Satu Anggaran Dua Proyek, Pembangunan Rumah Singgah Dinsos P3A dan Tower Radio Diskominfo Diduga Tabrak Undang-Undang.

0
1 views

“Satu Anggaran Dua Proyek, Pembangunan Rumah Singgah Dinsos P3A dan Tower Radio Diskominfo Diduga Tabrak Undang-Undang.”

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.Id

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya

Kepala dinas Sosial, R. Muchamad Nurcahja, ST., MM,Saat di konfirmasi di ruang kerja menjelaskan Pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Singgah yang dikelola oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Anggaran beat itu banyak pekerjaan ,Kamis 29 Oktober 2026 di ruang Kerjanya

Proyek Rehab Rumah Singgah tersebut digabungkan dalam satu satuan anggaran yang sama dengan pembuatan Tower Radio oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), sebuah langkah regulasi Percepatan pemindahan radio ungkap kadis

Saat ini,masih di pakai dari Pihak Radio, setelah selesai mereka pindah ke Diskominfo di bawah,karena bekas radio nanti.nya untuk penampungan Seperti : orang orang terlantar, ODGJ, PPA dll.

Apalagi,lahan kita juga di pakai pihak Provinsi sama untuk pemanfaatan,makanya pihak Pemprov pinjam pakai Terhadap kami ungkap Kadis

Akhirnya, Bupati Purwakarta (om Zein) merintahkan untuk merehab disini aja,dan juga gedung radio setelah kosong , sedikit yang harus di rehab nantinya tegas kadis.

Lumayan banyak yang harus di rehab, kalau saat ini emang terlihat sedikit pekerjaan,karena belum eksen gedung radio ,masih di pakai, insyaallah secepatnya akan pindah ke lokasi diskominfo ucapnya

Dan kita menantang narsum bapak yang mengatakan anggaran besar pekerjaan minim apa dia tahu apa saja yang di kerja dan dia punya apa tidak RAB nya jangann asal bicara tegas kadis

Saat di tanya oleh gabungan awak media online :

Pengabungan dua nomenklatur kegiatan dari instansi yang berbeda ke dalam satu pos anggaran apa menyalahi prinsip dasar tata kelola keuangan daerah, pertanyaan awak media

Kadis mengatakan, tidak di kernakan kita sudah ada persetujuan dari dua dinas dan sekda ucap kadis

Kadis Sosial Purwakarta Memberikan Jawaban Tidak Melanggar Aturan :

Kritik keras datang dari sejumlah pengamat kebijakan publik yang menilai bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang terpisah, spesifik, dan transparan sesuai dengan tupoksi masing-masing.uang

“Secara aturan normatif tata kelola keuangan negara dan daerah, penggabungan anggaran untuk dua instansi yang berbeda fungsi—dalam hal ini urusan sosial-perlindungan anak dan urusan komunikasi-informatika—bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang pengelolaan keuangan daerah,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, pemisahan anggaran sangat krusial guna menghindari tumpang tindih kewenangan, mempermudah pengawasan, serta mencegah potensi kerugian negara akibat ketidakjelasan pertanggung jawaban penyerapan anggaran.

Secara aturan pengelolaan keuangan daerah, pengalihan sisa anggaran APBD secara langsung untuk membangun proyek lain yang berbeda jenis tidak diperbolehkan tanpa melalui mekanisme Perubahan APBD (APBD-P) atau mekanisme pergeseran anggaran yang sah.

Lanjutnya,Setiap pelaksanaan program dan kegiatan keuangan daerah harus sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan.

Anggaran untuk “Rehab Rumah Singgah” (Dinas Sosial / Dinas Perumahan) tidak bisa serta-merta langsung dipakai untuk “Pembangunan Tower Menara” (Dinas Kominfo / Pekerjaan Umum) karena

Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :

Proses lelang, penunjukan vendor, konstruksi fisik, hingga pengawasan kedua proyek tersebut harus tunduk pada ketentuan pengadaan nasional:

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

(beserta perubahannya dalam Perpres No. 12 Tahun 2021). Aturan ini wajib diterapkan untuk proses tender (e-katalog atau lelang umum) agar pengerjaan fisik bangunan dan pemeliharaan struktur berjalan akuntabel dan sesuai spek kontrak.

Perbedaan Nomortur (Rekening Belanja):

Kedua pekerjaan tersebut memiliki kode rekening, target kinerja, dan output yang sepenuhnya berbeda.

Perbedaan Satuan Kerja (OPD):

Urusan rehabilitasi sosial/perumahan berbeda ruang lingkup dengan urusan infrastruktur telekomunikasi/ menara.

Pengalihan sepihak tanpa prosedur tata kelola keuangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga indikasi tindak pidana korupsi (penyalahgunaan wewenang/anggaran) tutupnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Diskominfo Purwakarta belum berhasil dikonfirmasi,atas keterangan resmi dari Kadis Sosial,terkait alasan teknis maupun payung hukum yang mendasari penggabungan anggaran kedua proyek tersebut.

Masyarakat dan lembaga swadaya setempat mendesak agar pihak Inspektorat serta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif terhadap dokumen perencanaan anggaran proyek tersebut demi transparansi ke publik.

( Om Lim )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini