www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 142    
Beranda blog Halaman 142

*Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H*

0

 

  • *Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H*

*Lawang Kidul, Mediacakrabuana.id

29 Mei 2025* – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL) melalui pelatihan penyembelihan hewan kurban. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (29/5/2025) di Masjid Jami’ Bukit Asam dan diikuti oleh 90 peserta, yang merupakan perwakilan dari 45 masjid, musala, dan langgar di Kecamatan Lawang Kidul.

Ketua Panitia Ramadan Bukit Asam, Muhamad Ihsan, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menyegarkan kembali dan mengajarkan tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. “Pelatihan ini bertujuan mengajarkan serta menyegarkan kembali ilmu yang kita punya. Seyogyanya cara menyembelih hewan yang disunahkan oleh Rasulullah SAW. Semoga pelatihan ini memiliki manfaat yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat ring 1 perusahaan, namun untuk Sumatera Selatan dan Indonesia,” ujar Ihsan.

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari program TJSL PTBA di bidang keagamaan, yang secara konsisten mendukung kegiatan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah operasinya. Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber ahli yakni Ustaz Zarkoni dari Juru Sembelih Halal (Juleha) dan drh. Slamet. Ustaz Zarkoni memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan syariat Islam dalam penyembelihan hewan kurban, termasuk doa-doa yang dianjurkan dan prosedur yang harus diikuti agar penyembelihan sah secara agama.

Sementara itu, drh. Slamet fokus pada aspek kesehatan hewan dan teknik penyembelihan yang baik dan benar. Ia juga menjelaskan metode menjinakkan hewan sehingga hewan hanya merasakan sedikit rasa sakit sebelum disembelih. “Baiknya kita memang menyembelih hewan kurban sebaik mungkin sesuai tata cara dan sunah,” kata drh. Slamet.

Diharapkan, melalui pelatihan ini, kualitas pelaksanaan ibadah kurban di 45 tempat ibadah di Kecamatan Lawang Kidul dapat meningkat. Para peserta diharapkan mampu menjadi juru sembelih yang kompeten dan dapat membagikan ilmu yang mereka peroleh kepada jamaah di masjid, musala, dan langgar masing-masing.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Niko Chandra
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Gudang Penampungan BBM Ilegal Terbakar Di Desa Payakabung

0

Gudang Penampungan BBM Ilegal Terbakar Di Desa Payakabung

Payakabung Ogan Ilir Sumsel ||Mediacakrabuana.id

Team V Pemburu Fakta Rajawali news
Selasa 27 mei 2025
* Dengan sekian kali gudang gudang BBM Ilegal yang terbakar berlokasi Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Sumsel ironisnya kemana saja aparat penegak hukum kok Masi bisa kecolong apa tidak maku dengan menjamurnya gudang BBM Ilegal terbukti
kembali membara di lalap si jago merah hari Minggu 25/05/2025 pukul 14.50 WIB.

Dari video yang beredar asap pekat hitam di duga berasal dari tempat penampungan BBM ilegal yang di kelola secara sembarangan.

Pemilik gudang BBM ilegal yang terbakar belum di ketahui pemilik nya masih dalam penyelidikan pihak APH.

Info yang beredar di lapangan belum diketahui penyebab kebakaran diduga adanya percikan api penyebab gudang BBM ilegal terbakar.

Sampai berita ini tayangkan belum di ketahui pemilik dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak Aph.

Jurnalis:SuparmanViral Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal Terbakar Di Desa Payakabung

Sumsel Media Raja Wali News
Tim pemantau informasi Korupsi
Selasa 27 mei 2025
* Dengan sekian kali gudang BBM Ilegal yang di duga berlokasi Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Sumsel ,kembali membara di lalap si jago merah hari Minggu 25/05/2025 sekira pukul 14.50 WIB.

Dari video yang beredar asap pekat hitam di duga berasal dari tempat penampungan BBM ilegal yang di kelola secara sembarangan.

Pemilik gudang BBM ilegal yang terbakar belum di ketahui pemilik nya masih dalam penyelidikan pihak APH.

Info yang beredar di lapangan belum diketahui penyebab kebakaran diduga adanya percikan api penyebab gudang BBM ilegal terbakar.

Sampai berita ini tayangkan belum di ketahui pemilik dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak Aph.

Jurnalis:Suparman

HGU PT. BUMI SAWIT PERMAI KAB. OGAN ILIR SUMSEL SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA

0

HGU PT. BUMI SAWIT PERMAI KAB. OGAN ILIR SUMSEL SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA

KAB. OGAN ILIR. SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
HGU .PT. Bumi Sawit Permai menguwasai lahan tanah 7000 Hektar Perkebunan Sawit tidak memiliki Plasma yang berlokasi di Empat Desa yaitu Desa Tanjung Miring, Desa Kayuara, Desa Tangai, Desa Sukananti. Kecamatan Rambang Kuang, Kab. Ogan Ilir Sumatra Selatan.
Sudah habis masa berlaku ijin Hak Guna Usaha ( HGU ) nya.hal ini sudah dilaporkan ke Setiap kepersidenan RI oleh tiga orang tersebut yang mewakili rakyat daerah Dimintak pihak pemerintahan di bawah ke pemimpinan persiden RI jendral Prabowo Subiyanto dapat mengambil alih lahan perkebunan sawit yang sudah lama surat ini. Usahanya habis pasalnya pihak jajaran gubernur Sumsel mandul dalam menyikapi surat perijinan penggunaan lahan perkebunan Khususnya Sawit. Diduga keras PT.Bumi Sawit Permai menjadi ajang ATM HERDER BERTARING TAJAM Terbukti surat ijin lokasi perkebunan hak guna usaha sudah lama habis masa berlaku. Ironisnya Masi beroperasi hak tersebut Dapat segera mengambil alih perkebunan sawit tersebut untuk di kembali kan ke Rakyat .PT. Bumi Sawit Permai (PT. BSP) Hak Guna Usaha (HGU) Menurut keterangan pada rapat di ruang rapat DPRD Ogan Ilir menyatakan luas lahan 7500/Ha dan yang telah di kelolah jadi kebun inti +-5040/Ha dan sisa +-2500/Ha yang belum bisa dibuat kebun sawit.
Pertanyaannya! kalaupun sisa +-2500/Ha tersebut milik PT. Bumi Sawit Permai (PT. BSP) dan dalam HGU tersebut. Ironisnya tidak dikelolah, sedangkan +-5040 /Ha sudah di jadikan kebun sawit!
PT. Bumi Sawit Permai
Tidak memiliki kebun plasma terbukti. PT. BSP mulai dari pembuatan kebun sawit dari 1988 sampai sekarang tidak ada plasma dari kebun tersebut untuk masyarakat sekitar perkebuna PT. BSP. Sehingga Pembahasan di ruang rapat DPRD Ogan Ilir Sumatra Selatan Rapat yang dipimpin oleh Ahmad Syafe’i,S.Sos,M.Si wakil ketua DPRD Ogan Ilir
Rapat yg dihadiri asisten satu Bupati Ogan Ilir, kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, BPN, Camat Rambang Kuang, Kepala Desa Empat Desa, Perwakilan Masyarakat Empat Desa, serta Lawyer penerima kuasa masyarakat empat desa.
Badan pertanahan Ogan Ilir yang diwakili Baimah mengatakan tidak akan memperpanjang izin kelolah HGU apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah karena izin kelolah HGU berakhir tahun 2020.
Izin kelolah HGU tidak akan bisa terbit/diperpanjang apabila syarat kelengkapan perpanjangan tersebut belum cukup tegas Baimah di ruang rapat tersebut.
Menurut anggota DPRD Ogan Ilir, Rahmadi Djakfar,ST, M.TP, apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2021 tentangperkebunan
kalau tidak ada plasma untuk masyarakat setempat (wilayah perkebunan) maka izin perkebunan tidak akan di terbitkan jelasnya. Dimintak Satgas PKH . Mengusut tuntas perijinan dan pajak hasil penjualan serta pajak bumi yang di kuwasai perkebunan sawit diduga keras ada maling berteriak maling pejabat koruptor (Team)

DANA HIBA JADI SANTAPAN GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKOT LUBUK LINGGAU KEBAL HUKUM

0

DANA HIBA JADI SANTAPAN GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKOT LUBUK LINGGAU KEBAL HUKUM

LUBUK LINGGAU SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news grup dan juga ketua Rajawali anti korupsi Indonesia Tangguh menyikapi ada nya dugaan korupsi dana hibah ironisnya
Pemberantasan korupsi di wilayah hukum Pemerintah Kota Lubuk Linggau Kebal hukum diduga ada maling berteriak maling terkesan tebang pilih pasalnya
Terdapat realisasi Belanja Hibah yang diberikan kepada penerima hibah
selama tiga tahun anggaran berturut-turut sebesar Rp9.290.358.000,00
Belanja Hibah Berupa Uang, Barang atau Jasa dapat dianggarkan dalam APBD
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja urusan pemerintah wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan.
Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lainnya,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau
badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib
dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan Belanja Hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga,
Sekretariat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menunjukkan terdapat
delapan organisasi/lembaga penerima hibah yang menerima hibah selama tiga tahun
berturut-turut mulai tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023. Rincian pada Lampiran
5.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor
21 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau pada:Pasal 4 ayat (4) huruf c, yang menyatakan bahwa pemberian Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit tidak terus menerus setiap
tahun anggaran, kecuali:
1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah
daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
dan/atau
2) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
b. Pasal 13 pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa daftar penerima hibah beserta besaran uang
atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan dengan Keputusan
Wali Kota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Wali Kota
tentang penjabaran APBD; dan
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
c. Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam
NPHD yang ditandatangani oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan
penerima hibah;
d. Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyaluran/penyerahan hibah dari
pemerintah kota kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD;
dan
e. Pasal 20 pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara
formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a) laporan penggunaan hibah;
b) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang
diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c) bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-
undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima
barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota paling lambat
tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain
sesuai peraturan perundang-undangan;
4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku
obyek pemeriksaan; dan
5) Ayat (5) yang menyatakan bahwa apabila terdapat sisa dana hibah wajib
dikembalikan ke kas daerah.Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Belanja Hibah Barang yang tidak ditetapkan dalam APBD dan pemberian hibah
sebesar Rp9.290.358.000,00 membebani APBD;
b. Lebih saji Belanja Hibah sebesar Rp33.290.000,00;
c. Kelebihan pembayaran Belanja Hibah kepada KORMI sebesar Rp15.200.000,00;
dan
d. Risiko penyalahgunaan dana hibah atas laporan yang terlambat dan belum
disampaikan.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD belum secara tegas mengatur
waktu penetapan NPHD;
b. Kepala Dinas PUPR dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang untuk
dihibahkan tidak:
1) memedomani ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa; dan
2) menyampaikan daftar usulan penerima hibah barang untuk ditetapkan dengan SK
Wali Kota.
c. Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pertanian, Kepala
Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyampaian pertangungjawaban
Belanja Hibah; dan
d. Bendahara Dinas Kepemudaan dan Olahraga tidak memverifikasi dokumen
pertanggungjawaban hibah yang diterimanya.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat
dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar:
a. Merevisi Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
b. Memerintahkan:
1) Kepala Dinas PUPR menyampaikan daftar usulan penerima hibah untuk
ditetapkan dalam SK Wali Kota;
2) Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik untuk lebih selektif dalam pemberian Belanja
Hibah;
3) Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pertanian, Kepala
Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaaserta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk menginstruksikan kepada
penerima hibah untuk menyampaikan pertangungjawaban Belanja Hibah; dan
4) Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga selaku Pengguna Anggaran untuk
memproses kelebihan pembayaran dana hibah sebesar Rp15.200.000,00 pada
KORMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah.

KPU Empat Lawang Gelar Pleno Terbuka, Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

0

KPU Empat Lawang Gelar Pleno Terbuka, Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Empat Lawang- Sumsel | Mediacakrabuana.id

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 26 Mei lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang akan mengadakan rapat pleno terbuka pada Kamis, 29 Mei 2025. Rapat pleno ini bertujuan untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024, sesuai dengan putusan MK.

Rapat pleno dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, Jalan Noerdin Pandji. Rapat ini akan dihadiri oleh bupati dan wakil bupati terpilih, yaitu Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH., dan Arifa’i, SH.

Berdasarkan undangan yang beredar, KPU Kabupaten Empat Lawang mengelar rapat pleno menindaklanjuti surat KPU RI nomor : 946/PI.02-.7-SD.06/2025. Dalam undangan tersebut KPU Empat Lawang membatasi undangan hanya untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih beserta 15 orang keluarga dan perwakilan partai pengusung.

Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini sangat dinantikan oleh masyarakat Empat Lawang untuk mengakhiri polemik yang terjadi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, pada Senin, 26 Mei 2025, sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menolak gugatan H. Budi Antoni dan Heny Verawati (HBA-Heny). Dalam perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01 tersebut tidak dapat diterima.

MK dengan tegas menyatakan bahwa dalil gugatan pemohon dianggap kabur. Selain itu, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena selisih suara dengan pihak terkait, yakni pasangan pemenang, jauh melampaui batas ambang yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ambang batas tersebut adalah 1.990 suara.

Untuk diketahui, perolehan suara Paslon nomor urut 01 (HBA-Henny) adalah 52.021 suara, sedangkan Paslon H. Joncik Muhammad dan Arifa’i meraih 80.639 suara. Ini menghasilkan selisih suara yang signifikan, mencapai 28.618 suara atau sekitar 21,57%. Angka ini jauh di atas ambang batas yang ditetapkan undang-undang, sehingga permohonan gugatan secara hukum tidak memenuhi syarat
Heri.ck (red)

Keuangan Pemda Muara Enim Tahun 2023 Diduga Jadi Bancakan Gerombolan Pejabat Rampok

0

Ali Sopyan Asli Putra Semende. Bumi Sriwijaya

Keuangan Pemda Muara Enim Tahun 2023 Diduga Jadi Bancakan Gerombolan Pejabat Rampok

Muara enim Sumsel || Mediacakrabuana.id

Pimpinan Umum Media Rajawali news group dan juga Ketua Rajawali Anti Korupsi Indonesia Tangguh Ali Sopyan menanggapi soal keuangan Pemda Muara Enim yang diduga berantakan dan juga carut marut,

pasalnya berbagai temuan dari BPK yang menguatkan kan hal tersebut salah satunya dinas PUPR dan dinas dinas lainya,seperti pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di
lingkungan kerjanya;

1) Menginstruksikan PPK
dan Pengawas Lapangan
agar lebih cermat dalam
memeriksa volume dan
spesifikasi pekerjaan
sesuai kontrak;

2) Memproses kelebihan
pembayaran sebesar
Rp8.826,852.505,43
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas
Daerah, dengan rincian:

a) Dinas PUPR sebesar
Rp8.740.040.684,69;
b) Dinas PKP sebesar
Rp86.811.820,74; dan
b. Kepala Dinas PUPR untuk
memproses potensi kelebihan
pembayaran sebesar
Rp10.579.758.354,15 sesuai
dan Kepala Dinas Kesehatan
sesuai rekomendasi BPK;

2) Kepala Dinas PUPR, Kepala
Dinas PKP, dan Kepala Dinas
Kesehatan menindaklanjuti surat
perintah Bupati Muara Enim;
3) Bupati Muara Enim membuat
surat perintah kepada Kepala
Dinas PUPR sesuai rekomendasi
BPK; dan

PUPR, Kepala Dinas PKP, dan
Kepala Dinas Kesehatan;
b) Surat instruksi dari Kepala Dinas
PUPR, Kepala Dinas PKP, dan
Kepala Dinas Kesehatan kepada
PPK dan Pengawas lapangan
sesuai rekomendasi BPK;
c) Surat Keterangan Lunas dari
Kepala BPKAD selaku Kepala
SKPKD, bukti setor, dan
rekening koran Kas Daerah telah
divalidasi inspektorat;
d) Surat perintah dari Bupati Muara
Enim kepada Kepala Dinas
PUPR

(Red)

Geruduk Kantor Waskita, FORMAT Sumsel Soroti Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Lahan Tol Kapal Betung

0

Geruduk Kantor Waskita, FORMAT Sumsel Soroti Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Lahan Tol Kapal Betung

OKI, SUMATERA SELATAN || MEDIACAKRABUANA.ID Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah (FORMAT) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di kantor PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) di Desa Pedu Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Rabu (28/05/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes keras atas dugaan praktik mafia tanah dan ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jembatan Tol Kapal Betung (Musi 5), khususnya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
FORMAT Sumsel menuntut kejelasan atas lahan seluas 20.000 \, m^2 milik ahli waris almarhum Romdan Bin Sudin yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. Padahal, lahan tersebut telah digunakan dalam proyek strategis nasional sejak tahun 2017. Mirisnya, ganti rugi justru diduga telah diberikan kepada pihak lain yang bukan pemilik sah.

Ultimatum 3 Hari untuk Waskita

Koordinator Aksi, Ramogers SH, seorang Aktivis ’98, menyampaikan ultimatum tegas kepada pihak Waskita Sriwijaya Tol. Ia memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan untuk mengambil keputusan yang adil terkait pembayaran ganti rugi lahan.

“Jika tidak ada keputusan dalam waktu yang telah disepakati, kami minta secara tegas agar pihak Waskita Sriwijaya Tol menghentikan pengerjaan dan segera mengosongkan lahan milik ahli waris,” ujar Ramogers di hadapan manajemen Waskita.

Ramogers menambahkan bahwa FORMAT bersama tim gabungan, termasuk Hj. Sumiati, Nopri Macan Tutul, Mukri AS, Irwan (Bang Ambon), Azuzet Jack, dan Supeno, telah melakukan investigasi dan menemukan banyak kejanggalan serta dugaan praktik mafia tanah.

Nopri Macan tutul juga menegaskan:

“Bahwa FORMAT tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak rakyat. “Jika perusahaan tidak bisa menunjukkan itikad baik dalam tiga hari ke depan, kami siap bergerak lebih besar, Jangan Sampai masyarakat Stres kalau stres bisa depresi kalau depresi bisa kehilangan akal,jadi Kalau kehilangan Akal Tau sendiri” tegasnya.

Dugaan Dokumen Bermasalah dan Pengalihan Dana

Mukri AS membeberkan kronologi penguasaan tanah 20.000 \, m^2 milik ahli waris almarhum Romdan Bin Sudin yang diduga dikuasai tanpa ganti rugi sejak tahun 2017. Ia memaparkan bukti kepemilikan sah berupa SKT tahun 1972 dan SKPH tahun 1976.

“Tanah itu adalah hak sah keluarga almarhum. Kami datang bukan untuk meminta, tapi menuntut keadilan,” tegas Mukri AS.

FORMAT menyoroti kemunculan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB) No. 30 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6 Tahun 1974 atas nama Hidayat Amin, yang patut diduga cacat hukum. Penelusuran melalui BPN Palembang dan aplikasi Sentuh Tanahku juga menunjukkan tidak adanya SHM atas nama pihak lain di atas tanah yang disengketakan.

Tuntutan Tegas FORMAT Sumsel
Dalam aksinya,

FORMAT Sumsel mengajukan sejumlah tuntutan krusial:

* PT Waskita Sriwijaya Tol segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris yang sah.

* Usut tuntas dugaan praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan.

* Hentikan segala bentuk praktik kotor dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional.

* Aparat penegak hukum dan pemerintah segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

* Tangkap dan adili seluruh oknum mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini.

* Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, massa akan menghentikan secara paksa pekerjaan pembangunan Jembatan Tol Musi 5.

Komitmen Waskita dan Ancaman Aksi Lebih Besar
Koordinator Lapangan, Azuzet Jack, menjelaskan bahwa meskipun sempat berencana mengerahkan ratusan massa, FORMAT memilih untuk berdialog langsung dengan manajemen Waskita guna memberikan kesempatan mediasi.

“Ini kesempatan mediasi. Tapi kami tidak akan segan kembali turun dengan massa lebih besar, jika jawaban dari pihak WST tidak berpihak kepada kami, artinya hak rakyat tetap diabaikan,” tegas Azuzet Jack.

 

Pertemuan audiensi dihadiri oleh jajaran manajemen Waskita, termasuk Divisi Lahan (Wanizar dan tim), Divisi Legal (Widya dan tim), serta Tim Kuasa Hukum. Pihak Waskita menyatakan komitmen untuk menyusun agenda penyelesaian dan akan menyampaikan keputusan resmi dalam waktu tiga hari ke depan.

“Komitmen kami dari Waskita Sriwijaya Tol, apa yang Bapak sampaikan akan kami diskusikan ke atasan kami. Apa hasilnya akan kita sampaikan, kami tidak akan potong-potong, akan kami sampaikan dalam waktu tiga hari ke depan,” ujar Darul, perwakilan dari Waskita.

Aksi ini melibatkan keluarga ahli waris, masyarakat, tokoh lokal, serta para aktivis Sumsel, sebagai wujud solidaritas dalam memperjuangkan keadilan agraria dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah di Sumatera Selatan. FORMAT Sumsel menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, media massa, serta aparat penegak hukum untuk mendukung perjuangan ini demi tegaknya keadilan.( Harto)

Sembako Murah di Kantor Kelurahan Kecamatan Gelumbang Dipertanyakan

0

Sembako Murah di Kantor Kelurahan Kecamatan Gelumbang Dipertanyakan

Gelumbang|Muara Enim || Mediacakrabuana.id
Dari Narasumber menjelas kan bahwa sembako itu bkan murah bahkan sangat mahal ungkap dari salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya yang penerima kupon

Saat di komfrimasi, buk lurah lisma Rama warni enggan berbicara dengan awak media tentang kegiatan sembako murah di kantor lurah

Media mempertanyakan asal usul sembako murah di kantor kelurahan dana dari mana dan kerjasama dengan siapa
buk lurah langsung pergi dari awak media hanya menjelas kan sepintas saja
Tutur lurah hanya numpang disini sambil berlalu,
Hal ini menimbulkan tanda tanya yang menumpang menjajakan sembako murah ini siapa tuan nya dan dari mana asalnya.

Dari pernyataan buk lurah itu timbul kecurigaan ada dana siluman yang beroperasi di kantor lurah Gelumbang kecamatan Gelumbang kabupaten muara Enim
( Red)

GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMKOT PRABUMULIH BELUM TERTANGKAP

0

GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMKOT PRABUMULIH BELUM TERTANGKAP

PEMKOT PRABUMULIH SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan ketua Rajawali Anti Korupsi Indonesia . Mendesak pihak Tipikor Kejati Sumsel agar mengusut kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi . Pasalnya
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023, dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.

1. Perhitungan besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Prabumulih dan pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan penganggaran dan realisasi Belanja TPP ASN tidak berdasarkan perhitungan yang memadai, tidak memenuhi prinsip-prinsip pemberian TPP, dan berisiko membebani keuangan daerah;

2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan
yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp7.420.158.423,00 dan
kelebihan pembayaran sebesar Rp504.181.588,00;

3. Realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
Kegiatan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.355.373.000,00;

4. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada tujuh SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya
dan tidak sesuai peruntukan yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1.115.087.200,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp837.405.937,00.

5. Kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi mutu pekerjaan Belanja Modal. Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada tiga SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran
sebesar Rp8.641.971.947,86;

6. Pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran 16 SKPD tidak sesuai
ketentuan yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan UP atas ketiadaan fungsi saling uji antara Bendahara Pengeluaran dan PPTK. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut,

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota
Prabumulih, antara lain:

1. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pelaksanaan TPP ASN untuk
memedomani ketentuan terkait pemberian TPP;

2. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kabag Keuangan dan
Bendahara Pengeluaran dalam mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PUPR,
Kepala Dinas Perkim, Sekretaris Daerah, Inspektur, Camat Prabumulih Barat, dan
Camat Prabumulih Timur memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar
Rp6.355.373.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan KEPALA
menyetorkannya ke kas daerah;

4. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Inspektur, dan Sekretaris
Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp 837.405.937,00 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;

5. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, dan Kepala BPBD
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp8.641.971.947,86 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; dan

6. Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Pembina SKPD untuk memberikan pelatihan
kepada Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih terkait tata
cara penatausahaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan dan pedoman teknis
pengelolaan keuangan .

MASIH BANYAK PERKARA TERPENDAM DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL Rp 7.384.311.000. DIPERTANYAKAN

0

MASIH BANYAK PERKARA TERPENDAM DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL Rp 7.384.311.000. DIPERTANYAKAN

BANYUASIN SUMSEL|| MEDIACAKRABUANA.ID

Rajawali Anti Korupsi Indonesia ( Ali Sopyan ) menyikapi adanya kasus yang terpendam belum di sentuh hukum . Pasalnya pemkab. Banyuasin pada tahun 2023 MENGELUWARKAN anggaran belanja termasuk Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Daerah Kabupaten Banyuasin Melebihi Ketentuan Pemkab Banyuasin pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp936.921.595.045,00 dengan realisasi sebesar Rp848.137.477.835,00 atau 90,52% dari anggaran. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp7.669.074.600,00 dengan realisasi sebesar Rp7.384.311.000,00 atau 96,29% dari anggaran. Ali Sopyan Pimpinan umum Rajawali Anti Korupsi Indonesia turut menyayangkan dana sebesar tersebut masih di pertanyakan akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sipatnya merugikan ke uwangan negara. Ironisnya Dalam LHP BPK Nomor 31/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023 tentang Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemkab Banyuasin, BPK telah mengungkapkan
adanya Besaran Tunjangan Perumahan DPRD ditetapkan tidak sesuai ketentuan, sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran apabila merealisasikan Tunjangan Perumahan DPRD sesuai Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin
agar merevisi Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 dengan memedomani Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya Bupati Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi
tersebut dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD. Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp8.375.400,00 per bulan dan Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
periode Januari s.d. Desember 2023 menunjukkan bahwa besaran Tunjangan Perumahan periode Januari s.d. Mei 2023 masih dibayarkan menggunakan Peraturan Bupati Nomor 321 Tahun 2022 yaitu sebesar Rp13.959.000,00 (atau Rp11.865.150,00 net PPh). Dengan demikian, pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin pada periode bulan Januari s.d. Mei 2023 melebihi ketentuan sebesar Rp972.942.300,00 dengan rincian sebagai berikut.Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp474.606.000,00, yaitu pada tahun 2023 sebesar Rp284.763.600,00 dan pada tahun 2024 sebesar Rp189.842.400,. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp498.336.300,00 dengan
rincian pada Lampiran 4. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 ayat (3) yang
menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar
Rp498.336.300,00; dan
b. Lebih saji atas Belanja Pegawai sebesar Rp688.178.700,00 (Rp972.942.300,00 –
Rp284.763.600,00).
Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku PA tidak memedomani
ketentuan dalam melakukan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.

Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi”.
Bersambung Edisi berikut nya …

( Redaksi)

Setalah resmi Gugatan Ditolak MK: KPUD Empat Lawang Segera Tetapkan Joncik-Arifa’i, Pelantikan Diprediksi Juni 2025

0

Setalah resmi Gugatan Ditolak MK: KPUD Empat Lawang Segera Tetapkan Joncik-Arifa’i, Pelantikan Diprediksi Juni 2025

Empat Lawang -Sumsel ||

27 Mei 2025 – Kabar baik datang bagi pasangan H. Joncik Muhammad dan Arifa’i. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Empat Lawang kini bersiap menggelar pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i pun diperkirakan akan dilaksanakan pada Juni 2025 mendatang.

Ketua KPUD Empat Lawang, Eskan Budiman, pada Selasa (27/5/2025), mengungkapkan bahwa pleno penetapan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK, meskipun pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI

Sebelumnya, pada Senin (26/5/2025), sidang putusan dismissal yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo telah membacakan amar putusan untuk perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01 H. Budi Antoni dan Heny Verawati tidak dapat diterima.

Pertimbangan MK jelas: dalil gugatan pemohon dianggap kabur. Selain itu, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena selisih suara dengan pihak terkait, yakni pasangan pemenang, jauh melampaui batas ambang yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ambang batas tersebut adalah 1.990 suara.

Faktanya, perolehan suara Paslon nomor urut 01 (HBA-Henny) adalah 52.021 suara, sedangkan Paslon H. Joncik Muhammad dan Arifa’i meraih 80.639 suara. Ini menghasilkan selisih suara yang signifikan, mencapai 28.618 suara atau sekitar 21,57%.

Angka ini jauh di atas ambang batas yang ditetapkan undang-undang, sehingga permohonan gugatan secara hukum tidak memenuhi syarat.

Dr H Joncik Muhammad didampingi Arifa’i dan Yulius Maulana mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Empat Lawang yang telah berjuang sehingga selalu memperoleh suara terbanyak dan menjadi pemenang pada Pilbub Empat Lawang.”Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat, hasil pilihan rakyat. Terima kasih warga empat lawang, para tim pemenangan, para relawan, sanak saudara, dan istri tercinta Bunda Hj Hepy Safriani yang tanpa lelah terus menemani dalam suka dan tawa,” ucap Joncik penuh.

Heri.ck. (Red)

Via Zoom Meeting, Polres Purwakarta Ikuti Sosialisasi Terkait Panduan Polri untuk Masyarakat.

0

Via Zoom Meeting, Polres Purwakarta Ikuti Sosialisasi Terkait Panduan Polri untuk Masyarakat.

Purwakarta Jabar|| Mediacakrabuana.id

Markaberita.id – Polres Purwakarta mengikuti kegiatan sosialisasi panduan Polri untuk Masyarakat yang digelar secara daring melalui zoom meeting dari Aula Presisi Mapolres, Pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kegiatan yang dipandu Divisi Humas Polri ini membahas pedoman pelayanan, prosedur penanganan laporan, serta penerapan prinsip hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan komitmen jajarannya mendukung program Polri Presisi. “Dengan pedoman ini, kami siap memberikan layanan yang lebih prediktif, responsif, dan transparan demi meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Lilik.

Melalui sesi tanya jawab interaktif, personel Polres mendalami materi sekaligus membahas tantangan lapangan. Polres Purwakarta bertekad terus memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas, fungsi, dan peran Polri, serta membangun kemitraan yang lebih erat antara kepolisian dan masyarakat.

Sosialisasi panduan Polri untuk masyarakat adalah kegiatan penyampaian informasi dan edukasi mengenai berbagai aspek kepolisian, termasuk penerimaan anggota, layanan, dan program-program kepolisian kepada masyarakat luas.

Purwakarta, Selasa, 27 Mei 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

Wakili Kapolres Purwakarta, Dr. H. Iwan Rasiwan Paparkan Secara Komprehensif Peran dan Larangan Ormas di Bimtek Kesbangpol

0

Wakili Kapolres Purwakarta, Dr. H. Iwan Rasiwan Paparkan Secara Komprehensif Peran dan Larangan Ormas di Bimtek Kesbangpol

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah diwakili Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres Purwakarta, Dr. H. Iwan Rasiwan, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 27 Mei 2025.

Bimtek ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai lembaga dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Purwakarta. Para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan, yang dinilai sangat relevan dengan tugas dan fungsi mereka di masyarakat.

Dalam pemaparannya, Dr. Iwan Rasiwan membawakan materi bertajuk “Peran dan Larangan Organisasi Masyarakat di Indonesia”. Materi ini disampaikan secara komprehensif dan mencakup berbagai aspek penting terkait eksistensi ormas di tanah air.

