www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 23    
Beranda blog Halaman 23

Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Lokasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

0

Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Lokasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Palembang –Cakrabuana Id

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.S.i, melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi bedah rumah di RT 18 RW 05 No 457 Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang ulu dua Palembang

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, sekaligus bagian dari rangkaian kegiatan sosial menyambut Hari Bhayangkara.

Karo SDM Polda Sumsel tiba di lokasi dan langsung meninjau kondisi fisik rumah yang akan dibedah diagendakan Jumat 10 April 2026 Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr.Sandi Nugroho SIK SH,M.Hum meresmikan ground breakingnya ucap mantan Kapolres Balangan Polda Kalsel, Selasa 7 April 2026

Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.S.i menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Polri dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa rumah yang dibedah benar-benar layak dan tepat sasaran, agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Alumni Akpol 96

Turut mendampingi dalam kegiatan ini Kasubbag Mutjab SDM Polda Sumsel Kompol Tomy Prambana, SIK,M.H,M. S.i, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Zewwy Salim beserta staff
Kanit Binmas SU 2 AKP Azrulin beserta personil bhabinkamtibmas kelurahan 13 Ulu ketua RT dan pemilik rumah korban kebakaran.

Kegiatan peninjauan ini disambut baik oleh warga sekitar yang mengapresiasi kehadiran jajaran Polda Sumsel

Program bedah rumah ini diharapkan dapat menjadi semangat baru bagi penerima bantuan dalam menjalani kehidupan yang lebih layak dan nyaman. Harto

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

0

“DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto”

*Sumatra Utara,-* Mediacakrabuana.id

Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, serta di Pos Bloc Medan, Jalan Kesawan, Senin (6/4/2026). Aksi yang diikuti sekitar 40 orang itu dipimpin koordinator lapangan Hendra Antoni.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas belum tertangkapnya tiga tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Leo Albertus alias Leo Sembiring, Satrya Peranginangin, dan William, yang telah ditetapkan sejak awal Februari 2026 oleh Polrestabes Medan.

Dalam unjuk rasa itu, massa juga menghadirkan orang tua kedua korban penganiayaan yang berasal dari Kabupaten Dairi. Kehadiran mereka menjadi simbol harapan agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan memberikan kepastian hukum.

Massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang mempertanyakan lambannya proses penangkapan para DPO.

Mereka juga menyinggung adanya perbedaan penanganan perkara, dengan membandingkan kasus tersebut dengan perkara yang menjerat seorang influencer bernama Mr Roberto yang dinilai lebih cepat diproses.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait. Pertama, meminta Ketua DPRD Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar segera melimpahkan tersangka PS yang telah berstatus P21 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan.

Kedua, mereka mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk serius menangani perkara tersebut serta segera menangkap tiga tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang telah masuk DPO.

Ketiga, massa meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, massa menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan sebagai bentuk perlawanan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Kelima, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar di DPRD Sumut, Polrestabes Medan, Polda Sumut, Kejari Medan, dan Kejati Sumut apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.

Selama berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, massa diterima Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Muhammad Sofyan. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.

Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri dengan tertib sembari menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga para tersangka berhasil ditangkap. *(Tim)*

RATUSAN TON TIMAH DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN HILANG, DIDUGA APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL”

0

“RATUSAN TON TIMAH DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN HILANG, DIDUGA APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL”

SERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Ratusan ton timah balikan di temukan dalam bangkai kapal di pelabuhan Banten ironisnya kasus tersebut lenyap bak di telan bumi.Diminta pihak jajaran aparat penegak hukum khususnya mabes polri atau pihak jajaran kejaksaan Agung RI.
Pasalnya pengelolaan aset sitaan negara di wilayah hukum Banten. Berawal dari lelang besi tua (*metal scrap*) senilai Rp19 miliar, proses pemotongan kapal yang semula dianggap rutin justru menyingkap tabir gelap dugaan penggelapan aset negara berupa 300 ton timah hitam dan tertahannya dana lelang di rekening bank selama hampir satu tahun.
Penemuan ” Harta Karun” yang tak tercatat. Drama ini bermula pada 7 Januari 2025, saat Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya Sani Karama, memenangkan lelang kapal patah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui KPKNL Banten.

Namun, saat proses pemotongan badan kapal dilakukan pada Februari 2025, para pekerja di lapangan dikejutkan dengan penemuan tumpukan timah hitam seberat 300 ton yang tersembunyi di dalam palka.

Material berharga tersebut tidak tercantum dalam risalah lelang asli yang hanya mencatat objek berupa *metal scrap*. Meski pihak pemenang lelang telah menunjukkan itikad baik dengan melaporkan temuan tersebut kepada pihak Kejari Serang, laporan itu justru menjadi awal dari rangkaian peristiwa ganjil.

Jejak yang hilang ke pasar gelap. Informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa sesaat setelah keberadaan timah tersebut dilaporkan, aktivitas pemotongan kapal dihentikan secara sepihak oleh oknum yang tidak berwenang. Tak lama berselang, 300 ton timah hitam tersebut dilaporkan diangkut keluar lokasi secara misterius.

Kuat dugaan, komoditas yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut telah dialihkan ke pasar gelap (*black market*). Mengingat harga timah di *London Metal Exchange* (LME) pada Desember 2025 berada di kisaran USD 40.000 per metrik ton, hilangnya 300 ton timah ini mewakili kerugian negara yang sangat fantastis.

Dana Rp19 Miliar “Terparkir” di Bank. Kejanggalan tidak berhenti pada hilangnya timah. Hingga Desember 2025, uang hasil lelang senilai Rp19 miliar milik pemenang lelang dilaporkan masih “terparkir” di rekening Bank BSI dan belum disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, dana hasil lelang seharusnya segera disetorkan ke kas negara. Tertahannya dana ini selama hampir satu tahun memicu pertanyaan besar mengenai prosedur pengawasan di internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Serang.

Potensi “Kotak Pandora” korupsi. Pengamat hukum menilai kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan. Ada tiga poin krusial yang menjadi sorotan. Dugaan penggelapan aset. Hilangnya 300 ton timah hitam dari pengawasan aparat penegak hukum.

Indikasi keterlibatan kknum, adanya pembiaran terhadap pengangkutan material keluar lokasi dan macetnya setoran dana lelang mengarah pada dugaan konspirasi internal. Kerugian Negara ganda, selain hilangnya nilai ekonomis timah, negara juga kehilangan potensi bunga atau manfaat dari uang Rp19 miliar yang tertahan.

Menanti transparansi Korps Adhyaksa. Hingga berita ini diturunkan, publik menanti jawaban tegas dari pihak Kejaksaan mengenai keberadaan 300 ton timah hitam tersebut dan alasan di balik mengendapnya dana lelang di bank swasta.

“Ini bukan sekadar urusan limbah baja. Ini adalah ujian integritas bagi penegak hukum di Banten. Bagaimana mungkin ratusan ton timah bisa ‘berjalan sendiri’ keluar dari area sitaan tanpa ada intervensi yang kuat?” ujar salah satu sumber yang mengawal kasus ini, Senin 6 April 2026.

Kotak pandora tata kelola aset sitaan di Banten kini telah terbuka. Apakah hukum akan ditegakkan, ataukah kasus ini akan ikut tenggelam bersama bangkai kapal yang dipotong?

**Catatan Redaksi:** *Hingga naskah ini disusun, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kejari Serang dan Kejati Banten terkait status aset timah hitam dan dana lelang tersebut.*

ANGGARA BELANJA BBM PEMPROV SUMSEL, DIDUGA JADIKAN SANTAPAN BUAYA LAPAR”.

0

“ANGGARA BELANJA BBM PEMPROV SUMSEL, DIDUGA JADIKAN SANTAPAN BUAYA LAPAR”.

.SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Juga Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, tegas Ali Sopyan.

Pemberian Jumlah Liter BBM pada Perjalanan Dinas Luar Daerah Tidak
Wajar
Untuk perjalanan dinas luar daerah bagi pejabat pemegang kendaraan dinas diberikan
bantuan BBM sebesar 1 liter untuk setiap 6 km perjalanan selama perjalanan dinas.
Hal ini diatur dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang
Pemberian Bahan Bakar Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan.
Pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
untuk perjalanan dinas luar daerah diketahui bahwa PPTK memberikan uang muka
kepada sopir yang kemudian dipertanggungjawabkan oleh sopir dalam bentuk setruk
BBM. PPTK menjelaskan bahwa besaran uang muka yang diberikan adalah 1 liter per
6 km jarak tempuh mengikuti SK Gubernur Sumsel Nomor 5 Tahun 2023. Sedangkan
untuk penentuan jarak tempuh, menurut PPTK mengadopsi ketentuan jarak dalam SK
Gubernur Sumsel Nomor 684/KPTS/Dishub/2022 tentang Penetapan Tarif Dasar,
Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam
Provinsi Kelas Ekonomi.
Namun hasil pengujian menunjukkan bahwa perhitungan konsumsi liter BBM tidak
mengacu kepada SK Gubernur Nomor 5/KPTS/VIII/2023. Hasil pengujian
menunjukkan bahwa konsumsi BBM per liter pada dokumen pertanggungjawaban
berkisar antara 2,9 km/liter sampai dengan 3,5 km/liter. Sedangkan untuk jarak
tempuh juga tidak sesuai dengan SK Gubernur Nomor 684/KPTS/Dishub/2022
sehingga tidak terdapat dasar perhitungan yang jelas dalam pemberian uang muka
tersebut. Atas hal ini, PPTK tidak dapat menjelaskan mengenai dasar penentuan
konsumsi BBM per liter dan jarak tempuh yang digunakan dalam perhitungan
pemberian uang muka tersebut.
Analisis kewajaran jarak tempuh menggunakan data Google Maps dan jarak tempuh
pada dokumen pertanggungjawaban menunjukkan jarak tempuh yang digunakan oleh
PPTK dalam perhitungan uang muka tidak wajar. Perbedaan yang signifikan antara
jarak tempuh pada dokumen pertanggungjawaban dan jarak pada Google Maps
berdampak terhadap selisih jumlah uang muka dan pertanggungjawaban. Rekalkulasi BPK.
jarak dan kelebihan jumlah liter BBM yang diberikan disajikan pada tabel berikut.
Pemberian BBM Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah dalam
Bentuk Uang
SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang Pemberian Bahan Bakar
Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) berhak mendapatkan BBM
sebanyak 30 liter/hari, Sekretaris Daerah (Sekda) sebanyak 25 liter/hari, Rumah
Tangga Gubernur, Wagub dan Sekda sebanyak 5 liter/hari, Pengawalan Gubernur dan
Wagub sebanyak 10 liter/hari.
Pada tahun 2023, Sekretariat Daerah merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas untuk Jabatan Gubernur, Wagub dan Sekda adalah sebesar
Rp1.286.836.750,00 dengan perincian pada tabel berikut.Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada
PPTK diketahui bahwa pemberian BBM untuk operasional Gubernur, Wakil
Gubernur dan Sekretaris Daerah diberikan dalam bentuk uang tunai. Bukti
pertanggungjawaban atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas hanya berupa kuitansi
pembayaran kepada penerima uang dan tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaranpembelian BBM. Penyaluran uang BBM kepada Gubernur dan Wakil Gubernur
diberikan kepada ajudan, sedangkan untuk penyaluran kepada Sekretaris Daerah
diberikan kepada sekretaris pribadi.
c. Pembayaran BBM Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas
diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tidak
sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.357.615.125,30. Atas kelebihan pembayaran
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke
Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp1.357.615.125,30.
Adapun pembayaran BBM tidak sesuai ketentuan tersebut berupa pemberian jumlah
liter BBM pada perjalanan dinas luar daerah tidak wajar, pembayaran ganda
pemberian BBM dengan biaya transport perjalanan dinas, pembayaran BBM atas
perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, pemberian BBM kepada pihak yang tidak
berhak, dan bukti setruk BBM tidak sesuai bukti asli.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud; dan
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan
Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan
Penatausahan Belanja yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan
Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur
sebagai berikut antara lain: setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp1.568.630.875,30 (Rp1.357.615.125,30
+ Rp211.015.750,00); dan
b. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat memanfaatkan Bahan Bakar dan
Pelumas sesuai dengan rencana.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas pada instansinya;
b. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

PENDAPATAN BERMOTOR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BAJINGAN”

0

“PENDAPATAN BERMOTOR PROVINSI SUMATERA SELATAN DIDUGA MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT BAJINGAN”

SUMATERA SELATAN ||| MEDIACAKRABUANA.ID

“Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta dan Wakil Ketua umum IWO Indonesia mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

Dan menambah kan Menjamurnya Rayap yang merusak sendi – sendi pendapatan keuangan perpajakan daerah Propinsi Sumsel yang selama ini di buat Bancakan oleh gerombolan binatang rayap . pasalnya Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Memadai
Pemprov Sumsel pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) sebesar Rp1.144.681.213.000,00 dengan realisasi sebesar
Rp1.226.523.884.789,00 atau sebesar 107,15% dari anggaran. PKB adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Wajib PKB adalah orang pribadi
atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan SKPD yang mengelola
Pendapatan PKB. Dalam melaksanakan tugasnya, Bapenda memiliki 29 Unit Pelaksana
Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTB PPD). UPTB PPD bertugas untuk
melakukan pelayanan pembayaran PKB. Dalam melakukan pengelolaan pendapatan PKB,
Bapenda telah menggunakan aplikasi Samsat Online Sumsel (SOS) sejak bulan Juni 2019.
Aplikasi SOS digunakan untuk pengelolaan data kendaraan bermotor, administrasi
pembayaran PKB, dan pelaporan pendapatan PKB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan database, walkthrough aplikasi SOS, dan
permintaan keterangan atas pengelolaan Pendapatan PKB diketahui terdapat
permasalahan sebagai berikut.
a. Pengenaan Pengecualian Progresif PKB Tidak Seluruhnya Diatur dalam
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2011 telah mengatur tarifprogresif untuk kendaraan bermotor beserta pengecualiannya. Pengenaan progresif
PKB dikecualikan atas kendaraan bermotor dengan kriteria sebagai berikut.
1) Kendaraan berusia 15 tahun ke atas;
2) Kendaraan bermotor milik badan; dan
3) Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder kurang dari 500 cc.
Hasil pemeriksaan atas database menunjukkan bahwa terdapat pengecualian progresif
PKB atas kendaraan dengan jenis kendaraan barang, yaitu pick up, mobil box, light
truck, truck dan sejenisnya. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa
pengecualian progresif tersebut terdapat pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11
Tahun 2012 beserta perubahannya.
Kepala Bidang Pajak dan Kepala UPTB Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi
Pendapatan (Puslia) menyatakan bahwa dalam perhitungan progresif dibedakan atas
jenis kendaraan yaitu kendaraan penumpang dan kendaraan barang. Adapun untuk
kendaraan barang dengan jenis pick up, mobil box, light truck, truck dan sejenisnya
tidak dikenakan perhitungan progresif. Hasil walkthrough atas perhitungan progresif
dalam aplikasi SOS menunjukkan bahwa perhitungan progresif pada aplikasi merujuk
kepada Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 11 Tahun 2012. Kriteria usia
kendaraan merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan kriteria jenis kendaraan
merujuk kepada Pergub Nomor 11 Tahun 2012.
Telaah lebih lanjut atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 menunjukkan bahwa tidak
terdapat klausul dalam perda yang mengamanatkan pengecualian progresif untuk
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. Berdasarkan permintaan keterangan
pada Kepala Biro Hukum Setda diketahui bahwa pengecualian atas pajak tidak dapat
diatur dalam Peraturan Gubernur jika tidak diamanatkan dalam Perda. Dengan
demikian, seharusnya kendaraan barang tidak dapat dikecualikan dari pengenaan
progresif.
Apabila Pemprov Sumsel mengenakan progresif PKB atas kepemilikan kendaraan
pick up, mobil box, light truck, truck dan sejenisnya pada Tahun 2023, maka Pemprov
Sumsel akan menerima pendapatan PKB sebesar Rp13.191.070.980,00 dengan
perincian sebagai berikut.Dalam pengenaan progresif PKB, Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah
tersebut mengatur penghapusan progresif PKB untuk kendaraan penumpang dan
barang yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.
b. Database Kendaraan Bermotor Belum Menampilkan Informasi yang Lengkap
dan Akurat
Data Nomor Kartu Keluarga (KK), selain menjadi salah satu identitas kendaraan
bermotor, juga merupakan dasar dalam pengenaan tarif pajak progresif. Sesuai PerdaProvinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2011 dan hasil permintaan keterangan kepada Kasi
Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan UPTB PPD Palembang I diketahui bahwa
perhitungan urutan kepemilikan kendaraan yang dikenakan tarif pajak progresif
berdasarkan nomor kartu keluarga yang sama.
Berdasarkan penelusuran data pembayaran tahun 2023 pada database SOS diketahui
bahwa penyajian data nomor kartu keluarga belum menampilkan informasi yang
lengkap dan akurat, antara lain seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut.Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pajak, Kepala Bidang
Pengawasan dan Pembinaan, dan Kepala UPTB Puslia diketahui bahwa data pada
tabel di atas merupakan data migrasi dari sistem sebelumnya. Selain itu Bapenda
belum pernah melakukan perbaikan dan pemeliharaan data. Data nomor kartu
keluarga yang tidak akurat berdampak atas data kepemilikan kendaraan bermotor,
sehingga berisiko atas kesalahan pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor
tersebut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!

( Redaksi)

Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan

0

Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan

Musi Banyuasin, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Kerusakan berulang pada ruas Jalan Nasional Lintas Tengah Betung–Sekayu kembali menjadi perhatian berbagai pihak. Sebagai jalur strategis yang menopang mobilitas logistik dan aktivitas ekonomi, kondisi jalan di sejumlah titik dinilai belum optimal dalam menghadapi beban lalu lintas yang terus meningkat.

Permasalahan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, DPR RI Komisi V, Kementerian Perhubungan, hingga pemerintah daerah dan pelaksana teknis di lapangan. Masyarakat sebagai pengguna jalan menjadi pihak yang merasakan langsung dampak dari kondisi tersebut.

“Permasalahan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Faktor teknis seperti kondisi tanah rawa dan gambut di sepanjang bantaran Sungai Musi sangat mempengaruhi ketahanan jalan. Dibutuhkan teknologi konstruksi yang tepat dan berkelanjutan,” ujar salah satu perwakilan pemerhati infrastruktur.

Selain faktor geoteknik, tingginya intensitas kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas (over tonase) juga menjadi perhatian serius. Lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat dinilai mempercepat kerusakan jalan.

“Penguatan pengawasan melalui jembatan timbang dan uji KIR harus menjadi prioritas. Tanpa pengendalian beban kendaraan, perbaikan jalan akan sulit bertahan dalam jangka panjang,” tambahnya.
Perubahan status jalan dari provinsi menjadi jalan nasional turut berdampak pada peningkatan volume lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara peningkatan kapasitas struktur jalan dan pengendalian beban.

Diperlukan sinergi lintas sektor antara Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan jalan nasional ini dapat berfungsi secara optimal. Penanganan yang terintegrasi diharapkan mampu menghadirkan infrastruktur yang kuat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Penguatan struktur jalan berbasis kajian geoteknik pada wilayah rawa dan gambut
Optimalisasi fungsi jembatan timbang dan pengawasan kendaraan over tonase
Peningkatan kualitas perencanaan dan pengawasan teknis proyek
Sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah
Edukasi dan kesadaran pengguna jalan terhadap aturan muatan kendaraan

Dengan langkah terpadu dan komitmen bersama, diharapkan Jalan Nasional Lintas Tengah Betung–Sekayu tidak hanya menjadi jalur strategis, tetapi juga infrastruktur yang tangguh dan berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Harto

Kejari Subang Dikritik Tajam: Praktik “Lempar Bola” Aduan Korupsi Dinilai Melemahkan Institusi*

0

*Kejari Subang Dikritik Tajam: Praktik “Lempar Bola” Aduan Korupsi Dinilai Melemahkan Institusi*

SUBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Praktik “lempar bola” yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam menangani pengaduan masyarakat terus menuai kecaman. Langkah Kejari yang melimpahkan aduan ke Polres Subang dinilai sebagai bentuk pelemahan institusi, meskipun saat ini tengah terjadi transisi kepemimpinan di tubuh Korps Adhyaksa tersebut.
Sorotan tajam datang dari praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes. Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan kewenangan institusi.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki mandat penuh sebagai penyidik tindak pidana korupsi.

“Kewenangan itu melekat pada institusi, bukan perorangan. Jangan sampai pergantian pejabat dijadikan tameng untuk menghentikan langkah hukum atau sekadar mengalihkan beban kerja ke kepolisian,” ujar Taufik kepada media, Jumat (3/4/2026).

Menurut Taufik, langkah Kejari Subang ini mencederai asas dominus litis, Jaksa sebagai pengendali tunggal perkara. Ia berpendapat, jika fakta persidangan telah menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, jaksa seharusnya langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, bukan justru melimpahkannya ke instansi lain.

“Jika alasannya takut tumpang tindih, itu menunjukkan ketidaktegasan. Jaksa punya wewenang penyidikan yang jelas. Publik membaca ini sebagai kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Kritik ini semakin menguat seiring dengan mandeknya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam fakta persidangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen pemberantasan korupsi di Subang.

Kini, “bola panas” berada di tangan pejabat baru Kejari Subang. Publik menanti apakah nakhoda baru ini akan tetap berlindung di balik kebijakan pendahulunya yang kontroversial, atau berani menunjukkan taringnya dengan menindaklanjuti fakta hukum secara transparan dan profesional.

Di sisi lain, upaya konfirmasi terus dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Tim media telah mencoba menghubungi mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Senada dengan itu, pihak Kejari Subang pun belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pelimpahan aduan ini.

Awak media masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari pihak kejaksaan untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat.

( Red )

Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen

0

Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen

KEBUMEN,|| MEDIACAKRABUANA.ID

4 April 2026 – Insiden kehilangan satu unit ponsel milik pelanggan bernama Endang Fitriani Sugeng, warga Desa Munggu, Kecamatan Petanahan, akhirnya mencapai titik temu yang positif. Pihak jasa ekspedisi secara resmi telah menuntaskan tanggung jawab mereka dengan mengganti rugi nilai barang secara penuh.

Tepat pada pukul 09.30 WIB pagi ini, perwakilan pimpinan (Leader) dari pihak ekspedisi mendatangi langsung kediaman Endang Fitriani di Desa Munggu RT 01 RW 01, Kabupaten Kebumen. Kehadiran pihak manajemen ini turut didampingi oleh kurir yang bersangkutan untuk melakukan silaturahmi sekaligus menyerahkan uang ganti rugi atas kelalaian yang terjadi.

Pihak ekspedisi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan pelanggan. Penyerahan ganti rugi dilakukan sesuai dengan harga pasar ponsel yang hilang, guna memastikan pelanggan tidak dirugikan secara materiil.

“Kami mengapresiasi itikad baik dari pihak ekspedisi yang bersedia datang langsung ke rumah dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan serta bertanggung jawab penuh,” ujar Endang Fitriani saat ditemui setelah pertemuan tersebut.

Dengan diserahkannya uang ganti rugi tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan ini telah selesai secara damai. Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak ekspedisi untuk meningkatkan standar operasional dan pengawasan distribusi paket di wilayah Kebumen agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Team

DUGAAN SENDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAGAIKAN BUAYA LAPAR”

0

“DUGAAN SENDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAGAIKAN BUAYA LAPAR”

TENGGERANG | MEDIACAKRABUANA.ID

Team V Pemburu Fakta Rajawali news Grup mendesak pihak Tipikor kejaksaan untuk segera mengusut adanya dugaan kerugian keuangan negara di lingkaran pemkab Tenggerang pasalnya Pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi PNS pada Bapenda
dan RSUD Tidak Memedomani Ketentuan Peraturan Bupati
Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Belanja Pegawai Tahun
2024 sebesar Rp2.452.560.145.091,49 dengan realisasi sebesar
Rp2.406.476.664.779,00 (98,12%). Belanja pegawai tersebut diantaranya adalah
Tambahan Penghasilan ASN Tahun 2024 dengan anggaran sebesar
Rp929.098.997.985,05 dan realisasi sebesar Rp914.678.199.261,00 atau 98,45% serta
Tambahan Penghasilan berdasarkan Objektif Lainnya ASN dengan anggaran sebesar
Rp331.623.487.326,00 dan realisasi sebesar Rp320.114.167.387,00 atau 96,53%.Tambahan Penghasilan ASN pada Pemerintah Kabupaten Tangerang
diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK). TPBK
adalah tambahan penghasilan bagi ASN yang diberikan berdasarkan pengukuran
kinerja yang terdiri dari komponen Aktivitas Utama, Aktivitas Tambahan, Perilaku,
Pencapaian atas Serapan Anggaran, Pencapaian IKU, Pencapaian IKI dan
terselesaikannya IKP sesuai dengan kewenangan dan kedudukan PNS. Sedangkan
Tambahan Penghasilan berdasarkan Objektif Lainnya (TPOL) merupakan tambahan
penghasilan bagi PNS yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dengan
memperhatikan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, atau
prestasi kerja sesuai kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan realisasi SP2D,
TPOL terdiri dari Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Tambahan Penghasilan Guru (PSND), Tunjangan Profesi Guru
(TPG) PNSD.
Kebijakan pemberian TPBK diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor
110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan
Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat
atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020. Selain itu, Pemerintah Kabupaten
Tangerang juga menerbitkan Keputusan Bupati untuk menetapkan besaran TPBK
pegawai. Besaran TPBK untuk Perangkat Daerah tercantum dalam Keputusan Bupati
Tangerang Nomor 900.1/Kep.109-Huk/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang
Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil. Sedangkan khusus untuk Bapenda, besaran TPBK tercantum dalam
Keputusan Bupati Tangerang Nomor 900.1/Kep.110-Huk/2024 tentang Penetapan
Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
pada Badan Pendapatan Daerah.
Hasil penelaahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 diketahui
bahwa PNS yang ditempatkan pada Bapenda dan RSUD berhak mendapatkan TPBK
sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai TPBK pada jenjang yang sama
pada Perangkat Daerah lain dengan nilai yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Bupati. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Sub Bidang Evaluasi dan
Kebijakan Anggaran BPKAD, Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan
Aparatur BKPSDM, dan Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang terlibat dalam
penyusunan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, menunjukkan bahwa
penetapan pemberian 75% dari TPBK untuk Bapenda dan RSUD mempertimbangkan
adanya penghasilan lain yang yang diterima pegawai, yaitu berupa Insentif
Pemungutan Pajak pada Bapenda dan Jasa Pelayanan pada RSUD.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran TPBK untuk PNS Bapenda dan RSUD,
tidak memperhitungkan ketentuan 75% dari nilai TPBK yang ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, sehingga besaran TPBK di Bapenda dan
RSUD direalisasikan 100% dari tarif Keputusan Bupati. Selain itu PNS pada Bapenda
dan RSUD juga menerima penghasilan lainnya berupa Insentif Pemungutan Pajak dan
Jasa Pelayanan.
Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan
Anggaran BPKAD mengakui terdapat kesalahan dalam penyusunan besaran TPBKuntuk Bapenda dan RSUD dalam Keputusan Bupati serta dalam pelaksanaan
pembayaran TPBK Tahun 2024 yang tidak mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (5)
Peraturan Bupati 110 Tahun 2020. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran
atas pembayaran TPBK PNS pada Bapenda dan RSUD Tahun 2024 senilai
Rp26.729.654.502,53, dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.13

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110
Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian
Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tangerang, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tangerang, pasal 27 ayat (5) menyatakan bahwa PNS yang
ditempatkan pada Badan Pendapatan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah berhak
mendapatkan TPBK sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai TPBK pada
jenjang yang sama pada Perangkat Daerah lain dengan nilai yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Bupati.
Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran dan Kepala Bidang
Anggaran BPKAD dalam pelaksanaan pembayaran TPBK untuk Bapenda dan
RSUD tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Kepala menyatakan sependapat dengan
temuan pemeriksaan dan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh

0

“Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh”

PALEMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Rencana aksi demonstrasi terkait persoalan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami penyesuaian jadwal. Aksi yang semula akan digelar pada Senin (30/3/2026) di depan Kantor Bupati Muba resmi ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa (31/3/2026).

Penundaan ini bukan tanpa alasan. Aparat kepolisian melalui jajaran Polres Musi Banyuasin meminta pengalihan waktu pelaksanaan aksi lantaran tengah memprioritaskan pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran, khususnya di jalur vital Jalur Lintas Timur Sumatera (Jalintim) yang menjadi urat nadi mobilitas antar provinsi.

Kondisi di lapangan disebut masih padat dan berisiko tinggi jika aksi tetap dipaksakan berlangsung sesuai jadwal awal. Kepadatan terpantau di sejumlah titik krusial, mulai dari ruas Betung–Sungai Lilin hingga Bayung Lencir yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi.

“Kami tidak melarang aksi, namun meminta penjadwalan ulang karena kondisi di lapangan masih padat dan berisiko,” ujar Agus dari Intelkam Polres Muba saat dikonfirmasi koordinator Aksi.

Di sisi lain, penundaan tersebut tidak menyurutkan semangat koalisi massa yang terdiri dari LSM, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, hingga insan pers. Mereka menegaskan bahwa substansi tuntutan tetap tidak berubah: mendesak adanya perbaikan menyeluruh terhadap infrastruktur jalan nasional yang selama ini dinilai hanya ditangani secara tambal sulam.

Koordinator aksi, Lekat Gunzali, menegaskan bahwa kondisi jalan rusak yang memicu kemacetan berulang di Jalintim bukan lagi persoalan baru, melainkan problem kronis yang dirasakan langsung oleh masyarakat setiap hari.

“Masalah di lapangan nyata dan dirasakan langsung masyarakat. Perbaikan menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.

Desakan ini bukan tanpa dasar. Jalintim sebagai jalur strategis nasional selama ini kerap menjadi sorotan akibat kerusakan jalan yang berulang, terutama saat intensitas angkutan logistik meningkat. Situasi ini diperparah oleh minimnya penanganan permanen, sehingga kerusakan cepat kembali terjadi meski telah dilakukan perbaikan sementara.

Pihak kepolisian sendiri memastikan akan tetap memberikan pengamanan maksimal saat aksi berlangsung sesuai jadwal baru. Pendekatan persuasif dan pengamanan humanis disebut akan dikedepankan guna menjaga ketertiban sekaligus menjamin keselamatan seluruh pihak.

Sementara itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada persoalan jalan. Insiden putusnya Jembatan Lalan yang diduga akibat aktivitas tongkang batu bara turut memperkuat urgensi pembenahan infrastruktur secara menyeluruh di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah pun didorong untuk tidak sekadar menjadi penonton. Koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan (BBPJN Sumsel), dinilai menjadi langkah krusial untuk menjawab keresahan masyarakat yang kian menguat.

Dengan penjadwalan ulang ini, publik kini menanti: apakah suara masyarakat akan benar-benar didengar, atau kembali terjebak dalam siklus lama, janji perbaikan tanpa realisasi yang berarti. Harto

Ironi di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan

0

I”roni di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan”

​BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Sebuah pemandangan kontras terjadi di depan Kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi pada Kamis (2/4/2026). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “#BenahinBekasi”. Aksi yang awalnya berjalan damai tersebut berujung ricuh ketika massa mencoba merangsek masuk ke dalam kompleks Pemda.

​Kericuhan pun pecah. Adu jotos antara mahasiswa dan petugas keamanan, termasuk Satpol PP dan petugas pengamanan dalam (Pamdal), tak terhindarkan. Para mahasiswa yang menuntut perbaikan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan di RSUD yang buruk, hingga indikasi korupsi sejumlah pejabat, harus berhadapan dengan barisan petugas yang mencoba menghalau mereka. Beberapa mahasiswa bahkan sempat tersungkur dan mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.

​Namun, di saat suasana di luar gerbang memanas dan penuh ketegangan, pemandangan yang sangat berbeda justru terlihat di dalam salah satu ruangan di gedung Pemda. Plt Bupati Bekasi tampak sedang asyik menikmati makan siang bersama.

​Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlihat Plt Bupati sedang lahap menyantap hidangan nasi kotak. Tidak ada raut wajah tegang atau khawatir meskipun di luar sana teriakan dan kericuhan sedang terjadi. Mereka tampak berbincang santai dan tertawa seolah tidak terjadi apa-apa.

​Menyikapi peristiwa diatas, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Gentong, sangat menyesalkan terjadinya adu jotos dan tindakan represif terhadap mahasiswa. Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Seharusnya aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, bukan kekerasan.

“Kami menilai di saat rakyatnya (mahasiswa) sedang berdarah-darah di luar gerbang sedang Plt Bupati Bekasi sedang asyik makan siang bersama diruangannya, ini adalah bentuk ketidaksensitifan publik yang nyata. Ini adalah potret buruknya etika birokrasi yang memutus rantai empati antara pemimpin dan rakyat.” Ungkapnya.

“Persoalan yang dibawa mahasiswa—mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga dugaan korupsi—adalah persoalan klasik yang butuh jawaban konkret. Kami mendesak Pemda Bekasi untuk segera membuka ruang audiensi yang transparan.” Tambahnya.

​”Pemimpin seharusnya kenyang paling terakhir setelah rakyatnya sejahtera, bukan asyik makan siang saat aspirasi rakyat dibalas dengan pukulan di depan rumahnya sendiri.” Tutupnya.

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang*

0

*Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Praktik peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer kian mengkhawatirkan. Hasil penelusuran mendalam mengindikasikan adanya struktur organisasi yang rapi di balik menjamurnya “toko kosmetik” dan “toko kelontong” yang beralih fungsi menjadi sarang transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Titik merah peredaran ini terdeteksi kuat berada di empat wilayah strategis: Kosambi, Teluknaga, Sepatan, dan Kamal. Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni beroperasi di sudut-sudut pemukiman warga guna menghindari pantauan langsung aparat.

Peran Vital Sang ‘Korlap’ berinisial MZ. Dalam rantai pasok gelap farmasi ini, muncul satu istilah kunci: Koordinator Lapangan (Korlap). Sosok yang diduga berasal dari Aceh ini ditengarai menjadi jembatan krusial antara bandar besar (penyuplai utama) dengan toko-toko retail di lapangan.

Seorang Korlap bertanggung jawab atas tiga aspek utama distribusi. Memastikan stok obat terjaga di setiap titik penjualan. Mengatur perputaran uang hasil penjualan. Menjadi garda terdepan jika terjadi gesekan di lapangan atau pemantauan warga.

Menanggapi informasi yang beredar mengenai identitas terduga Korlap tersebut, pihak Kepolisian (Polri) Polres Tangerang melalui humasnya memberikan pernyataan tegas. Kepolisian mendorong masyarakat untuk tidak hanya berhenti pada pembicaraan di media sosial, melainkan berani melapor secara formal.

“Kami sarankan agar masyarakat segera melaporkan hal tersebut secara resmi. Dengan adanya laporan resmi, permasalahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ungkap IPDA Sandro, Humas Polres Tangerang dalam sebuah keterangan tertulis kepada Wartawan, Kamis 2 April 2026..

Pihak kepolisian juga menekankan komitmen zero tolerance terhadap penyalahgunaan obat terlarang. Penanganan kasus akan dilakukan secara transparan guna menghindari opini publik yang bias tanpa dasar informasi yang terverifikasi.

Ancaman nyata bagi generasi muda. Peredaran obat tipe G tanpa izin edar ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama remaja. Efek samping penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan hingga kerusakan saraf permanen.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait jaringan distribusi ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap keberadaan toko-toko mencurigakan di lingkungan mereka dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat. (Red)

Profesor Sutan Nasomal, SH MH :Klaem Kelaparan Penduduk Bumi Dampak Perang Iran vs Israel Sudah Berbahaya Meluas”

0

“Profesor Sutan Nasomal, SH MH :Klaem Kelaparan Penduduk Bumi Dampak Perang Iran vs Israel Sudah Berbahaya Meluas”

Mediacakrabuana.id

Iran LN, Komentator Dunia Prof Dr Sutan Nasomal SH MH mengingat Indonesia Worning Peristiwa yang saat ini Di Negara Iran Vs Israel yang membahana sebulan belakangan ini hingga membuat Rakyat menjadi menderita berkepanjangan demi ambisi sesaat kepala negara yang mengesampingkan kemanusian. “, ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH komentator Dunia memberukan stegmennya menjawab materi para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Kalisari Cijantung Jakarta 30/3/2026 via telpon selulernya.
Perang memasuki satu bulan antara iran vs israel yang berdampak kelaparan manusia di seluruh Negara manapun. Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH meminta hal ini menjadi perhatian serius seluruh kepala negara di dunia.

Perang ini melibatkan kekuatan negara adi adaya seperti isreal yang di dukung oleh amerika bersama sekutunya dan iran di dukung oleh rusia bersama sekutunya. Maka bisa disimpulkan perang ini tidak akan selesai selama 6 bulan atau satu tahun. Maka krisis makanan dan energi pasti merata dirasakan semua negara di bumi ini. Kelaparan bisa mencapai 4 milyar manusia dampak mahalnya dan kelangkaan makanan dan kelaparan. Sangat tidak adil bila Asia Eropa Tim-Teng dan Afrika diam saja mengalami dampak yang sangat buruk.

Akan menjadi kehancuran dimana mana terjadi perang lokal untuk bisa bertahan hidup. Bisa tercipta kelompok kelompok lokal yang bersenjata melakukan aksi mosi tidak percaya dan perlawanan kepada pemerintah yang resmi memimpin akibat kelaparan dan penderitaan masyarakat.

Seluruh wilayah di arab persia bisa terlibat perang melawan amerika yang selama 50 tahun lebih membiarkan palestina di perangi oleh israel dan tidak pernah ada perlindungan serta keadilan. Negara negara arab persia di miskinkan oleh amerika dan SDA di rampas serta masyarakatnya di lemahkan. Ini menjadi luka yang mendalam dan dirasakan oleh masyarakat arab persia. Kemudian negara negara arab lain menjadi kacung amerika yang diperas serta di ancam bila tidak mau menyetor minyaknya selama 40 tahun ini. Maka terlihat jelas bahwa penjajahan dan pemerasan dilakukan israel dan amerika di semua wilayah arab. Arab persia memang telah belajar selama penjajahan ini dari arogansinya amerika. Maka iran hadir membela hak rakyat palestina agar merdeka dan israel keluar dari Tim-Teng. Harus ada perlindungan untuk palestina dan mendapatkan keadilan serta kemerdekaan.

Amerika yang memiliki rasa haus yang tidak pernah terpenuhi dahaganya untuk merampas semua kekayaan minyak dan gas di timur tengah dengan licik meminta israel memerangi iran. Maka terlihat PBB tidak memiliki kekuatan apa apa untuk menghentikan perang. Amerika dengan kemampuan perangnya telah meminta negara nato agar ikut membantu. Tanggapan dingin dari nato di sampaikan spontan dengan analisa matang bahwa eropa pasti terancam dan terlibat perang karena Rusia China dan Korut sudah siap membantu iran.

Melonjaknya harga semua barang kebutuhan makanan dan energi karena terputusnya pasokan energi akibat iran menutup lautannya. Kenaikan harga energi akan menguras kocek semua negara negara agar bisa bertahan dan tidak tumbang. Biaya kebutuhan penduduk sudah tidak seimbang lagi. Penghasilan kerja penduduk selama sebulan hanya cukup untuk dua minggu. Ini sudah ramai diseluruh dunia membicarakan mahalnya BBM.

Prof Dr Sutan Nasomal meminta kepada seluruh para pemimpin dunia agar melawan arogansi israel amerika yang merugikan seluruh penduduk manusia di bumi. Kejahatan perang yang di lakukan isrel dan amerika tidak bisa di maafkan

Cepat atau lambat Perang iran vs israel telah mengarah sasarannya ke seluruh Tim-Teng.
Kerusakan pangkalan minyak di Tim-Teng akibat perang akan terus terjadi bahkan bisa di duga energi di Tim-Teng juga terjadi krisis. . Industri Kebutuhan air bersih di Tim-Teng juga akan lumpuh dari perang ini. Puluhan juta masyarakat Tim-Teng bisa meninggalkan negaranya terjadi. Iran pelan tetapi pasti mengajak perang semua negara arab yang bersekutu dengan amerika dan israel.

Iran yang membela palestina agar mendapatkan kemerdekaan dan keadilan sangat didukung oleh masyarakat Indonesia. Maka Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH, sangat berharap kepada Pak Prabowo Subianto Presiden RI untuk menurunkan lebih banyak TNI menjaga masyarakat Palestina dan mendukung kemerdekaan yang pasti. Membangun dan menghidupkan kembali UUD1945 untuk menjaga perdamaian dunia.

Persiapan mengahadapi krisis besar yang berdampak untuk Indonesia maka perlu langkah langkah kuat untuk menghentikan segala bentuk penjualan hasil bumi laut dan SDA alam keluar negri karena kebutuhan masyarakat Indonesia harus diutamakan. Mengembangkan tekhnologi mandiri menciptakan energi murah agar perekonomian masyarakat Indonesia tetap berjalan sehat dan stabil.

Alkes dan obat obatan juga sangat penting dikembangkan mandiri karena sangat utama dimiliki Negara Indonesia. Indonesia semua punya dan bisa di kembangkan agar mandiri dan tidak bergantung kepada pihak luar. Semua bisa di kembangkan di Indonesia agar semua tersedia.
Bila perang iran vs israel bisa lama lebih dari setahun maka mudah disimpulkan negara negara di bumi yang tidak mau mandiri akan bubar dengan cepat.

Pertanyaannya Pemerintah Indonesia siap atau tidak untuk menyiapkan semua dengan mandiri.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia.

Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!

0

“Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!”

PALANGKA RAYA – MEDIACAKRABUANA.ID

Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Profesor. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, memberikan kritikan pedas terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai membiarkan kerusakan lingkungan terus berlanjut.

Ancaman Nyata bagi Generasi Mendatang

Dalam keterangannya, Profesor. Sutan Nasomal SH MHmenyoroti bahwa tambang emas ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan ancaman sistematis bagi masa depan bangsa. Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri secara bebas di aliran sungai Kalteng telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.
“Ini bukan lagi soal perut, tapi soal kehancuran generasi. Jika tanah dan air di Kalimantan Tengah terus diracuni oleh limbah tambang ilegal, maka anak cucu kita di masa depan hanya akan mewarisi penyakit dan alam yang rusak,” ujar Profesor. Sutan Nasomal SH MHsaat dihubungi awak media, Rabu (1/4/2026).

Kritik Tajam Terhadap Aparat dan Pemerintah

Profesor. Sutan Nasomal SH MHmengutarakan kekesalan rasa geram melihat fakta-fakta yang beredar luas di media sosial. Video dan foto yang memperlihatkan alat berat beroperasi secara bebas di kawasan hutan lindung seolah menjadi bukti bahwa ada “pembiaran” oleh pihak berwenang.
> “Pemerintah dan penegak hukum tidak boleh menutup mata. Fakta-fakta yang viral di media sosial itu memalukan! Mengapa rakyat sipil bisa melihat aktivitas itu, sementara aparat seolah tidak tahu? Jangan sampai ada kesan penegakan hukum kita mandul atau bahkan justru menjadi pelindung bagi para pemodal besar di balik tambang ilegal ini,” tegasnya dengan nada tinggi.menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung Jakarta 1/4/2026 via telpon selulernya.
> Profesor Sutan Nasomal SH MH kaitan dengan kasus ini
Mendesak Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Seremonial
Ia mendesak agar Kepolisian dan Kementerian LHK segera melakukan tindakan represif yang nyata, bukan sekadar imbauan atau sosialisasi yang bersifat seremonial. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal di Kalteng sudah berlangsung menahun dan seolah tak tersentuh hukum secara tuntas.
“Hukum harus menjadi panglima. Kita tidak ingin melihat hukum hanya tajam ke penambang kecil, tapi tumpul ke bos besar atau ‘cukong’ yang mendanai peralatan berat di sana. Jika dibiarkan, negara kalah oleh mafia tambang,” tambah Profesor Sutan Nasomal pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus tersebut.

Kerusakan Ekosistem dan Hilangnya Pendapatan Negara

Selain dampak kesehatan bagi generasi, Profesor. Sutan Nasomal SH MHjuga mengingatkan bahwa maraknya tambang ilegal merugikan negara hingga triliunan rupiah dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kerugian ekologis akibat penggundulan hutan dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) disebutnya jauh lebih mahal harganya dibanding emas yang dihasilkan.

Menutup pernyataannya, Profesor. Sutan Nasomal SH MHmenyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus memantau dan memviralkan praktik-praktik ilegal tersebut sebagai bentuk kontrol sosial, mengingat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan sedang dipertaruhkan.

Narasumber: Profesor Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025*

0

 

*PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025*

 

Jakarta, Mediacakrabuana.id

2 April 2026 –* PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota dari Grup MIND ID, mencatatkan peningkatan kinerja operasional yang solid sepanjang tahun 2025. Di tengah tantangan koreksi harga batu bara global, Perseroan berhasil meningkatkan volume produksi sebesar 9% menjadi 47,2 juta ton, serta mencatatkan kenaikan volume penjualan sebesar 6% yang mencapai 45,4 juta ton.

Sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan, volume angkutan batu bara juga naik 6% dari yang sebelumnya 38,2 juta ton menjadi 40,4 juta ton di tahun 2025.

Capaian positif pada sisi hulu dan hilir ini mencerminkan keberhasilan strategi adaptif perusahaan dalam menjaga kesinambungan pasokan energi, baik untuk kebutuhan domestik maupun pasar internasional.

PTBA tetap menjadi pilar utama ketahanan energi nasional dengan mengalokasikan 54% dari total penjualan untuk pasar domestik. Selain itu, PTBA juga terus melakukan ekspansi dan diversifikasi pasar global yang agresif dengan mencatatkan porsi ekspor sebesar 46%.

Selain memperkokoh posisi di negara-negara Asia seperti Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan, dan Filipina, PTBA juga berhasil melakukan penetrasi pasar baru ke benua Eropa, yakni ke Spanyol dan Rumania.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menekankan, capaian kinerja operasional sepanjang 2025 ini menjadi cerminan ketahanan bisnis Perseroan di tengah tekanan harga batu bara global yang berfluktuasi.

“Tahun 2025 adalah pembuktian atas resiliensi operasional kami. Meski harga jual rata-rata terkoreksi akibat penurunan indeks Newcastle sebesar 22%, PTBA mampu menjawab tantangan tersebut dengan peningkatan efisiensi operasional dan perluasan pangsa pasar global,” jelasnya.

Meskipun di tengah tantangan volatilitas pasar global, kinerja keuangan PTBA juga masih sehat didukung dengan arus kas yang kuat secara finansial. Sepanjang 2025, PTBA mencatatkan laba bersih sebesar Rp2,93 triliun dengan EBITDA mencapai Rp6,08 triliun.

Meskipun profitabilitas mengalami tekanan harga global, Perseroan menunjukkan pemulihan (recovery) yang menjanjikan secara kuartalan. Hal ini didukung oleh posisi keuangan yang tetap kokoh, ditandai dengan kenaikan arus kas operasi yang tumbuh signifikan sebesar 24% menjadi Rp6,26 triliun, mencerminkan fundamental bisnis yang sehat.

Pertumbuhan aset meningkat menjadi Rp43,92 triliun didorong oleh penambahan aset tetap strategis. Realisasi belanja modal (CapEx) sebesar Rp4,55 triliun difokuskan pada pengembangan infrastruktur jangka panjang, termasuk proyek angkutan batu bara relasi Tanjung Enim – Kramasan.

Memasuki tahun 2026, PTBA menyambut positif persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tanpa adanya pemotongan volume produksi. Perseroan membidik target produksi dan penjualan sebesar 49,5 juta ton pada tahun ini.

Arsal menambahkan, strategi cost leadership melalui skema selective mining dan optimasi rantai pasok akan terus menjadi mesin utama perusahaan untuk menjaga daya saing.

“Dengan fokus pada efisiensi dan pengembangan bisnis yang berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan, PTBA optimis dapat menjaga kinerja positif yang berkelanjutan untuk berkontribusi pada perekonomian bangsa serta menjaga ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi

0

“KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi”

​KABUPATEN BEKASI – MEDIACAKRABUANA.ID

Fakta-fakta menarik yang terkuak dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi skema “Ijon Proyek” menjadi bukti tak terbantahkan mengenai adanya praktik rasuah berjamaah yang terstruktur, sistematis, dan masif di berbagai dinas strategis.

​Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (01/04/2026), terungkap bahwa proses lelang proyek di Pemkab Bekasi diduga kuat hanyalah formalitas administratif. Praktik pengkaplingan proyek (plotting) dengan syarat setoran fee sebesar 10% disinyalir menjadi “tiket masuk” mutlak bagi pengusaha untuk memenangkan paket pekerjaan.

​Fakta persidangan menunjukkan indikasi keterlibatan pejabat tinggi. Agung Mulya (Kabid PSDA), secara terbuka mengakui adanya praktik pungutan fee 10% dalam setiap kegiatan proyek. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menegaskan bahwa pemenang proyek disinyalir telah ditentukan melalui lobi-lobi gelap dan plotting jauh sebelum proses lelang dimulai.

​Keterlibatan berbagai dinas—mulai dari Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Cipta Karya dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan hingga Dinas Pendidikan—menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar ulah oknum tunggal, melainkan sebuah ekosistem korupsi yang melibatkan pejabat dari tingkat teknis hingga eselon tertinggi di level Kepala Dinas (Kadis).

​Menanggapi fakta hukum tersebut, Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menegaskan bahwa pengakuan para pejabat di bawah sumpah merupakan alat bukti sah yang sangat kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah progresif.

​”Ini adalah anatomi kejahatan korupsi berjamaah. Pemerintahan akan hancur jika praktik ini dibiarkan tanpa sanksi tegas. Kami mendesak KPK agar tidak hanya berhenti pada level kontraktor. Para Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengetahui, memfasilitasi, atau bahkan menikmati aliran dana ini harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Karno.

​Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, sejumlah Kepala Dinas secara spesifik disebut menerima aliran uang dengan rincian sebagai berikut :
1. Henry Lincoln : Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi sebesar : Rp 2.940.000.000
2. Benny Sugiarto Prawiro : Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sebesarn : Rp 500.000.000
3. Nurchaidir : Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi sebesar : Rp 300.000.000
4. Imam Faturochman : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebesar: Rp 280.000.000

Publik kini menanti keberanian KPK untuk menuntaskan skandal ini hingga ke akar-akarnya guna memutus mata rantai korupsi di bumi “Swatantra Wibawa Mukti”. (Red)

PLT DIRUT RSUD LAHAT DIDUGA DIKTATOR DAN OTORITER TABRAK PERBUP NO 26 THN 2016

0

“PLT DIRUT RSUD LAHAT DIDUGA DIKTATOR DAN OTORITER TABRAK PERBUP NO 26 THN 2016”

.LAHAT SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan Pemalsuan Tanda tangan pembayaran upah jasa pelayanan Tenaga Medis, Dokter, Perawat , pegawai RSUD dan yang lainnya.
Berdasarkan keterangan
beberapa tenaga Medis yaitu Perawat, Pegawai RSUD Lahat bahwa pembayaran jasa pelayanan tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan langsung dari pihak tenaga medis,dokter dan perawat. Jasa pelayanan dibayarkan langsung kerening pribadi masing-masing,terkesan dipaksakan , pembayaran dan tanda tangan jasa pelayanan ditentukan langsung oleh oknum tanpa diketahui oleh pihak dokter, tenaga medis , pegawai rumah sakit dan yang lainnya. Diduga kuat tanda terima tersebut dipalsukan dengan tanda tangan satu orang atau lebih dari sekian banyak tanda tangan Pegawai RSUD Lahat.

Pembayaran Jasa Pelayanan tenaga Medis ,Kelompok Medis,Nakes yang bervariasi dalam setiap Kelompoknya diRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terindikasi mengangkangi
PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD ) SECARA PENUH

Bab IV Proporsi Jasa Pelayanan pasal 6

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE):
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: Memanipulasi, menciptakan, mengubah, atau menghapus Informasi/Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data tersebut autentik (misalnya menggunakan tanda tangan elektronik palsu), dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Kami tidak pernah menandatangani pembayaran jasa pelayanan,semua langsung masuk kerekening masing-masing tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari kami penerima.Berapa jasa pelayanan kami langsung ditentukan oleh mereka tentunya dengan terpaksa kami terima meskipun sebenarnya tidak sesuai dengan beratnya pekerjaan yang kami lakukan.Saya berpikir apa mungkin cuma saya sendiri yang tidak dipinta tanda tangan untuk pembayaran jasa pelayanan ternyata semua seperti itu,besar kemungkinan tanda tangan kami dipalsukan oleh mereka yang berwenang diatas, “ujar salah satu pegawai yang bekerja dirumah sakit 27-03-2026 meminta identitasnya disembunyikan”.Saya berharap kepada bapak Bupati Lahat untuk lebih memperhatikan kami, beri kami dukungan agar bisa memperjuangkan hak kami beri kami kekuatan agar kami bisa mendapatkan jasa pelayanan yang jauh lebih sebanding dengan pekerjaan kami, ” harapnya”

Perawat rumah sakit RSUD Lahat 27-03-2026 meminta namanya jangan disebutkan mengeluhkan, bagi plt direktur jabatan kami tidaklah penting,kami tidak punya hak untuk mengeluarkan pertanyaan atau pendapat, disaat kami membuka suara maka kekuasaanya yang bertindak.Dengan jabatannya sebagai Plt Direktur teman kami yang bersuara dipindahkan, padahal kami cuma bertanya tentang hak kami, langsung saja kami dipermalukan dan dipindahkan.Saat ini baru menjabat Plt saja sudah sekehandaknya, Arogansi,otoriter terhadap bawahan apalagi jika benar-benar menjadi direktur bisa jadi kami akan lebih terabaikan,semua ini didukung pegawai-pegawai yang bisa bermulut manis ,bahkan tanda tangan pembayaran jasa pelayanan kami tidak pernah menandatangani atau mengetahui taunya sudah masuk kerekening kami.Bawahan seperti kami cuma bisa berharap kedepannya tidak terzolimi lagi, “ujarnya”.

Salah satu pegawai RSUD Lahat Yang mengaku sudah lama bekerja dirumah sakit dan meminta nama dan jabatannya jangan disebut 27-3-2026 mengatakan Keluh kesah kami ini mau mengadu kemana, berani bersuara imbasnya fatal dengan pekerjaan kami.Bertanya saja, mengapa uang jasa pelayanan kami belum keluar atau apa kendalanya pasti teman-teman kami tersebut dipindahkan.Pernah terjadi teman kami mengeluhkan kepihak yang lebih tinggi dampaknya teman kami tersebut dipindahkan dan dibuat malu oleh Plt direktur dan Tim nya yang bekerja diatas.Jadi bagaimana kami selaku bawahan akan sejahtera jika hak kami saja dirampas oleh pemimpin yang diktator, yang berani bersuara maka dia akan menerima imbas yang buruk seperti teman-teman kami sebelumnya, “keluhnya”.

Kami berharap kedepannya menemukan seorang pemimpin yang benar-benar memikirkan bawahan, bukan hanya mementingkan diri sendiri,dan bukan pemimpin yang semena-mena.Bahkan upah jasa mereka sangat fantastik dalam perbulannya dibanding dengan upah jasa pelayanan kami hanya seujung kukunya saja, ” Tambahnya”

Dr.Hj.Dina Ekawati.SpPA selaku Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatAppss 30-03-2026 Nomor 0812-7352-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

HERI AS & NITA YUPIKA
(TEAM PEMBURU KORUPTOR)

PEMKAB PURWAKARTA DI INDIKASI ANGGARAN DIRAMPOK Rp 867.190.663.36 DIDUGA KERAS PELAKUNYA OKNUM PEJABAT BANGSAT.”

0

“PEMKAB PURWAKARTA DI INDIKASI ANGGARAN DIRAMPOK Rp 867.190.663.36 DIDUGA KERAS PELAKUNYA OKNUM PEJABAT BANGSAT.”

PURWAKARTA JABAR MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta dan Wakil Ketua umum IWO Indonesia mendesak Kejati jawa barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten Purwakarta

Provinsi jawa barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Gonjang ganjing pemberantasan korupsi ironisnya dilingkara pemkab Purwakarta gerombolan perampok uang negara belum di sentuh tipikor .

Disinyalir haltersebut menjadi ATM Herder bertaring tajam . Pasalnya Belanja barjas tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap
dan valid pada BPBD sebesar Rp867.190.663,36
BPBD merealisasikan Belanja Barang dan Jasa pada LRA sampai dengan 31
Desember 2023 sebesar Rp3.338.510.488,00 atau 87,27% dari anggaran sebesar
Rp3.766.269.514,00.
BP melakukan pembayaran atas belanja barjas yang dilaksanakan oleh Subbag
Keuangan, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik
serta Seksi Rehabilitasi dan Konstruksi melalui mekanisme UP/GU/TU.
Berdasarkan pemeriksaan belanja barjas yang direalisasikan melalui mekanisme
UP/GU/TU pada BPBD diketahui terdapat belanja barjas tidak didukung bukti
pertanggungjawaban yang lengkap dan valid sebesar Rp867.190.663,36
(Rp286.745.670,00+Rp580.444.993,36) dengan kronologis permasalahan
sebagai berikut:
1) Tanggal pencairan belanja yang tertera pada Buku Kas Umum dengan
Rekening Koran berbeda, hal ini disebabkan BP mencatat tanggal pada BKU
bukan tanggal pencairan melainkan tanggal BP mencatat BKU tersebutBP melakukan pencairan belanja yang menggunakan mekanisme GU tidak
selalu berdasarkan bukti pertanggungjawaban, melainkan berdasarkan
rekapan belanja dari masing-masing Seksi yang diserahkan kepada BP dan
berdasarkan Nota Dinas permohonan pengajuan pencairan belanja;
3) BP tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan bukti dari seluruh
pertanggungjawaban BPBD;
4) Pengarsipan dokumen pertanggungjawaban yang dilaksanakan oleh PPTK
tidak memadai, hal ini menyebabkan dokumen pertanggungjawaban tidak
tersimpan dengan baik;
Atas permasalahan tersebut BPK melakukan pengujian lebih lanjut dengan
memeriksa mutasi kas pada Rekening Koran ke dokumen bukti transaksi
pengeluaran kas. Hasil pengujian diketahui permasalahan sebagai berikut.
1) Terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap seperti tidak ada
bukti tanda terima, bukti pembayaran listrik, surat perintah tugas, surat
undangan, dokumentasi dan sebagainya. Bukti pertanggungjawaban yang
tidak lengkap tersebut minimal sebesar Rp286.745.670,00. Rincian pada
Lampiran 38;
2) Selanjutnya diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Barang
Jasa yang tidak ditemukan namun berdasarkan Rekening Koran, belanja
tersebut telah dibayarkan lunas minimal sebesar Rp580.444.993,36. Rincian
pada Lampiran 39.
Pemeriksaan lebih lanjut atas kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja
Barang Jasa, BPK bersama-sama dengan Inspektorat dan Pengurus Barang BPBD
melakukan pemeriksaan fisik atas persediaan yang pengadaannya menggunakan
Surat Perjanjian Kontrak Nomor 01/SP-P3KTB1/BPBD/III/2023 tanggal 24
Maret 2023 senilai Rp250.017.300,00 dengan hasil pemeriksaan seluruh barang
persediaan tersebut sudah tidak ada sisanya karena telah habis dibagikan. /
Pengurus barang menyatakan bahwa bukti pengeluaran persediaan tersebut
adalah menggunakan tanda terima barang, namun berdasarkan hasil perhitungan
tanda bukti daftar terima barang bersama-sama dengan Inspektorat dan Kepala
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan diketahui terdapat selisih antara daftar
terima barang dengan jumlah barang berdasarkan SPK dengan rincian sebagai
berikut:

 

Tabel 1.34 hasi pemeriksaan

Hasil konfirmasi dengan PPTK diketahui selisih tersebut terjadi karena saat regu
piket lapangan 1, 2, dan 3 beserta Komandan Pleton (Danton) dan seluruh staf
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mendistribusikan barang tersebut ada yang
tidak menggunakan tanda terima. Hal tersebut karena terdapat penerima yang
tidak terencana.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pengurus Barang diketahui Pengurus
Barang hanya mengelola penatausahaan untuk persediaan yang berasal dari hibah
dan penatausahaan aset tetap saja, sedangkan persediaan yang berasal dari belanja
barjas tidak dikelola. Hal ini disebabkan karena Pengurus Barang merasa tidak
pernah menerima barang-barang yang berasal dari sumber dana APBD. Pengurus
Barang hanya menandatangani BAST saja tanpa memeriksa kebenaran barang
yang tertera pada BAST tersebut. Pengurus Barang tidak membuat kartu
persediaan dan surat keluar barang persediaan yang bersumber dari APBD
BPBD.
Selanjutnya diketahui, BP yang melakukan pencatatan mutasi persediaan yang
dijadikan dasar saldo persediaan yang tercantum pada Laporan Keuangan BPBD.
Untuk belanja persediaan yang menggunakan anggaran APBD, langsung
dianggap habis oleh BP tanpa memeriksa kebenaran pemakaian barang tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
1) Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang
disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus
segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku; dan
2) Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan
keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
dan
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada
Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika diantaranya sebagai berikut:
1) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
2) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab IV huruf L Pelaksanaan danPenatausahaan Belanja angka 1.a Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas potongan untuk penyedia pada dua SKPD sebesar
Rp27.110.462,97 (Rp50.432.875,97 – Rp23.322.413,00);
b. Pertanggungjawaban uang persediaan pada BPBD sebesar Rp286.745.670,00 tidak
memadai; dan
c. Penggunaan uang persediaan pada empat SKPD sebesar Rp1.199.012.174,39
(Rp592.147.381,03 + Rp580.444.993,36 + Rp26.419.800,00) belum dapat diyakini
kebenarannya.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Disporaparbud, Dishub, Dispangtan, dan BPBD kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
pada satuan kerjanya; dan
b. Bendahara Pengeluaran Disporaparbud, Dishub, Dispangtan, dan BPBD tidak
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Disporaparbud,
Dishub, Dispangtan, dan BPBD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah melakukan verifikasi atas bukti
pengeluaran atas uang yang diterima kembali dari penyedia atas empat SKPD tersebut
melalui Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Surat Pertanggungjawaban atas Konsep
Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Purwakarta TA 2023 Nomor 700.1.2.1/641/Inspt-Irban I/2024
tanggal 16 Mei 2024, Laporan Hasil Verifikasi Surat Pertanggungjawaban atas Konsep
Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta TA 2023
Nomor 700.1.2.1/639/Inspt-Irban I/2024 tanggal 16 Mei 2024, Laporan Hasil Verifikasi
Surat Pertanggungjawaban atas Konsep Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Pangan
dan Pertanian Kabupaten Purwakarta TA 2023 Nomor 700.1.2.1/635/Inspt-Irban
III/2024 tanggal 16 Mei 2024, dan Laporan Hasil Verifikasi Temuan BPK pada BPBD
Kabupaten Purwakarta. Prosedur metodologi verifikasi yang dituangkan pada LHV
melalui pembuktian kebenaran material kepada penyedia secara uji petik pada Dinas
Perhubungan dengan nilai bukti SPJ yang dikonfirmasi sebesar Rp186.751.450,00,
namun Inspektorat tidak melakukan pembuktian kebenaran material bukti SPJ pada
Dispora, Dispangtan, dan BPBD. Atas hal tersebut, BPK tidak dapat memastikan nilai
kewajaran atas bukti SPJ di Dispora, Dispangtan, dan BPBD.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )

Diduga H, Tholib Kades Citalang Korupsi Anggaran BUMDES Sewa Tanah Pribadi Modus Ambil Uang Negara Dana BUMDES”

0

“Diduga H, Tholib Kades Citalang Korupsi Anggaran BUMDES Sewa Tanah Pribadi Modus Ambil Uang Negara Dana BUMDES”

Purwakarta. Jabar || Mediacakrabuana.id

Sedang ramai ramainya masyarakat desa Citalang Kec, Tegalwaru Kab Purwakarta dalam Penyertaan Modal BUMDES.

Menurut, Informasi dalam anggaran BUMDES Citalang yang sudah di anggarkan Rp.100.000.000 untuk pengelolaan BUMDES Citalang.

Lanjutnya,dalam Penyertaan Modal BUMDES Citalang untuk gadai lahan sawah Sebesar Rp.90.000.000 dan di kelola BUMDES Sebesar Rp.10.000.000 untuk beras ujar narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya 24 februari 2026 saat berbincang bincang di warung.

Tim Wartawan Media Rambonews.id mencoba konfirmasi terhadap mantan Sekdes 12 Maret 2026 melalui telepon WhatsApp.

Uci mantan Sekdes mengatakan saya sedang sakit nanti sudah sembuh saya kabari lagi ucap Uci.

Akhirnya,Tim awak media rambonews.id menulusuri kebenaran yang selama ini menjadi perbincangan di masyarakat Selasa 31/4/2026 ke kantor desa Citalang.

H.Tolib Kades Citalang sedang tidak ada di kantor, akhirnya awak media mencoba telpon melalui WhatsApp Kades, akhirnya di arahkan kerumahnya.31/3/26/ Selasa

Awak media mengkonfirmasi terhadap H.Tolip Kades Citalang mengatakan bahwa itu benar Penyertaan Modal BUMDES Rp.100.000.000 untuk sewa lahan sawah ungkap kades

Sementara,lahan tersebut milik saya , dan juga saya yang langsung menggarapnya ungkap kades.

Namun,di kelola dari pihak kelompok saya tidak percaya lebih baik saya langsung mengerjakannya ucap kades

Dibenarkan,Sewa Lahan Sawah dengan luas 2500 Meter Sebesar Rp.75.000.000 juta dan sisanya beli peralatan BUMDES dan ATK desa ujar Kades.

Sementara,saya langsung yang menggarapnya karena panen baru satu kali,dan panen ke dua barulah saya serahkan terhadap BUMDES jelas kades

Lanjutnya,H Tolip Kades Citalang mengatakan dari pada saya Nebus tanah bengkok untuk mengganti perbaikan Sebesar Rp.8.000.000 lebih baik lahan pribadi saya yang di sewakan ke BUMDES,karena kami tidak ada kelompok maupun kelompok Ketahanan dan Pangan desa dari pada saya yang pusing nanti nya ujar kades

Namun, yang mengelola lahan bengkok orangnya itu saja, seharusnya bergilir setiap aparatur desa terang kades

Perihal tersebut,dalam sewa lahan saya juga sudah di ketahui oleh Inspektorat H Iyus dan Pemda, Kecamatan itu di perbolehkan untuk BUMDES

Kades mengungkapkan
Dari pada saya tebus tanah bengkok seluas 1600 meter yang harus ganti uang perbaikan Sebesar Rp.8.000.000 dan jauh kedalam nantinya menjadi polimik

Lanjutnya ,lebih baik tanah pribadi saya,masuk ke saku pribadi dan juga kelola sendiri,mau untung atau rugi itupun saya yang menanggungnya ucap kades

Nantinya,dalam pembagian keuntungan akan di hitung dalam dua panen terang kades, untuk panen pertama belum saya berikan ke BUMDES karena baru satu ton setengah,biar rampung dalam penghasilan nanti yang kedua menjadi tiga ton supaya enak dalam keuntungan ujarnya

Sedangkan,buat apa buat kelompok Ketahanan dan Pangan kaya hewani dan pertanian karena tidak ada yang jelas orang orangnya,lebih baik buat Infrastruktur saja.supaya bisa di rasakan warga

Makanya,saya jadi kepala desa masyarakat percaya terhadap saya tegas kades

Kalau mau lebih jelas lagi, silahkan tanya terhadap Uci mantan Sekdes dan sekarang sebagai Ketua BUMDES walaupun dia sekarang sudah tidak menjabat Sekdes,karena orang sekitar tidak percaya ujar kades.

Saat ini,Uci sudah di angkat menjadi Guru P3K di sekolah SDN Karoya tetap saya percayakan menjadi ketua BUMDES dari pada yang lainnya tegas kades

Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) menanggapi Hasil Penjelasan Kades Citalang dalam Penyertaan Modal BUMDES diduga kuat Keterangan Pembohongan Publik.

Sedangkan,pihak Operator sudah membuat SPJ tahun 2025 Sebesar Rp.234.xxx.xxx untuk BUMDES.

Lanjutnya,Ridho Ada apa H.Tolib Kades Citalang memberikan Keterangan Palsu?..terlihat adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menjamur di desa Citalang,diduga untuk kepentingan pribadi,hal tersebut jelas merugikan Uang Negara dan Kesejahteraan masyarakat sekitar tegas Ridho

Dugaan Kuat Modus Kades Citalang Untuk Kepentingan Pribadi :

Menyewa tanah pribadi kepala desa (kades) untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara aturan boleh dilakukan, namun praktik “dikelola sendiri oleh kades” dengan modus BUMDes memiliki risiko hukum yang sangat tinggi terkait konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi

Berikut adalah analisis aturan dan risikonya:
1. Aspek Legalitas Sewa Tanah Pribadi BUMDes diperbolehkan menyewa aset pihak ketiga, termasuk tanah milik perorangan (kades), selama tujuannya untuk usaha desa. Namun, transaksi ini harus memenuhi kaidah:

Transparan:

Harus didasarkan pada Musyawarah Desa (Musdes).

Wajar:

Nilai sewa tidak boleh “di-mark up” atau jauh di atas harga pasar untuk keuntungan pribadi kades.

Perjanjian Tertulis:

Harus ada kontrak sewa-menyewa resmi antara BUMDes (pihak pengelola) dan kades (pihak pribadi pemilik tanah).

Modus “Dikelola Sendiri oleh Kades” (Konflik Kepentingan)

Jika tanah kades disewa BUMDes, tetapi kades tersebut bertindak sebagai pengelola, pengambil keputusan, dan menikmati hasilnya secara dominan, ini melanggar prinsip tata kelola BUMDes yang baik (profesional, terbuka, dan bertanggung jawab).

Konflik Kepentingan:

Kades adalah Penasihat BUMDes.

Jika ia menjadi pengelola usaha di tanah miliknya sendiri, posisi ini rawan manipulasi.

Penyalahgunaan Wewenang:

Kades dapat disangkakan menggunakan wewenangnya untuk mengarahkan dana desa/BUMDes ke tanah pribadinya

Risiko Hukum (Tindak Pidana Korupsi)

Modus ini sering menyebabkan kades terjerat kasus hukum (korupsi/penyimpangan dana desa)

Tumpang Tindih:

Kades sulit membedakan antara aset pribadi dan aset BUMDes.

Kerugian Desa:

Jika BUMDes rugi, namun kades tetap mendapat keuntungan sewa, ini dapat dianggap memperkaya diri sendiri.

Sanksi:

Kades bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi karena penyalahgunaan jabatan dan aset desa.

Kesimpulan dan Saran Boleh sewa tanah kades, TIDAK BOLEH kades mengelola sendiri usaha tersebut (modus).

Jika ingin menyewa tanah pribadi kades:

Kades harus menanggalkan jabatan/kepentingannya dalam manajemen operasional usaha tersebut.

Pengelola BUMDes harus profesional (pengurus yang dipilih melalui Musdes).

Perjanjian sewa harus wajar dan disetujui BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Pastikan tidak ada intervensi kades dalam penggunaan modal BUMDes untuk tanah tersebut.

Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum terutama Tipikor Polres Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta jangan diam diri adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dana desa yang sudah merugikan Uang Negara dan kesejahteraan Masyarakat

Publik Bertanya tanya:

Ada apa pihak aparat penegak hukum untuk desa Citalang diduga sudah berapa kali di proses Tipikor Polres Purwakarta selalu bebas dan tidak sampai kemeja hijau?..

Sedangkan, instruksi presiden Prabowo Subianto untuk memberantas sampai keakar akarnya jangan ada sampai bermain di bawah meja ucap yang tidak mau di sebutkan namanya

Hanya di Purwakarta yang istimewa dugaan tindak Pidana Korupsi tanpa proses hukum yang jelas

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat inspektorat dan DPMD Purwakarta Jawa Barat belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya……!!!

( Tslm )

Tangerang Selatan Darurat Obat Keras: Kios “Raja” Diduga Jadi Sarang Tramadol, Hukum Mandul?*

0

*Tangerang Selatan Darurat Obat Keras: Kios “Raja” Diduga Jadi Sarang Tramadol, Hukum Mandul?*

​Tangsel,Mediacakrabuana.id

Aroma busuk peredaran obat keras golongan G di Tangerang Selatan kian menyengat. Sebuah kios yang dikenal dengan sebutan “Raja” diduga kuat menjadi pusat koordinasi distribusi obat terlarang jenis Tramadol. Meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan meresahkan warga, tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) dinilai masih jalan di tempat.

​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, kios tersebut diduga menjual obat-obatan yang seharusnya masuk dalam pengawasan ketat medis secara bebas. Ironisnya, konsumen utama dari bisnis haram ini ditengarai adalah kalangan remaja, generasi yang seharusnya dilindungi dari jerat ketergantungan zat kimia berbahaya.

​”Aktivitas mereka sudah seperti menjual permen. Anak-anak muda keluar masuk dengan bebas. Kami warga merasa was-was, lingkungan kami dikotori praktik ilegal, tapi seolah ada pembiaran,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (31/3/2026).

​Keberadaan kios “Raja” yang diduga berperan sebagai koordinator distribusi ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan wilayah. Publik mempertanyakan efektivitas patroli dan intelijen dari Polres Tangerang Selatan serta Polda Metro Jaya.

​Pasalnya, peredaran obat tanpa izin edar bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan serius yang melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut secara eksplisit mengancam pidana berat bagi siapa saja yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin.

*​Desakan Penindakan Tanpa Pandang Bulu*

​Masyarakat kini mendesak BPOM dan kepolisian untuk tidak hanya melakukan razia “seremonial”. Warga menuntut pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual di balik nama “Raja”.

​”Jangan tunggu jatuh korban jiwa lebih banyak baru bertindak. Kami butuh aksi nyata, tangkap mafianya, bukan sekadar menutup kiosnya sementara lalu buka lagi di tempat lain,” tegas perwakilan warga lainnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum atau langkah konkret yang akan diambil. Diamnya otoritas terkait di tengah keresahan yang memuncak hanya akan memperlebar celah krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.

​Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan pihak terkait guna mendapatkan keberimbangan informasi.

(Redaksi/Tim)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices