“TANGKAP. GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANSAT. DI PEMKAB OKU TIMUR”.
.OKU Timur Sumsel || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo memintak jajaran kortas Tipidkor polri bertindak Tegas di duga keras Pemkab Oku Timur sarat gerombolan oknum pejabat bangsat .
Pasalnya Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa
Acara, dan Panitia
LRA Pemkab OKU Timur Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Honorarium
Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar
Rp5.087.900.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.346.412.425,00 atau sebesar 85,43% dari anggaran.Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia diberikan kepada pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan informasi atau pengetahuan, melaksanakan tugas sebagai moderator,
Melaksanakan tugas
memandu acara, melaksanakan tugas sebagai panitia dalam kegiatan seminar, rapat
kerja, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium,
lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
diketahui terdapat kelebihan pembayaran dan realisasi belanja honorarium tidak
tepat sasaran pada lima SKPD dengan uraian sebagai berikut.
1) Disdikbud
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat kelebihan
pembayaran honorarium pada Disdikbud sebesar Rp21.655.000,00, yang
terdiri dari:
a) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada narasumber yang tidak
menyampaikan materi dan tidak memberikan informasi atau pengetahuan
sebesar Rp855.000,00;
b) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada narasumber yang berasal
dari SKPD penyelenggara tidak sesuai tarif sebesar Rp11.145.000,00;
c) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada pembawa acara meskipun
acara tersebut tidak mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil
kepala daerah dan/atau pimpinan/anggota DPRD sebesar Rp400.000,00;
d) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada panitia yang bukan dari
satuan kerja penyelenggara acara sebesar Rp8.400.000,00; dan
e) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada panitia yang melebihi
jumlah sesuai ketentuan sebesar Rp855.000,00.
Sampai dengan tanggal 7 Mei 2026, telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke kas daerah sebesar Rp21.655.000,00.
2) Dinas Kesehatan
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat kelebihan
pembayaran honorarium pada Dinas Kesehatan sebesar Rp340.020.000,00
berupa pembayaran honorarium yang diberikan kepada narasumber/pembahas,
moderator, pembawa acara, dan panitia yang berasal dari SKPD penyelenggara
di mana peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan merupakan pegawai
SKPD penyelenggara.
Sampai dengan tanggal 8 Mei 2026, telah dilakukan penyetoran seluruhnya ke kas daerah sebesar Rp340.020.000,00.
3) Setda
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat kelebihan
pembayaran honorarium sebesar Rp685.375.000,00 pada Setda, yang terdiri
dari:Honorarium Narasumber atas kegiatan sosialisasi, workshop, dan
bimbingan teknis
Terdapat kelebihan pembayaran honorarium kegiatan sosialisasi,
workshop, dan bimbingan teknis sebesar Rp23.605.000,00 yang terdiri dari:
(1) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada narasumber tidak
sesuai dengan jumlah jam berdasarkan rundown acara sebesar
Rp17.775.000,00;
(2) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada narasumber yang
berasal dari SKPD penyelenggara tidak sesuai tarif sebesar
Rp1.935.000,00; dan
(3) Pembayaran honorarium yang diberikan kepada panitia yang
merangkap sebagai peserta yang berasal dari SKPD penyelenggara
sebesar Rp3.895.000,00.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 2026, telah dilakukan penyetoran
seluruhnya ke kas daerah sebesar Rp23.605.000,00.
b) Honorarium Narasumber atas Kegiatan Bantuan Hukum Gratis bagi
Masyarakat Miskin dan ASN
Advokat HeRe ditunjuk sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum
gratis untuk masyarakat miskin dan ASN di Pemkab OKU Timur Tahun
2025 berdasarkan SK Bupati OKU Timur Nomor 47 Tahun 2025 tentang
Penunjukkan Advokat sebagai Pelaksana Pemberian Bantuan Hukum
Gratis untuk Masyarakat Miskin dan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten
OKU Timur Tahun 2025 dengan pembayaran jasa sebesar Rp900.000,00
per jam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban
diketahui bahwa Advokat HeRe telah melakukan lima kali penagihan atas
22 surat perjanjian kerjasama (kasus/perkara) selama Tahun 2025 dengan
perincian sebagai berikut.Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pengadilan Agama Martapura OKU
Timur diketahui terdapat perbedaan jadwal kegiatan persidangan antara
data yang dimuat dalam dokumen pertanggungjawaban Advokat HeRe
dengan data yang tercatat pada Pengadilan Agama Martapura OKU Timur.Hasil perbandingan dan perhitungan ulang antara data yang dimuat dalam
dokumen pertanggungjawaban dengan data yang tercatat menunjukkan
terdapat kelebihan pembayaran honorarium narasumber atas kegiatan
bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan ASN sebesar
Rp661.770.000,00, dengan perincian sebagai berikut.
“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten OKU Timur untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
(Redaksi)