Ia mengawali dengan menjelaskan definisi dan dasar hukum organisasi kemasyarakatan, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pembentukan ormas di Indonesia. Selanjutnya, beliau mengulas tujuan dibentuknya ormas, yakni sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, penyalur aspirasi, serta sarana kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

Lebih lanjut, Dr. Iwan memaparkan fungsi utama ormas, seperti pembinaan nilai-nilai kebangsaan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan demokrasi. Ia juga menekankan peran ormas dalam demokrasi inklusif, yaitu bagaimana ormas dapat menjadi jembatan bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan agar suara mereka terdengar dalam proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, ormas memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah, baik dalam pembangunan fisik maupun sosial. Ormas juga memiliki kontribusi sosial yang besar dalam menumbuhkan semangat gotong royong, toleransi, dan kepedulian sosial di masyarakat.

Ia turut menyoroti peran ormas dalam pemberdayaan masyarakat, melalui pelatihan keterampilan, pendampingan komunitas, dan advokasi hak-hak sosial. Tak ketinggalan, dibahas pula mengenai ormas-ormas besar dan dampaknya di Indonesia, baik yang memberikan kontribusi positif maupun yang menimbulkan tantangan tertentu bagi stabilitas nasional.

Di bagian akhir, Dr. Iwan menjelaskan berbagai larangan umum bagi ormas, seperti larangan melakukan kekerasan, menyebarkan kebencian, atau menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Disusul dengan larangan khusus berdasarkan peraturan, seperti menerima dana asing secara ilegal atau memiliki struktur militeristik.

Ia juga menguraikan sanksi yang dapat dikenakan kepada ormas yang melanggar, mulai dari teguran, pembekuan, hingga pembubaran. Beberapa studi kasus ormas yang dilarang atau dibubarkan oleh pemerintah turut disampaikan sebagai bahan refleksi dan pembelajaran.

Sebagai penutup, Dr. Iwan menyampaikan tantangan dan harapan bagi ormas ke depan, di antaranya agar tetap menjaga integritas, taat hukum, dan terus berinovasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat di era yang terus berubah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan ormas di Kabupaten Purwakarta, sehingga mampu berperan aktif dan konstruktif dalam mendukung pembangunan daerah yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan.

Purwakarta, Selasa, 27 Mei 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

SSGI 2024: Angka Stunting di Purwakarta Turun dari 24 persen menjadi 14,5 persen

0

SSGI 2024: Angka Stunting di Purwakarta Turun dari 24 persen menjadi 14,5 persen

Purwakarta Jabar || Mediacakrabuana.id

Selasa, 27 Mei 2025
Bonus demografi yang diproyeksikan akan dinikmati Indonesia pada 2045 akan sia-sia bahkan menjadi beban negara, jika stunting tidak dicegah dari sekarang. Data Bank Dunia juga menyebutkan bahwa stunting terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar 2-3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Oleh karena itu, stunting menjadi salahsatu fokus utama Pemprov Jabar dan Pemkab Purwakarta dalam pembangunan di sektor kesehatan. Hal yang saat ini sedang diupayakan adalah peningkatan kualitas data dan pendampingan keluarga. Selain itu perlu juga peningkatan pemantauan pertumbuhan sebagai bentuk deteksi dini sehingga masalah gizi dapat dicegah secepat mungkin.

Tahun ini, Kabupaten Purwakarta berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan. Berdasarkan survei Kementerian Kesehatan RI, prevalensi stunting turun dari 24% di tahun 2023 menjadi 14,5% di tahun 2024, atau penurunan sebesar 9,5%.

“Tahun ini, kita mendapatkan informasi berupa data hasil dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024. Angka ini menunjukan adanya penurunan data stunting dari 24% menjadi 14,5%. Jadi angka penurunan angka stuntingnya, sekitar 9,5%,” ujar Sekda Purwakarta, Norman Nugraha, Selasa, 27 Mei 2025.

Norman juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak, termasuk perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, kepala desa, kader, dan masyarakat. Penurunan ini merupakan hasil kerja keras bersama dalam pembenahan manajemen dan intervensi langsung, terutama di wilayah Plered dan Maniis yang memiliki jumlah balita tinggi. Keberhasilan ini ditekankan berkat peningkatan sanitasi dan pola hidup sehat sejak dini.

Menurut Norman, penurunan angka stunting ini hampir merata di beberapa daerah di Jawa Barat. Ini tentu perlu menjadi perhatian bersama. Khususnya di Purwakarta, karena ini ada kaitannya dengan bonus demografi penduduk Indonesia. “Di Jawa Barat, jika dirata-ratakan, penurunan angka stunting mencapai 5,8%. Yaitu dari 21,7% pada 2023 menjadi 15,9% pada 2024,” kata Norman.

Lalu, pada agenda Aksi Perencanaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dalam Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Purwakarta Tahun 2025, Norman juga mengungkapkan bahwa, penanganan stunting telah menjadi tanggung jawab bersama untuk mempersiapkan generasi-generasi mendatang bisa betul-betul menjadi generasi yang produktif, generasi yang sehat, generasi yang cerdas.

“Agar bonus demografi itu betul-betul menjadi nilai tambah, menjadi manfaat tersendiri bagi bangsa dan negara kita Indonesia. Karena tidak semua negara mempunyai momentum seperti itu, angkatan kerja yang tinggi,” tuturnya.

Ke depan, Purwakarta bahkan secara umum Indonesia, memerlukan angkatan kerja yang produktif, sebagai inti dari bonus demografi.

“Dan lebih daripada itu, ini juga ada kaitannya dengan bagaimana upaya-upaya mewujudkan Indonesia Emas di 2045. Karena pada 2045 nanti Indonesia akan berusia 100 tahun dan diharapkan Indonesia sudah bisa berdiri sama tinggi, duduk sama rendah dengan negara-negara adidaya di dunia lainnya,” ujarnya.

Norman juga mengungkapkan, jika generasi muda Indonesia tidak produktif, tidak sehat, tidak cerdas, tentu akan menjadi persoalan tersendiri. “Dalam kaitan itu dengan kita di Purwakarta, sebenarnya kita sudah punya mekanisme bagaimana kita menangani stunting. Karena stunting merupakan isu saat ini tidak hanya secara lokal, tapi juga secara nasional,” ujarnya.

 

Atas nama Bupati Purwakarta, Norman juga mengungkapkan apresiasi dan terimakasih kepada semua jajaran Pemkab Purwakarta terlebih Dinas Kesehatan yang telah bekerja dengan baik dalam penanganan masalah stunting di Kabupaten Purwakarta. “Kami ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam penanganan masalah stunting,” kata Norman.

 

Norman memastikan jajarannya akan terus berupaya menekan angka stunting di wilayah Kabupaten Purwakarta. “Yang sudah terdampak betul-betul bisa dikurangi, yang potensi terdampak betul-betul bisa dicegah,” demikian Norman Nugraha.

POLDA SUMSEL DIMINTAK TURUN KE DESA KAYU ARO KEC.RAMBANG KAB. OGAN ILIR .

0

POLDA SUMSEL DIMINTAK TURUN KE DESA KAYU ARO KEC.RAMBANG KAB. OGAN ILIR .

OGAN ILIR SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Sepintar pintarnya menyimpan bangkai ahirnya ke Cium juga. Pembangunan inspraktruktur jalan Desa kayu ARO amburadul .pasalnya dugaan indikasi Mark.up pada tahun 2023/2024 proyek peningkatan prasarana jalan Desa dan Gorong gorong Rp 160.537.000. pengerasan jalan usaha tani Rp 25. 353. 000. Rp.101.022 400. Rp.46. 771. 600 kader Pos Yandu. Rp 25 200.000 Rp. 45.480.000. Bantuan honor pengajar pakaian seragam operasional Rp 28 800.000. Rp 21.600.000 jalan lingkungan permukiman Rp 43.319. 000 Penyedi pelayanan KB dan alat kontrol bagi warga miskin Rp 21 233.000 Peningkatan dan pengerasan jalan usaha tani Rp 159.573.000 Peningkatan perasaan Desa Goro Goroh Rp 173. 764 000 kader posyandu Rp 49 410. 000 dugaan Anggara tersbut ada dugaan ada. Indikasi di marup.
( Redaksi)

OKNUM CAMAT SUNGAI ROTAN KABUPATEN MUARA ENIM DI DUGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM MASYARAKAT KAHUSUS NYA OKNUM CAMAT BERNISIAL (C)

0

OKNUM CAMAT SUNGAI ROTAN
KABUPATEN MUARA ENIM
DI DUGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM MASYARAKAT KAHUSUS NYA OKNUM CAMAT BERNISIAL (C)

MUARA ENIM SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Di duga menunjukan ke masyarakat Dalam wilayah kecamatan sungai Rotan KABUPATEN Muara Enim
Provinsi Sumatera Selatan
Sumsel Raja wali News
Tim pemantau informasi Korupsi
Selasa 28 mei 2025

Laporan masyarakat berita di terbit kan hari ini laporan Masyarakat
Kepala wilayah camat sungai Rotan
Terkesan untuk membodoh bodohi
Masyarakat untuk memberi kan contoh perbuatan tahu di Hukum
Di langgar mendesak Bpk Bupati M.Enim Anak buah ASN agar berikan peningkatan dan teguran
Pran RAJA WALI NEWS tim pemantau Informasi Korupsi
Konfirmasi pada masyarakat selaku Nara sumber tak mau di sebut nama nya atau Indititas salah tokoh mantan Asn Pejabat dan tokoh masyarakat
Selaku nara sumber tak mau di sebuah nama nya. Camat sudah tidak mampuh ke pala wilayah mundur dari jabatan Camat sungai Rotan kab Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan menuturkan
Jurnalis: Suparman
Media RAJA WALI NEWS
Cetak dan Onlen

Ketua Umum AKPERSI dan DPD Banten Datangi Dewan Pers, Tindaklanjuti Pencatutan Nama Yudianto di Media

0

Ketua Umum AKPERSI dan DPD Banten Datangi Dewan Pers, Tindaklanjuti Pencatutan Nama Yudianto di Media

Jakarta, Mediacakrabuana.id
27 Mei 2025 — Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, bersama Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta pada Senin (26/5). Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pencatutan nama dan foto Yudianto, Ketua DPD AKPERSI Banten, yang tersebar di sejumlah pemberitaan media tanpa izin.

Dalam pertemuan tersebut, Rino Triyono menyampaikan rasa keprihatinan dan keberatannya atas beredarnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Ia menegaskan bahwa penggunaan nama dan foto Yudianto dalam pemberitaan tersebut tidak pernah melalui proses konfirmasi atau izin.

“Kami datang ke Dewan Pers untuk mengadukan secara resmi tindakan yang kami nilai tidak etis ini. Nama dan foto Yudianto dicatut dalam konteks pemberitaan yang tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya,” ujar Rino saat diterima oleh perwakilan bagian pengaduan Dewan Pers, Retno.

Rino menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan dapat mencemarkan nama baik individu. Ia berharap Dewan Pers segera memanggil media-media terkait agar memberikan klarifikasi dan melakukan koreksi terbuka atas pemberitaan tersebut.

Sementara itu, Ketua AKPERSI DPD Banten menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Prinsip jurnalistik yang berimbang, faktual, dan menghormati hak individu harus ditegakkan,” tegasnya.

AKPERSI juga mengimbau seluruh insan pers agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta senantiasa melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan berita guna menjaga kepercayaan publik terhadap media massa.

Menanggapi aduan tersebut, Retno dari Dewan Pers menyatakan bahwa laporan dapat diteruskan ke jalur hukum apabila disertai bukti-bukti yang cukup. “Silakan dilaporkan bila memang sudah ada bukti. Kami siap mendampingi,” ujar Retno.

Ia juga menyarankan agar pelapor terlebih dahulu membuat surat permohonan rekomendasi dari Dewan Pers sebelum melapor kepada pihak berwajib, sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku.

Dewan Pers telah menerima laporan resmi dari AKPERSI dan menyatakan akan memprosesnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Tim AKPERSI

Joncik-Arifa’i Sah Menang Pilkada Empat Lawang

0

Joncik-Arifa’i Sah Menang Pilkada Empat Lawang

Jakarta – Mediacakrabuana.id

Senin, 26 Mei 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.

“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.

Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030.

(Red)

*Komitmen Berkelanjutan PTBA untuk Pertambangan yang Bertanggung Jawab*

0

*Komitmen Berkelanjutan PTBA untuk Pertambangan yang Bertanggung Jawab*

Tanjung Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id
26 Mei 2025 – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, menegaskan kembali komitmen kuatnya dalam menerapkan Good Mining Practice (GMP) atau praktik pertambangan yang baik di seluruh wilayah operasionalnya. Komitmen ini merupakan pilar utama dalam mencapai keberlanjutan bisnis, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, menyatakan, “Bagi PTBA, pertambangan bukan hanya tentang menambang sumber daya, tetapi juga tentang bagaimana kami melakukannya secara bertanggung jawab. Penerapan Good Mining Practice adalah wujud nyata dari nilai-nilai inti perusahaan kami yang mengedepankan aspek keberlanjutan, efisiensi, dan keselamatan.”

PTBA menunjukkan komitmen kuat terhadap Good Mining Practice (GMP) yang terintegrasi di setiap lini operasionalnya. Ini bukan sekadar kepatuhan, melainkan filosofi yang melandasi seluruh aktivitas pertambangan.
Efisiensi operasional diterapkan melalui teknologi inovatif yakni CISEA (Corporate Information System and Enterprise Application) untuk meningkatkan efisiensi digitalisasi operasional pertambangan. CISEA merupakan sistem yang mengintegrasikan pemantauan aktivitas pertambangan secara real-time melalui ponsel. Investasi pada teknologi pertambangan terkini memungkinkan PTBA mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.

Aspek pengelolaan lingkungan yang terintegrasi menjadi prioritas utama. PTBA secara konsisten melakukan reklamasi dan revegetasi lahan pascatambang yang ekstensif. PTBA juga berfokus pada pengelolaan air asam tambang, pemantauan kualitas udara, dan perlindungan keanekaragaman hayati untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat tinggi merupakan komitmen yang tak bisa ditawar. PTBA menerapkan standar K3 yang ketat, dibarengi dengan program pelatihan berkelanjutan dan budaya keselamatan kerja yang kuat, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh karyawan dan masyarakat sekitar.

Di samping itu, pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab sosial menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan operasi PTBA. Melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang berkelanjutan, PTBA aktif berkontribusi dalam sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal, dan pembangunan infrastruktur, memastikan keberadaan perusahaan memberikan dampak positif yang nyata bagi kualitas hidup masyarakat.

Terakhir, PTBA menjunjung tinggi transparansi dan kepatuhan regulasi. PTBA berkomitmen pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan secara transparan melaporkan kinerja lingkungan serta sosialnya, menegaskan akuntabilitas dan integritas perusahaan.

Arsal Ismail, juga mengungkapkan bahwa, “Kami percaya dengan konsisten menerapkan prinsip-prinsip ini, PTBA tidak hanya berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan energi nasional, tetapi juga menjadi contoh industri pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.”

PTBA akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan praktik terbaik global dalam industri pertambangan untuk memastikan operasinya selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan energi tanpa henti untuk ketahanan energi nasional.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Niko Chandra
Corporate Secretary Division Head
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Pekerjan Pengaspalan DD Desa Salam Jaya Kab Purwakarta. Diduga Lahan Korupsi Kades Dan Pemborong.

0

Pekerjan Pengaspalan DD Desa Salam Jaya Kab Purwakarta. Diduga Lahan Korupsi Kades Dan Pemborong.

Purwakarta Jabar|| Mediacakrabuana.id

Presiden mengingatkan kepala desa untuk tidak bermain-main dengan dana desa, yang berarti:

Tidak melakukan penyalahgunaan wewenang*: Kepala desa harus menggunakan wewenangnya untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan demikian, kepala desa dapat memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat desa.

Menurut informasi dana desa di Desa Salam jaya di kerjakan oleh pemborong dan tidak melakukan mekanisme yang telah di tentukan oleh pemerintahan.

Gabungan Awak media online mencoba mendatangi kantor desa untuk konfirmasi ke kades salam jaya Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta Jawa Barat /05/24

Wahyu kades Salam jaya mengatakan perkerjaan DD desa sudah selesai di kerjakan. Bapak bapak terlambat datang nya silakan ke TPK

TPK saat di konfirmasi di halaman kantor desa mengatakan pekerjaan Dana Desa tahap 1 thn 2025 sudah selesai di kerjakan pengaspalan Hotmix jalan lingkungan. Yang Kerjaan pengaspalan Pak. Enjang Sebagai Pemborong Jelang beberapa menit ketua TPK. Menghubungi Pak. Enjang. Untuk menemui Awak media.

Dilokasi yang sama
Awak media di telpon sesorang yang mengaku utusan Pak Enjang dan mengatakan nanti jam 2 kita ketemu di perempat Iming. Awak media mencoba menghubungi no telepon yang mengaku kepercayaan pak.Enjang untuk Konfirmasi ternyata hp sudah tidak aktif lagi.

Gabungan Awak media mencoba konfirmasi melalui Whatsapp dan memberikan pertanyaan Kepada Wahyu kepala desa dan Tanto Sekdes  19/05/2025

.”Yang  kami pertanyakan?

1.Berapa anggaran proyek pembagunan Jalan hotmix tersebut …?

2 Apa nama pt atau cv perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut…?

3 menurut informasi pekerjaan hotmix di Borongkan pemborong nya yang bernama Enjang ….?

4.Berdasarkan apa atau apa payung hukum Dana Desa di Borongkan ke Enjang ….?

5.Dana desa swakelola kenapa bisa di kerjakan oleh pemborong …..?

6.Siapa nama pendamping desa …..?

7.Jenis hotmix apa yang di pakai untuk jalan tersebut ….?

8.Berapa ton hotmix yang di pakai dan apa nama PT Hotmix……?

9.Siapa nama Bamusdes Desa salam Jaya ….?

10 Sebagai apa Bamusdes di pekerjaan hotmix tersebut. …..?

11.Berapa duit pekerjaan hotmix di Borongkan ke Enjang …..?

12.Berapa persen desa mendapatkan uang Fee dari pemborong ….?

Selang beberapa Jam
Enjang sebagai Pemborong mengutus dua orang Kepercayaan untuk ketemu tim awak media untuk bernegosiasi supaya pekerjaan hotmix di desa Salam Jaya Tidak di beritakan dan menawarkan uang kadeudeuh.

Ironisnya lagi Kades dan Sekdes tidak membalas satupun Pertayaan yang di kirim lewat What’sApp..

Sampai berita ini di terbitkan oleh Redaksi .Enjang Selaku pemborong/penyedia jasa. DPMD Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa  Dan Inspektorat Purwakarta belum berhasil Dikonfirmasi”.

( Tim )

BERITA TERBARU