www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 155    
Beranda blog Halaman 155

Refleksi 44 Tahun Bukit Asam (PTBA): Transformasi dan Kontribusi untuk Negeri

0

Refleksi 44 Tahun Bukit Asam (PTBA): Transformasi dan Kontribusi untuk Negeri

Muara Enim. Sumsel || Mediacakrabuana.id

PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Grup MIND ID, telah menginjak usia 44 tahun. Berdiri sejak 2 Maret 1981, PTBA telah melalui banyak fase tantangan dan pencapaian, terus berinovasi dan beradaptasi menghadapi dinamika zaman. Berawal dari perusahaan tambang batu bara lokal, PTBA kini telah menjadi salah satu pemain utama di industri energi nasional.

Berbagai upaya telah dilakukan PTBA untuk mewujudkan visi perusahaan, yaitu menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan. Sejalan dengan target pemerintah mencapai Net Zero Emission pada 2060, PTBA juga mempercepat proses transisi energi ke energi hijau dan meningkatkan kontribusi perusahaan dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Transformasi PTBA tidak hanya terbatas aspek bisnis dan teknologi. PTBA senantiasa memberikan kontribusi lebih luas kepada masyarakat, lingkungan, dan negara melalui berbagai inisiatif berkelanjutan. Salah satunya melalui program-program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, dan penciptaan peluang ekonomi melalui berbagai sektor.

Perjalanan 44 tahun PTBA tersebut dirangkum secara komprehensif dalam buku berjudul “Titik Balik dari Sejarah Menuju Masa Depan”, yang diluncurkan pada puncak acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 PTBA di Gedung Serba Guna (GSG) Tanah Putih, Tanjung Enim, Jumat (11/4/2025).

Arsal Ismail, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), mengatakan bahwa penyusunan buku tersebut bertujuan untuk menggali nilai-nilai dasar yang telah menjadi landasan sukses perusahaan, dan mengungkap bagaimana PTBA beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Melalui buku ini, kami ingin berbagi dengan pembaca tentang bagaimana menjawab tantangan di industri pertambangan yang terus berkembang dan mewujudkan visi menjadi perusahaan yang tidak hanya mengutamakan kinerja, tetapi juga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kemajuan masyarakat,” kata Arsal.

Dia menambahkan, buku “Titik Balik dari Sejarah Menuju Masa Depan” juga mengungkapkan kontribusi PTBA dalam sektor energi, baik dalam aspek pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab maupun peran dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

“Semoga buku ini bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan sebagai upaya bersama untuk mewujudkan Energi Tanpa Henti dalam membangun ketahanan energi Indonesia yang berkelanjutan. Sejalan dengan swasembada energi dalam Asta Cita yang diusung pemerintah,” ujarnya.

Maroef Sjamsoeddin, Direktur Utama Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa PTBA mengelola total sumber daya batu bara yang mencapai 5,8 miliar ton, dengan cadangan yang dapat digali sebesar 2,9 miliar ton.

Hal ini menunjukkan bahwa PTBA mampu menjadi penggerak bagi terwujudnya swasembada energi, untuk mendukung penguatan kinerja ekonomi.

Cadangan yang besar juga berarti PTBA memiliki kemampuan untuk melakukan diversifikasi produk hilirisasi yang dapat mendukung industrialisasi berbasis sumber daya alam Indonesia. Kedua hal ini sejalan dengan mandat yang diberikan kepada Grup MIND ID dan Asta Cita Presiden Prabowo.

“Semoga Bukit Asam terus konsisten menjalankan amanah yang diberikan, dan saya optimistis Bukit Asam dapat terus berkarya bagi negeri hingga 100 tahun ke depan,” tegasnya.

Cik Ujang, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, menyampaikan apresiasi kepada PTBA yang telah memberikan banyak kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya ucapkan selamat ulang tahun ke-44 untuk Bukit Asam. Bukit Asam sudah banyak membantu dari segi kesehatan, pendidikan, pertanian, serta program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Semoga Bukit Asam semakin jaya, sukses, makin berdaya saing di tingkat nasional maupun global,” kata Cik Ujang.

Puncak peringatan HUT ke-44 PTBA yang mengangkat tema “Menata Ulang, Menyulut Perubahan” ini juga dihadiri oleh H Bursah Zarnubi, Bupati Lahat; Sumarni, Wakil Bupati Muara Enim; jajaran direksi dan komisaris PTBA; jajaran direksi dan komisaris MIND ID; jajaran direksi PT KAI; serta pemangku kepentingan lainnya.

Peluncuran Film “Maria, Perempuan dari Timur”

Selain buku “Titik Balik dari Sejarah Menuju Masa Depan”, puncak peringatan HUT ke-44 PTBA juga dimeriahkan dengan peluncuran film “Maria, Perempuan dari Timur”. Film ini mengangkat perjalanan seorang perempuan muda berbakat asal Papua bernama Maria. Dengan tekad membara, Maria merantau jauh dari tanah kelahirannya untuk membangun karier di PTBA.

Dalam perjalanannya, Maria menghadapi tantangan demi tantangan. Dia diuji oleh waktu, lingkungan, dan ketidakpastian. Namun, semangatnya tak padam. Dia bangkit, bertumbuh, dan membuktikan bahwa ketekunan, keberanian, dan dukungan sahabat dapat membuka jalan menuju mimpi.

“Film ini bukan sekadar tontonan, tapi sebuah cerita yang menggugah hati. Sebuah film inspiratif yang penuh dengan semangat, harapan, perjuangan, dan keyakinan bahwa setiap langkah kecil menuju mimpi adalah langkah besar menuju perubahan,” kata Arsal Ismail.

Gala premiere film “Maria, Perempuan dari Timur” akan dilaksanakan pada Senin (14/5/2025). Film ini nantinya akan ditayangkan di youtube PT Bukit Asam Tbk.

Kembangkan Tanjung Enim Kota Wisata, PTBA Tambah Fasilitas Klawas Waterpark

Sejak 2016, PTBA bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mencanangkan Program Tanjung Enim Kota Wisata. Tujuannya agar Tanjung Enim yang merupakan kawasan tambang batu bara dapat menjadi destinasi wisata dan mandiri di masa mendatang.

Karena itu, PTBA terus membangun berbagai sarana dan prasarana untuk mengembangkan Tanjung Enim menjadi kota wisata. Salah satu destinasi wisata baru yang disiapkan adalah Klawas Waterpark.

PTBA telah menyelesaikan pembangunan Klawas Waterpark Tahap 2 yang dimulai sejak 18 Maret 2024. Terdapat sejumlah fasilitas dan wahana baru yang kini dapat dinikmati di Klawas Waterpark, seperti kolam arus, kolam anak, boomerang slide, kolam latih, multislide hingga kolam wahana. Peresmian Klawas Waterpark Tahap 2 dilakukan pada Jumat (11/4/2025), sebagai bagian dari rangkaian acara puncak peringatan HUT ke-44 PTBA.

Arsal Ismail menyampaikan harapannya agar Klawas Waterpark dapat menjadi destinasi baru yang meningkatkan taraf hidup masyarakat dari sektor pariwisata.

“Pembangunan Klawas Waterpark Tahap 2 ini sejalan dengan komitmen PTBA dalam hal visi sustainability, khususnya pengelolaan masyarakat dan lingkungan yang berkelanjutan. Semoga fasilitas ini dapat meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata di Tanjung Enim, sesuai dengan cita-cita kita bersama menjadikan Tanjung Enim sebagai kota wisata,” kata Arsal.

Klawas Waterpark dibangun di area seluas 3.200 m2. Pada 2024, total pengunjung Klawas Waterpark mencapai 58.689 orang. Rata-rata jumlah pengunjung setiap bulan sebanyak 4.891 orang.

Pembangunan Klawas Waterpark membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Tanjung Enim. Seluruh pekerja Klawas Waterpark berasal dari Tanjung Enim. Terdapat juga stan UMKM untuk usaha kuliner.

Maroef Sjamsoeddin menyampaikan bahwa perbaikan lingkungan pasca operasional tambang merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku industri tambang di Indonesia.

Sebagai perpanjangan tangan negara yang proaktif mendukung Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Grup MIND ID konsisten menggerakkan program perbaikan lingkungan pasca tambang dengan dibarengi serangkaian program inovatif.

Program yang dihadirkan memberi nilai dari sisi budaya, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga mampu menghadirkan lingkungan hidup layak bagi generasi masa depan.

“Kami sadar bahwa kami tidak selamanya menambang. Akan ada masa di mana area tambang ini kembali dimanfaatkan masyarakat. Oleh karena itu, kami ingin meninggalkan warisan peradaban, pendidikan, kebudayaan, kesejahteraan, dan lingkungan yang layak bagi masyarakat,” ujarnya.

Sumarni, Wakil Bupati Muara Enim, pada kesempatan ini mengungkapkan harapannya agar ke depan sektor pariwisata dapat menjadi sumber perekonomian baru bagi Muara Enim.

“Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PTBA. Tanjung Enim ini bukan hanya mempunyai harta karun yang besar, tapi juga sudah disiapkan menjadi kota wisata yang akan memberikan sumbangsih PAD (Pendapatan Asli Daerah) signifikan,” ucapnya.

Pengembangan Tanjung Enim menjadi kota wisata ini sejalan dengan program prioritas yang diusung Pemerintah Kabupaten Muara Enim. “Salah satu program prioritas yang kami usung adalah pengembangan destinasi wisata. Tanpa APBD, kami diberi dukungan yang luar biasa dari PTBA. Ini akan semakin meningkatkan perekonomian Muara Enim,” kata Sumarni.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

Niko Chandra
Corporate Secretary
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Pemkab Prabumulih Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp8.641.971.947,86 Diduga Masuk Kantong Pejabat

0

Pemkab Prabumulih
Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp8.641.971.947,86 Diduga Masuk Kantong Pejabat

Pemkab Prabumulih. Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Menyikapi temuan BPK RI di Pemkab Prabumulih kelebihan pembayaran sebesar Rp8.641.971.947,86 Diduga Masuk Ke kantong Pejabat. Dan Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat yang diduga telah merugikan keuangan

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023, dengan pokok-pokok temuan sebagai
berikut.

  1. Perhitungan besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah
    Kota Prabumulih dan pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada
    tiga SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan penganggaran dan realisasi
    Belanja TPP ASN tidak berdasarkan perhitungan yang memadai, tidak memenuhi
    prinsip-prinsip pemberian TPP, dan berisiko membebani keuangan daerah;
  2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan
    yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp7.420.158.423,00 dan
    kelebihan pembayaran sebesar Rp504.181.588,00;
  3. Realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
    Kegiatan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
    Rp6.355.373.000,00;
  4. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada tujuh SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya
    dan tidak sesuai peruntukan yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar
    Rp1.115.087.200,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp837.405.937,00Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu pekerjaan Belanja Modal
    Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada tiga SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran
    sebesar Rp8.641.971.947,86; dan
  5. Pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran 16 SKPD tidak sesuai
    ketentuan yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan UP atas ketiadaan fungsi saling
    uji antara Bendahara Pengeluaran dan PPTK.
    Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota
    Prabumulih, antara lain:
  6. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pelaksanaan TPP ASN untuk
    memedomani ketentuan terkait pemberian TPP;
  7. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kabag Keuangan dan
    Bendahara Pengeluaran dalam mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PUPR,
    Kepala Dinas Perkim, Sekretaris Daerah, Inspektur, Camat Prabumulih Barat, dan
    Camat Prabumulih Timur memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium
    Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar
    Rp6.355.373.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
    menyetorkannya ke kas daerah;
  9. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Inspektur, dan Sekretaris
    Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja
    Perjalanan Dinas sebesar Rp837.405.937,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-
    undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;
  10. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, dan Kepala BPBD
    memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp8.641.971.947,86 sesuai ketentuan
    peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; dan
  11. Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Pembina SKPD untuk memberikan pelatihan
    kepada Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih terkait tata
    cara penatausahaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan dan pedoman teknis
    pengelolaan keuangan daerah.

Sampah berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut ….!!!

( Redaksi)

PENINGGALAN KINERJA PEMKAB PURWAKARTA TAHUN 2023 DIPERTANYAKAN

0

PENINGGALAN KINERJA PEMKAB PURWAKARTA TAHUN 2023 DIPERTANYAKAN

PPURWAKARTA JABAR ||| MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Mempertanyakan hasil kenerja pemkab Purwasuka Di mana bayak temuan BPK RI di beberapa dinas di lingkungan pemerintah purwakarta. Dan Meminta APH Aparat Penegak Hukum Segera periksa pejabat pejabat bersangkutan di duga kuat telah merugikan keuangan negara”. Ucapnya.

Faktanya

Penganggaran Belanja Barang dan Jasa direalisasikan berupa gedung dan
bangunan yang telah dikapitalisasi ke Aset Tetap Gedung dan Bangunan
sebesar Rp998.565.122,00

Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Kepemudaan, Olahraga,
Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud), Kecamatan Campaka, DKUPP,
dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) direalisasikan berupa
gedung dan bangunan yang telah dikapitalisasi menjadi Aset Tetap Gedung dan
Bangunan pada KIB C sebesar Rp998.565.122,00 dengan rincian sebagai berikut.

1) Disporaparbud
Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Berat Ruangan Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sesuai SPK Nomor: 06/SPK/PLD isporaparbud-JKK Perencanaan Rehab Ruang Parbud/III/2023 Tgl.07/03/2023 (Induk Tahun Perolehan 2015 Register 5) sebesar
Rp33.075.000,00;

2) Kecamatan Campaka
Jasa Konsultansi Perencanaan (Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung
sesuai SPK NO.01/SPK/per Bangunan Gd/Kec.Campaka/IV/2023 sebesar
Rp10.700.000,00;

3) DKUPP
Pekerjaan Bangunan Gedung Bangunan Tempat Kerja Bangunan Gedung
Kantor UPTD Pasar Leuwi Panjang sesuai SPK Nomor 02/SPK/PL/Pemeliharaan Berkala/VI/2023 (Induk Tahun Perolehan 2013
Register 8) sebesar Rp199.643.000,00;

4) Dinas PUTR
a) Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Penataan Halaman Taman
Kantor DPUTR Pahlawan sesuai SPK Nomor 02/SPK/Per.Halaman
Pahlawan/DPUTR/VI/2023 sebesar Rp8.600.000,00;

b) Jasa Konsultan Perencanaan Arsitektur Lanjutan Pembangunan
Mushola DPUTR Pahlawan sesuai SPK Nomor 02/SPK/Per.MusholaPahlawan/DPUTR/VI/2023 sebesar Rp8.600.000,00;

c) Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Penataan Parkir dan Taman
Kantor DPUTR Pahlawan sesuai SPK Nomor 02/SPK/Per.ParkirPahlawan/DPUTR/VI/2023 sebesar Rp67.515.750,00;

d) Review Perencanaan Lanjutan Pembangunan Kantor Diskominfo Tahap
III sesuai SPK Nomor 601/01.SPK.rev/DskmnfoTIII /Tabang/I/2023
sebesar Rp52.292.000,00;

e) Review Perencanaan Lanjutan Pembangunan Kantor Kecamatan
Tegalwaru Tahap III sesuai SPK Nomor 601/16.SPK.rev/TglwruTIII/Tabang/II/2023 sebesar Rp52.247.000,00;

f) Perencanaan Peningkatan Bangunan Markas PMI sesuai SPK Nomor
601/02.SPK.prc/PBM-PMI/Tabang/I/2023 sebesar Rp52.025000 Review Perencanaan Lanjutan Pembangunan Kantor Dinas Lingkungan Hidup sesuai SPK Nomor 601/04.SPK.rev/DLH/Tabang/ I/2023
sebesar Rp52.070.000,00;

h) Perencanaan Pembangunan Kantor UPTD 3 Wanayasa sesuai SPK
Nomor 601/17.SPK.prc/UPTD3Wanay/Tabang/II/2023 sebesar
Rp52.081.000,00;

i) Perencanaan Pembangunan Workshop Peralatan sesuai SPK Nomor
601/22.SPK.prc/Workshop/Tabang/II/2023 sebesar Rp52.247.000,00;

j) Perencanaan Pembangunan Workshop Peralatan sesuai SPK Nomor
601/22.SPK.prc/Workshop/Tabang/II/2023 sebesar Rp51.270.000,00;

k) Perencanaan Pembangunan Pendopo dan Kelengkapan Kebun Ambu
sesuai SPK Nomor 601/11.SPK.prc/PKKAmbu/Tabang/II/2023
sebesar Rp41.136.000,00;

l) Perencanaan Pembuatan Pintu Gerbang Stadion Purnawarman sesuai
SPK Nomor 601/07.SPK.prc/Pintu-GSP/Tabang/II/2023 sebesar
Rp41.136.000,00;

m) Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kwarcab Purwakarta sesuai SPK Nomor 601/21.SPK. prc/Gd.Kwarcab/Tabang/II/2023 sebesar Rp52.136.000,00;

n) Perencanaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Cibatu sesuai SPK Nomor
601/15.SPK.prc/Kec.Cibatu/Tabang/II/2023 sebesar Rp41.058.000,00;

o) Review Perencanaan Lanjutan Rehabilitasi Kantor Satpol PP sesuai SPK Nomor 601/13.SPK. rev/Satpol-TII/Tabang/II/2023 sebesar Rp40.925.000,00;

p) Perencanaan Emplacement Kantor BPBD sesuai SPK Nomor 601/27.
SPK.prc/Emp.BPBD/Tabang/III/2023 sebesar Rp23.304.000,00;

q) Perencanaan Emplacement Lapangan Purnawarman sesuai SPK Nomor
601/24.SPK.prc/Emp.LAPPUR/Tabang/III/2023 sebesar Rp52.365.000,00;

r) Pengawasan Pemeliharaan Kelengkapan Kebun Ambu sesuai SPK
Fisik Nomor 601/40.SPK/PKKAMBU/TABANG/V/2023 sebesar Rp7.069.030,00;

s) Pengawasan Pemeliharaan Kantor Kecamatan Cibatu sesuai SPK Fisik
Nomor 601/53.SP/Kec.Cibatu/Tabang/VII/2023 sebesar Rp7.070.342,00;

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut….!!!

( Redaksi)

Jacob Ereste :Koperasi Desa Merah Putih idealnya Dapat Segera Dioperasionalkan

0

Jacob Ereste :
Koperasi Desa Merah Putih idealnya Dapat Segera Dioperasionalkan

Mediacakrabuana.id

Program Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 80 ribu Koperasi Desa Marah Putih memberi harapan perbaikan ekonomi rakyat yang semakin memburuk akhir belakangan ini, apalagi kemudian ditambah perang tarif yang dipicu oleh kebijakan Donald Trump dengan menaikkan tarif pajak 32 persen bagi Indonesia yang membuat kondisi ekonomi nasional semakin memburuk. Oleh karena itu, kebijakan Presiden untuk membangun Koperasi Desa Marah Putih perlu sesegera mungkin diwujudkan, agar geliat ekonomi rakyat bisa segera dimulai dengan fokus kepada petani, nelayan dan usaha masyarakat kecil agar dapat segera bangkit dan bertumbuh menjadi Soko guru ekonomi bangsa yang kuat dan tangguh.

Perkiraan modal yang diperlukan Rp 400 triliun, sekiranya bisa segera dicairkan untuk menggerakkan berbagai usaha serta bidang pekerjaan untuk rakyat, pasti memberi dampak positif, setidaknya semangat usaha dan bekerja dalam membangun lapangan usaha dan pekerjaan yang baru dapat segera dilakukan dan memberi harapan bagi kehidupan yang lebih baik, sejahtera dan berkeadilan, khususnya bagi warga masyarakat kecil sebagai basis pertahanan serta ketahanan ekonomi bangsa dan negara Indonesia berdaulat dan mandiri, tanpa ketergantungan pada pihak asing.

Pembangunan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih ini sudah selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang telah diteken Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Jika setiap Koperasi Desa Merah Putih itu memerlukan dana Rp 5 milyar, maka untuk 80 ribu Koperasi yang harus dipersiapkan itu membutuhkan Rp 400 triliun. Sementara Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi sendiri mengaku belum tahu dari mana dana sebanyak itu harus diadakan untuk Koperasi Desa Merah Putih, yang menurut data BPS tahun lalu bahwa desa di Indonesia ini lebih dari 83 ribu desa.

Memang proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini terus digeber. Simulasi pun sudah dilakukan Kementerian Koperasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk realisasi untuk Koperasi Desa Merah Putih yang sangat diharap mampu membangun kondisi ekonomi rakyat dapat segera membaik.

Kementerian Koperasi sendiri menginformasikan sudah ada 32 ribu Desa yang telah memiliki koperasi dan sekitar 52 ribu desa yang belum memiliki koperasi. Karena itu, kajian untuk melakukan pengabungan atau semacam transformasi dengan Koperasi Desa Merah Putih yang akan memiliki cara pengelolaan yang sama — terarah dan terukur serta dalam sistem kontrol yang efektif dan efisien, dapat maksimal mencapai target yang diharapkan.

Lebih dari itu kehadiran Koperasi Desa Merah Putih sangat diharap mampu menyediakan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja dan pengangguran yang banyak di Indonesia sehingga bisa produktif dan tidak menjadi beban serta hambatan dalam upaya pemerintah melakukan pengembangan ekonomi rakyat yang patut menjadi benteng pertahanan dan ketahanan ekonomi bangsa dan negara Indonesia.

Idealnya, gerak operasional Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto bisa segera dioperasionalkan segera debgan memanfaatkan dana dari efisiensi APBN sebesar Rp 325 triliun yang akan diserahkan Presiden kepada Danantara. Karena dalam kontek pembenahan ekonomi nasional yang sangat mendesak ini relevan menerapkan motto lebih cepat akan lebih baik agar dapat sesegera mungkin memberi manfaat pada gerakan ekonomi nasional kita yang bisa dimulai dari rakyat di desa. Sehingga ekonomi kerakyatan sebagai implementasi dari ekonomi Pancasila dapat nyata terwujud.

Banten, 12 April 2025

Fauzan Berpesan Jangan Ganggu Jajaran Pengurus Maupun DPC AKPERSI

0

Fauzan Berpesan Jangan Ganggu Jajaran Pengurus Maupun DPC AKPERSI

PAGARALAM SUMSEL ||| MEDIACAKRABUANA.ID


Pesan ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Fauzan agar semua pihak APH Aparat Penegak Hukum agar selalu membuka pintunya pintu lebar-lebar untuk jajarannya maupun perwakilan kabupaten dan kota sebab kita berkomitmen akan menumpas ketidak benaran misalnya para Mavia barang ilegal apalagi para perampok uang rakyat

Jadi dengan tegas saya sampaikan jangan main- main dengan seluruh Media yang tergabung ke AKPERSI jangan coba-coba ancam wartawan kita satu langkah pun saya tidak akan mundur siapa pun kau baju apa pun yang kau pakai tak ada urusan bagi ku ungkap Fauzan pimpinan tertinggi AKPERSI di provinsi Kepri

Fauzan meminta seluruh jajaran kepengurusan maupun DPC AKPERSI Kabupaten dan kota tetap jaga komunikasi dengan saya jika ada persoalan di lapangan agar kita bisa lakukan langkah terukur

Saya tidak akan berdiam diri saat anggota saya di usik ingat kalian secara tidak langsung berhadapan dengan saya jiwa dan raga ini sudah siap rasanya jika AKPERSI terusik di provinsi Kepri jangan kan teror ancam mengancam satu peluru siap bersarang di kepala, saya tidak main-main ingat itu

Wartawan hakikatnya adalah Profesi yang mulia menyampaikan kabar agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi terkadang menyajikan pemberitaan sebuah kebenaran walaupun pahit kerna kita wartawan itu independent tidak yang bisa ngatur – ngatur misalnya kau naik berita santai aja yang panas jangan itu tak bisa dan hak wartawan Jangan kau atur – atur wartawan Fauzan dengan nada tinggi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak-hak, prinsip, dan ketentuan penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.
Pokok-pokok UU Pers No. 40 Tahun 1999
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum
Tujuan UU Pers
UU Pers bertujuan untuk:
Menjamin kemerdekaan pers yang profesional.

Menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Memperkuat pers di era demokrasi
Mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur sanksi pidana bagi siapa yang menghalangi tugas wartawan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Sanksi pidana
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun
Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

Pelanggaran yang dikenakan sanksi
Melakukan tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum
Melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3)
Menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik

Maka dari itu jangan pernah gentar tetap menjadi matahari yang bisa menyinari wartawan di lindungi oleh undang undang ingat walaupun begitu kita tetap menjaga kode etik jurnalistik ungkap Fauzan Selaku ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepri. (Red AKPERSI)

TANAH SENGKETA DESA TANJUNG AGUNG MUARA ENIM, ENAM RATUS HEKTAR DIMENANGKAN PT. BUMI SAWINDO PERMAI. DIPERTAYAKAN

0

TANAH SENGKETA DESA TANJUNG AGUNG MUARA ENIM, ENAM RATUS HEKTAR DIMENANGKAN PT. BUMI SAWINDO PERMAI. DIPERTAYAKAN

MUARAENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Informasi tentang sengketa tanah di Desa Tanjung Agung, Muara Enim, yang melibatkan PT. Bumi Sawindo Permai, dapat Pertayakan dari masyarakat….

Upaya hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Agung Ude Inda Yadi, terhadap klaim tanah ulayat milik Desa Tanjung Agung seluas 600 hektar di Pengadilan Tinggi Palembang, kandas sudah.

Pasalnya, putusan perkara Nomor 142/PDT/2023/PT PLG yang menyatakan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim perkara Nomor 9/pdt.G/2023/PN Mre.

“Kami secara resmi belum menerima putusan tersebut, akan tetapi hari ini putusan tersebut telah bisa di akses melalui e-court atau website resmi Mahkamah Agung” ujar kuasa Hukum PT Bumi Sawindo Permai dalam perkara ini selalu Terbanding I, Dr Firmansyah SH MH didampingi Sumarwan Tri Putra SH MH, Ardianto SH dan Cakra Jagat Satria SH yang tergabung pada Kantor Hukum Firmansyah & Partners yang beralamat di jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim, Kamis (23/11).

Firmansyah menerangkan, Pengadilan Tinggi Palembang telah memutus perkara banding yang diajukan oleh Ude Inda Yadi SH sebagai Penggugat terkait kepemilikan lahan ulayat 600 ha yang berada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, dengan pihak Tergugat I PT Bumi Sawindo Permai dan Tergugat II PT Bukit Asam, Tbk. Dan Turut Tergugat BPN Muara Enim. Perkara banding tersebut dengan No. 142/PDT/2023/PT.PLG., telah diputus tanggal 23 Nopember 2023.

“Salinan putusan didapat dari informasi e-court Pengadilan Tinggi Palembang, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim yang dimohonkan banding tersebut,” ujarnya.

Adapun amar lengkap putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 142/PDT/2023/PT.PLG., berbunyi : Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 19 September 2023, yang dimohonkan banding dan Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.

Pihaknya baru mengetahui isi putusan tersebut melalui sidang ecourt tanggal 23 Nopember 2023, tetapi kami belum menerima salinan putusan lengkapnya, sehingga belum tahu persis apa yang menjadi pertimbangan hukumnya.

“Atas putusan ini kami mengucapkan syukur alhamdulillah putusan Pengadilan Muara Enim yang menolak gugatan dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang,” ungkapnya.
( Redaksi)

Pengurus NPCI kabupaten Bekasi mengadakan acara Halal Bihalal Bersama Atlet

0

Pengurus NPCI kabupaten Bekasi mengadakan acara Halal Bihalal Bersama Atlet

Kabupaten Bekasi- Mediacakrabuana.id

Ketua NPCI kabupaten Bekasi Kardi Leo dan jajaran pengurus NPCI Kabupaten Bekasi memghadiri acara halal bihalal bersama para Atlet Disabilitas NPCI Kabupaten Bekasi.Acara berlangsung di GOR Bapora Villa Putra Cakung Sukatani pada Sabtu 12 April 2025.

Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo dengan penuh rasa khidmat menyampaikan sambutan di hadapan para atlet, pengurus dan tamu undangan.

” Minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin masih dalam suasana bulan Syawal Idulfitri 1446 H, saya atas nama pribadi dan lembaga mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan serta kekhilafan didalam memimpin NPCI Kabupaten Bekasi selama ini, saya berharap kepada seluruh atlet, pelatih, pendamping serta pengurus NPCI Kabupaten Bekasi tetap menjaga kekompakan, kesolidan untuk menuju NPCI Kabupaten yang Bangkit, Maju Berprestasi, demi mengharumkan nama Kabupaten Bekasi di kancah Provinsi, Nasional maupun Dunia International, ujar Kardi Leo.

Kardi Leo juga menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Bekasi dan Dimas Disbudpora Kabupaten Bekasi yang telah mensuport NPCI, sehingga dapat memberikan berbagai prestasi untuk Kabupaten Bekasi.

Abdul Rauf selaku Humas NPCI Kabupaten Bekasi juga menyampaikan bahwa dalam acara Halal Bihalal tersebut juga di keluarkannya SK mandat bagi beberapa pelatih, penyerahan SK mandat mandat pelatih langsung diberikan oleh ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo, pungkasnya

GUDANG BBM ILEGAL LUDES DILALAP SIJAGO MERAH APARAT. PENEGAK HUKUM SUMSEL KEMANA SAJAH.

0

GUDANG BBM ILEGAL LUDES DILALAP SIJAGO MERAH APARAT. PENEGAK HUKUM SUMSEL KEMANA SAJAH :

Muara Enim Sumsel | Mediacakrabuana.id

Persiden Republik Indonesia Prabowo Subyanto dimintak turun tangan dengan menjamurnya Bisnis BBM ILEGAL DI SUMATERA SELATAN . Pasalnya Puluhan Gudang BBM Ilegal jenis minyak Solar di jalan Servo lintas Raya yang terus menjamur khususnya di KM 108 sampai ke KM 36 belum bisa di libas oleh pihak aparat penegak hukum .diduga keras di bekingi Herder bertaring tajam . Dimintak pihak jajaran mabes polri bisa untuk memberantas bisnis BBM ILEGAL di wilayah sumatera selatan . Kejadian semacam Haltersebut sudah sering kali Terjadi , Bisnis gelap BBM yang sudah beroperasi lama Sehingga menjamur berdampak merugikan negara dan rakyat .Woncilik .Mulai dari Hulu produksi ilegal driling BBM hingga Hilirisasi Minyak sulingan ilegal refenery di Kabupaten Musi Banyuasin sampai di suplai ke gudang penimbunan. Tak peduli dengan keselamatan, Dampak lingkungan maupun korban jiwa mulai dari pengeboran sampai ke gudang ilegal ini warga kerap dibuat cemas dan resah begitu pula pengguna jalan khawatir akan keselamatan jika terjadi kebakaran karena kondisi gudang yang berdiri di dekat dengan pemukiman dan di pinggir jalan lintas. Team V Pemburu Fakta Rajawali

ENAM RATUS HEKTAR TANAH SENGKETA DESA TANJUNG AGUNG MUARA ENIM DIMENANGKAN PT. BUMI SAWINDO PERMAI

0

ENAM RATUS HEKTAR TANAH SENGKETA DESA TANJUNG AGUNG MUARA ENIM DIMENANGKAN PT. BUMI SAWINDO PERMAI

MUARAENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Upaya hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Agung Ude Inda Yadi, terhadap klaim tanah ulayat milik Desa Tanjung Agung seluas 600 hektar di Pengadilan Tinggi Palembang, kandas sudah.

Pasalnya, putusan perkara Nomor 142/PDT/2023/PT PLG yang menyatakan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim perkara Nomor 9/pdt.G/2023/PN Mre.

“Kami secara resmi belum menerima putusan tersebut, akan tetapi hari ini putusan tersebut telah bisa di akses melalui e-court atau website resmi Mahkamah Agung” ujar kuasa Hukum PT Bumi Sawindo Permai dalam perkara ini selalu Terbanding I, Dr Firmansyah SH MH didampingi Sumarwan Tri Putra SH MH, Ardianto SH dan Cakra Jagat Satria SH yang tergabung pada Kantor Hukum Firmansyah & Partners yang beralamat di jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim, Kamis (23/11).

Firmansyah menerangkan, Pengadilan Tinggi Palembang telah memutus perkara banding yang diajukan oleh Ude Inda Yadi SH sebagai Penggugat terkait kepemilikan lahan ulayat 600 ha yang berada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, dengan pihak Tergugat I PT Bumi Sawindo Permai dan Tergugat II PT Bukit Asam, Tbk. Dan Turut Tergugat BPN Muara Enim. Perkara banding tersebut dengan No. 142/PDT/2023/PT.PLG., telah diputus tanggal 23 Nopember 2023.

“Salinan putusan didapat dari informasi e-court Pengadilan Tinggi Palembang, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim yang dimohonkan banding tersebut,” ujarnya.

Adapun amar lengkap putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 142/PDT/2023/PT.PLG., berbunyi : Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 19 September 2023, yang dimohonkan banding dan Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.

Pihaknya baru mengetahui isi putusan tersebut melalui sidang ecourt tanggal 23 Nopember 2023, tetapi kami belum menerima salinan putusan lengkapnya, sehingga belum tahu persis apa yang menjadi pertimbangan hukumnya.

“Atas putusan ini kami mengucapkan syukur alhamdulillah putusan Pengadilan Muara Enim yang menolak gugatan dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang,” ungkapnya.

RAJAWALI ANTI KORUPSI INDONESIA MENGUNGKAP. BOBROKNYA KEUANGAN PEMKOT PRABUMULIH

0

RAJAWALI ANTI KORUPSI INDONESIA
MENGUNGKAP. BOBROKNYA KEUANGAN PEMKOT PRABUMULIH

PRABUMULIH SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Tipikor kejaksaan tinggi diminta segera bertindak Pasalnya Keuangan Pemkot Prabumulih kehilangan dengan jumlah yang fantastis

Kekurangan Volume atas 24 Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Prabumulih sebesar Rp1.307.418.302,72 Pada Tahun Anggaran 2022

Prabumulih Sumatra Selatan 7 Maret 2025 rajawali sriwijaya news. com

BPK Sumsel menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan Berdasarkan hasil pengujian fisik dan dokumen pembayaran atas 24 paket
pekerjaan sebesar Rp9.416,839.000,00 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan untuk item pekerjaan Perkerasan Jalan Beton (Jalan Lingkungan)/Beton Mutu
Rendah fc’15 MPa (K-175) dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B sebesar
Rp1.292.235.302,72. Selain itu terdapat kelebihan pembayaran.

pada Pengadaan Material dan Pemasangan Penggantian PJU sebesar Rp15.183.000,00.
Rincian pada Tabel 1.32.
Tabel 1.32 Daftar Kekurangan Volume Item Pekerjaan
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No.
Item Pekerjaan
Kekurangan Volume (Rp)


  1. Perkerasan Jalan Beton (Jalan Lingkungan)/
    Beton Mutu Rendah fc’15 MPa (K-175)
    987.699.231,25
  2. Lapis Pondasi Agregat Kelas B 304.536.071,47
  3. Pemasangan kabel NYM 3×2,5 sqmm 15.183.000,00
    Jumlah 1.307.418.302,72
    Rincian perhitungan paket pekerjaan pada Lampiran 11.

Perhitungan kekurangan volume tersebut telah dibahas bersama-sama dengan PPK
dan Pelaksana Pekerjaan, serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan
Hasil Pengujian yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah sepakat dengan
hasil perhitungan dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat
penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4
Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh
melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia dan
volume pekerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 61 paket pekerjaan sebesar
Rp4.625.395.108,41 yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp3.317.976.805,69 dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesarRp1.307.418.302,72.
Hal tersebut terjadi karena:

a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan

b. PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam
mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

Saat penyusunan laporan hasil.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi .

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

Kekurangan Volume atas 24 Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan KawasanPermukiman Kota Prabumulih sebesar Rp1.307.418.302,72 Pada Tahun Anggaran 2022

0

Kekurangan Volume atas 24 Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Prabumulih sebesar Rp1.307.418.302,72 Pada Tahun Anggaran 2022

Prabumulih Sumatra Selatan| Mediacakrabuana.id

BPK Sumsel menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan Berdasarkan hasil pengujian fisik dan dokumen pembayaran atas 24 paket
pekerjaan sebesar Rp9.416,839.000,00 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume
pekerjaan untuk item pekerjaan Perkerasan Jalan Beton (Jalan Lingkungan)/Beton Mutu
Rendah fc’15 MPa (K-175) dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B sebesar
Rp1.292.235.302,72. Selain itu terdapat kelebihan pembayaran.

pada Pengadaan Material dan Pemasangan Penggantian PJU sebesar Rp15.183.000,00.
Rincian pada Tabel 1.32.
Tabel 1.32 Daftar Kekurangan Volume Item Pekerjaan
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
No.
Item Pekerjaan
Kekurangan Volume (Rp)


  1. Perkerasan Jalan Beton (Jalan Lingkungan)/
    Beton Mutu Rendah fc’15 MPa (K-175)
    987.699.231,25
  2. Lapis Pondasi Agregat Kelas B 304.536.071,47
  3. Pemasangan kabel NYM 3×2,5 sqmm 15.183.000,00
    Jumlah 1.307.418.302,72
    Rincian perhitungan paket pekerjaan pada Lampiran 11.

Perhitungan kekurangan volume tersebut telah dibahas bersama-sama dengan PPK
dan Pelaksana Pekerjaan, serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan
Hasil Pengujian yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah sepakat dengan
hasil perhitungan dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada:

1) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan
perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat
penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk
setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan
ketentuan antara lain pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4
Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh
melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

c. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia dan
volume pekerjaan.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas 61 paket pekerjaan sebesar
Rp4.625.395.108,41 yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar
Rp3.317.976.805,69 dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesarRp1.307.418.302,72.
Hal tersebut terjadi karena:

a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan

b. PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam
mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

Saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, terdapat penyetoran ke Kas Daerah
sebesar Rp192.106.629,99, terdiri dari:

a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp182.649.813,99, yaitu:
1) CV SAP sebesar Rp10.285.449,22;
2) CV BCA sebesar Rp7.296.943,00;
3) CV SGA sebesar Rp114.031.072,54; dan
4) CV KS sebesar Rp51.036.349,23.
b. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp9.456.816,00, yaitu:

1) CV RPI sebesar Rp5.407.219,00;
2) CV DB sebesar Rp2.247.498,00; dan
3) CV ZP sebesar Rp1.802.099,00.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman untuk:

a. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan lebih cermat
mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang sesuai kontrak;
c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.433.288.478,42 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp3.135.326.991,70, yang
terdiri dari:

a) CV Als sebesar Rp362.843.440,16;
b) CV AJ sebesar Rp61.332.047,56;
c) CV BAS sebesar Rp150.084.517,16;
d) CV BCA sebesar Rp324.575.497,44;
e) CV CPS sebesar Rp95.189.082,66;
f) CV CP sebesar Rp35.455.799,32;
g) CV GD sebesar Rp139.965.641,03;
h) CV HAJ sebesar Rp83.501.983,88;
i) CV IPI sebesar Rp56.078.115,68;
j) CV JCA sebesar Rp48.525.220,56;
k) CV Krd sebesar Rp74.082.783,07;
l) CV KM sebesar Rp30.008.593,36;
m) CV Mld sebesar Rp75.637.926,52;
n) CV PH sebesar Rp191.012.779,35;
o) CV RAP sebesar Rp114.492.692,19;
p) CV RL sebesar Rp655.423,05;
q) CV ST sebesar Rp86.052.590,63;
r) CV TJ sebesar Rp232.743.095,71;
s) CV TJA sebesar Rp113.686.720,55;
t) CV TPP sebesar Rp208.913.784,97;
u) PT MM sebesar Rp645.988.215,03;
v) PT PPU sebesar Rp4.501.041,82.
2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp1.297.961.486,72, yang
terdiri dari:

a) CV ASP sebesar Rp31.958.405,76;
b) CV BJP sebesar Rp34.679.585,77;
c) CV DB sebesar Rp134.418.864,43;
d) CV DMP sebesar Rp31.129.690,46;
e) CV Hm sebesar Rp82.100.163,09;
f) CV JCA sebesar Rp30.988.168,45;
g) CV KM sebesar Rp192.434.283,93;
h) CV KUP sebesar Rp49.833.572,38;
i) CV PB sebesar Rp22.802.574,66;
j) CV PCW sebesar Rp118.801.896,18;
k) CV PE sebesar Rp14.989.842,33;
l) CV RPI sebesar Rp58.641.650,13;
m) CV RT sebesar Rp24.955.520,29;
n) CV RL sebesar Rp15.223.561,45;
o) CV RFM sebesar Rp121.603.191,01;
p) CV Sjt sebesar Rp237.090.470,25;
q) CV TPP sebesar Rp8.867.123,27;
r) CV ZP sebesar Rp72.259.922,88; dan
s) PT SBJ sebesar Rp15.183.000,00.

By redaksi

Menjelang Gerakan Purwakarta Nyaah Ka Indung, Relawan Bapak Aing Laksanakan Kegiatan Kebersihan

0

Menjelang Gerakan Purwakarta Nyaah Ka Indung, Relawan Bapak Aing Laksanakan Kegiatan Kebersihan

PURWAKARTA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

LORONGNEWS.ID//Relawan di Kabupaten Purwakarta melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kebersihan di lingkungan, serta meluncurkan gerakan “Nyaah Ka Indung” yang bertujuan untuk meningkatkan perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap ibu-ibu di Purwakarta.

Kegiatan kebersihan ini melibatkan relawan dari berbagai wilayah Kabupaten Purwakarta, serta dukungan dari berbagai instansi pemerintah, seperti Dinas Terkait, TNI, dan Polri. Sementara itu, gerakan “Nyaah Ka Indung” melibatkan Bupati Purwakarta, Bang Zen, serta berbagai instansi pemerintah di Purwakarta.

Kegiatan kebersihan ini melibatkan relawan dari berbagai wilayah Kabupaten Purwakarta, serta dukungan dari berbagai instansi pemerintah, seperti Dinas Terkait, TNI, dan Polri. Selain itu, Bupati Purwakarta, Bang Zen, dan Wakil Bupati Bang Ijo juga memberikan dukungan dalam kegiatan ini. Sementara itu, gerakan “Nyaah Ka Indung” melibatkan Bupati Purwakarta, Bang Zen, serta berbagai instansi pemerintah di Purwakarta.

Kegiatan kebersihan ini dilakukan di wilayah Purwakarta, dimulai di Desa Cempaka dan akan dilanjutkan ke berbagai desa lainnya, seperti Cikumpai, Cileungsi, Cisaat, dan Cirendeu. Sementara itu, gerakan “Nyaah Ka Indung” dilaksanakan di Desa Cempaka, Purwakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan pada pagi hari ini, 11 April 2025, sedangkan gerakan “Nyaah Ka Indung” dilaksanakan pada Jumat, 11 April 2025.

Kegiatan kebersihan ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Purwakarta dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Sementara itu, gerakan “Nyaah Ka Indung” dilaksanakan karena Bupati Purwakarta, Bang Zen, ingin meningkatkan perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap ibu-ibu di Purwakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan relawan dan instansi terkait, serta dukungan dari Bupati Bang Zen Purwakarta dan Wakil Bupati Bang Ijo. Relawan Bapak Aing (RAB) akan melakukan kegiatan kebersihan di berbagai desa di Purwakarta. Sementara itu, program “Nyaah Ka Indung” dilaksanakan dengan cara mengangkat ibu-ibu sebagai ibu asuh oleh para pejabat dan masyarakat Purwakarta.

Saat diwawancarai sebelum kegiatan berlangsung, Deni, ketua (RBA) Relawan Bapak Aing Purwakarta, dan Komarudin, SH, korcab (RBA) Relawan Bapak Aing, menyampaikan, “Kami sebagai relawan sangat mendukung program ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini, Purwakarta bisa lebih bersih dan lingkungannya menjadi lebih sehat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung, seperti Bupati Purwakarta dan Wakil Bupati yang selalu mendukung kami.”

Bupati Purwakarta, Bang Zen, berharap bahwa gerakan “Nyaah Ka Indung” dapat membantu meningkatkan kualitas hidup ibu-ibu di Purwakarta dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap mereka. Beliau juga berharap bahwa program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Dalam sambutannya, Bupati Purwakarta, Bang Zen, mengatakan bahwa program ini adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk meningkatkan perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap ibu-ibu di Purwakarta. Beliau juga mengatakan bahwa program ini tidak memerlukan anggaran besar, tetapi hanya memerlukan kepedulian dan perhatian dari masyarakat.

Dengan demikian, gerakan “Nyaah Ka Indung” diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam meningkatkan perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap ibu-ibu.

( Red )

ANGGARAN BELANJA. BBM PEMDA KARAWANG DIDUGA DISEDOMI PEJABAT

0

ANGGARAN BELANJA. BBM PEMDA KARAWANG DlDUGA DISEDOMI PEJABAT

KARAWANG JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Team V Pemburu fakta rajawali news Grup. Menyoroti adanya anggaran belanja BBM DIKABUPATEN KARAWANG DISEDOMI pejabat pasalnya Ketidak hematan Pengadaan BBM TA 2023 untuk Kendaraan Pengangkut
Sampah sebesar Rp3.172.629.200,00
Kendaraan Pengangkut Sampah merupakan salah satu konsumen yang berhak
untuk menggunakan BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) yang
diberikan subsidi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jo Perpres 117 Tahun 2021. Namun demikian, DLH belum melakukan
upaya permohonan kuota BBM Subdidi kepada BPH Migas untuk memperoleh
kuota BBM Subsidi yang akan digunakan oleh Kendaraan Pengangkut Sampah
di TPA Jalupang.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan menetapkan
Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa minyak solar (gas
oil) adalah sebesar Rp6.800,00 sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Penggunaan BBM Non Subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah tersebut
menambah beban APBD karena harga BBM Non Subsidi lebih tinggi sebesar
Rp3.172.629.200,00 dengan perhitungan sebagai berikut.Bukti Surat Pengantar Pengiriman BBM Sebesar Rp8.385.000.000,00 yang
Dijadikan Sebagai Dasar Pembayaran Berindikasi Bukan Merupakan
Dokumen Senyatanya.
Surat Pengantar Pengiriman PT Pertamina Patra Niaga yang dilampirkan sebagai
lampiran bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa Pengiriman BBM dari
PT Pertamina Patra Niaga selama Tahun 2023 adalah sebanyak 575.000 liter atau
sebanyak 72 kali pengiriman. Hasil konfirmasi atas Surat Pengantar Pengiriman
kepada PT Pertamina Patra Niaga menginformasikan bahwa 70 Surat Pengantar
Pengiriman sebanyak 559.000 liter atau Rp8.385.000.000,00 tidak sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya.
Atas kondisi tersebut, Direktur Utama PT ITS mengakui telah merubah 70 Surat
Pengantar Pengiriman yang disampaikan kepada DLH dengan penjelasan sebagai
berikut.
1) Harga jual BBM dengan tujuan TPA Jalupang dari PT Pertamina Patra Niaga
relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tujuan konsumen PT ITS Lainnya
sehingga dilakukan pengalihan pengiriman BBM dari tujuan perusahaan lain
ke TPA Jalupang;
2) Permintaan pengiriman BBM oleh DLH yang mendadak sehingga tidak dapat
dipenuhi dengan meminta langsung ke PT Pertamina Patra Niaga;
3) Pengiriman BBM adalah dari PT Pertamina Patra Niaga ke TPA Jalupang oleh
PT ITS sebagai berikut :
a) Kendaraan Tangki mengangkut BBM dari PT Pertamina Patra Niaga
menuju ke Gudang PT ITS;
b) Setelah kendaraan tangki tersebut tiba di gudang PT ITS, Segel PT
Pertamina Patra Niaga dibuka dan BBM dialihkan ke tangki penyimpanan
untuk menjadi stock atau dialihkan ke kendaraan tangki lain yang akan
mengirimkan BBM ke TPA JalupangTangki tersebut diberikan segel baru dengan nomor yang telah disesuaikan
dengan Surat Pengantar Pengiriman yang telah dibuat/disesuaikan oleh PT
ITS.
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa PT
Pertamina Patra Niaga hanya bertanggungjawab atas BBM yang dibeli sampai
dengan terminal pengisian BBM PT Pertamina Patra Niaga (Supply Point).
Selanjutnya Agen bertanggungjawab atas BBM sampai tiba di lokasi end
customer.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja
BBM sebesar Rp8.385.000.000,00 belum dapat diyakini kewajaran atas
keterjadian, kelengkapan, dan akurasinya.
Untuk dapat meyakini jumlah BBM yang sebenarnya dikirim oleh PT ITS ke
TPA Jalupang, BPK melakukan prosedur alternatif dengan menganalisis data
pemakaian BBM di TPA Jalupang pada Tahun 2023 berdasarkan catatan
Operator BBM dan melakukan pengujian keakuratan dispenser BBM di TPA
Jalupang. Hasil pelaksanaan prosedur alternatif tersebut menunjukkan kondisi
sebagai berikut.Belanja Barang dan Jasa untuk Pembelian BBM pada DLH sebesar
Rp3.172.629.200,00 belum me

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Jacob Ereste :Keyakina Seorang Akivis Perempuan Terhadap Kemampuan Prabowo Subianto Untuk Membenahi Indonesia Yang Rusak

0

Jacob Ereste :
Keyakina Seorang Akivis Perempuan Terhadap Kemampuan Prabowo Subianto Untuk Membenahi Indonesia Yang Rusak

Mediacakrabuana.id

Optomisme Bunda Jatiningsih sebagai dedengkot Aspirasi emak-emak Indonesia kepercayaannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi carut-marut bangsa dan negara Indonesia yang diwarisi dalam kondisi rusak parah akibat ugal-ugalannya rezim penguasa sebelumnya.

Memasuki 6 bukan pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Prabowo, Jatiningsih mampu melihat langkah strategis dan taktis Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan upaya untuk membenahi kerusakan di negeri ini seperti melalui program yang fokus untuk memperbaiki sistem ekonomi melalui 80 ribu Koperasi Merah Putih yang tengah dipersiapkan untuk sesegera mungkin dioperasionalkan untuk mengatasi masalah kemuskinan rakyat agar dapat bergerak menjadi bagian dari soko guru ekonomi sehingga tidak lagi menjadi beban pemerintah dan dapat berperanserta dalam membanguna bangsa dan begara Indonesia yang maju dan berdaulat — minimal untuk swasembada pangan hingga memiliki pertahanan dan keamanan pangan yang kuat di dalam persaingan global.

Di dalam kondisi yang buruh dengan maraknya masalah perjudian, narkoba, korupsi, kebrengsekan aparat sampai kekuasaan oligarki yang telah menggurita mulai dari pertambangan, pertamina, perambahan hutan oleh pengusaha perkebunan sawit hingga pengembang property yang mengkapling laut, telah menjadi semacam sekumpulan sindikat atau mafia yang harus dihadapi satu-persatu untuk kemudian dibereskan seperti hendak memulihkan seluruh anggota keluarga yang sedang sakit dari beragam penyakit yang diidap tang sangat sangat mengganggu tatanan budaya bagi warga masyarakat secara kwseluruhan, karena imbasnya melabrak etoka, moral san akhlak mulia manusia.

Semya kebobrokan itu tercermin dalam perilaku politik transakai ekonomi hingga hukum yang dipedagangkan terus berkekanjutan pada perilaku korupsi gila-gilaan seoerti yang terjadi di Pertamina yang tampak mulai terpiuh menjadi ladang bisnis pula dalam pengusutan dan penyidikannya.

Pemahaman Bunda Jatinibgsih sebagai aktivis perempuan Indonesia yang telah patut menikmati saja masa pensiunnya, sungguh sangat mengagumkan lantaran tidak banyak tokoh wanita Indonesia yang sebaya beliau memiliki pandangan yang kritis dan jenial dari perspektif yang luas dalam menerawang langkah-langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi masalah tersebut seperti teknis melahap bubur panas yang bisa digerus dari bagian pinggirnya, toh pada akhirnya dapat dihabiskan juga.

Karena masalah centang perenang yang tengah mendera bangsa dan negara bukan hanya masakah etija, moral dan akhlak semata yang bobrok dalam mengelola negara, tetapj juga tekanan ekonomi yang berat harus dipikurkan juga agar tidak jadi menambah beban berat bagi rakyat.

Demikian juga hasrat Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan anggota kabinet yang harus dia dulang dari warisan masa silam yang kelam, patut dipercaya pada saatnya yang tepat akan dibersihkan juga. Sebab Presiden Prabowo Sibianto pasti tidak ingin menanggung dosa atas perilalu mereka yang bejat terhadap rakyat. Sebab nama besar Prabowo Subianto dan keluarga serta keluhurnya tidak mungkin hendak dia pertaruhkan begitu saja.

Keyakinan Bunda Jatiningsih selaku aktivis perempuan Indonesia yang cukup gigih dan tangguh ditempa oleh pengalaman langsung di lapangan, percaya bahwa Prabowo Subianto mau dan mampu untuk memperbaiki jalan revolusi bangsa Indonesia yang belum selesai memasuki pinti gerbang kemerdekaan bangsa dan cita-cita kenerdekaan negara Indonesia untuk kesejahteraan yang berkeadilan dengan mengatasi masalah kemislinan serta kebodohan. Bahkan, Jatiningsih percaya Prabowo Subianto mampu melakukan perceoatan perubuhan menuju perbaikan akibat dari campur tangan pengusaha yang ingin merampas kekuasaan negara seperti kejahatan yang yang dilakukan oleh oligargi yang sedang menyandera negeri ini.

Banten, 10 April 2025

DIDUGA PEJABAT MALING GAYA BARU .PEJABAT ATAU PENJAHAT DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN DI PEMKAB OKU

0

DIDUGA PEJABAT MALING GAYA BARU .PEJABAT ATAU PENJAHAT DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN DI PEMKAB OKU

OKU SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Pimpinan umum Rajawali Anti korupsi Indonesia memburu adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dan akan mengadukan kepihak Tipikor

Hal tersebut jika terdapat Adanya dugaan korupsi gaya baru dengan dalih Kelebihan pembayaran .

Pasalnya Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan pada 12 SKPD Pemerintah Kabupaten OKU pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp529.911.001.643,00 dengan realisasi sebesar Rp481.834.801.918,00 atau
90,93% dari anggaran. Nilai tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp346.618.373.446,00, Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp64.657.875.100,00, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar. Rp37.580.322.870,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Gaji dan Tunjangan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaraan Gaji dan Tunjangan kepada 32 pegawai pada 12 SKPD sebesar Rp479.818.845,00. Kelebihan pembayaran tersebut antara lain disebabkan karena pegawai yang bersangkutan telah mutasi keluar, meninggal dunia, cuti besar melahirkan anak keempat, tugas belajar, ditahan dan diadili atas kasus tindak pidana, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 10 hari kerja secara terus-menerus, berstatus cerai, cuti melahirkan, berstatus sebagai Kepala Desa, dan menerima tunjunganProfesi Guru melebihi Gaji Pokok.

Permasalahan tersebut telah dikonfirmasi kepada masing-masing pegawai terkait melalui Bendahara Gaji masing-masing SKPD. Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Sub Bidang Penatausahaan Belanja dan Pembiayaan Wilayah I Bidang Perbendaharaan BKAD selaku Koordinator Pembuat Daftar Gaji diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. Tidak terdapat mekanisme berupa pedoman umum atau SOP dalam penyampaian dokumen berkas usulan perubahan Gaji dan Tunjangan, batas waktu penyampaian, dan jenis dokumen yang disampaikan ke Bidang Perbendaharaan BKAD selaku koordinator;

b. Penyampaian dokumen berkas usulan perubahan Gaji dan Tunjangan selama ini dapat dilakukan oleh masing-masing pegawai, Bendahara Gaji SKPD, atau Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM);

c. Penyampaian SK terkait perubahan status kepegawaian antara lain mutasi, tugas
belajar, cuti, dan hukuman disiplin oleh Bendahara Gaji SKPD, BKPSDM, ataupun
pegawai / keluarga pegawai bersangkutan kepada Koordinator Pembuat Daftar Gaji
BKAD sering terlambat;

d. Tidak terdapat laporan dari SKPD terkait ataupun BKPSDM mengenai pegawai yang
cerai, meninggal, dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Mekanisme pengajuan Gaji dan Tunjangan secara terpusat di BKAD tersebut
menimbulkan kendala waktu dan akurasi.

Hal ini dipengaruhi oleh faktor jumlah SKPD,
jumlah pegawai, jangkauan jarak lokasi SKPD dan pegawai terhadap lokasi BKAD. Selanjutnya, tidak adanya mekanisme koordinasi antara BKAD, BKPSDM, dan SKPD dalam pengajuan Gaji dan Tunjangan secara akurat dan tepat waktu berdampak pada masing-masing pihak kurang memiliki tanggung jawab dalam akurasi nilai pembayaran Gaji dan Tunjangan. Ali Sopyan pimpinan umum Rajawali Anti korupsi Indonesia mendesak pihak Tipikor kajati Sumsel dapat secepatnya untuk mengusut ada nya kerugian Keuwangan negara sesuwai hasil keterangan dari pemeriksaan LHP BPK.RI . SUMSEL. Lanjut Ali Sopyan mengatakan . Mengacu pada dokumen anggaran, pejabat pengelola keuangan pada SKPD seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran pengeluaran belanja termasuk Gaji dan Tunjangan. Atas kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan tersebut di atas, telah dilakukan
pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp76.092.721,00, sehingga sisa nilai kelebihan
pembayaran Gaji dan Tunjangan sebesar Rp403.726.124,00. Rincian permasalahan dapat dilihat pada tabel berikut.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi

Bersambung Edisi berikut nya…!!

( Redaksi)*

Rapat Paripurna VII Sidang ke-1DPRD KotaPagaralam. . . .

0

Rapat Paripurna VII Sidang ke-1DPRD KotaPagaralam. . . . . . . C Pagar Alam-Sumsel || Mediacakrabuana.id

Pada agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagar Alam Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Kamis (10/04/2025).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II H. Syahrol Effendy dan diikuti oleh anggota DPRD Kota Pagar Alam.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Ludi Oliansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pagar Alam mengusulkan delapan Raperda, dimana lima Raperda bersifat prioritas dan tiga Raperda yang bersifat komulatif.

“Salah satu Raperda yang akan dibahas pada semester 1 ini yaitu Raperda Kota Pagar Alam tentang Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas,” ucap Walikota.

Walikota juga menjelaskan tujuan pembentukan Raperda ini untuk mendapatkan kesamaan, kesempatan, kesetaraan dan perlindungan dari diskriminasi dalam upaya mengembangkan diri melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dan pemenuhan hak asasi manusia secara penuh.

Walikota menambah, “Raperda ini nantinya akan dibahas bersama antara DPRD Kota Pagar Alam, Pemerintah Kota Pagar Alam dan Tim Ahli, untuk mendapatkan informasi dan harmonisasi agar kemudian dapat dicapai keputusan bersama, hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”.

Diakhir sambutannya, Walikota mengajak semua unsur masyarakat Kota Pagar Alam untuk berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah agar tercapai penyelenggaraan pemerintah yang adil dan makmur.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri Unsur Forkopimda Kota Pagar Alam, Pj Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten dan Staf Ahli Walikota Pagar Alam, Seluruh Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah se-Kota Pagar Alam dan Instansi Vertikal di Kota Pagar Alam. (Heri.ck)

Keluarga Doris Ajukan Surat Terbuka kepada Presiden , Minta Keadilan atas Kasus Erika Cs di Polrestabes Medan

0

Keluarga Doris Ajukan Surat Terbuka kepada Presiden , Minta Keadilan atas Kasus Erika Cs di Polrestabes Medan

Medan,- Mediacakrabuana.id

Keluarga Doris akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden . Surat tersebut berisi permohonan keadilan atas kasus yang menimpa Doris, di mana Erika dan dua tersangka lainnya hingga kini belum ditangkap dan belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Kekecewaan keluarga Doris terhadap proses hukum yang dianggap lamban di Polrestabes Medan menjadi latar belakang pembuatan surat terbuka ini. Mereka berharap Presiden dapat turun tangan dan memberikan atensi khusus pada kasus ini agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Keluarga Doris mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap Erika dan dua tersangka lainnya serta menetapkan mereka sebagai DPO.

“Kami sudah menunggu terlalu lama. Ketidakjelasan status hukum para tersangka membuat kami semakin khawatir dan kecewa,” ujar salah satu anggota keluarga Doris.

Surat terbuka ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk memperjuangkan keadilan bagi Doris dan keluarganya. Keluarga berharap Presiden dapat memerintahkan jajarannya di Polrestabes Medan untuk segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim/ Rz)

TANGKAP GEROMBOLAN RAMPOK DI LINGKUNGANGAN PEMKOT PRABUMULIH ANGGARAN Rp 3.578.950.994.00 DIDUGA DIBUAT BANCAKAN PEJABAT BANGSAT.

0

TANGKAP GEROMBOLAN RAMPOK DI LINGKUNGANGAN PEMKOT PRABUMULIH ANGGARAN Rp 3.578.950.994.00 DIDUGA DIBUAT BANCAKAN PEJABAT BANGSAT.

PRABUMULIH. SUMSEL.MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup menumukan kasus anggaran belanja di lingkungan Pemkot Prabumulih.Rp 3.578. 950. 994.00 diduga keras dibuat BANCAKAN oleh gerombolan pejabat bangsat . Ali Sopyan Akan melaporkan hal ini ke pihak Tipikor kejaksaan Anggung di jakarta tegas Ali Sopyan . Pasalnya Realisasi Belanja Barang dan Jasa Melalui Uang Persediaan Tidak Sesuai Ketentuan pada Tiga SKPD sebesar Rp3.578.950.994,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban transaksi yang dibukukan dalam BKU Bendahara Pengeluaran, serta hasil permintaan keterangan kepada PPK-SKPD, PPK/PPTK terkait, diketahui terdapat permasalahan Kas di Bendahara Pengeluaran sebagai berikut.

1) Realisasi Belanja Barang dan Jasa melalui Uang Persediaan Sekretariat
Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.562.269.602,00 Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban transaksi yang dibukukan dalam BKU Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dan permintaan keterangan dan
konfirmasi kepada pihak terkait, menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a) Penarikan Kas di Bendahara Pengeluaran untuk membayar tagihan listrik tidak
dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp961.012.512,00
Pada tahun 2023, Sekretariat Daerah membayarkan tagihan listrik melalui BPK Sumsel. mekanisme LS dan UP. Berdasarkan realisasi Belanja Tagihan Listrik pada LRA pencatatan pada BKU, dan permintaan keterangan kepada PPTK Belanja Tagihan
Listrik di Bagian Umum dan Perlengkapan, diketahui hal-hal sebagai berikut.

(1) Realisasi Belanja Tagihan Listrik Sekretariat Daerah tahun 2023 sebesar
Rp13.688.669.376,00;

(2) Dari total belanja tagihan listrik tersebut, terdapat lima tagihan listrik sebesar
Rp5.238.884.920,00 pada bulan Januari, Februari, April, November, dan
Desember dibayarkan menggunakan mekanisme LS;

(3) Selain itu, terdapat tagihan listrik sebesar Rp3.235.621.451,00 di bulan
Maret, Mei, dan Juni yang tercatat pada BKU dibayarkan menggunakan UP
dan dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban dan bukti transfer;

(4) Terdapat pencatatan pembayaran belanja tagihan listrik bulan April
menggunakan UP pada BKU dengan nominal yang sama dengan
pembayaran listrik bulan April yang menggunakan mekanisme LS sebesar
Rp1.067.496.626,00 dan kedua transaksi tersebut dilengkapi dengan
dokumen pertanggungjawaban yang sama;

(5) Selebihnya, atas 10 transaksi sebesar Rp4.189.476.899,00 yang tercatat pada
BKU sebagai rekening Belanja Tagihan Listrik, tidak ditemukan dokumen
pertanggungjawabannya; dan

(6) Terdapat dua transaksi transfer ke penyedia jasa pembayaran tagihan listrik
sebesar Rp2.133.325.135,00 di bulan Juli dan Agustus pada rekening koran
yang tidak tercatat di BKU tetapi dilengkapi dengan invoice tagihan dan
dokumen pertanggungjawaban yang dipegang oleh PPTK. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT PLN (Persero) ULP Prabumulih, diketahui bahwa selama tahun 2023, PLN menerima pembayaran listrik dari
Sekretariat Daerah sebesar Rp12.727.656.864,00. Perbandingan hasil konfirmasi pembayaran listrik ke PLN sebesar Rp12.727.656.864,00 dan realisasi Belanja
Tagihan Listrik pada LRA sebesar Rp13.688.669.376,00 menunjukkan bahwa
seharusnya terdapat sisa uang kas di Bendahara Pengeluaran sebesar
Rp961.012.512,00 (Rp13.688.669.376,00 – Rp12.727.656.864,00). Hal ini tidak
sesuai dengan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah per 31
Desember 2023 yang dilaporkan, baik di BKU maupun di Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp0,00. Atas permasalahan pembayaran listrik tersebut, Kabag Keuangan a.n. ISp mengaku pernah menggunakan anggaran Belanja Tagihan Listrik di awal tahun 2023, untuk memenuhi permintaan pembayaran kegiatan open house Idul Fitri.

b) Realisasi Belanja Barang dan Jasa melalui Uang Persediaan tidak sesuai
peruntukan sebesar Rp1.601.257.090,00
Hasil pemeriksaan seluruh dokumen pertanggungjawaban belanja dengan
mekanisme UP/GU menunjukkan terdapat transaksi

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut….!!!

( Redaksi )

DUDUGA PEJABAT RAMPOK TEROGANISIR BERKANTOR DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI SUMSEL GOROK Rp 490 MILYAR BELUM TERSENTU HUKUM.

0

DUDUGA PEJABAT RAMPOK TEROGANISIR BERKANTOR DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI SUMSEL GOROK Rp 490 MILYAR BELUM TERSENTU HUKUM

PALEMBANG. SUMSEL.||MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali wali news grup menyikapi bobroknya tatanan pemerintahan Sepanjang tahun 2024, di wilayah Sumsel dalam pengunaan keuangan daerah sebesar Rp 490 miliar di duga dibuat Bancakan oleh gerombolan pejabat bangsat di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), oleh pemerintah daerah maupun pihak ketiga.
Hal tersebut dikatakan pimpinan umum ( Ali Sopyan ) Haltersebut harus segera dikejar untuk mempertanggung jawabkan di muka hukum dengan adanya kerugian negara.

Lanjut Ali Sopyan Hendaknya BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jangan terlalu Bungkam jika ada indikasi kerugian negara hendaknya segera laporkan kepihak penegak hukum . Bila perlu gunakan Awak media untuk menggiring proses hukumnya Kata Ali Sopyan.

melakukan Supervisi baik terhadap pemda maupun pihak ketiga.
“Dengan adanya supervisi dilakukan dapat mencegah terjadinya kebocoran atau temuan,” kata Fauzi.
Menurut politisi partai NasDem ini,

pada tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 490 miliar lebih.
“Jangan sampai temuan pada tahun lalu tidak terulang lagi di tahun ini. Oleh karena itu, dengan adanya supervisi tersebut salah satu upaya kita mencegah terjadinya kebocoran tadi,” ucap Fauzi.

BPK Sumsel sendiri dikatakannya, telah memetakan 3 wilayah untuk melakukan supervisi dengan pemerintah daerah, dan BPKP melakukan supervisi dengan pemda dan pihak ketiga.
Berita Terkait

4 Mantan Petinggi SP2J Divonis 3 Tahun dan 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Jaringan Gas

5 Pengelola Tempat Hiburan Malam di Palembang Dipanggil DPRD Palembang, Pertanyakan Pajak dan Izin
Makannya Pakai Selang, Kondisi Komedian Qomar Memprihatinkan, Kanker Usus Kini Sudah Menyebar, Drop
Tindakan Keluarga Bos Rental yang Tewas Ditembak, Ajukan Ganti Rugi, Nasib 3 Prajurit AL Dibocorkan!
Polisi Pastikan Pintu Kaca Masjid Pecah di Soak Simpur Palembang Bukan Disebabkan Peluru Mabes Polri Gelar Forum Belajar Bersama di Polda Sumsel, Pentingnya Pengelolaan Stres Anggota Polri
Bupati Panca Tegaskan Pemkab Ogan Ilir Tak Pernah Berutang ke BPJS Kesehatan
Resmi Ditetapkan Bupati Musi Rawas Terpilih, Ratna Machmud: Tidak Ada Lagi 01 dan 02
“Dengan supervisi tersebut mana yang boleh dan mana yang tidak, kita akan terus bersinergi dengan mitra kerja,” paparnya, seraya untuk tugas dan fungsi sesuai dengan UU BPK melakukan audit internal dan BPKP eksternal Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Sumsel Andri Yogama menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Andre menyoroti berbagai sektor pengadaan barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, serta pengadaan barang modal seperti pembangunan jalan dan gedung yang menjadi fokus audit BPK.

“Ke depan, meskipun sebagian besar dari pengawasan sudah kami lakukan, masukan dari Pak Fauzi sangat relevan untuk lebih meningkatkan supervisi kami,” cap Andre.
Diungkapkan Andre, sinergi antara BPK dan entitas terkait di daerah, sangat penting untuk menyamakan persepsi, sehingga ke depan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami akan terus berusaha bertemu dengan entitas terkait secara lebih rutin untuk memberitahukan mana yang boleh dan mana yang tidak. Dari situ, kita akan melakukan perbaikan bersama-sama,” tambahnya.
Andre juga membuka kemungkinan kerja sama lebih erat dengan BPKP untuk menyelesaikan temuan-temuan yang muncul di lapangan.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.

Bersambung Edisi berikut nya….!!!

( Redaksi)

DANA BOS PEMKAB BEKASI KANGKANGI PERATURAN MENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2021 ANGGARAN Rp7. 727. 128.000 . DIDUGA DIGASAK PEJABAT BANGSAT.

0

DANA BOS PEMKAB BEKASI KANGKANGI PERATURAN MENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2021 ANGGARAN Rp7. 727. 128.000 . DIDUGA DIGASAK PEJABAT BANGSAT.

BEKASI JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan pimpinan umum Rajawali Anti Korupsi Indonesia mendesak KPK RI. Segera bertindak pasalnya Belanja honorarium Pengelola Dana BOS tidak sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS sebesar Rp7.727.128.000,00

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa realisasi pembayaran belanja honorarium
pengelola dana BOS diberikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang
berstatus ASN serta untuk komite sekolah dan orangtua/wali murid sebesar
Rp7.727.128.000,00, dengan rincian pada tabel berikut.Hasil konfirmasi kepada 10 Kepala Sekolah dan 26 Bendahara sekolah yang menerima honorarium pengelola dana BOS, diketahui hal sebagai berikut

1) Kepala Sekolah dan Bendahara yang merupakan guru berstatus ASN menerima
honorarium karena terdapat tugas tambahan selain kegiatan belajar-mengajar, seperti
bertugas sebagai Penanggung jawab Laporan Dana BOS, Bendahara Dana BOS dan
Inputer Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Selain itu, Komite Sekolah
dan Orang Tua/Wali Murid menerima honorarium karena peran komite sebagai
penghubung antara sekolah dengan orang tua siswa secara kelembagaan, dan peran
orang tua siswa dalam membantu perencanaan pengelolaan dana BOS;

2) Pegawai honorer/non ASN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Februari dan Juni Tahun 2023, tetapi masih
menerima pembayaran honorarium pengelola dana BOS mulai bulan Januari sampai
dengan Desember 2023. Hal ini tidak tepat karena PPPK merupakan pegawai yang
berstatus ASN, sehingga tidak berhak menerima pembayaran honorarium pengelola
dana BOS. Atas permasalahan tersebut, para pihak terkait menjelaskan sebagai berikut:

1) Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Manajer Tim Manajemen BOS menjelaskan
bahwa Tim Manajemen BOS telah menghimbau pihak sekolah supaya tidak
membayar honorarium pengelola dana BOS kepada pegawai yang berstatus ASN.Namun demikian, pihak sekolah tetap merealisasikan pembayaran honorarium
kepada pegawai ASN dengan pertimbangan memiliki beban kerja yang lebih;

2) Tim Manajemen BOS menjelaskan bahwa honorarium pengelola dana BOS dapat
diberikan kepada Komite Sekolah dan Orang Tua/Wali Murid karena memiliki
peranan dalam penyusunan RKAS, tetapi menyesuaikan dengan ketersediaan
anggaran di sekolah. Namun pada Tahun 2024, pemberian honorarium pengelola
dana BOS kepada Komite Sekolah dan Orang tua/Wali Murid tidak direalisasikan.

b. Bukti pertanggungjawaban dana BOS yang digunakan untuk pelayanan persampahan sebesar Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya Hasil pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS TA 2023 pada 5 SD Negeri dan 20 SMP Negeri serta konfirmasi kepada Bendahara
Sekolah dan Juru Pungut pada Dinas LH, menunjukkan bukti pertanggungjawaban dana BOS yang dicatat sebagai belanja retribusi pelayanan persampahan sebesar
Rp104.400.000,00 tidak sesuai dengan realisasi senyatanya. Rincian terdapat pada
Lampiran 10. Atas permasalahan tersebut, Bendahara BOS SD dan SMP menjelaskan bahwa pengeluaran sebesar Rp104.400.000,00 digunakan untuk keperluan operasional sekolah
lainnya. Keperluan tersebut berupa pembelian karung sampah dan jasa keamanan
kepada kepala RT setempat dan pembayaran honor kepada guru bantu yang belum
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada :

1) Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam pengelolaan dana BOS Reguler
Kepala Sekolah bertugas:
a) Membuat perencanaan atas penggunaan dana BOS Reguler;
b) Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
c) Menggunakan dana BOS reguler sesuai komponen penggunaan dana BOS reguler;
d) Membuat Laporan Penggunaan dana BOS reguler”;
2)

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi:.

Bersambung Edisi berikut nya …..!!

( Redaksi )

BERITA TERBARU