“Ahli Waris Siti Fatimah mengajukan Gugatan terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara hibah ke Pemkot Palembang”
Palembang- Mediacakrabuana.id
Informasi yang Kami dapatkan dari Pengadilan Negeri Palembang bahwa Ahli Waris Siti Fatimah mengajukan gugatan terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara hibah ke Pemkot Palembang. Gugatan no 279 oleh pihak penggugat selaku Ahli Waris Siti Fatimah yaitu
1. ABUBAKAR
2. HALIMAH
3. HADIJAH
4. ABDUL SALAM
5. SITI AISAH
6. HABIBI ATHLON SEVEN (AHLI WARIS DODY DANA)
Adapun pihak yang diduga melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yaitu:
1. H. Zakaria Karim
2. PT. Bank Danamon Indonesi, Tbk Cabang Palembang
3. PT. Perusahaan Pengelolaan Aset dan Properti EKS Kelolaan BPPN (PT.PPA) Cq. PT. PPA Wilayah Sumatera Selatan
4. Departemen Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah IV Palembang (KPKNL).
5. *Pemerintah Kota Palembang Cq. Walikota Palembang.*
Saripudin Ketua DPP Aliansi Peduli Masyarakat melalui Ketua DPW Sumsel sudah mengajukan Surat Konfirmasi ke Walikota Palembang mengenai Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tanah sengketa tersebut.
“Informasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2026 mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang, Kami menemukan adanya dugaan kerugian negara akibat Hibah kepada Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp1.601.058.000,00 merupakan Hibah Tanah dan Bangunan yang masih dalam Proses Hukum. Kami sudah mengajukan Surat Konfirmasi tertulis mengenai Hibah Tanah sengketa yang sekarang lagi dibangun Proyek Pembangunan Gedung Pemkot Palembang. Kami juga akan mengajak perwakilan Ahli Waris untuk Melaporkan Walikota Palembang ke Polda Sumsel masalah menghancurkan dua buah rumah beserta isinya dilokasi tersebut” demikian disampaikan Saripudin, Ketua DPP Aliansi Peduli Masyarakat melalui Ahmad Rudi AK, Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Dpw Sumsel. 28/10/2026.
Sampai berita ini diturunkan, Walikota Palembang, Zakaria Karim dan pihak terkait lainnya belum memberi klarifikasi. (Rd)















