sebagai berikut:
1) Tanggal pencairan belanja yang tertera pada Buku Kas Umum dengan
Rekening Koran berbeda, hal ini disebabkan BP mencatat tanggal pada BKU
bukan tanggal pencairan melainkan tanggal BP mencatat BKU tersebutBP melakukan pencairan belanja yang menggunakan mekanisme GU tidak
selalu berdasarkan bukti pertanggungjawaban, melainkan berdasarkan
rekapan belanja dari masing-masing Seksi yang diserahkan kepada BP dan
berdasarkan Nota Dinas permohonan pengajuan pencairan belanja;
3) BP tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan bukti dari seluruh
pertanggungjawaban BPBD;
4) Pengarsipan dokumen pertanggungjawaban yang dilaksanakan oleh PPTK
tidak memadai, hal ini menyebabkan dokumen pertanggungjawaban tidak
tersimpan dengan baik;
Atas permasalahan tersebut BPK melakukan pengujian lebih lanjut dengan
memeriksa mutasi kas pada Rekening Koran ke dokumen bukti transaksi
pengeluaran kas. Hasil pengujian diketahui permasalahan sebagai berikut.
1) Terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap seperti tidak ada
bukti tanda terima, bukti pembayaran listrik, surat perintah tugas, surat
undangan, dokumentasi dan sebagainya. Bukti pertanggungjawaban yang
tidak lengkap tersebut minimal sebesar Rp286.745.670,00. Rincian pada
Lampiran 38;
2) Selanjutnya diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Barang
Jasa yang tidak ditemukan namun berdasarkan Rekening Koran, belanja
tersebut telah dibayarkan lunas minimal sebesar Rp580.444.993,36. Rincian
pada Lampiran 39.
Pemeriksaan lebih lanjut atas kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja
Barang Jasa, BPK bersama-sama dengan Inspektorat dan Pengurus Barang BPBD
melakukan pemeriksaan fisik atas persediaan yang pengadaannya menggunakan
Surat Perjanjian Kontrak Nomor 01/SP-P3KTB1/BPBD/III/2023 tanggal 24
Maret 2023 senilai Rp250.017.300,00 dengan hasil pemeriksaan seluruh barang
persediaan tersebut sudah tidak ada sisanya karena telah habis dibagikan. /
Pengurus barang menyatakan bahwa bukti pengeluaran persediaan tersebut
adalah menggunakan tanda terima barang, namun berdasarkan hasil perhitungan
tanda bukti daftar terima barang bersama-sama dengan Inspektorat dan Kepala
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan diketahui terdapat selisih antara daftar
terima barang dengan jumlah barang berdasarkan SPK dengan rincian sebagai
berikut:

 

Tabel 1.34 hasi pemeriksaan

Hasil konfirmasi dengan PPTK diketahui selisih tersebut terjadi karena saat regu
piket lapangan 1, 2, dan 3 beserta Komandan Pleton (Danton) dan seluruh staf
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mendistribusikan barang tersebut ada yang
tidak menggunakan tanda terima. Hal tersebut karena terdapat penerima yang
tidak terencana.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pengurus Barang diketahui Pengurus
Barang hanya mengelola penatausahaan untuk persediaan yang berasal dari hibah
dan penatausahaan aset tetap saja, sedangkan persediaan yang berasal dari belanja
barjas tidak dikelola. Hal ini disebabkan karena Pengurus Barang merasa tidak
pernah menerima barang-barang yang berasal dari sumber dana APBD. Pengurus
Barang hanya menandatangani BAST saja tanpa memeriksa kebenaran barang
yang tertera pada BAST tersebut. Pengurus Barang tidak membuat kartu
persediaan dan surat keluar barang persediaan yang bersumber dari APBD
BPBD.
Selanjutnya diketahui, BP yang melakukan pencatatan mutasi persediaan yang
dijadikan dasar saldo persediaan yang tercantum pada Laporan Keuangan BPBD.
Untuk belanja persediaan yang menggunakan anggaran APBD, langsung
dianggap habis oleh BP tanpa memeriksa kebenaran pemakaian barang tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
1) Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang
disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus
segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku; dan
2) Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan
keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
dan
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada
Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika diantaranya sebagai berikut:
1) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
2) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab IV huruf L Pelaksanaan danPenatausahaan Belanja angka 1.a Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas potongan untuk penyedia pada dua SKPD sebesar
Rp27.110.462,97 (Rp50.432.875,97 – Rp23.322.413,00);
b. Pertanggungjawaban uang persediaan pada BPBD sebesar Rp286.745.670,00 tidak
memadai; dan
c. Penggunaan uang persediaan pada empat SKPD sebesar Rp1.199.012.174,39
(Rp592.147.381,03 + Rp580.444.993,36 + Rp26.419.800,00) belum dapat diyakini
kebenarannya.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Disporaparbud, Dishub, Dispangtan, dan BPBD kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
pada satuan kerjanya; dan
b. Bendahara Pengeluaran Disporaparbud, Dishub, Dispangtan, dan BPBD tidak
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Disporaparbud,
Dishub, Dispangtan, dan BPBD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah melakukan verifikasi atas bukti
pengeluaran atas uang yang diterima kembali dari penyedia atas empat SKPD tersebut
melalui Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Surat Pertanggungjawaban atas Konsep
Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Purwakarta TA 2023 Nomor 700.1.2.1/641/Inspt-Irban I/2024
tanggal 16 Mei 2024, Laporan Hasil Verifikasi Surat Pertanggungjawaban atas Konsep
Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta TA 2023
Nomor 700.1.2.1/639/Inspt-Irban I/2024 tanggal 16 Mei 2024, Laporan Hasil Verifikasi
Surat Pertanggungjawaban atas Konsep Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Pangan
dan Pertanian Kabupaten Purwakarta TA 2023 Nomor 700.1.2.1/635/Inspt-Irban
III/2024 tanggal 16 Mei 2024, dan Laporan Hasil Verifikasi Temuan BPK pada BPBD
Kabupaten Purwakarta. Prosedur metodologi verifikasi yang dituangkan pada LHV
melalui pembuktian kebenaran material kepada penyedia secara uji petik pada Dinas
Perhubungan dengan nilai bukti SPJ yang dikonfirmasi sebesar Rp186.751.450,00,
namun Inspektorat tidak melakukan pembuktian kebenaran material bukti SPJ pada
Dispora, Dispangtan, dan BPBD. Atas hal tersebut, BPK tidak dapat memastikan nilai
kewajaran atas bukti SPJ di Dispora, Dispangtan, dan BPBD.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )

Diduga H, Tholib Kades Citalang Korupsi Anggaran BUMDES Sewa Tanah Pribadi Modus Ambil Uang Negara Dana BUMDES”

0

“Diduga H, Tholib Kades Citalang Korupsi Anggaran BUMDES Sewa Tanah Pribadi Modus Ambil Uang Negara Dana BUMDES”

Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

Sedang ramai ramainya masyarakat desa Citalang Kec, Tegalwaru Kab Purwakarta dalam Penyertaan Modal BUMDES.

