Pemkab Tangerang Kebobolan Rp1.834.747.350,00 Diduga Di Korupsi Oknum Pejabat”

0
50 views

“Pemkab Tangerang Kebobolan
Rp1.834.747.350,00 Diduga Di Korupsi Oknum Pejabat”

Tangerang Mediacakrabuana.id

.Ali Sopyan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten tanggerang provinsi Banten dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, tegas Ali Sopyan.

“Dengan adanya rekomendasi temuan dari BPK terkait anggaran Perjalanan BBM SKPD Kabupaten Tanggerang Pemdaprov Banten , kami mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti temuan tesebut, tegas Ali Sopyan, pada selasa 31/03/2026

Belanja BBM dan Pelumas pada UPT TPA Jatiwaringin Dinas LHK Tidak
Sesuai Realisasi
UPT TPA Jatiwaringin bekerjasama dengan PT DPL melalui Surat Perjanjian
Nomor 00.3.3/03/48401699/PPKo/TPA/DLHK/2024 tanggal 10 Januari 2024,
dengan nilai kontrak sebesar Rp7.025.904.000,00, untuk pembelian BBM sampai
dengan 31 Desember 2024. Kerjasama ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan
merupakan penunjukan langsung. Pengajuan pencairan SP2D dilakukan
berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang berisi rencana penggunaan BBM satu
bulan kedepan, yaitu Pertamina Dex sejumlah 1.001 liter per hari dan Pertamax 50
liter per sepuluh hari, dengan harga transaksi yang berlaku pada bulan tersebut.
Dalam dokumen SP2D tersebut tidak ada bukti setruk atau bukti pembelian lain
yang dikeluarkan dari SPBU. Dokumen lain dalam pengajuan SP2D tersebut
diantaranya Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), berita acara kemajuan
pekerjaan, berita acara penyelesaian hasil pekerjaan, berita acara serah terima hasil
pekerjaan, berita acara pembayaran dan kwitansi. Selanjutnya dilakukan
pembayaran dengan mekanisme LS kepada PT DPL setiap awal bulan.
Hasil konfirmasi kepada Supervisor SPBU 34-115130 (PT DPL) pada tanggal 26
Februari 2025, diketahui bahwa SPBU telah menerima pembayaran dari RKUD
Pemkab Tangerang ke rekening BCA a.n PT DPL. Selanjutnya PT DPL melayani
pembelian BBM setiap hari dengan mengisi jeriken/drum dalam truk TPA di
SPBU. Petugas TPA mengisi BBM ke dalam drum tersebut karena telah hafal
personil dan kendaraannya dari UPT TPA. Tidak ada dokumen/setruk yang
diberikan kepada personil TPA tersebut di setiap transaksi harian.
Hasil wawancara lebih lanjut dengan Supervisor SPBU dan penelurusan dokumen
catatan SPBU, diketahui pembelian Pertamina Dex oleh UPT TPA kurang lebih
sebanyak 650 liter per hari, sehingga terdapat pembelian yang tidak terealisasi
kurang lebih sebanyak 351 liter (1.001-650) per hari selama 1 tahun. Sedangkan
untuk Pertamax, tidak direalisasikan. Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak SPBU
PT DPL melakukan pengembalian tunai kepada UPT TPA, dengan nilai total untuk
Tahun 2024 sebesar Rp1.834.747.350,00. Penyerahan pengembalian tunai
dilakukan oleh Supervisor SPBU kepada Staf UPT TPA satu kali dalam satu bulan,
dengan nilai pengembalian tunai sesuai catatan Supervisor SPBU menyesuaikan
harga Pertamina Dex yang berlaku pada bulan saat bertransaksi. Rincian
pengembalian tunai sebesar Rp1.834.747.350,00 disajikan pada pada tabel berikut.Berdasarkan hasil wawancara, Staf Admin UPT TPA mengakui menerima
pembayaran tunai dari SPBU PT DPL setiap bulan karena diperintah oleh Kepala
UPT TPA. Seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada Kepala UPT TPA.
Kepala UPT TPA Jatiwaringin mengakui menerima pengembalian tunai dari
SPBU PT DPL melalui Staf Admin UPT. Uang tersebut digunakan untuk
pembiayaan operasional dan pemeliharaan alat berat UPT TPA yang tidak cukup
anggarannya. Selain itu, uang tersebut juga dibagikan secara tunai kepada seluruh
personil UPT TPA yang terdiri dari 4 orang PNS dan sekitar 40 orang tenaga
kontrak, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai UPT TPA
Jatiwaringin karena memiliki risiko pekerjaan yang tinggi.
b. Belanja BBM dan Pelumas pada Dinas BMSDA, Dinas P3A, dan Lima
Kecamatan Tidak Sesuai Dengan Kondisi yang Sebenarnya
Hasil konfirmasi BPK bersama Inspektorat pada SPBU pembelian BBM dan
Pelumas, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM dan
Pelumas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu ketidaksesuaian setruk
dalam dokumen dipertanggjawabkan dengan setruk asli yang dikeluarkan oleh
SPBU. Adapun perbedaannya sebagai berikut.
1) Format huruf setruk bukti pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil
konfirmasi;
2) Nomor SPBU dan alamat di setruk bukti pertanggungjawaban tidak sesuai
dengan alamat SPBU yang dikonfirmasi;
3) Jenis kertas, ukuran dan cetakan setruk pertanggungjawaban berbeda dengan
setruk hasil konfirmasi;
4) Tidak ada nama operator di bukti pertanggungjawaban atau nama operator
tidak sesuai dengan hasil setruk konfirmasi; dan
5) Nomor Pompa pada setruk bukti pertanggungjawaban tidak mengeluarkan
produk yang dikonfirmasi.
Hasil pengujian lebih lanjut secara uji petik atas keterjadian transaksi, dengan
membandingkan tanggal dan waktu transaksi pada setruk dokumenpertanggungjawaban dengan database transaksi yang terekam secara realtime di
SPBU, diketahui transaksi pembelian pada setruk dokumen pertanggungjawaban
tidak ditemukan atau tidak terekam. Hal tersebut menunjukkan bahwa transaksi
pembelian BBM sebagaimana setruk BBM dalam dokumen pertanggungjawaban
tidak dapat diyakini keterjadiannya. Ketidaksesuaian pertanggungjawaban
pembelian BBM dan Pelumas adalah sebagai berikut:Dengan demikian bukti belanja BBM yang dipertanggungjawabkan tidak
sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp3.054.210.788,00 (Rp1.834.747.350,00
+ Rp1.219.463.438,00) tidak dapat diyakini kebenarannya. Atas ketidaksesuaian
pertanggungjawaban sebesar Rp3.054.210.788,00 tersebut telah ditindaklanjuti
seluruhnya dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:
1) Pasal 121 ayat (2) dan ayat (3), yang menyatakan bahwa Pejabat yang
menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat
bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD
bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran
atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai
dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;
2) Pasal 141 ayat (1), yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah,
pada:
1) Huruf H yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang
melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan
verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan
dan keabsahan; dan
2) Huruf L yang menyatakan bahwa Pelaksanaan dan penatausahaan belanja huruf
a, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak
yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat
sepenuhnya memanfaatkan anggaran belanja daerah untuk membiayai pembangunan
daerah yang lebih prioritas.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas BMSDA, Kepala Dinas P3A, Camat Jayanti,
Camat Solear, Camat Pagedangan, Camat Cisoka, dan Camat Tigaraksa selaku
Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan belanja
daerah yang menjadi kewenangannya; dan
b. PPK SKPD pada Dinas LHK, Dinas BMSDA, Dinas P3A, Kecamatan Jayanti,
Kecamatan Solear, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisoka, dan Kecamatan
Tigaraksa kurang cermat dalam meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen
pertanggungjawaban belanja.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas BMSDA,
Kepala Dinas P3A, Camat Jayanti, Camat Solear, Camat Pagedangan, Camat Cisoka,
dan Camat Tigaraksa sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan segera
menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya…..!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini