GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMKOT PRABUMULIH BELUM TERTANGKAP
PEMKOT PRABUMULIH SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan ketua Rajawali Anti Korupsi Indonesia . Mendesak pihak Tipikor Kejati Sumsel agar mengusut kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi . Pasalnya
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2023, dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.
1. Perhitungan besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Prabumulih dan pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan penganggaran dan realisasi Belanja TPP ASN tidak berdasarkan perhitungan yang memadai, tidak memenuhi prinsip-prinsip pemberian TPP, dan berisiko membebani keuangan daerah;
2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan
yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp7.420.158.423,00 dan
kelebihan pembayaran sebesar Rp504.181.588,00;
3. Realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
Kegiatan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp6.355.373.000,00;
4. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada tujuh SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya
dan tidak sesuai peruntukan yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1.115.087.200,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp837.405.937,00.
5. Kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi mutu pekerjaan Belanja Modal. Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada tiga SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran
sebesar Rp8.641.971.947,86;
6. Pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara Pengeluaran 16 SKPD tidak sesuai
ketentuan yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan UP atas ketiadaan fungsi saling uji antara Bendahara Pengeluaran dan PPTK. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut,
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota
Prabumulih, antara lain:
1. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pelaksanaan TPP ASN untuk
memedomani ketentuan terkait pemberian TPP;
2. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kabag Keuangan dan
Bendahara Pengeluaran dalam mempertanggungjawabkan Belanja Barang dan Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PUPR,
Kepala Dinas Perkim, Sekretaris Daerah, Inspektur, Camat Prabumulih Barat, dan
Camat Prabumulih Timur memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar
Rp6.355.373.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan KEPALA
menyetorkannya ke kas daerah;
4. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Inspektur, dan Sekretaris
Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp 837.405.937,00 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;
5. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, dan Kepala BPBD
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp8.641.971.947,86 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; dan
6. Memerintahkan Kepala BPKAD selaku Pembina SKPD untuk memberikan pelatihan
kepada Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih terkait tata
cara penatausahaan keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan dan pedoman teknis
pengelolaan keuangan .