Menurut, Informasi dalam anggaran BUMDES Citalang yang sudah di anggarkan Rp.100.000.000 untuk pengelolaan BUMDES Citalang.

Lanjutnya,dalam Penyertaan Modal BUMDES Citalang untuk gadai lahan sawah Sebesar Rp.90.000.000 dan di kelola BUMDES Sebesar Rp.10.000.000 untuk beras ujar narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya 24 februari 2026 saat berbincang bincang di warung.

Tim Wartawan Media Rambonews.id mencoba konfirmasi terhadap mantan Sekdes 12 Maret 2026 melalui telepon WhatsApp.

Uci mantan Sekdes mengatakan saya sedang sakit nanti sudah sembuh saya kabari lagi ucap Uci.

Akhirnya,Tim awak media rambonews.id menulusuri kebenaran yang selama ini menjadi perbincangan di masyarakat Selasa 31/4/2026 ke kantor desa Citalang.

H.Tolib Kades Citalang sedang tidak ada di kantor, akhirnya awak media mencoba telpon melalui WhatsApp Kades, akhirnya di arahkan kerumahnya.31/3/26/ Selasa

Awak media mengkonfirmasi terhadap H.Tolip Kades Citalang mengatakan bahwa itu benar Penyertaan Modal BUMDES Rp.100.000.000 untuk sewa lahan sawah ungkap kades

Sementara,lahan tersebut milik saya , dan juga saya yang langsung menggarapnya ungkap kades.

Namun,di kelola dari pihak kelompok saya tidak percaya lebih baik saya langsung mengerjakannya ucap kades

Dibenarkan,Sewa Lahan Sawah dengan luas 2500 Meter Sebesar Rp.75.000.000 juta dan sisanya beli peralatan BUMDES dan ATK desa ujar Kades.

Sementara,saya langsung yang menggarapnya karena panen baru satu kali,dan panen ke dua barulah saya serahkan terhadap BUMDES jelas kades

Lanjutnya,H Tolip Kades Citalang mengatakan dari pada saya Nebus tanah bengkok untuk mengganti perbaikan Sebesar Rp.8.000.000 lebih baik lahan pribadi saya yang di sewakan ke BUMDES,karena kami tidak ada kelompok maupun kelompok Ketahanan dan Pangan desa dari pada saya yang pusing nanti nya ujar kades

Namun, yang mengelola lahan bengkok orangnya itu saja, seharusnya bergilir setiap aparatur desa terang kades

Perihal tersebut,dalam sewa lahan saya juga sudah di ketahui oleh Inspektorat H Iyus dan Pemda, Kecamatan itu di perbolehkan untuk BUMDES

Kades mengungkapkan
Dari pada saya tebus tanah bengkok seluas 1600 meter yang harus ganti uang perbaikan Sebesar Rp.8.000.000 dan jauh kedalam nantinya menjadi polimik

Lanjutnya ,lebih baik tanah pribadi saya,masuk ke saku pribadi dan juga kelola sendiri,mau untung atau rugi itupun saya yang menanggungnya ucap kades

Nantinya,dalam pembagian keuntungan akan di hitung dalam dua panen terang kades, untuk panen pertama belum saya berikan ke BUMDES karena baru satu ton setengah,biar rampung dalam penghasilan nanti yang kedua menjadi tiga ton supaya enak dalam keuntungan ujarnya

Sedangkan,buat apa buat kelompok Ketahanan dan Pangan kaya hewani dan pertanian karena tidak ada yang jelas orang orangnya,lebih baik buat Infrastruktur saja.supaya bisa di rasakan warga

Makanya,saya jadi kepala desa masyarakat percaya terhadap saya tegas kades

Kalau mau lebih jelas lagi, silahkan tanya terhadap Uci mantan Sekdes dan sekarang sebagai Ketua BUMDES walaupun dia sekarang sudah tidak menjabat Sekdes,karena orang sekitar tidak percaya ujar kades.

Saat ini,Uci sudah di angkat menjadi Guru P3K di sekolah SDN Karoya tetap saya percayakan menjadi ketua BUMDES dari pada yang lainnya tegas kades

Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) menanggapi Hasil Penjelasan Kades Citalang dalam Penyertaan Modal BUMDES diduga kuat Keterangan Pembohongan Publik.

Sedangkan,pihak Operator sudah membuat SPJ tahun 2025 Sebesar Rp.234.xxx.xxx untuk BUMDES.

Lanjutnya,Ridho Ada apa H.Tolib Kades Citalang memberikan Keterangan Palsu?..terlihat adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menjamur di desa Citalang,diduga untuk kepentingan pribadi,hal tersebut jelas merugikan Uang Negara dan Kesejahteraan masyarakat sekitar tegas Ridho

Dugaan Kuat Modus Kades Citalang Untuk Kepentingan Pribadi :

Menyewa tanah pribadi kepala desa (kades) untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara aturan boleh dilakukan, namun praktik “dikelola sendiri oleh kades” dengan modus BUMDes memiliki risiko hukum yang sangat tinggi terkait konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi

Berikut adalah analisis aturan dan risikonya:
1. Aspek Legalitas Sewa Tanah Pribadi BUMDes diperbolehkan menyewa aset pihak ketiga, termasuk tanah milik perorangan (kades), selama tujuannya untuk usaha desa. Namun, transaksi ini harus memenuhi kaidah:

Transparan:

Harus didasarkan pada Musyawarah Desa (Musdes).

Wajar:

Nilai sewa tidak boleh “di-mark up” atau jauh di atas harga pasar untuk keuntungan pribadi kades.

Perjanjian Tertulis:

Harus ada kontrak sewa-menyewa resmi antara BUMDes (pihak pengelola) dan kades (pihak pribadi pemilik tanah).

Modus “Dikelola Sendiri oleh Kades” (Konflik Kepentingan)

Jika tanah kades disewa BUMDes, tetapi kades tersebut bertindak sebagai pengelola, pengambil keputusan, dan menikmati hasilnya secara dominan, ini melanggar prinsip tata kelola BUMDes yang baik (profesional, terbuka, dan bertanggung jawab).

Konflik Kepentingan:

Kades adalah Penasihat BUMDes.

Jika ia menjadi pengelola usaha di tanah miliknya sendiri, posisi ini rawan manipulasi.

Penyalahgunaan Wewenang:

Kades dapat disangkakan menggunakan wewenangnya untuk mengarahkan dana desa/BUMDes ke tanah pribadinya

Risiko Hukum (Tindak Pidana Korupsi)

Modus ini sering menyebabkan kades terjerat kasus hukum (korupsi/penyimpangan dana desa)

Tumpang Tindih:

Kades sulit membedakan antara aset pribadi dan aset BUMDes.

Kerugian Desa:

Jika BUMDes rugi, namun kades tetap mendapat keuntungan sewa, ini dapat dianggap memperkaya diri sendiri.

Sanksi:

Kades bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi karena penyalahgunaan jabatan dan aset desa.

Kesimpulan dan Saran Boleh sewa tanah kades, TIDAK BOLEH kades mengelola sendiri usaha tersebut (modus).

Jika ingin menyewa tanah pribadi kades:

Kades harus menanggalkan jabatan/kepentingannya dalam manajemen operasional usaha tersebut.

Pengelola BUMDes harus profesional (pengurus yang dipilih melalui Musdes).

Perjanjian sewa harus wajar dan disetujui BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Pastikan tidak ada intervensi kades dalam penggunaan modal BUMDes untuk tanah tersebut.

Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum terutama Tipikor Polres Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta jangan diam diri adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa yang sudah merugikan Uang Negara dan kesejahteraan Masyarakat

Publik Bertanya tanya:

Ada apa pihak aparat penegak hukum untuk desa Citalang diduga sudah berapa kali di proses Tipikor Polres Purwakarta selalu bebas dan tidak sampai kemeja hijau?..

Sedangkan, instruksi presiden Prabowo Subianto untuk memberantas sampai keakar akarnya jangan ada sampai bermain di bawah meja ucap yang tidak mau di sebutkan namanya

Hanya di Purwakarta yang istimewa dugaan tindak Pidana Korupsi tanpa proses hukum yang jelas

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat inspektorat dan DPMD Purwakarta Jawa Barat belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya……!!!

( Tslm )

Tangerang Selatan Darurat Obat Keras: Kios “Raja” Diduga Jadi Sarang Tramadol, Hukum Mandul?*

0

*Tangerang Selatan Darurat Obat Keras: Kios “Raja” Diduga Jadi Sarang Tramadol, Hukum Mandul?*

​Tangsel,Mediacakrabuana.id

Aroma busuk peredaran obat keras golongan G di Tangerang Selatan kian menyengat. Sebuah kios yang dikenal dengan sebutan “Raja” diduga kuat menjadi pusat koordinasi distribusi obat terlarang jenis Tramadol. Meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan meresahkan warga, tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) dinilai masih jalan di tempat.

​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, kios tersebut diduga menjual obat-obatan yang seharusnya masuk dalam pengawasan ketat medis secara bebas. Ironisnya, konsumen utama dari bisnis haram ini ditengarai adalah kalangan remaja, generasi yang seharusnya dilindungi dari jerat ketergantungan zat kimia berbahaya.

​”Aktivitas mereka sudah seperti menjual permen. Anak-anak muda keluar masuk dengan bebas. Kami warga merasa was-was, lingkungan kami dikotori praktik ilegal, tapi seolah ada pembiaran,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (31/3/2026).

​Keberadaan kios “Raja” yang diduga berperan sebagai koordinator distribusi ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan wilayah. Publik mempertanyakan efektivitas patroli dan intelijen dari Polres Tangerang Selatan serta Polda Metro Jaya.

​Pasalnya, peredaran obat tanpa izin edar bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan serius yang melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut secara eksplisit mengancam pidana berat bagi siapa saja yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin.

*​Desakan Penindakan Tanpa Pandang Bulu*

​Masyarakat kini mendesak BPOM dan kepolisian untuk tidak hanya melakukan razia “seremonial”. Warga menuntut pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual di balik nama “Raja”.

​”Jangan tunggu jatuh korban jiwa lebih banyak baru bertindak. Kami butuh aksi nyata, tangkap mafianya, bukan sekadar menutup kiosnya sementara lalu buka lagi di tempat lain,” tegas perwakilan warga lainnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum atau langkah konkret yang akan diambil. Diamnya otoritas terkait di tengah keresahan yang memuncak hanya akan memperlebar celah krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.

​Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan pihak terkait guna mendapatkan keberimbangan informasi.

(Redaksi/Tim)

Pemkab Tangerang Kebobolan Rp1.834.747.350,00 Diduga Di Korupsi Oknum Pejabat”

0

“Pemkab Tangerang Kebobolan
Rp1.834.747.350,00 Diduga Di Korupsi Oknum Pejabat”

Tangerang Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten tanggerang provinsi Banten dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran Perjalanan BBM SKPD Kabupaten Tanggerang Pemdaprov Banten , kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada selasa 31/03/2026

Belanja BBM dan Pelumas pada UPT TPA Jatiwaringin Dinas LHK Tidak
Sesuai Realisasi
UPT TPA Jatiwaringin bekerjasama dengan PT DPL melalui Surat Perjanjian
Nomor 00.3.3/03/48401699/PPKo/TPA/DLHK/2024 tanggal 10 Januari 2024,
dengan nilai kontrak sebesar Rp7.025.904.000,00, untuk pembelian BBM sampai
dengan 31 Desember 2024. Kerjasama ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan
merupakan penunjukan langsung. Pengajuan pencairan SP2D dilakukan
berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang berisi rencana penggunaan BBM satu
bulan kedepan, yaitu Pertamina Dex sejumlah 1.001 liter per hari dan Pertamax 50
liter per sepuluh hari, dengan harga transaksi yang berlaku pada bulan tersebut.
Dalam dokumen SP2D tersebut tidak ada bukti setruk atau bukti pembelian lain
yang dikeluarkan dari SPBU. Dokumen lain dalam pengajuan SP2D tersebut
diantaranya Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), berita acara kemajuan
pekerjaan, berita acara penyelesaian hasil pekerjaan, berita acara serah terima hasil
pekerjaan, berita acara pembayaran dan kwitansi. Selanjutnya dilakukan
pembayaran dengan mekanisme LS kepada PT DPL setiap awal bulan.
Hasil konfirmasi kepada Supervisor SPBU 34-115130 (PT DPL) pada tanggal 26
Februari 2025, diketahui bahwa SPBU telah menerima pembayaran dari RKUD
Pemkab Tangerang ke rekening BCA a.n PT DPL. Selanjutnya PT DPL melayani
pembelian BBM setiap hari dengan mengisi jeriken/drum dalam truk TPA di
SPBU. Petugas TPA mengisi BBM ke dalam drum tersebut karena telah hafal
personil dan kendaraannya dari UPT TPA. Tidak ada dokumen/setruk yang
diberikan kepada personil TPA tersebut di setiap transaksi harian.
Hasil wawancara lebih lanjut dengan Supervisor SPBU dan penelurusan dokumen
catatan SPBU, diketahui pembelian Pertamina Dex oleh UPT TPA kurang lebih
sebanyak 650 liter per hari, sehingga terdapat pembelian yang tidak terealisasi
kurang lebih sebanyak 351 liter (1.001-650) per hari selama 1 tahun. Sedangkan
untuk Pertamax, tidak direalisasikan. Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak SPBU
PT DPL melakukan pengembalian tunai kepada UPT TPA, dengan nilai total untuk
Tahun 2024 sebesar Rp1.834.747.350,00. Penyerahan pengembalian tunai
dilakukan oleh Supervisor SPBU kepada Staf UPT TPA satu kali dalam satu bulan,
dengan nilai pengembalian tunai sesuai catatan Supervisor SPBU menyesuaikan
harga Pertamina Dex yang berlaku pada bulan saat bertransaksi. Rincian
pengembalian tunai sebesar Rp1.834.747.350,00 disajikan pada pada tabel berikut.Berdasarkan hasil wawancara, Staf Admin UPT TPA mengakui menerima
pembayaran tunai dari SPBU PT DPL setiap bulan karena diperintah oleh Kepala
UPT TPA. Seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada Kepala UPT TPA.
Kepala UPT TPA Jatiwaringin mengakui menerima pengembalian tunai dari
SPBU PT DPL melalui Staf Admin UPT. Uang tersebut digunakan untuk
pembiayaan operasional dan pemeliharaan alat berat UPT TPA yang tidak cukup
anggarannya. Selain itu, uang tersebut juga dibagikan secara tunai kepada seluruh
personil UPT TPA yang terdiri dari 4 orang PNS dan sekitar 40 orang tenaga
kontrak, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai UPT TPA
Jatiwaringin karena memiliki risiko pekerjaan yang tinggi.
b. Belanja BBM dan Pelumas pada Dinas BMSDA, Dinas P3A, dan Lima
Kecamatan Tidak Sesuai Dengan Kondisi yang Sebenarnya
Hasil konfirmasi BPK bersama Inspektorat pada SPBU pembelian BBM dan
Pelumas, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM dan
Pelumas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu ketidaksesuaian setruk
dalam dokumen dipertanggjawabkan dengan setruk asli yang dikeluarkan oleh
SPBU. Adapun perbedaannya sebagai berikut.
1) Format huruf setruk bukti pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil
konfirmasi;
2) Nomor SPBU dan alamat di setruk bukti pertanggungjawaban tidak sesuai
dengan alamat SPBU yang dikonfirmasi;
3) Jenis kertas, ukuran dan cetakan setruk pertanggungjawaban berbeda dengan
setruk hasil konfirmasi;
4) Tidak ada nama operator di bukti pertanggungjawaban atau nama operator
tidak sesuai dengan hasil setruk konfirmasi; dan
5) Nomor Pompa pada setruk bukti pertanggungjawaban tidak mengeluarkan
produk yang dikonfirmasi.
Hasil pengujian lebih lanjut secara uji petik atas keterjadian transaksi, dengan
membandingkan tanggal dan waktu transaksi pada setruk dokumenpertanggungjawaban dengan database transaksi yang terekam secara realtime di
SPBU, diketahui transaksi pembelian pada setruk dokumen pertanggungjawaban
tidak ditemukan atau tidak terekam. Hal tersebut menunjukkan bahwa transaksi
pembelian BBM sebagaimana setruk BBM dalam dokumen pertanggungjawaban
tidak dapat diyakini keterjadiannya. Ketidaksesuaian pertanggungjawaban
pembelian BBM dan Pelumas adalah sebagai berikut:Dengan demikian bukti belanja BBM yang dipertanggungjawabkan tidak
sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp3.054.210.788,00 (Rp1.834.747.350,00
+ Rp1.219.463.438,00) tidak dapat diyakini kebenarannya. Atas ketidaksesuaian
pertanggungjawaban sebesar Rp3.054.210.788,00 tersebut telah ditindaklanjuti
seluruhnya dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:
1) Pasal 121 ayat (2) dan ayat (3), yang menyatakan bahwa Pejabat yang
menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat
bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran
atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai
dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;
2) Pasal 141 ayat (1), yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah,
pada:
1) Huruf H yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang
melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan
verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan
dan keabsahan; dan
2) Huruf L yang menyatakan bahwa Pelaksanaan dan penatausahaan belanja huruf
a, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak
yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat
sepenuhnya memanfaatkan anggaran belanja daerah untuk membiayai pembangunan
daerah yang lebih prioritas.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas BMSDA, Kepala Dinas P3A, Camat Jayanti,
Camat Solear, Camat Pagedangan, Camat Cisoka, dan Camat Tigaraksa selaku
Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan belanja
daerah yang menjadi kewenangannya; dan
b. PPK SKPD pada Dinas LHK, Dinas BMSDA, Dinas P3A, Kecamatan Jayanti,
Kecamatan Solear, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisoka, dan Kecamatan
Tigaraksa kurang cermat dalam meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen
pertanggungjawaban belanja.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas BMSDA,
Kepala Dinas P3A, Camat Jayanti, Camat Solear, Camat Pagedangan, Camat Cisoka,
dan Camat Tigaraksa sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan segera
menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

( Redaksi)

Kejanggalan di Paripurna ke-7 Muara Enim, Wartawan Di ungsir dari Lantai Tiga oleh Pol PP

0

“Kejanggalan di Paripurna ke-7 Muara Enim, Wartawan Di ungsir dari Lantai Tiga oleh Pol PP”

 

MUARA ENIM –MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah insiden mencoret profesionalisme dan transparansi terjadi dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Muara Enim. Sejumlah awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD setempat, Selasa (30 maret 2026), didapati diusir paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Sekretaris Dewan berinisial H.

Kejadian bermula saat para wartawan tengah berada di lantai tiga gedung DPRD, lokasi yang selama ini menjadi posisi strategis untuk mengabadikan gambar dan mengawasi jalannya sidang. Di tengah acara yang dihadiri oleh Bupati Muara Enim H. Edison, Wakil Bupati Hj. Sumarni, serta 33 anggota DPRD dari berbagai komisi tersebut, para awak media mendadak diperintahkan untuk turun ke lantai dua.

“Kami utanya siapa yang menyuruh, tapi petugas Pol PP dan Pak Helen tidak menjawab. Kami hanya dipaksa untuk segera turun,” ujar salah satu wartawan yang meliput di lokasi.

Karena situasi yang tidak nyaman dan merasa terintimidasi, para kawanan media yang sebagian besar merupakan undangan resmi dari Ketua DPRD Muara Enim pun terpaksa mematuhi perintah tersebut. Namun, sesampainya di lantai dua, mereka justru tidak dapat melihat jalannya sidang dengan jelas. Ruangan tersebut hanya memungkinkan pantauan dari luar melalui kaca tebal, sehingga menghambat tugas jurnalistik untuk mendapatkan gambar dan informasi yang akurat.

Lantai tiga selama ini dikenal sebagai ruang publik bagi media untuk mengambil video, foto, serta mengawasi kinerja para wakil rakyat. Dengan dipindahkannya para wartawan ke lantai dua, timbul dugaan kuat adanya upaya untuk menyembunyikan perilaku anggota dewan yang dinilai tidak fokus selama rapat berlangsung.

Dari pantauan sebelum dipindahkan, terlihat sejumlah anggota dewan lebih asyik bermain telepon genggam (HP), membalas pesan singkat (SMS), di ponsel saat pimpinan rapat dan bupati tengah menyampaikan paparan.

“Tindakan pengusiran ini sangat disayangkan. Kami diundang secara resmi untuk meliput, tapi justru diperlakukan tidak sepantasnya. Ini jelas kejanggalan yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas seorang wartawan yang turut menjadi korban pengusiran.

Para awak media berharap adanya klarifikasi resmi dari pimpinan DPRD Muara Enim terkait perintah pemindahan ini, serta meminta jaminan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka menilai bahwa upaya membatasi ruang gerak wartawan sama saja dengan menghalangi hak publik untuk mengetahui kinerja wakil rakyat secara transparan.

A.kodri wakabiro cakrabuana muara enim

TNI DAN WARGA BERSATU, JEMBATAN GARUDA MERAH PUTIH JADI BUKTI KEMANUNGGALAN

0

TNI DAN WARGA BERSATU, JEMBATAN GARUDA MERAH PUTIH JADI BUKTI KEMANUNGGALAN

PALEMBANG — MEDIACAKRABUANA.ID

Warga Sungai Putat Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, bersama Babinsa Kodim 0418/Palembang bergotong royong membangun jembatan bailey guna memperlancar akses aktivitas sehari-hari.

Pembangunan ini menjadi solusi atas keterbatasan akses warga, sekaligus mendukung kegiatan bertani, sekolah, hingga distribusi hasil kebun.
Kebersamaan Babinsa dan masyarakat terlihat solid meski bekerja di bawah terik matahari.

Komandan Kodim 0418/Palembang, Erik Novianto,S.sos mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Gotong royong ini memperkuat kebersamaan. TNI akan selalu hadir membantu kesulitan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi warga setempat.

Melalui Program yamg di Canang kan Bapak Presiden Republik Indonesia ini ,Jembatan Garuda di Sungai Putat akan segera terealisasi dan selesai sesuai dengan waktu yang suda di Tentukan,ujar Dandim. Harto

ALI SOPYAN MENGUNGKAP PROYEK IJON DI KABUPATEN BEKASI

0

ALI SOPYAN MENGUNGKAP PROYEK IJON DI KABUPATEN BEKASI

Bekasi – Mediacakrabuana.id

Mengukap Kasus Proyek Ijon yang lagi Viral di periksa oleh KPK, bahwa Ali Sopyan Pimpinan Media Rajawali News Group meminta kepada KPK masih ada PR yang tertinggal di Kabupaten Bekasi terkait Proyek Insfrastruktur yang menggunakan Anggaran APBD Tahun 2025 diduga memakai Ijon kepada pihak Dinas agar proyek tersebut dapat di menangkan.

Bahwa ada beberapa Proyek di Kabupaten Bekasi yang nilainya cukup Panstatis dan Mahar / Ijon diindikasikan cukup lumayan kepada Dinas terkait diantaranya yaitu :

1* Pembangunan Instalasi Pengolahan Lindi TPA Burangkeng wilayah Kecamatan Setu dengan Nilai APBD Tahun 2025 sebesar Rp 10. 807. 515. 000, ( Sepuluh Milyar, Delapan Ratus Tujuh Juta, Lima Ratus Lima Belas Ribu yang di kerjakan oleh CV. SARWO BATHI PERMANA.

2* Pembangunan Jalan dan Dinding Penahan Tanah di Wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Alokasi Dana APBD Tahun 2024 sebesar Rp 9.984.195.220, ( Sembilan Milyar, Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta, Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh ) yang di kerjakan oleh CV. RAINY,S CROWN ABADI.

3* Pembangunan Stadion Sukatani dengan Nilai Rp, 6.765.182.000,( Enam Miliar, Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta, Seratus Delapan Puluh Dua Ribu ) dikerjakan oleh CV. RIZKI MAKMUR SEJAHTERA.

4* Proyek Plaza Pemda Bekasi dengan Nilai Anggaran sebesar Rp 2 Miliar yang di kerjakan oleh CV.RIZKI MAKMUR SEJAHTERA.

Ali Sopian mengatakan, bahwa Pembangunan Proyek yang ada di Kabupaten Bekasi dengan nilai yang cukup Pantastis dan Mahar atau ijon juga Pantastis agar Proyek tersebut dapat di menangkan oleh Dinas terkait, dan setelah di menangkan banyak yang Pekerjaannya Amburadul, namun Dinas terkait seperti Bagian Umum Sekretariat Daerah, Disporabudpar, serta PUPR Kabupaten Bekasi diduga telah menerima Ijon dari pihak Pemborong sehingga Ali Sopyan akan melaporkan ke KPK, karena dapat di Indikasikan CV. SARWO BATHI PERMANA dan CV. RAINY,S CROWN ABADI serta RIZKI MAKMUR SEJAHTERA telah memberikan Ijon ke SKPD terkait agar proses Proyek Insfrastruktur dapat berjalan dengan lancar,” kata Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, (21/1/2026).

Ali Sopyan menjelaskan, Kami meminta kepada KPK agar dapat segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan nama – nama CV. dan Dinas terkait yaitu Bagian Umum Sekertariat Daerah dan Disporabudpar, serta Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk mengusut Pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur yang diduga kuat memakai Ijon,” jelas Ali Sopyan, (21/1/2025).

Ali Sopyan menegaskan, bahwa dari Nama-nama CV tersebut di atas, kami meminta agar KPK dapat segera melakukan Pengembangan Proyek Pembangunan Insfrastruktur di Kabupaten Bekasi untuk memastikan adanya indikasi Penyimpangan dan Ijon dari pihak Pemborong.

( Red )

Babinsa Karangtengah Turun Tangan Percepat Pembangunan KDKMP

0

Babinsa Karangtengah Turun Tangan Percepat Pembangunan KDKMP

Wonogiri – Mediacakrabuana.id

Progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, terus dikebut.

Guna memastikan fasilitas ekonomi kerakyatan tersebut segera rampung, Babinsa Koramil 23/Girimarto turut terjun langsung membantuy warga melakukan pekerjaan fisik, Minggu (28/3/2026).

Salah satunya terlihat saat Serda Dhony, Babinsa setempat, tanpa ragu memegang alat plamir untuk menghaluskan tembok bangunan KDKMP. Kehadirannya di tengah warga bukan sekadar membantu tenaga, namun juga menjadi motor penggerak semangat gotong royong di desa binaannya.

Serda Dhony mengungkapkan bahwa keterlibatannya merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mendukung program pembangunan di wilayah.

“Kami hadir untuk membantu sekaligus memberi semangat kepada warga. Pembangunan KDKMP ini adalah kepentingan bersama, jadi harus kita sukseskan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Antusiasme warga pun meningkat saat melihat aparat teritorial tersebut bekerja bahu-membahu tanpa sekat. Warga6 mengaku bangga memiliki Babinsa yang selalu hadir dalam setiap kegiatan desa, baik formal maupun kerja bakti fisik.

(Agus Kemplu)

Polrestabes Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT Dan Penyanderaan

0

“Polrestabes Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT Dan Penyanderaan”

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Polrestabes Medan menerima laporan dugaan tindak pidana penyanderaan, penganiayaan, serta kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Dhayalen alias Roberto. Laporan ini mengacu pada Pasal 451 dan/atau Pasal 466 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Perkara tersebut juga teregister dalam LP/B/1117/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Maret 2026 oleh Samla Dewi, ibu korban, yang berdomisili di Jalan Bunga Cempaka IX No. 57, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang. Korban adalah Putri Saras Wati Dewi, anak pelapor, yang tinggal di alamat yang sama.

Terlapor Dhayalen alias Roberto merupakan wiraswasta dengan dua alamat, yakni di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, serta di Jalan Teuku Umar No. 9, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Kejadian bermula saat korban memutuskan meninggalkan rumah terlapor karena mengaku sering dipukuli. Pada 15 Maret 2026, korban mendatangi Café Roberto di Jalan Teuku Umar untuk mengambil barang-barangnya, namun tidak diizinkan keluar oleh terlapor.

Saksi termasuk Sandiren alias Boby menyatakan bahwa korban ditahan di dalam lokasi tersebut. Korban ditemukan dalam kondisi memar, diperkuat hasil visum dan foto luka. Ada pula video saat korban dibawa keluar dari sebuah kamar bersama terlapor dan anak mereka.

Rekaman pesan WhatsApp menunjukkan korban meminta tolong karena mengalami penganiayaan. Korban juga memiliki bekas ikatan kabel tie di tangan yang menurut pengakuannya dipasang oleh terlapor.

Upaya penjemputan korban sempat dihalangi saksi bernama Wasen, keluarga terlapor, meski korban sedang dalam kondisi luka dan tidak dibawa berobat. Unsur penyanderaan ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Unsur penganiayaan semakin kuat dengan hasil visum, foto-foto luka, serta keterangan 13 saksi di lokasi kejadian. Kedua mata korban mengalami memar, disertai dugaan pemukulan di bagian tangan, dada, dan leher, termasuk tindakan mencekik. Unsur ini memiliki ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga diperkuat hubungan korban dan terlapor yang dinyatakan sah secara agama oleh pendeta Sanden serta ketua Vihara Budhayana Adi Darma Santri, Siwaji, ditambah keterangan kepling yang menyebut keduanya adalah pasangan suami istri. Luka memar, visum, dan kesaksian saksi telah memenuhi ketentuan pembuktian sesuai Pasal 55 UU KDRT.

Ketua Limpol, seorang influencer yang dikenal aktif dalam isu sosial, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum berjalan secara profesional. “Yang bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, membenarkan adanya laporan tersebut dan menambahkan bahwa Polrestabes Medan berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. “Kami memastikan setiap laporan yang masuk diproses dengan serius. Masyarakat jangan ragu melapor, karena setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan profesional,” ungkapnya.

Kasus ini kini ditangani Polrestabes Medan dan terus berlanjut dalam proses hukum lebih lanjut. *(Tim/Ali)*

Bantah Isu “Masuk Angin”, Penundaan Aksi Demo Infrastruktur Muba Disebut Murni Karena Pengamanan Jalintim

0

Bantah Isu “Masuk Angin”, Penundaan Aksi Demo Infrastruktur Muba Disebut Murni Karena Pengamanan Jalintim

MUSI BANYUASIN, .MEDIACAKRABUANA.ID

(29/03/2026) — Isu miring soal dugaan “masuk angin” di balik penundaan aksi demonstrasi infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya dijawab tegas oleh pihak penggerak aksi.

Ketua GERAMM Muba, M. Lekat Gonzales, menegaskan bahwa penundaan aksi bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu, melainkan murni faktor teknis pengamanan Jalur Lintas Timur (Jalintim) Sumatera.

Penundaan aksi yang semula dijadwalkan Senin (30/3/2026) dan diundur ke Selasa (31/3/2026) disebut berkaitan langsung dengan fokus pengamanan arus lalu lintas di jalan nasional, khususnya pada ruas perbatasan Provinsi Jambi – Bayung Lencir – Sungai Lilin hingga Betung.

“Ini bukan masuk angin. Ada komunikasi resmi dengan Sat Intelkam Polres Muba. Saat itu ribuan personel gabungan TNI, Polri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan sedang difokuskan untuk pengamanan jalur nasional,” tegas Lekat.

Ia menjelaskan, pada Senin (30/3), juga dijadwalkan agenda penutupan dan pembubaran tim pengamanan jalan nasional, sehingga konsentrasi aparat sepenuhnya tertuju pada jalur vital tersebut.

Menurutnya, kondisi jalan nasional di wilayah Musi Banyuasin hingga Musi Rawas saat ini sudah dalam tahap darurat. Ribuan lubang menganga di sepanjang ruas jalan, menyebabkan kerusakan kendaraan, kecelakaan lalu lintas, bahkan korban jiwa.

“Ini bukan sekadar isu lokal. Jalan ini dilalui ratusan ribu pengguna dari Pulau Jawa ke Sumatera. Mobil rusak, motor hancur, kecelakaan terjadi hampir setiap hari. Ini yang kami perjuangkan,” ujarnya.

Lekat juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak kepolisian, termasuk Kasat Intelkam Polres Muba, justru menunjukkan dukungan terhadap perjuangan masyarakat. Bahkan, menurutnya, pihak kepolisian memahami bahwa gerakan ini murni untuk kepentingan publik.

Lebih jauh, ia memastikan aksi tidak berhenti di tingkat kabupaten. GERAMM Muba tengah menyiapkan aksi lanjutan (jilid III) di tingkat provinsi, yakni ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Sumsel pada bulan depan.

Langkah ini diambil karena dinilai persoalan tidak akan tuntas tanpa keberanian kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk memperjuangkannya langsung ke pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, serta Menteri ESDM.
Selain itu, sorotan juga diarahkan pada aktivitas angkutan batu bara yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan nasional hingga berdampak pada infrastruktur jembatan, termasuk di wilayah Lalan.

Menanggapi berkembangnya isu “masuk angin”, Lekat menilai narasi tersebut justru berpotensi menyesatkan publik dan melemahkan fokus terhadap persoalan utama.

“Yang harus dilihat adalah fakta di lapangan: jalan hancur, masyarakat menderita. Penundaan ini strategi, bukan kemunduran,” tegasnya.

Kini, publik menanti realisasi aksi pada 31 Maret 2026 sebagai pembuktian bahwa gerakan tersebut tetap konsisten dan tidak kehilangan arah. Di tengah krisis infrastruktur yang kian parah, kejelasan sikap dan soliditas gerakan menjadi kunci agar perjuangan tidak tergerus oleh opini liar. ( Harto)

*Teka-teki Angka Rp20,9 Triliun di Laporan PLN, Kasihhati Ketum PTN: Jangan Rakyat Menanggung Beban*

0

*Teka-teki Angka Rp20,9 Triliun di Laporan PLN, Kasihhati Ketum PTN: Jangan Rakyat Menanggung Beban*

JAKARTA, MEDIACAKRABUANA.ID

Kinerja keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara (PTN), Dra. Kasihhati, menilai perusahaan listrik pelat merah tersebut belum siap menghadapi potensi krisis energi global, khususnya yang dipicu oleh dinamika geopolitik dan perang.

Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/3/2026), Kasihhati mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi keuangan PLN yang dinilai mengalami tekanan.

“Total utang PLN pada 2024 mencapai Rp711,2 triliun, meningkat dari Rp655 triliun pada tahun sebelumnya. Dalam satu tahun terjadi kenaikan Rp56,2 triliun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penurunan laba bersih PLN dari Rp22 triliun pada 2023 menjadi Rp17,7 triliun pada 2024. Menurutnya, kondisi ini dapat menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap efisiensi dan tata kelola perusahaan.

“PLN memiliki posisi strategis dalam penyediaan listrik nasional. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Kasihhati.

*Soroti Indikasi Laporan Keuangan*

Selain itu, Kasihhati menyebut adanya indikasi awal ketidaksesuaian pencatatan dalam laporan keuangan dengan nilai sekitar Rp20,9 triliun pada 2026. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan audit investigatif oleh otoritas berwenang.

“Perlu dilakukan verifikasi dan audit lanjutan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

*Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi*

Kasihhati juga mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PLN dan kementerian terkait.

Ia menilai perlu adanya langkah tegas jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan perusahaan, termasuk evaluasi terhadap Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah taat membayar listrik justru menanggung dampak dari persoalan manajemen,” tegasnya.

*Kritik Pernyataan Menteri ESDM*

Dalam kesempatan yang sama, Kasihhati turut mengkritisi pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat dalam menyikapi potensi dampak krisis energi.

Ia menyampaikan bahwa komunikasi publik pemerintah perlu lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.

*PLN dan Pemerintah Belum Beri Tanggapan*

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN, Kementerian BUMN, maupun Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan Ketua Umum PTN tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

*Konteks Lebih Luas*

Sejumlah pengamat energi sebelumnya juga menyoroti besarnya kebutuhan investasi sektor kelistrikan nasional serta tantangan global, termasuk fluktuasi harga energi akibat konflik internasional. Di sisi lain, pemerintah dan PLN menyatakan bahwa pembiayaan yang dilakukan merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur listrik jangka panjang untuk menjaga pasokan nasional.

(Tim/ Red )

KEJATI SUMSEL KEMBALI TETAPKAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA     PT. BSS DAN PT. SAL

0

“KEJATI SUMSEL KEMBALI TETAPKAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA     PT. BSS DAN PT. SAL”

.SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya
Rekan rekan media yang saya hormati,

Jumat, tanggal 27 Maret 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali tetapkan Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 8 (delapan) orang sebagai Tersangka yakni :
KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;
WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;
LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2008-2014;
KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;
TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017;

Bahwa sebelumnya kedelapan orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 115 (seratus lima belas) orang.

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Modus Operandi :
Bahwa pada tahun 2011 PT. BSS melalui Direktur ( Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000, Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-. Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit. Selanjutnya PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian:
Total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000,-
Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000,-
Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet).

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 27 Maret 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com

Kata Bang Ata Lebaran Tahun Ini Ora Adil, Ia Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Ijonan

0

“Kata Bang Ata Lebaran Tahun Ini Ora Adil, Ia Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Ijonan”

​BEKASI, …– MEDIACAKRABUANA.ID

27 Maret 2026 – Bang Ata Suryadi menyuarakan kritik keras terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi yang sedang bergulir. Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya dengan nama akun Ata Suryadi, Bang Ata menyebut momen Lebaran tahun ini terasa “Ora Adil” (tidak adil) lantaran masih banyak pihak yang diduga terlibat namun masih bisa menghirup udara bebas.

​Dalam video tersebut, Bang Ata menyoroti fakta persidangan perdana perkara Bang Sarjan. Ia mengungkapkan bahwa dakwaan Jaksa secara terang benderang menyebutkan sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat yang diduga turut menerima aliran dana dari praktik “Ijonan” dengan nominal yang fantastis.

​”Daftarnya ada, ada yang terima sekian miliar, ada yang 600 juta, ada yang 300 juta. Mereka hari ini bisa mudik Lebaran, jalan-jalan bersama keluarga di kampung halaman setelah menerima dana ijonan yang besar,” ujar Bang Ata dalam videonya.

​Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib mantan Bupati beserta ayahnya yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sebagai tersangka di dalam tahanan. Bang Ata menilai, jika nama-nama penerima aliran dana sudah muncul dalam dakwaan, seharusnya lembaga penegak hukum seperti KPK tidak tebang pilih.

Lebih lanjut, Bang Ata mempertanyakan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini. Ia merasa ada ketimpangan di mana sebagian pihak menderita di penjara, sementara oknum pejabat lain yang disebut dalam dakwaan justru tampak “Happy-Happy” merayakan hari raya.

​”Persoalannya adalah, kenapa mereka tidak juga ditetapkan sebagai tersangka? Ini jadi tanda tanya besar, di mana rasa keadilannya? Yang satu sedang menderita bersama ayahnya, sementara pejabat dan mantan pejabat lainnya mungkin hari ini sedang bersenang-senang pulang kampung,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Bang Ata meminta pimpinan KPK dan Kejaksaan untuk bertindak tegas dan profesional. Ia menekankan bahwa hukum harus tegak lurus tanpa melihat jabatan atau posisi seseorang.

​”Mohon kiranya kepada pimpinan KPK dan para aparat penegak hukum dari lembaga KPK maupun Kejaksaan, keadilan ini harus tegak. Harus adil!” pungkasnya.

​Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat bagi publik dan institusi hukum agar proses hukum yang sedang berjalan tidak berhenti pada aktor tertentu saja, melainkan menyentuh seluruh pihak yang menikmati uang rakyat secara ilegal.

( Red / Ali)

Koalisi ormas LSM mahasiswa akan gelar aksi di depan kantor Bupati Muba dan Dprd

0

Koalisi ormas LSM mahasiswa akan gelar aksi di depan kantor Bupati Muba dan Dprd

Musi Banyuasin kamis || Mediacakrabuana.id

26/03/2026). Sehubungan kerusakan (Infrastruktur) Jalan Nasional Sumatera atau Jalan Lintas Provinsi Sumsel Sekayu – Lubuk Linggau masih amburadul, rusak parah, ribuan lobang di sepanjang jalan dari desa Sugi Waras, Beruge,Sugi Raya – Sereka kecamatan Babat Toman dan di Ngulak,Tanjung Raya, Pengangge, Ngunan, dll Kecamatan Sanga Desa ke Muara Lakitan, Muara Kelingi – Muara Beliti batas Kabupaten Musi Rawas/Lubuk Linggau.

 

Kami mengharapkan dan mendesak kepada Perusahaan/Kontraktor Pemenang Proyek Jalan Nasional Ruas Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas sepanjang +- 150 km kondisinya sangat memperhatinkan dari tahun Januari 2025 – Pebruari 2026 akibat banyak merugikan para pengguna jalan yang melakukan aktivitas angkatan barang, jasa dan mobil pribadi, travel dan Bis Lintas Provinsi tidak bisa dilintasi selama ini, “tegas M.Lekat sebagai Tokoh Masyarakat Muba Pejuang Instrukstruktur.

 

Menurut M, Lekat Gonzales sebagai Putra Desa Sugi waras ketika melakukan Investigasi dilapangan dan dikonfirmasikan awak media Sabtu, (26/03/2026).

 

Menurut koalisi ormas bersatu ini yang cukup dikenal publik luas dalam perjuangan infrastuktur di kabupaten Musi banyuasin.’mereka menegaskan jika pemerintah dan wakil rakyat cuma tidur pulas dan uniknya lagi pencitraan demi pencitraan terus tercipta di mata publik,kapan dan kapan masyarakat Muba bisa merasakan hidup layak makmur di kabupatennya sendiri yg terkenal kaya raya hasil bumi ini. kalau cuma untuk kepentingan golongan pribadi dan kekuasaan”

MUBA – Cakrabuana id
Ketika Koyung M. Lekat membaca Berita Online dari Kilas Sumatera (KL) yang ditulis saudara, Hendri, SH kepala Biro Muba ada korban Lakalantas pengendara motor yang Bernama Lia (19) Asal Sekayu dan karyawan Indomaret di kecamatan Sanga Desa kejadian di TKP desa Pengangge pada jumat,(20/03/2026) korban terjebak di Lobang dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ngulak dan sekarang dijemput keluarga dari Sekayu untuk pengobatan nya.

Maka dengan ini atas kejadian tersebut, kami mewakili warga Kabupaten Musi Banyuasin,Musi,Rawas, Sumatera Sumatera akan menggelar aksi Demontransi (Aksi Damai) pasca lebaran di depan kantor Bupati Musi Banyuasin dan DPRD Muba pada hari SENIN 30 MARET 2026

Kami mengharapkan dan mendesak Pak HM. Toha Tohet Bupati Muba dan Afni Junaidi Gumay ketua DPRD Musi Banyuasin untuk melakukan pemantauan dilapangan dan perusahaan PT. Yasa Perkasa Jakarta dan pihak Balai Besar Pembanguan Jalan Nasional Sumsel (BBPJN) untuk dipanggil kan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) duduk bersama dengan Koalisi LSM, Ormas dan Mahasiswa Muba.

Mengingat kami dari Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Musi Banyuasin (GERAMM) koordinator lapangan M.Lekat, dkk, LSM – Gempita Muba Mauzan dan DPD LAN Muba Fitria di, S.Sos,Riski Singgih cakar Sriwijaya,Ahmad jahri tokoh pemuda Musi banyuasin dkk sudah melakukan aksi jilid 1 Demontransi di Sugi waras pada hari rabu, (04/02/2026) akan melanjutkan aksi di kantor bupati, DPRD Muba, Kantor Gubernur, DPRD Sumsel dan ke Jakarta di kementerian PUPR RI, Menteri Perhubungan dan gedung DPR RI, “Jelas M. Lekat, Cs.

Infrastruktur Jalan Nasional Sumatera Musi Banyuasin Ruas Betung – Sekayu – Mangun Jaya kecamatan Babat Toman tidak di anggarkan oleh kementerian PUPR RI dan hanya tambal sulam tutupi lobang karna dana yang digelontorkan 2 Milyar 2026.

Deskar juga mengungkapkan dengan nada geram “Jika tidak ada aksi dan di viral kan,mana tau pihak kementerian PUPR dan Bapak H.Prabowo Subianto Presiden RI Jalan Nasional Sumatera Selatan puluhan tahun ancur lebur seperti kubangan kerbau,

Gabungan koalisi memastikan akan turun aksi sebagai bentuk protes keras Terhadap pemerintah saat ini, infrastruktur di kabupaten musi Banyuasin ,bukan bertambah bagus ,malahan yg ada peninggalan nenek moyang kita juga ikut hancur. Harto

Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota*

0

*Naik Kelas! Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saing Tinggi di Pasar Ibu Kota*

*Jakarta, Mediacakrabuana.id

26 Maret 2026 -* Partisipasi UMKM binaan PT Bukit Asam Tbk (Persero) Tbk dalam Bazar Semarak Ramadhan yang digelar di Kementerian ESDM, Jakarta, membuahkan hasil yang menggembirakan. Selama tiga hari pelaksanaan, para pelaku usaha lokal berhasil mencatatkan penjualan yang signifikan.

Dari enam UMKM yang berpartisipasi, produk kerajinan dan fesyen menjadi kontributor utama penjualan. FnR Craft tampil sebagai yang paling unggul dengan mencatatkan omzet harian tertinggi.

Di sisi lain, sektor kuliner dan minuman juga memberikan kontribusi positif. Le Otonk dengan olahan ikan lele serta Beskabean Kopi bersama dua brand kopi lainnya—SIBA Kopi dan Kopi Pak Ratin—turut menyumbang penjualan yang menambah total capaian keseluruhan.

Bazar Semarak Ramadhan sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan sebagai bagian dari upaya mendukung pemberdayaan UMKM sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini menghadirkan berbagai produk unggulan dari mitra binaan BUMN dan menjadi wadah strategis untuk mempertemukan pelaku usaha dengan konsumen secara langsung di lokasi yang representatif.

Sustainability Economic, Social & Environment Department Head Listati mengungkapkan PTBA bersama Rumah BUMN Banyuasin dan Danantara Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk mendorong UMKM binaan agar semakin berkembang, adaptif, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Sebab menurutnya, dukungan yang diberikan oleh Perseroan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penjualan jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi usaha agar lebih berkelanjutan di masa depan.

“Capaian ini menjadi indikator positif bahwa produk UMKM lokal memiliki daya saing yang kuat ketika difasilitasi melalui ajang promosi yang tepat,” jelasnya.

Listati menambahkan, selain meningkatkan penjualan secara langsung, keikutsertaan dalam bazar ini juga membuka peluang jejaring bisnis yang lebih luas bagi para pelaku usaha.

“Kami berharap wadah promosi strategis di lingkungan KESDM ini tidak hanya mendorong peningkatan penghasilan mereka menjelang Idul Fitri, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas serta memperkuat sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha lokal,” imbuhnya

Melalui inisiatif ini, PTBA terus mempertegas perannya tidak hanya sebagai perusahaan energi, tetapi juga sebagai agen pembangunan yang berkontribusi dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Pasi Pers Kodim 0418/Palembang Pimpin Apel Keberangkatan Cuti Gelombang II

0

*Pasi Pers Kodim 0418/Palembang Pimpin Apel Keberangkatan Cuti Gelombang II

PALEMBANG*,  MEDIACAKRABUANA.ID

Perwira Seksi Personel (Pasi Pers) Kodim 0418/Palembang, Mayor Inf Syafrullah, memimpin Apel keberangkatan cuti gelombang II (Gel II) yang digelar di Lapangan Apel Makodim 0418/Palembang.

Apel tersebut diikuti oleh prajurit yang akan melaksanakan cuti secara bergelombang, sebagai bagian dari pengaturan dinas guna tetap menjaga kesiapsiagaan satuan.

Dalam arahannya, Mayor Syafrullah menekankan kepada seluruh personel agar memanfaatkan waktu cuti dengan baik serta tetap menjaga nama baik institusi TNI di tengah masyarakat.

“Laksanakan cuti dengan penuh tanggung jawab, jaga faktor keamanan selama perjalanan, serta hindari pelanggaran sekecil apa pun,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan serta keselamatan, terutama bagi personel yang melakukan perjalanan jauh untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Apel keberangkatan cuti ini merupakan bagian dari komitmen satuan dalam memberikan kesempatan kepada prajurit untuk berkumpul bersama keluarga, tanpa mengabaikan tugas pokok dan kesiapan operasional.( Harto )

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices