Purwakarta, Mediacakrabuana.id
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan sebagai
berikut.
- Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Belanja Modal Sebesar
Rp24.789.338.878,00 pada 19 Perangkat Daerah; - Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
Kegiatan Melebihi Ketentuan Tarif yang Berlaku Sebesar Rp701.527.500,00 pada
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; - Rekonsiliasi Tagihan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Belum
Optimal Sehingga Terdapat Potensi Kelebihan Pembayaran Tagihan Peserta Pekerja
Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Sebesar Rp666.376.200,00 pada Dinas
Kesehatan; - Proses Pemilihan Penyedia Barang Dalam Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis
Kurikulum 2013 untuk SD Tidak Sesuai Ketentuan Sehingga Terdapat Ketidakwajaran
Harga Sebesar Rp1.113.249.918,00 pada Dinas Pendidikan; - Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Belum Memadai.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:
- TAPD untuk lebih cermat dalam mengevaluasi RKA Perangkat Daerah dan
memverifikasi usulan anggaran belanja daerah; - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meningkatkan pengawasan dan
pengendalian terhadap usulan besaran honorarium kegiatan dan memerintahkan PPK
untuk memproses kelebihan honorarium sebesar Rp701.527.500,00 sesuai ketentuan
yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah; - Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan untuk
melakukan rekonsiliasi ulang atas data tagihan iuran PBPU dan BP Tahun 2021 dengan
melakukan pemadanan data peserta PBPU dan BP dengan data kependudukan yang
dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan hasilnya digunakan
sebagai dasar perhitungan kompensasi kelebihan/kekurangan pembayaran pada tagihan
berikutnya; - Kepala Dinas Pendidikan memberikan teguran tertulis kepada Kepala Bidang Bina
Sarana dan Prasarana selaku PPK atas ketidakcermatan dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya; - Kepala Perangkat Daerah terkait untuk menginventarisasi aset tetap yang tidak
diketahui keberadaannya dan apabila tidak ditemukan, telusuri penyebabnya dan
dilakukan proses Tuntuan Ganti Rugi kepada penanggung jawabnya.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. ( Redaksi)















