Prabumulih , Mediacakrabuana.id
Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Lima
SKPD Tidak Tepat
Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa dan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp381.255.222.322,00 dan
Rp196.101.976.435,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 masing-masing
sebesar Rp318.264.740.951,59 dan sebesar Rp168.233.155.773,00. Hasil pemeriksaan
atas DPA-SKPD, kontrak pengadaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, bukti
pertanggungjawaban, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan bahwa
klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Sekretaris
Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata,
Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial tidak tepat dengan uraian sebagai berikut.
a. Kegiatan yang tidak menambah nilai aset dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja
Modal sebesar Rp2.751.744.638,00
Hasil pemeriksaan atas kontrak dan bukti pertanggungjawaban menunjukkan
bahwa terdapat pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dan belanja
barang di bawah nilai kapitalisasi yang dianggarkan dan direalisasikan dari Belanja
Modal pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas
Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata sebesar Rp2.751.744.638,00, dengan rincian
pada Tabel 1.7. ( Redaksi)*















