www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 22    
Beranda blog Halaman 22

“Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup. Memberikan Tangapan Kepala BGN Dadan Hidayat”.

0

“Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup. Memberikan Tangapan Kepala BGN
Dadan Hidayat”.

Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Pimpinan umum media Rajawali news Grup menyikapi adanya Pernyataan Dadan Hidayat kepala BGN . yang menyarankan untuk memberi ulat dan belalang . Dengan tegas Ali Sopyan mengatakan jangan terlalu menghina anak anak didik Indonesia untuk makan geratis dan bergizi dengan ulat dan belalang . Pak Dadan Hidayat yang terhormat . Haltersebut belalang dan ulat berikan saja ke keluwargamu dan anak cucu agar dapat meringan kan beban pehasilan mu Dadan Hidayat jangan terlalu menghina anak anak didik bangsa Indonesia kami Masi mampu untuk memberi anak anak kami untuk makan bergizi Kalau kau tidak mampu untuk jadi ketua BGN lebih baik mundur . Jangan mengarahkan dan memberikan makan bergizi anak anak pendidikan dengan ulat dan belalang . Lanjut Ali Sopyan dengan suwara lantang saya dari anak seorang prajurit TNI AD. Yonkav V kapalri 32 Kareng Endah Sumsel tidak pernah diberi makan oleh orang tua saya ulat dan belalang Tandes Ali Sopyan.

( Red )

DUGAAN PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB. BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MA,UP APBD / APBN

0

“DUGAAN PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB. BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MA,UP
APBD / APBN”

BEKASI || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum media Rambo news dengan tegas mengatakan kasus BBM Bekasi sudah di kompirmasi secara tertulis namun tidak ada balasan hak jawab dari Pihak DLH . Lanjut Ali Sopyan Kabupaten Bekasi Ladang subur buat pejabat bangsat ironisnya untuk merampok uang negara aparat penegak hukum menjadi macan ompong akibat sering di jejelin Proyek yang nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah sehingga pemberantasan korupsi berjemaah tidak bisa di sentuh oleh macan ompong . Contoh kasus proyek ijon jika tidak di libas olek KPK .Ri Tidak akan terkuwak kasus proyek ijon .
Haltersebut terbukti sejumlah kasus anggaran belanja hanya menjadi tontonan belaka . Pasalnya
Belanja Sewa Excavator Melalui E-Katalog Tidak Sesuai Ketentuan pada Dinas LH
TA 2023 dan Nilai Pengadaan Lebih Mahal Sebesar Rp234.272.448,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%. Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan belanja sewa excavator sebesar
Rp1.679.620.000,00 untuk penanganan longsor pada PSA Burangkeng di Dinas LH.
Belanja sewa excavator dilaksanakan oleh PPK pada Dinas LH dengan sistem
e-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog). Katalog Elektronik adalah sistem
informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah
ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
Dalam melaksanakan e-Purchasing, setiap Pejabat Pengadaan/PPK wajib
mengajukan permintaan sebagai pengguna (user) Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) kepada pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Persyaratan
registrasi pengguna berupa SK pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan/PPK. User
bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas lainnya dalam
e-Purchasing. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab
pemilik user ID dan password.
Belanja sewa excavator dilaksanakan oleh CV EN sesuai Surat Perjanjian (Kontrak)
Nomor PG.02.01/690/SP-09.02/UPTD PSA/DLH/2023 tanggal 15 Mei 2023. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari sejak tanggal 15 Mei s.d 14 Juli 2023. Pekerjaan telah
selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor
PG.02.01/BASTP.899.LS/09.02/UPTD PSA/PPK/2023 tanggal 4 Juli 2023. Hasil pekerjaan
tersebut telah dibayar sebesar Rp1.679.620.000,00 atau 100,00% dari nilai kontrak, dengan
rincian berikutPPK melakukan pembelian e-purchasing dibantu oleh staf administrasi Dinas LH Bidang
Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan. Pembelian pada laman e-katalog dilakukan
dengan memberikan akses user PPK kepada staf administrasi Bidang Pengendalian dan
Pengelolaan Persampahan;
2) Staf administrasi Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan mendapat arahan
dari PPK untuk langsung menunjuk CV EN sebagai penyedia kegiatan belanja sewa
excavator;
3) PPK tidak melakukan perbandingan harga dengan penyedia lain pada e-katalog pada saat
pemilihan penyedia kegiatan belanja sewa excavator;
4) Katalog Elektronik LKPP telah menyediakan fitur mini kompetisi yang dapat digunakan
oleh PPK untuk mengompetisikan penyedia yang menawarkan produk tayang dengan
spesifikasi yang sama/setara. Namun demikian, PPK tidak mempertimbangkan untuk
mengadakan kompetisi mini. Praktik pengadaan tersebut menunjukkan PPK tidak
mempertimbangkan pemilihan penyedia lain agar terciptanya kompetisi yang sehat; dan
5) Berdasarkan historis e-katalog diketahui bahwa proses pengadaan melalui e-katalog mulai
dari pembuatan paket sampai dengan penetapan penyedia oleh PPK dilakukan dalam
durasi yang singkat mulai tanggal 11 Mei 2023 pada pukul 10.29 WIB s.d tanggal 12 Mei
2023 pada pukul 10.32 WIB.
Hasil konfirmasi kepada Direktur CV EN menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) CV EN mendapatkan informasi dari PPK Dinas LH (menjabat s.d 31 Maret 2023) dhi.
Sdr. KH terkait adanya kegiatan belanja sewa excavator pada Dinas LH untuk penanganan
longsor pada PSA Burangkeng;
2) Atas informasi tersebut, CV EN menayangkan produk tersebut pada etalase lokal
Kabupaten Bekasi untuk selanjutnya terpilih menjadi pemenang atas kegiatan belanja sewa
excavator pada Dinas LH;
3) Sebelum dipilih sebagai penyedia, CV EN telah menyampaikan kepada PPK dhi. Sdr. KH
bahwa CV EN tidak memiliki excavator dan akan menyewa alat tersebut kepada pihak
lain. Atas hal tersebut, PPK tidak mempermasalahkan hal tersebut;
4) Setelah ditetapkan sebagai penyedia melalui e-katalog, CV EN menyewa tujuh unit
excavator beserta operatornya kepada CV KB. Atas sewa menyewa tersebut tidak disertai
perjanjian kerja sama antara CV EN dan CV KB; dan
5) CV EN menyediakan BBM untuk tujuh unit excavator sebesar Rp482.733.000,00 dan
selama kegiatan penanganan longsor pada PSA Burangkeng diperlukan biaya mobilisasi
alat excavator sebesar Rp21.000.000,00 dan biaya overhead sebesar Rp113.512.300,00.
Selanjutnya, hasil konfirmasi kepada pengelola CV KB menyatakan benar
menyewakan tujuh unit excavator beserta operatornya kepada CV EN mulai tanggal 15 Mei
s.d 4 Juli 2024. Harga sewa tujuh unit excavator adalah sebesar Rp539.440.000,00 dan
pembayaran honor untuk tujuh operator adalah sebesar Rp91.950.000,00.
Selain permasalahan pengadaan excavator secara proforma, belanja sewa excavator
lebih dibayarkan sebesar Rp234.272.448,00 dengan rincian perhitungan pada tabel berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Perpres
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pada:
1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel”;
2) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai
sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b) Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasian informasi yang
menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan
Barang/Jasa;
c) Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang
berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d) Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai
dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e) Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
h) Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun
yang diketahui patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”;Pasal 11 pada huruf a,c,d,e, i, dan j, yang menyatakan bahwa “PPK memiliki tugas
sebagai berikut: a) Menyusun perencanaan pengadaan; b) Menetapkan spesifikasi
teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); c) Menetapkan rancangan kontrak; d)
Menetapkan HPS; e) Mengendalikan Kontrak; dan f) Menyimpan dan menjaga
keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan”;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 16 yang menyatakan bahwa “Penyedia katalog bertanggung jawab atas seluruh
informasi barang/jasa dan substansi lainnya yang ditawarkan dan diunggah pada
Katalog Elektronik”;
2) Pasal 18 yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan pembelian secara elektronik (e-
purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan metode: a)
Negosiasi harga; b) Mini-Kompetisi; dan/atau c) Competitive Catalogue”;
c. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik pada huruf E. Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog pada Point 2, Tahapan
E-Purchasing Katalog pada:
1) Huruf a tentang negosiasi harga, yang menyatakan bahwa “Metode negosiasi harga
dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas
produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk.
PPK/PP dapat memanfaatkan informasi harga produk dari sumber informasi yang
dipercaya lainnya sebagai referensi untuk negosiasi dengan Penyedia Katalog
Elektronik”;
2) Huruf d tentang pengumpulan referensi harga, yang menyatakan bahwa “PPK/PP
mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan
Negosiasi Harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan
bahwa referensi harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:
a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik
sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan
ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Prioritas
Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
Koperasi;
b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik
(apabila ada)”;
d. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor PG.02.01/690/SP-09.02/UPTD PSA/DLH/2023
huruf (b) menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki
keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
menyediakan barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak ini; dan
e. Syarat Umum Surat Perintah Kerja Nomor PG.02.01/725/SPK/09.02/UPTD
PSA/DLH/2023 angka 9 menyatakan bahwa penyedia dilarang untuk mengalihkan
dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, kecuali kepada penyedia
spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu.Hal tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa untuk sewa excavator sebesar Rp1.679.620.000,00 tidak sesuai
dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel; dan
b. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk sewa excavator kepada CV EN
sebesar Rp234.272.448,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas LH selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran dan
tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa;
b. PPK tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan
yang berlaku; dan
c. CV EN selaku Penyedia Barang/Jasa tidak mematuhi ketentuan dalam melakukan
penawaran kepada Dinas LH.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Kepala Dinas LH menyatakan
sependapat dan akan berkoordinasi dengan CV EN untuk mengembalikan kelebihan
pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp234.272.448,00.

 

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

(Redaksi)

ANGARAN BELANJA BBM PEMPROV SUMSEL DIDUGA JADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT

0

“ANGARAN BELANJA BBM PEMPROV SUMSEL DIDUGA JADI SANTAPAN PEJABAT BANGSAT”

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta dan Berita Pimpinan Redaksi Rajawalinews Group mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi Sumatera Selatan dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan. 12/4/26.

Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi
Senyatanya
Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87
atau sebesar 88,85%. Realisasi tersebut diantaranya adalah Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas pada Sekretariat Daerah sebesar Rp6.419.644.587,12.
Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang
Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov
Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar
dan Pelumas pada enam SKPD sebesar Rp211.015.750,00.
Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar
memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala DLHP, DKP, Disbun, Badan Kesbangpol,
Bapenda, Dinas PSDA, Bappeda, Dinkes, DPPPA, Dishub, Disnakertrans, Dinas
PUBMTR, Dinas PTP, Dinas PKP, Dinas ESDM, Direktur RSK Mata, dan Direktur RSK
Gigi dan Mulut untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja
Barang Pakai Habis yang menjadi tanggung jawabnya. Atas temuan tersebut, Pemprov
Sumsel telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar
Rp211.015.750,00.
Dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK melakukan
pemeriksaan uji petik atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah
berupa penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas operasional di
lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel dengan perincian pada tabel berikut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Prof Sutan Nasomal SH MH Ingatkan Presiden Perintahkan TNI POLRI Tindak Kejahatan Premenisme!!!

0

“Prof Sutan Nasomal SH MH Ingatkan Presiden Perintahkan TNI POLRI Tindak Kejahatan Premenisme!!!”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

Kejahatan harus dibabat habis dengan Yth Bapak Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kapolri Panglima Patroli dilokasi daerah rawan kejahatan disetiap daerah dari Sabang hingga Meureuke baru rasa aman akan dirasakan Rakyat Indonesia diseluruh kota kab se Indonesia”, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Tokoh Politikus menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi Media Cetak Onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung Jakarta 12/4/2026 via telpon selulernya.
Peristiwa kejahatan terjadi di banyak kota dan daerah sehingga hal ini menjadi pemandangan yang menakutkan bagi masyarakat. Prof Dr Sutan Nasomal sebagai pemerhati kriminal dan premanisme mempertanyakan siapakah penanggung jawab keamanan Kota dan Daerah di semua wilayah Indonesia.

Ketika banyak pejabat penting yang memiliki posisi penting berpidato dalam banyak acara resmi bahwa perang melawan premanisme harus terus di lakukan tetapi mengapa hanya menjadi ucapan kosong Seremonial yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. Aksi premanisme makin marak terang terangan dan berani merusak dan mengancam. Peristiwa tukang bakso di tanah abang yang diperas dan dihancurkan mangkuknya. Juga di saat hari raya seorang pengemudi yang sedang mencari alamat tiba tiba di kejar dan dimintai uang oleh preman dengan alasan jatah numpang lewat. Maka masyarakat harus selalu waspada selama dalam perjalanan di banyak wilayah dan tempat baik siang atau malam.

Kesadaran masyarakat bahwa keadaan sudah tidak aman harus kembali terus menerus di ingatkan. Tidak siang atau malam para preman yang di lindungi oleh pihak yang punya tujuan semakin banyak berkeliaran. Maka masyarakat harus berani melakukan merekam dengan video ketika hal tersebut terjadi dan mengviralkan. Guna APH mau melaksanakan tugasnya memerangi premanisme.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada tim media. Kejahatan semakin banyak dan mengancam ke masyarakat karena masyarakat membiarkan dan tidak melaporkan. Peranan Lurah sampai RW dan RT yang mengetahui warganya yang melakukan pekerjaan premanisme sudah sewajibnya melaporkan kepada Bimas atau Babinsa. Agar APH bisa mengawasi dan bertindak.

Sudah sewajibnya APH jangan berikan kesempatan kepada premanisme baik di manapun melakukan aksinya menakuti masyarakat dan terancam keselamatannya.

Jangan sampai hukum rimba terjadi di tengah jalan karena tidak ada pejabat dan APH yang mau menjalankan tugas dan kewajibannya mengamankan dan menjaga wilayahnya. Bisa ada premanisme akibat kurang tegasnya APH.

Bisa di sebut Premanisme adalah beberapa orang melakukan aksi kejahatan seperti geng motor brutal, pemeras dan pengancam di jalan, merampas dan menyakiti atau lebih buruknya melakukan pengeroyokan agar aksinya lancar. Banyak bentuk yang mengganggu keamanan dan ketertiban adalah perbuatan premanisme.

Maka jangan di biarkan premanisme merasa tidak tersentuh atau kebal hukum.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

0

“KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

12 April 2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Minggu (12/4/2026) dini hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Jawa Timur.

Dalam rilis resmi di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memaparkan sejumlah fakta angka terkait perkara ini:

– Total Dugaan Pemerasan: Mencapai Rp5.000.000.000 (Rp5 Miliar) yang dikumpulkan dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

– Barang Bukti Tunai: Uang sebesar Rp335.400.000 yang diamankan saat proses penangkapan.

– Barang Mewah: Empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129.000.000 yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungutan.

– Besaran Setoran: Tiap Kepala OPD diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar.

KPK mengungkapkan modus operandi yang tergolong sistematis. Tersangka diduga menekan para Kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang telah ditandatangani para pejabat sejak saat pelantikan.

Surat tersebut dijadikan alat sandera agar para pejabat bersedia memberikan jatah hingga 50 persen dari penambahan anggaran dinas atau menanggung biaya operasional pribadi Bupati melalui sistem reimburse.

Pihak KPK menjelaskan bahwa ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan di mana kepala daerah memaksa bawahannya memberikan sesuatu dengan ancaman pencopotan jabatan.

Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal keluar dari ruang pemeriksaan pukul 00:18 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo belum memberikan tanggapan mendalam terkait materi penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publisher -Red

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum”

0

 

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum”

.Sulawesi Tengah || Mediacakrabuana.id

Pengambilan kayu bantalan jenis kayu indah “Komea” dari hutan cagar alam wilayah desa Taronnggo Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah masih terus leluasa.

Kayu illegal loging tersebut dilangsir dengan mobil truk dikirim melalui jalur pelabuhan fery Desa Siliti, bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tidak pernah tau dengan lalulalang kayu ilegal yang dikirim antar Sulawesi.

” Pengiriman jenis kayu indah Komea yang diduga hasil pembalakan dari cagar alam Taronggo diprediksi tidak akan berhenti, sebab BKSDA yang digaji oleh Negara seharusnya menjaga kelestarian Alam namun tidak memiliki kemampuan alias mandul ” dalam menjalankan pengawasan hutan.

” Mohamad Yamin selaku tokoh yang sangat peduli dengan Kelestarian Alam cagar alam Taronggo meminta ketegasan BKSDA menindak tegas para pelaku cukong Kayu yang masih terus mengambil di kawasan cagar alam Morowali “.

Kondisi hutan cagar alam di Taronggo jika dibiarkan oleh aparat yang berwenang tidak dilakukan penindakan, maka secara otomatis wilayah yang dijadikan konservasi dilindungi oleh pemerintah itu akan habis dibabat oleh pelaku illegal loging.

” Kalau BKSDA terus cuek dan ikut bermain bahkan membiarkan melakukan pembalakan liar maka sudah barang tentu hutan cagar alam tersebut habis, karena mereka yang harus menjadi penegak hukum untuk menjaga kelestarian Alam malah justeru menjadi biangkerok leluasanya para cukong Kayu di kawasan terlarang,” ucap sejumlah sumber.

Akibat adanya illegal Loging di kawasan cagar alam tersebut kondisi hutan hari ini semakin menggundul, kami selaku insan Pers sangat menghawatirkan jika hutan Cagar Alam Morowali tidak lagi dilindungi alias dibiarkan bahkan suaka marga satwa yang terkandung didalamnya perlahan akan punah kata warga yang sangat prihatin dengan kondisi hutan cagar alam Morowali.

” Banyak tumpukan kayu bantalan berserakan dipinggir jalan dan di kebun – kebun sawit, namun mata petugas seolah tidak melihatnya, aneh bin ajaib ” ungkapnya kepada media ini.

Kayu bantalan hasil illegal loging yang diangkut menggunakan truk yang kemudian pengirimannya melalui pelabuhan fery Desa Siliti itu beredar kabar menggunakan dokumen resmi. Kayu bantalan tersebut seakan-akan akan berasal dari lokasi yang berizin sehingga bisa lolos dari pemeriksaan pihak perhubungan laut. Terang M Yamin.

Informasi diperoleh, untuk menjaga kemulusan pemeriksaan di perjalanan, kayu yang diangkut dari hutan menggunakan truk yang dijual ke luar daerah itu telah menggunakan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Agar tidak terjerat pelanggaran hukum, kayu bantalan yang dikirim menggunakan sejumlah truk tersebut seolah-olah berasal dari penggergajian sawmill atau pabrik penggergajian kayu di Desa Tomata.

Penjualan kayu dari hutan langsung ke pembeli di luar daerah sama halnya tanpa dokumen karena bukan menggunakan dokumen yang didukung dengan bukti Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDHDR).

Ia mencurigai, pengiriman kayu bantalan dari hutan yang menggunakan dokumen yang direkayasa ada keterlibatan pemilik industri. Biasanya modus operandi yang dilakukan pemilik industri melakukan jual beli dokumen dengan para pembeli kayu yang berasal dari Sulsel. Dokumen yang diterbitkan
seolah-olah kayu yang diangkut melalui proses irisan sawmel padahal bukan.

Prof Sutan Nasomal Amerika Mengirimkan Pasukan Ke Gerbang Kematian Sendiri Mengerikan Tantang Kematian Massal!!!

0

Prof Sutan Nasomal Amerika Mengirimkan Pasukan Ke Gerbang Kematian Sendiri Mengerikan Tantang Kematian Massal!!!

Mediacakrabuana.id

Lebanon, Masih Baku Tembak Antara Iran Vs Israel Pemandangan mengerikan mendirikan bulu kuduk yang mendengar melihat suasana peperangan Iran Israel selama sebulan belakangan inii.
Perang belum juga usai antara Israel bersama sekutunya dan Iran bersama sekutunya. Sehingga ketegangan dapat dirasakan keseluruh belahan dunia. Reaksi perang akan menggunakan Semi Nuklir atau Full Nuklir sudah dapat di prediksi oleh semua penduduk dunia. Apalagi perlawanan iran dengan sengit melakukan penembakan rudal ke israel.

Prof Sutan Nasomal menyampaikan kepada media bahwa Israel sudah 70% mengalami kehancuran akibat tabrakan dan ledakan rudal dari iran sehingga tidak ada tempat aman di israel walau bersembunyi di dalam bungker terkuat yang di bangun israel.

Konflik perang Israel yang melibatkan Amerika telah menuju perang darat. Puluhan ribu pasukan elit amerika telah bergerak menuju Iran dengan perkiraan waktu 1 bulan pasti kalah negara Iran. Prediksi para pakar pengamat perang dan ahli militer telah melihat ketenangan Iran karena di balik semua itu ada kekuatan besar dengan kecanggihan alat alat perang telah menyalakan mesin mesin perang canggihnya yang telah lama ditidurkan mendingin di tempat penuh rahasia. Ancaman Iran akan di hancurkan dengan Nuklir tingkat sedang atau tingkat terbesar seakan bukan hal yang mengancam. Artinya ada sesuatu yang sedang bergerak dengan senyap menuju perang dengan tingkat serius dan sangat menakutkan.

Prof Sutan memperkirakan Iran memang akan melumpuhkan semua pangkalan militer amerika dan israel. Sumber air di TIM-TENG bisa jadi nanti di hancurkan dan kabel internet didalam laut di putus untuk mematikan semua jaringannya. Agar pangkalan militer Amerika dan Israel lumpuh total.

Amerika telah pelan pelan membuka katup katup para pemilik Nuklir di banyak kamar tidurnya. Negara Negara Pemilik Nuklir saat ini sedang berhitung waktunya dan dampaknya. Perang besar tidak akan lama karena hulu ledak nuklir yang jumlahnya ribuan dipastikan tidak bisa di hentikan. Maka kelumpuhan dan kehancuran tidak bisa di bayangkan. Amerika memaksa semua negara negara pemilik Nuklir untuk beradu dan menentukan siapakah pemenang yang bisa menguasai semua daratan dan lautan serta kekayaan alam.

Hanya satu jalan agar hal buruk ini terjadi maka eropa asia bersama iran bersatu menghentikan amerika agar tidak lagi menciptakan perang terburuk.

Prof Sutan Nasomal meminta Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto untuk menyerukan Eropa Asia Tim-Teng dan Afrika agar mencegah perang Nuklir. Juga mempersiapkan keamanan Indonesia bersama rakyatnya bila perang terburuk terjadi.

Semua bentuk kejahatan Israel tidak bisa di maafkan dan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum International, Israel wajib meninggalkan TIM-TENG dan mengakui kalah perang dengan Iran.

Profesor Sutan Nasomal Ingatkan Presiden Berjaga Untuk RI Dibalik Perang berkecamuk Amerika Vs Israel Ngeri Mendirikan Bulu Kuduk!!! Perang baku hantam antara sekutu Iran dengan Sekutu Israel semangkin menggila saja saat ini memperihatinkan. Yth Bapak Presiden Jenderal Haji Prabowo Subianto saya harapkan jangan lengah menjaga segala kemungkinan buruk yang mengancam terjadi dengan berjaga jaga mengamankan negara NKRI tercinta kita dengan mempersiapkan persenjataan canggih kita buatan sendiri seperti kata pemrograman pisau yang tumpul harus diasah “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH mengingatkan Presiden yang sangat dikagumi nya dan selalu diingatkan untuk kaitan apapun bukan menyalahkan mendukung penuh menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak Onlen dalam luar negeri di kantor Nya markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangin Cijantung Jakarta 9/4/2026 via telpon selulermya

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH sebagai rakyat dan bersama semua rakyat mendoakan keselamatan Indonesia. Semoga Pak Presiden RI bisa cepat mengambil sikap untuk keselamatan seluruh manusia di dunia ini.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Wajah Baru Hunian Pak Yuliono: Bukti Nyata Zakat dan Kepedulian Polisi Menyapa Rakyat

0

Wajah Baru Hunian Pak Yuliono: Bukti Nyata Zakat dan Kepedulian Polisi Menyapa Rakyat

​Palembang – Cakrabuana id

Suasana haru dan optimisme menyelimuti Jalan Timbunan, Lr. Sepakat, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati pada Jumat (10/04). Sebuah rumah yang kondisinya memprihatinkan—atau dalam istilah setempat disebut sudah “patah as” dan “setengah sujud”—kini mulai bersiap bersalin rupa.

​Melalui sinergi apik antara BAZNAS Kota Palembang dan Polrestabes Palembang, Muhammad Yuliono, sang pemilik rumah, terpilih menjadi penerima manfaat program Bedah Rumah atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M Ridwan Nawawi, S.Pd.I., M.M., mengungkapkan bahwa kondisi rumah Pak Yuliono sudah masuk kategori urgen. “Kami masuk ke dalamnya saja hampir tidak bisa. Istilahnya sudah setengah sujud, hampir roboh. Kami takut jika dibiarkan, rumah ini akan menimpa penghuninya, apalagi ada anak kecil di sana,” ujarnya dengan nada penuh empati.

​Pembangunan ini direncanakan rampung dalam waktu maksimal dua bulan dengan spesifikasi bangunan yang kokoh berukuran 6 \times 6 meter, lengkap dengan dua kamar tidur dan konstruksi cor tulang yang kuat. “Kita tidak mau buru-buru tapi asal-asalan. Harus sesuai spek agar aman dihuni dalam jangka panjang,” tambah Ridwan.

Hal senada disampaikan Kabag SDM Polrestabes Palembang, AKBP M. Adil, S.H., M.Si., Adil menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah kesulitan masyarakat. Berkolaborasi selama hampir tiga tahun dengan BAZNAS, pihak Kepolisian memastikan bantuan ini tepat sasaran berkat data akurat dari tingkat RT hingga Kecamatan.

​”Ini adalah visi bersama. Polisi Peduli bersama BAZNAS hadir untuk membantu kaum duafa. Selain bedah rumah, dalam rangka Hari Bhayangkara, kami juga membagikan 50 paket sembako di wilayah ini,” jelas AKBP M. Adil. Paket tersebut berisi beras 5 kg, minyak goreng, dan mie instan sebagai stimulus bantuan pangan warga.

Sementara itu, Plt. Camat Kertapati, Rifandi Putra, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang. Ia menekankan bahwa program ini sejalan dengan slogan Kapolda Sumsel: “Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini?”.

​”Kami sangat bersyukur. Program ini sangat membantu warga kami di Kelurahan Ogan Baru yang keterbatasan ekonomi. Semangat berbuat baik ini akan terus kami tularkan hingga ke tingkat RT,” ucap Rifandi.

Tak berhenti pada fisik bangunan, Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan, S.Tr.K, S.I.K., M.H., juga tengah mengupayakan bantuan isi rumah melalui skema CSR di masa mendatang. Ia juga memberikan bocoran bahwa program serupa akan segera menyasar wilayah Jakabaring.

​”Harapan kami, rumah ini benar-benar langsung bermanfaat bagi Pak Yuliono sekeluarga. Setelah ini, kami akan bergerak lagi ke titik lain yang sama-sama membutuhkan,” pungkas Iptu Angga.

​Ground breaking ini menjadi bukti bahwa di Palembang, tangan-tangan kebaikan tak pernah berhenti bekerja. Zakat yang dikelola dengan transparan oleh BAZNAS, dipadukan dengan semangat pengabdian Polri, terbukti mampu merajut kembali harapan masyarakat yang hampir pupus.Harto

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK*

0

*Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Megaproyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada di pusaran kontroversi hukum yang pelik. Di balik urgensi fasilitas kesehatan publik, terkuak rincian pembebasan lahan tahun 2020-2022 yang diduga sarat kejanggalan. Kini, publik menanti apakah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan menjadi alat penegak keadilan atau justru menjadi “celah aman” bagi para pelaku di balik dugaan kerugian negara.

Konsentrasi lahan, satu nama, puluhan miliar. Data yang diperoleh tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok. Pemilik badan hukum **TWS** tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m² dengan nilai ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar. Analisis data menunjukkan pola yang mengundang tanya terkait dasar penilaian harga (*appraisal*) TWS: Mengantongi Rp1,22 juta/m² untuk lahan seluas 3,4 hektar (Status: SHM, SHGB, APHP). Hmd: Menerima Rp1,225 juta/m² untuk lahan hanya 500 m² (Status: AJB).

Meski harga per meter terlihat setara, penggunaan dokumen **APHP (Akte Pengoperan Hak Prioritas)** pada lahan skala besar milik TWS dan pemilik lainnya berinisial **IS** (5.724 m²) dinilai sebagai titik rawan. Secara hukum, APHP merupakan bukti hak yang lemah dibandingkan SHM, sehingga memicu spekulasi mengenai adanya upaya sistematis dalam penguasaan lahan sebelum proyek dimulai.

Putusan MK, perisai atau pedang? Terbitnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menetapkan **Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)** sebagai satu-satunya lembaga otoritas penghitung kerugian negara. Putusan ini mengubah peta penegakan hukum korupsi secara nasional.

“Hukum kita sedang bertransisi menuju ketertiban prosedur. Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau jika kerugian belum bersifat *actual loss* (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi menjadi lemah,” ujar praktisi hukum, **Akhwil, S.H.**

Namun, pandangan ini ditanggapi kritis oleh pengamat hukum **Irwansyah, S.H.** Ia menekankan bahwa koordinasi antara penyidik dan BPK kini menjadi krusial agar tidak terjadi “dualisme” yang melemahkan pembuktian di persidangan.

> “Putusan MK harus menjadi alat presisi untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali ke publik, bukan menjadi perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, S.H., Jumat (10/4/2026).

Polemik SP3 dan “Barter” Pasal 4 UU Tipikor. Publik kembali dikejutkan dengan isu penghentian penyidikan (SP3) setelah adanya pengembalian dana yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini memicu reaksi keras dari aktivis antikorupsi yang merujuk pada **Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999**: *Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.*

“Korupsi adalah *extraordinary crime*. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ ini dilegalkan lewat prosedur administrasi, maka fungsi pencegahan (*deterrent effect*) akan runtuh,” ujar seorang aktivis dalam diskusi publik di Tangerang, Senin (6/4/2026). Titik krusial yang diuji adalah apakah kelebihan bayar tersebut merupakan kesalahan administrasi murni atau ada *Mens Rea* (niat jahat) berupa penggelembungan harga (*mark-up*).

Jejak kriminalisasi dan desakan praperadilan. Kasus ini menyisakan luka pada kemerdekaan pers. Awal terkuaknya skandal ini bermula dari pengakuan pengusaha berinisial **W** yang berujung pada pelaporan pidana terhadap media lokal dan aktivis berinisial **TS** ke Polda Metro Jaya pada 2024 lalu.

Upaya membungkam pengkritik ini justru memperkuat dugaan adanya kepentingan besar yang terusik. Guna menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong langkah Praperadilan. Jalur ini dianggap paling elegan untuk menguji:

– Apakah prosedur SP3 telah sesuai dengan KUHAP?
– Apakah audit yang digunakan sudah memenuhi standar “Audit Konstitusional” BPK sesuai putusan MK terbaru?

“Praperadilan bukan soal menang atau kalah, tapi memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten terkait validitas dokumen APHP dan status audit investigatif terbaru dalam proyek RSUD Tigaraksa.

Wali Kota Cimahi Diduga Kebobolan Sebesar Rp133.867.747,14 APH Diminta Segera Periksa”

0
Indonesian Rupiah money pack 3d illustration. HUF banknote bundle stacks. Concept of finance, cash, economy crisis, business success, recession, bank, tax and debt in Indonesia.

“Wali Kota Cimahi Diduga Kebobolan Sebesar Rp133.867.747,14 APH Diminta Segera Periksa”

Kota Cimahi Jawa Barat. Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta dan Wakil Ketua umum IWO Indonesia mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di wali kota Cimahi Provinsi jawa barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, tegas Ali Sopyan.

Faktanya
Belanja Modal
Bangunan Gedung
pada Tiga Perangkat
Daerah untuk Empat
Paket Pekerjaan Lebih
Dibayarkan Sebesar
Rp133.867.747,14 dan
Belum Dikenakan
Denda Keterlambatan
SebesarRp4.311.633,54
BPK merekomendasikan Wali Kota
Cimahi menginstruksikan kepada
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata
Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Dinas
Pendidikan selaku Pengguna Anggaran
agar :
a. Mengoptimalkan pengawasan
pelaksanaan anggaran dan kegiatan
yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Memerintahkan PPK dan PPTK pekerjaan terkait supaya lebih
cermat dalam mengendalikan
kontrak dan mengawasi pekerjaan
fisik lapangan;
c. Menginstruksikan PPK melakukan
Wali Kota Cimahi akan menerbitkan
Surat Instruksi kepada Kepala
Kepala Dinas Kebudayaan
Pariwisata Kepemudaan dan
Olahraga, Kepala Dinas PUPR, dan
Kepala Dinas Pendidikan selaku
Pengguna Anggaran sesuai dengan
rekomendasi BPK
a. Mengoptimalkan pengawasan
pelaksanaan anggaran dan
kegiatan yang menjadi tanggung
jawabnya;
b. Memerintahkan PPK dan PPTK
pekerjaan terkait supaya lebih cermat dalam mengendalikan
kontrak dan mengawasi
pekerjaan fisik lapangan;

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*

0

*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*

*Jakarta, Mediacakrabuana.id

07 April 2026 –* PT Bukit Asam (Persero) Tbk, anggota Holding Pertambangan MIND ID, turut mendukung produksi film dokumenter “The Mind Journey: For Indonesia and The World”.

Film dokumenter ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait praktik pertambangan yang baik (good mining practice), serta memperluas perspektif publik terhadap peran industri pertambangan dalam mendukung pembangunan nasional. Selain sebagai media edukasi, film ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integrasi dan sinergi seluruh anggota Grup MIND ID.

Film yang diproduseri oleh Ari Sihasale dan Nia Sihasale dari Alenia Pictures ini turut menampilkan kontribusi anggota Holding MIND ID lainnya, yaitu PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Vale Indonesia Tbk.

Melalui film ini, PTBA menampilkan berbagai program dan aktivitas keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan. Proses pengambilan gambar dilakukan di sejumlah titik di wilayah operasional PTBA di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

Corporate Secretary PTBA Eko Prayitno mengungkapkan partisipasi Perseroan dalam film dokumenter ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus mengedepankan praktek pertambangan yang bertanggung jawab.

“Melalui film ini, PTBA ingin menunjukkan bahwa praktik pertambangan yang bertanggung jawab dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Selama proses produksi, tim Alenia Pictures mendokumentasikan berbagai program unggulan PTBA, mulai dari pemberdayaan masyarakat melalui Desa Impian dan Sentra Industri Bukit Asam (SIBA), layanan kesehatan melalui Puskesmas Keliling, hingga inisiatif energi bersih seperti PLTS Irigasi. Selain itu, proses operasional pertambangan serta sarana edukasi publik melalui Museum Batubara juga menjadi bagian dari narasi film.

Film dokumenter ini dijadwalkan tayang di Metro TV pada 25 April dan 2 Mei 2026 pukul 15.00 WIB.

—————–oooooo———————

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Eko Prayitno
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
corsec@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

“PENGGELEDAHAN KEMBALI DILAKUKAN TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL DALAM PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LALU LINTAS PELAYARAN WILAYAH PERAIRAN SUNGAI LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2019-2025”

0

“PENGGELEDAHAN KEMBALI DILAKUKAN TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL
DALAM PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA LALU LINTAS PELAYARAN WILAYAH PERAIRAN SUNGAI LALAN
KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2019-2025”

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya
Rekan rekan media yang saya hormati,
Telah dijelaskan pada rilis sebelumnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel setelah menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan Penggeledahan dalam rangka kegiatan Penyidikan di dua lokasi yaitu di Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan serta di Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang. Saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang. Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.
Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan  dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kec. Ilir Tim. II, Palembang, Sumatera Selatan.

Bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit handphone, 3 (tiga) amplop yang berisi uang senilai Rp. 28.450.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 09 April 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955

MENGGUGAT TRANSPARANSI: Teka-Teki “Rapor Merah” Dana Desa Tegal Kunir Kidul Empat Tahun Berturut-turut*

0

*MENGGUGAT TRANSPARANSI: Teka-Teki “Rapor Merah” Dana Desa Tegal Kunir Kidul Empat Tahun Berturut-turut*

TANGERANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Alokasi Dana Desa (DD) yang sejatinya bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan di tingkat akar rumput kini menjadi sorotan tajam di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Penelusuran data anggaran dari tahun 2022 hingga proyeksi 2025 mengungkap adanya pola pengulangan kegiatan dan lonjakan angka yang memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas dan potensi penyimpangan ruang fiskal desa.

Pola “Copy-Paste” dan anggaran ganda. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat kecenderungan pengulangan item pekerjaan yang serupa dalam satu tahun anggaran dengan nilai yang fantastis. Pada tahun **2023**, misalnya, proyek “Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa (Drainase/Gorong-gorong)” tercatat muncul tiga kali dengan akumulasi nilai mencapai lebih dari **Rp316 juta**.

Kecurigaan publik mengarah pada apakah proyek tersebut merupakan titik lokasi yang berbeda atau justru merupakan tumpang tindih anggaran (*double budgeting*) pada objek fisik yang sama. Ketahanan pangan, antara bibit dan realita. Sektor ketahanan pangan juga tak luput dari sorotan. Pada tahun **2024**, alokasi untuk “Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan)” melonjak drastis dengan tiga kali pencairan yang totalnya menembus angka **Rp192 juta**.

“Perlu dipastikan secara fisik, apakah ribuan bibit dan pakan tersebut benar-benar sampai ke tangan kelompok tani atau hanya sekadar angka di atas kertas laporan pertanggungjawaban,” ungkap salah satu praktisi hukum di Tangerang yang enggan disebutkan namanya.

Lonjakan drastis dan “dana mendesak” Catatan menarik muncul pada tahun **2022**, di mana pos “Keadaan Mendesak” menyerap anggaran hampir setengah miliar rupiah, tepatnya **Rp496,8 juta**. Meskipun tahun tersebut masih dalam bayang-bayang pemulihan pasca-pandemi, besarnya porsi dana ini dibandingkan dengan sektor pemberdayaan perempuan yang hanya Rp47 juta menunjukkan ketimpangan prioritas yang mencolok.

Memasuki tahun 2025, muncul pos baru yang sangat signifikan: *Penyertaan Modal sebesar Rp324.989.825* Nilai ini setara dengan hampir 21% dari total Pagu (Rp1,52 Miliar). Tanpa transparansi mengenai unit usaha BUMDes yang dikelola, angka ini dikhawatirkan menjadi “lubang hitam” baru dalam pengelolaan keuangan desa.

Menunggu taring Inspektorat, pasalnya hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepala Desa Tegal Kunir dan Pendamping Desa terkait rincian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes).

Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mendapatkan informasi mengenai pembangunan desa. Jika temuan di lapangan tidak sinkron dengan data penyaluran yang diperbarui terakhir pada 4 April 2026 ini, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Tangerang didesak untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.

“Anggaran negara bukan warisan pribadi. Setiap rupiah yang keluar dari Pagu harus bisa dibuktikan dengan semen, batu, atau perut rakyat yang kenyang, bukan sekadar entri data di sistem keuangan,” tutup laporan dari sumber ini Selasa 7 April 2026.

*Aparat Desa Enggan Memberikan Tanggapan*

Upaya konfirmasi yang dilakukan menemui jalan buntu. Kepala Desa Tegal Kunir Kidul maupun Sekretaris Desa (Sekdes) memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan sedikit pun saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait rincian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) maupun peruntukan dana BUMDes tersebut.

Sikap tertutup dari pucuk pimpinan desa ini dinilai kontradiktif dengan semangat transparansi publik. Padahal, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengawasi dan mendapatkan informasi mengenai pembangunan serta penggunaan anggaran di wilayahnya. (Team/Red)

Koperasi Desa Merah Putih Rembun Rampung 100 Persen, Siap Dongkrak Ekonomi dan Sejahterakan Warga

0

Koperasi Desa Merah Putih Rembun Rampung 100 Persen, Siap Dongkrak Ekonomi dan Sejahterakan Warga

Boyolali – Mediacakrabuana.id

Kabar menggembirakan datang dari Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini telah rampung 100 persen dan siap difungsikan sebagai pusat penggerak ekonomi desa.

Keberadaan KDKMP Desa Rembun diharapkan menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nantinya dengan fasilitas yang telah lengkap, koperasi ini akan melayani berbagai kebutuhan warga, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok hingga mendukung aktivitas usaha kecil dan menengah (UMKM) di desa.

Proses pembangunan yang berjalan lancar hingga tahap penyelesaian ini tidak lepas dari sinergi antara pemerintah desa, TNI, serta partisipasi aktif masyarakat. Semangat gotong royong menjadi kunci utama sehingga pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa kendala berarti.

Kepala Desa Rembun menyampaikan bahwa hadirnya KDKMP akan menjadi tonggak baru dalam memperkuat perekonomian warga. Selain menyediakan barang dengan harga terjangkau, koperasi juga diharapkan mampu membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Sementara itu, peran Babinsa dalam pendampingan pembangunan turut memberikan motivasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai rencana. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah untuk kemajuan desa.

Dengan telah selesainya pembangunan KDKMP, masyarakat Desa Rembun kini menaruh harapan besar agar koperasi ini dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Ke depan, KDKMP diharapkan menjadi pusat ekonomi desa yang mampu mendorong kemandirian serta meningkatkan taraf hidup warga secara merata.

(Agus Kemplu)

INDONESIA SETELAH BERHENTINYA PERANG DI TIMUR TENGAH.

0

INDONESIA SETELAH BERHENTINYA PERANG DI TIMUR TENGAH.

.MEDIACAKRABUANA.ID

Oleh: Saiful Huda Ems.

Rasanya tidak ada negara yang paling sial di dunia kecuali Indonesia di bawah Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (PRAGIB). Tidak ada satupun bom atau rudal selama Perang Iran vs. AS dan Israel yang jatuh di Indonesia, namun perekonomian di Indonesia mengalami gonjang ganjing.

Persediaan BBM hanya terlihat aman di permukaan, namun sebenarnya keropos, bahkan bisa jadi kosong melompong untuk persediaan beberapa bulan kedepan. Nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar tak henti-hentinya mengalami penurunan. Industri perdagangan mengalami kemerosotan dan PHK masih terjadi dimana-mana. Sedangkan pajak untuk rakyat semakin tinggi, gila-gilaan !.

Ketika Perang di Timur Tengah kemarin masih berlangsung sengit, mungkin Pemerintahan PRAGIB masih bisa beralasan semua itu terjadi akibat adanya perang di Timur Tengah, lah kalau perangnya sudah selesai (setidaknya untuk dua minggu ke depan ini), lantas Pemerintahan PRAGIB mau beralasan apalagi untuk situasi perekonomian negeri yang sudah kacau seperti ini?.

Pilihan politik luar negeri RI yang ikut-ikutan masuk menjadi member Board of Peace (BoP) saja sudah sangat keliru besar. Pemerintahan PRAGIB selain melawan arus utama (kehendak mayoritas rakyat), juga terbukti membuat Presiden RI dipermalukan di dunia oleh Donald Trump, yang menyuruh Presiden Prabowo mengangkat map dan clingak clinguk di hadapan para pemimpin nasional negara-negara lain dan setelah itu foto bersama namun di posisi paling ujung.

Selain itu perjanjian perdagangan Indonesia Amerika, Agreement on Reciprocal Trade (ART) , juga terbukti selain merugikan Indonesia, juga seolah menginjak-injak kedaulatan Negara Indonesia itu sendiri, yang seharusnya tidak boleh didikte oleh negara lain (AS) untuk menerima atau menyepakati perjanjian yang diajukannya dan yang hanya menguntungkan satu pihak, AS saja. Konyol sekali bukan?

Namun bukan Prabowo Subianto namanya kalau beliau tidak bersikukuh dengan pendiriannya, jangankan memintanya untuk segera keluar dari BoP dan membatalkan perjanjian perdagangannya dengan AS yang merugikan Indonesia, proyek MBG dan Koperasi Merah Putih yang diprotes jutaan orang saja, Prabowo masih ngotot untuk melanjutkannya. Padahal mayoritas rakyat sudah tahu, di kedua proyek itu bau amis korupsi sangatlah menyengat sekali !.

Entah siapa orang yang paling didengar oleh Presiden Prabowo untuk mempertahankan semua hal yang sangat kontroversial itu, yang jelas sebagai rakyat saya hanya ingin mengingatkan saja, bahwa Presiden Prabowo Subianto harusnya lebih peka lagi mendengar aspirasi genuine dari rakyatnya sendiri, yang tak memiliki kepentingan apa-apa selain majunya Republik Indonesia.

Benang merah dari ketidak berdayaan Pemerintahan PRAGIB dalam persoalan internasional, jelas mengarah pada ketertundukkannya Presiden Prabowo Subianto pada Donald Trump, namun untuk persoalan dalam negeri Indonesia kelihatannya mengarah ketertundukan Prabowo Subianto pada Jokowi. Inilah dua benalu yang merusak tumbuh berkembangnya Indonesia, yang harus segera dipangkas oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri.

Presiden Prabowo Subianto harusnya mulai mencari figur-figur terbaik dari anak-anak negeri ini yang dapat dijadikan sebagai teman diskusinya untuk memanage negara menjadi jauh lebih baik. Jangan sampai seperti ketika menganalisa Perang Iran vs. AS dan Israel, orang-orang dungu digiring untuk mempercayai analisa Abu Gosok dan Rizal Malapetaka, yang akhirnya malah mendapatkan informasi-informasinya yang salah kaprah.

Yang satu menjadi corong Setanyahu dan yang satunya lagi menjadi corong Donald Trump, alhasil ketika fakta menunjukkan kota-kota di Israel porak poranda dan pangkalan-pangkalan militer AS di Timur Tengah dibumi hanguskan oleh rudal-rudal Iran, orang-orang dungu baru mulai mengerti dan berkata dalam hati:

“Ooh…ternyata Abu Gosok itu hanya pengamat amatiran yang terobsesi dengan legenda kecanggihan intelijen Mossad dan sangat memuja Setanyahu, sedangkan Rizal Malapetaka hanyalah seorang Intelektual Tukang yang sedang mengkampanyekan Kapitalis Fundamentalisnya AS yang dipimpin Donald Trump !”. Kalau sudah begini jadi kacau semua kan pada akhirnya? Wallahu a’lamu bishawab…(SHE).

8 April 2026.

Saiful Huda Ems (SHE).

“TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LALU LINTAS PELAYARAN WILAYAH PERAIRAN SUNGAI LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2019-2025”

0

“TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LALU LINTAS PELAYARAN WILAYAH PERAIRAN SUNGAI LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2019-2025”

.KEJATI SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya
Rekan rekan media yang saya hormati,

KEJATI SUMSEL – Selasa tanggal 07 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan untuk menindaklanjuti Penyidikan yang dirilis semalam, terkait Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu :
Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.;
Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.

Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad, emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 08 April 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN DUGAAN KORUPTOR  BERJEMAAH DI PEMPROP  SUMSEL TABRAK PERATURAN PERSIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020″

0

“KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN DUGAAN KORUPTOR  BERJEMAAH DI PEMPROP  SUMSEL TABRAK PERATURAN PERSIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020”

 

.SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID 

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup. Menemui adanya dugaan kerugian keuangan negara dengan dalih kelebihan Pembayaran atas Honor Narasumber dan Panitia pada Tiga SKPD Tidak Tepat. Menurut Ali Sopyan Rajawali news Grup dengan tegas mengatakan jika sejumlah SKPD Tidak becus kerja yang berdampak merugikan ke Uangan negara sangat berbahaya . Sehingga dapat di katakan koruptor berjemaah hal seperti ini harus di besmi agar tidak selalu merugikan keuangan daerah yang berasal dari Rakyat . Pasalnya Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban berupa daftar

hadir, notula rapat kegiatan diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak
sesuai ketentuan yaitu kesalahan penetapan jumlah volume OJ narasumber dan
pembayaran honorarium narasumber melebihi SBU Pemprov Sumsel pada tiga SKPD
sebesar Rp236.000.000,00 pada BPSDMD, RSUD Siti Fatimah, dan Dinas
Perhubungan dengan rincian sebagai berikut.
Atas pembayaran honorarium tidak tepat tersebut, masing-masing SKPD telah
menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel
sebesar Rp236.000.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan bahwa Belanja daerah berpedoman pada
standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Standar Harga Satuan Regional, pada:
1) Lampiran I Angka I Satuan Biaya Honorarium pada:
a) Nomor 1.5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan, menyatakan bahwa “Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah pengaturan batasan jumlah tim yang
dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat
eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim
dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima
sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut.
1) Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau
kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan
tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) per bulan;
2) Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau
kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan
tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per
bulan; dan
3) Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau
kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan
tertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau
belum menerima tambahan penghasilan.
b) Nomor 1.5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang antara lain
menyatakan bahwa jumlah Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diatur sebagai
berikut: (a) paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; atau (b) paling banyak 7 (tujuh) orang
untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah.
c) Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium Nomor 1.5 Honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan Uraian
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas PUBMTR
Provinsi Sumsel pada Pasal 14 yang menyatakan bahwa Seksi Pengujian Material
mempunyai tugas antara lain untuk melaksanakan pengujian terhadap bahan
konstruksi jalan dan jembatan serta bahan konstruksi lainnya;
d. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel pada
pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan,
mempunyai tugas antara lain:
1) melaksanakan penindakan dan atau penyidikan norma keselamatan dan kesehatan
kerja serta norma kerja;
2) melaksanakan koordinasi dengan korwas PPNS, Polda dan Polres dalam rangka
penyidikan tindak pidana norma ketenagakerjaan; dan
3) melaksanakan penegakan kasus norma keselamatan dan kesehatan kerja serta
norma kerja.Penjelasan Lampiran 1 pada angka 6. Honorarium Narasumber atau Pembahas.
Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, huruf a. Honorarium Narasumber atau
pembahas yang menyatakan Honorarium narasumber atau pembahas diberikan
kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain yang
memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat,
sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium,
lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk
kegiatan pendidikan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Satuan jam yang digunakan dalam
pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit,
baik dilakukan secara panel maupun individual;
3) Penjelasan Lampiran 1 pada angka 13. Honorarium Penyelenggaran Kegiatan
Pendidikan dan pelatihan, huruf a. Honorarium Penceramah angka 3 yang
menyatakan dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat
daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh
persen) dari honorarium penceramah; dan
4) Penjelasan Lampiran 1 pada angka 13. Honorarium Penyelenggaran Kegiatan
Pendidikan dan pelatihan, huruf e. Honorarium Panitia Penyelenggaraan
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan pada angka 2 yang menyatakan pemberian
honorarium panitia dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan
urgensinya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3.507.803.500,00 (Rp833.285.000,00 +
Rp1.271.697.500,00 + Rp132.650.000,00 + Rp56.750.000,00 + Rp494.400.000,00 +
Rp236.000.000,00 + Rp281.427.500,00 + Rp165.457.500,00 + Rp36.136.000,00);
b. Kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp1.405.502.500,00 yang terdiri dari:
1) BPKAD sebesar Rp926.080.000,00; dan
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp479.422.500,00.
c. Pembayaran Honorarium membebani keuangan daerah sebesar Rp1.185.910.000,00
yang terdiri dari:
1) BPKAD sebesar Rp797.500.000,00;
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp301.735.000,00;
3) Sekretariat Daerah sebesar Rp29.100.000,00; dan
4) Disnakertrans sebesar Rp57.575.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Para Kepala SKPD terkait kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
Belanja Honorarium di lingkungan kerjanya; dan
b. Para PPTK terkait tidak memedomani ketentuan honorarium dalam Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!

( Redaksi )

KEJATI SUMSEL TAHAN LIMA TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

0

 KEJATI SUMSEL TAHAN LIMA TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Telah dijelaskan pada rilis sebelumnya tanggal 27 Maret 2025, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 8 (delapan) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. ntuk 2010-2014.

Selanjutnya hari ini Selasa tanggal 07 April 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil kedelapan tersangka, akan tetapi yang hadir hanya tujuh tersangka, yakni :
KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;
WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;
LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;
TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017;
Adapun Tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta.
Untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS  tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026. Sedangkan untuk Tersangka KA dan Tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (tersangka KA Sakit Jantung  dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, yang diperkuat dengan rekam medis).

2.   KEJATI SUMSEL NAIKAN STATUS KE PENYIDIKAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LALU LINTAS PELAYARAN WILAYAH PERAIRAN SUNGAI LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2019-2025

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

Yang mana perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 (satu) bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka pada hari ini perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum.

Modus Operandi :
Bahwa diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 – 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar .

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 07 April 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com

Sengkarut TPP dan Anggaran BBM di Pemprov Sumsel: Melampaui Pagu Hingga Indikasi Pemborosan Jarak Tempuh*

0

*Sengkarut TPP dan Anggaran BBM di Pemprov Sumsel: Melampaui Pagu Hingga Indikasi Pemborosan Jarak Tempuh*

PALEMBANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Realisasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta belanja bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tahun anggaran 2023 kini tengah menjadi sorotan tajam.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pelampauan pagu validasi Kemendagri hingga ketidakwajaran laporan perjalanan dinas. Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, **Ali Sofyan**, memberikan perhatian serius terhadap temuan yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah tersebut.

Pelampauan pagu TPP sebesar Rp22,7 Miliar. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, realisasi TPP Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja tahun 2023 mencapai Rp381.567.248.530,00. Angka ini melampaui validasi pagu yang ditetapkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebesar Rp22.758.910.530,00.

Sengkarut ini diduga bermula dari perubahan nomenklatur melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 439/KPTS/VII/2023, yang mengubah TPP Kondisi Kerja menjadi TPP Prestasi Kerja untuk 42 SKPD. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut LHP BPK tahun sebelumnya, namun dalam pelaksanaannya justru memicu pelampauan pagu.
Selain pelampauan nilai, ditemukan pula kesalahan perhitungan Basic TPP.

Tim TPP Pemprov Sumsel diketahui tidak melakukan perhitungan ulang untuk tahun 2023 dan hanya menggunakan basis data tahun 2022. Hal ini dipicu oleh salah tafsir terhadap frasa dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Meski BPKAD telah berupaya memitigasi dengan tidak membayar TPP bulan Desember, total realisasi tetap melewati batas yang diizinkan.

Aroma tidak sedap di belanja BBM Sekretariat Daerah. Tak hanya soal tunjangan pegawai, sektor belanja operasional juga ditemukan bermasalah. Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah tercatat sebesar Rp6,4 Miliar.

Namun, uji petik BPK menemukan pola pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Jarak Tempuh “Fiktif” pejabat pemegang kendaraan dinas seharusnya menerima BBM dengan rasio 1 liter untuk 6 km (sesuai SK Gubernur No. 5/2023).

Namun, dokumen pertanggungjawaban menunjukkan konsumsi yang sangat boros, yakni 2,9 km hingga 3,5 km per liter. Manipulasi data jarak. Analisis menggunakan Google Maps menunjukkan perbedaan signifikan antara jarak tempuh yang dilaporkan PPTK dengan jarak riil di lapangan. Hal ini berdampak langsung pada kelebihan pembayaran uang muka BBM yang tidak wajar.

BBM tunai untuk pejabat tinggi. Ditemukan realisasi belanja BBM untuk jabatan Gubernur, Wagub, dan Sekda sebesar **Rp1,28 Miliar** yang diserahkan dalam bentuk uang, yang mana pengelolaannya memerlukan pengawasan ketat agar tidak menyimpang dari ketentuan SK Gubernur terkait jatah liter per hari.

Desakan transparansi dan pertanggungjawaban. Menanggapi temuan ini, Ali Sofyan menegaskan bahwa kelebihan pembayaran sebesar **Rp211.015.750,00** pada enam SKPD yang telah dikembalikan ke kas daerah hanyalah puncak gunung es dari masalah manajemen aset dan belanja barang pakai habis.

“Sistem pengendalian internal di setiap SKPD, mulai dari Dinas PUBMTR, Dishub, hingga Sekretariat Daerah, harus dievaluasi total. Perbedaan jarak tempuh antara laporan dan realita (Google Maps) adalah indikasi kuat adanya manipulasi administratif,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel serta pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
*(Tim Investigasi/Red)*

  1. > Catatan Redaksi:
    > *Berita ini disusun berdasarkan data LHP BPK RI dan dokumen resmi Pemprov Sumsel tahun 2023-2024. Kami menjunjung tinggi prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi.*

Lemahnya Pengawasan Kadisdik Jabar SMKN 2 Subang Terbengkalai “KDM Angkat Bicara

0

Lemahnya Pengawasan Kadisdik Jabar SMKN 2 Subang Terbengkalai “KDM Angkat Bicara

Jabar,  Mediacakrabuana.id

Lemahnya fungsi pengawasan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) menjadi penyebab utama terbengkalainya fasilitas pendidikan di SMKN 2 Subang, Temuan kondisi sekolah yang kumuh dan sarana pratik yang tidak terawat memicu reaksi keras dari Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat saat Sidak di SMKN 2 Subang.

Saya telepon Kepala Dinas Pendidikan, saya siapapun ya yang kerja enggak benar.

” Kamu turun sebagai kepala dinas ke sekolah,Cek ,Sekolah berantakan, UPTD tidak berfungsi. Saya tidak mau kinerja Provinsi Jabar kayak begini,”Tegas KDM saat menelpon Kepala Dinas Pendidikan”.

KDM memperingatkan bahwa jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan bukan sekadar tempat duduk nyaman, melainkan tanggung jawab untuk memastikan standar pelayanan pendidikan terjaga dengan baik.Tempo waktu satu minggu bagi KCD dan jajaran sekolah untuk membereskan segala temuan yang ada.

KDM mempertanyakan kehadiran dan peran pejabat pengawas pendidikan yang seharusnya rutin memantau kondisi sekolah kejuruan. Ia mendapati fasilitas seperti toilet, bengkel las, hingga lahan pertanian seluas 14 hektare dalam kondisi memprihatinkan. “UPTD-nya suka tengok enggak ke sini? Suka ngontrol enggak? Ada KCD-nya ya? Artinya tidak ngapa-ngapain ngontrolnya kalau sekolah berantakan begini,” Tegasnya”.Fungsi kontrol seharusnya tidak hanya sekadar kunjungan formalitas, tetapi harus mampu memberikan solusi atas kendala teknis yang dihadapi sekolah, termasuk pemeliharaan gedung dan alat praktik siswa.

Ia menginstruksikan kepala Disdik Jabar evaluasi total terhadap pejabat pengawas yang dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Seminggu ini beresin! Saya kasih waktu satu minggu untuk beresin semua,”intruksinya”.

Red.

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices