Kekurangan Volume Fisik Pada 40Paket Pekerjaan Sehingga Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp738.872.913,14, Diduga Merugikan Ke Uangan Negara.

0
185 views

Bekasi’ Mediacakrabuana.id

Kekurangan Volume Fisik pada 40 Paket Pekerjaan Belanja Barang Diserahkan
Kepada Masyarakat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Sebesar Rp738.872.913,14
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada LRA Audited TA 2021 menyajikan realisasi
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.207.194.963.957,00 atau 83,96% dari anggaran
sebesar Rp2.628.958.594.651,00. Realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya
direalisasikan untuk belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan atas dokumen kontrak beserta addendum, dokumen serah
terima pekerjaan/PHO, dokumen back up data kuantitas, dokumen as built drawing,
pemeriksaan fisik di lapangan. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama PPK, PPTK,
Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas untuk membandingkan antara volume yang
terdapat dalam back up data kuantitas yang menjadi dasar pembayaran dengan volume
riil yang terpasang.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan belanja barang untuk
dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan menunjukkan terdapat kekurangan volume fisik pada 40
paket pekerjaan sehingga kelebihan pembayaran sebesar Rp738.872.913,14, dengan
rincian sebagai berikut:Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
pada pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 4 huruf a, yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur
dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;

2) Pasal 7 ayat (1), yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:

a) Huruf a: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan
barang/Jasa;

b) Huruf f: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan
negara.
3) Pasal 11 ayat (1) huruf i yang i bahwa PPK dalam pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
mengendalikan kontrak;

4) Pasal 57 Ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap
barang/jasa yang diserahkan;
5) Pasal 78 yaitu:

a) Ayat (3) huruf d yang menyatakan dalam hal penyedia melakukan kesalahan
dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit,
penyedia dikenai sanksi administratif; dan
b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.

b. Surat Perjanjian masing-masing pekerjaan pada Syarat-syarat Umum Kontrak
(SSUK) menjelaskan bahwa:

1) Poin 49 Hak dan Kewajiban Penyedia. Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan kontrak meliputi huruf e
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, peralatan, angkutan ke atau
dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci
dalam kontrak;

2) Poin 64 Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa. Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh PPK dalam melaksanakan kontrak meliputi huruf
a mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia;

3) Poin 68.2 Prestasi pekerjaan. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:

a) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b) Pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai dan diterima oleh PPK; danPembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah (Red)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini