PEMKAB PURWAKARTA DI INDIKASI ANGGARAN DIRAMPOK Rp 867.190.663.36 DIDUGA KERAS PELAKUNYA OKNUM PEJABAT BANGSAT.”

0
36 views

“PEMKAB PURWAKARTA DI INDIKASI ANGGARAN DIRAMPOK Rp 867.190.663.36 DIDUGA KERAS PELAKUNYA OKNUM PEJABAT BANGSAT.”

PURWAKARTA JABAR MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta dan Wakil Ketua umum IWO Indonesia mendesak Kejati jawa barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten Purwakarta

Provinsi jawa barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tegas Ali Sopyan.

“Gonjang ganjing pemberantasan korupsi ironisnya dilingkara pemkab Purwakarta gerombolan perampok uang negara belum di sentuh tipikor .

Disinyalir haltersebut menjadi ATM Herder bertaring tajam . Pasalnya Belanja barjas tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap
dan valid pada BPBD sebesar Rp867.190.663,36
BPBD merealisasikan Belanja Barang dan Jasa pada LRA sampai dengan 31
Desember 2023 sebesar Rp3.338.510.488,00 atau 87,27% dari anggaran sebesar
Rp3.766.269.514,00.
BP melakukan pembayaran atas belanja barjas yang dilaksanakan oleh Subbag
Keuangan, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik
serta Seksi Rehabilitasi dan Konstruksi melalui mekanisme UP/GU/TU.
Berdasarkan pemeriksaan belanja barjas yang direalisasikan melalui mekanisme
UP/GU/TU pada BPBD diketahui terdapat belanja barjas tidak didukung bukti
pertanggungjawaban yang lengkap dan valid sebesar Rp867.190.663,36
(Rp286.745.670,00+Rp580.444.993,36) dengan kronologis permasalahan
sebagai berikut:
1) Tanggal pencairan belanja yang tertera pada Buku Kas Umum dengan
Rekening Koran berbeda, hal ini disebabkan BP mencatat tanggal pada BKU
bukan tanggal pencairan melainkan tanggal BP mencatat BKU tersebutBP melakukan pencairan belanja yang menggunakan mekanisme GU tidak
selalu berdasarkan bukti pertanggungjawaban, melainkan berdasarkan
rekapan belanja dari masing-masing Seksi yang diserahkan kepada BP dan
berdasarkan Nota Dinas permohonan pengajuan pencairan belanja;
3) BP tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan bukti dari seluruh
pertanggungjawaban BPBD;
4) Pengarsipan dokumen pertanggungjawaban yang dilaksanakan oleh PPTK
tidak memadai, hal ini menyebabkan dokumen pertanggungjawaban tidak
tersimpan dengan baik;
Atas permasalahan tersebut BPK melakukan pengujian lebih lanjut dengan
memeriksa mutasi kas pada Rekening Koran ke dokumen bukti transaksi
pengeluaran kas. Hasil pengujian diketahui permasalahan sebagai berikut.
1) Terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap seperti tidak ada
bukti tanda terima, bukti pembayaran listrik, surat perintah tugas, surat
undangan, dokumentasi dan sebagainya. Bukti pertanggungjawaban yang
tidak lengkap tersebut minimal sebesar Rp286.745.670,00. Rincian pada
Lampiran 38;
2) Selanjutnya diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Barang
Jasa yang tidak ditemukan namun berdasarkan Rekening Koran, belanja
tersebut telah dibayarkan lunas minimal sebesar Rp580.444.993,36. Rincian
pada Lampiran 39.
Pemeriksaan lebih lanjut atas kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja
Barang Jasa, BPK bersama-sama dengan Inspektorat dan Pengurus Barang BPBD
melakukan pemeriksaan fisik atas persediaan yang pengadaannya menggunakan
Surat Perjanjian Kontrak Nomor 01/SP-P3KTB1/BPBD/III/2023 tanggal 24
Maret 2023 senilai Rp250.017.300,00 dengan hasil pemeriksaan seluruh barang
persediaan tersebut sudah tidak ada sisanya karena telah habis dibagikan. /
Pengurus barang menyatakan bahwa bukti pengeluaran persediaan tersebut
adalah menggunakan tanda terima barang, namun berdasarkan hasil perhitungan
tanda bukti daftar terima barang bersama-sama dengan Inspektorat dan Kepala
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan diketahui terdapat selisih antara daftar
terima barang dengan jumlah barang berdasarkan SPK dengan rincian sebagai
berikut:

 

Tabel 1.34 hasi pemeriksaan

Hasil konfirmasi dengan PPTK diketahui selisih tersebut terjadi karena saat regu
piket lapangan 1, 2, dan 3 beserta Komandan Pleton (Danton) dan seluruh staf
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mendistribusikan barang tersebut ada yang
tidak menggunakan tanda terima. Hal tersebut karena terdapat penerima yang
tidak terencana.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pengurus Barang diketahui Pengurus
Barang hanya mengelola penatausahaan untuk persediaan yang berasal dari hibah
dan penatausahaan aset tetap saja, sedangkan persediaan yang berasal dari belanja
barjas tidak dikelola. Hal ini disebabkan karena Pengurus Barang merasa tidak
pernah menerima barang-barang yang berasal dari sumber dana APBD. Pengurus
Barang hanya menandatangani BAST saja tanpa memeriksa kebenaran barang
yang tertera pada BAST tersebut. Pengurus Barang tidak membuat kartu
persediaan dan surat keluar barang persediaan yang bersumber dari APBD
BPBD.
Selanjutnya diketahui, BP yang melakukan pencatatan mutasi persediaan yang
dijadikan dasar saldo persediaan yang tercantum pada Laporan Keuangan BPBD.
Untuk belanja persediaan yang menggunakan anggaran APBD, langsung
dianggap habis oleh BP tanpa memeriksa kebenaran pemakaian barang tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
1) Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang
disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus
segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku; dan
2) Pasal 59 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan
keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
dan
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada
Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika diantaranya sebagai berikut:
1) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
2) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab IV huruf L Pelaksanaan danPenatausahaan Belanja angka 1.a Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas potongan untuk penyedia pada dua SKPD sebesar
Rp27.110.462,97 (Rp50.432.875,97 – Rp23.322.413,00);
b. Pertanggungjawaban uang persediaan pada BPBD sebesar Rp286.745.670,00 tidak
memadai; dan
c. Penggunaan uang persediaan pada empat SKPD sebesar Rp1.199.012.174,39
(Rp592.147.381,03 + Rp580.444.993,36 + Rp26.419.800,00) belum dapat diyakini
kebenarannya.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Disporaparbud, Dishub, Dispangtan, dan BPBD kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
pada satuan kerjanya; dan
b. Bendahara Pengeluaran Disporaparbud, Dishub, Dispangtan, dan BPBD tidak
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Disporaparbud,
Dishub, Dispangtan, dan BPBD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah melakukan verifikasi atas bukti
pengeluaran atas uang yang diterima kembali dari penyedia atas empat SKPD tersebut
melalui Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Surat Pertanggungjawaban atas Konsep
Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Purwakarta TA 2023 Nomor 700.1.2.1/641/Inspt-Irban I/2024
tanggal 16 Mei 2024, Laporan Hasil Verifikasi Surat Pertanggungjawaban atas Konsep
Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta TA 2023
Nomor 700.1.2.1/639/Inspt-Irban I/2024 tanggal 16 Mei 2024, Laporan Hasil Verifikasi
Surat Pertanggungjawaban atas Konsep Temuan Tahap II BPK RI pada Dinas Pangan
dan Pertanian Kabupaten Purwakarta TA 2023 Nomor 700.1.2.1/635/Inspt-Irban
III/2024 tanggal 16 Mei 2024, dan Laporan Hasil Verifikasi Temuan BPK pada BPBD
Kabupaten Purwakarta. Prosedur metodologi verifikasi yang dituangkan pada LHV
melalui pembuktian kebenaran material kepada penyedia secara uji petik pada Dinas
Perhubungan dengan nilai bukti SPJ yang dikonfirmasi sebesar Rp186.751.450,00,
namun Inspektorat tidak melakukan pembuktian kebenaran material bukti SPJ pada
Dispora, Dispangtan, dan BPBD. Atas hal tersebut, BPK tidak dapat memastikan nilai
kewajaran atas bukti SPJ di Dispora, Dispangtan, dan BPBD.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini