“DUGAAN PENYEBARAN DATA PRIBADI 2.288 KPM, PB HMI MPO DESAK COPOT KADIS SOSIAL KONSEL DAN TEMPUH JALUR HUKUM”
KONAWE SELATAN — MEDIACAKRABUANA.ID
Dugaan beredarnya data pribadi 2.288 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Konawe Selatan yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas atau transaksi judi online menuai sorotan tajam dari PB HMI MPO.
PB HMI MPO menilai, apabila data tersebut benar berasal dari sistem atau lingkungan pengelolaan Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan kemudian beredar kepada publik, maka persoalan tersebut diduga berpotensi menyangkut pelanggaran perlindungan data pribadi masyarakat.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan adanya penyimpulan atau pelabelan terhadap masyarakat sebagai pihak yang melakukan judi online, padahal keberadaan nama seseorang dalam sebuah data atau hasil pendeteksian belum serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku judi online.
DIDUGA CEDERAI NAMA BAIK DAN HARGA DIRI WARGA
PB HMI MPO menilai, apabila identitas masyarakat disebarluaskan bersama informasi yang mengaitkannya dengan dugaan judi online tanpa proses verifikasi individual yang jelas, kondisi tersebut diduga dapat mencederai kehormatan, nama baik, privasi, dan harga diri masyarakat Konawe Selatan.
Menurut PB HMI MPO, pemerintah harus membedakan antara data indikatif, hasil pendeteksian, dan fakta yang telah terverifikasi.
Jangan sampai masyarakat yang hanya tercantum dalam data kemudian mendapatkan stigma sebagai pelaku judi online tanpa adanya proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
PB HMI MPO DESAK COPOT KADIS SOSIAL KONSEL
Atas persoalan tersebut, PB HMI MPO mendesak Bupati Konawe Selatan mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan (Kadis Sosial Konsel) terkait dugaan persoalan pengelolaan dan penyebaran data pribadi masyarakat.
Tuntutan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa Kadis Sosial merupakan pihak yang menyebarkan data.
Namun, PB HMI MPO menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh mengenai tata kelola, akses, keamanan, dan pengawasan data masyarakat di lingkungan Dinas Sosial.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kegagalan dalam menjaga keamanan data yang menjadi tanggung jawab pejabat terkait, maka PB HMI MPO mendesak Bupati Konawe Selatan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, termasuk pencopotan dari jabatan apabila memenuhi dasar administratif dan hukum.
AKAN TEMPUH JALUR HUKUM
PB HMI MPO juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyebaran data pribadi masyarakat Konawe Selatan.
Laporan tersebut akan meminta aparat berwenang mengusut secara terang:
– asal-usul data 2.288 KPM;
– keaslian dokumen yang beredar;
– pihak yang memiliki akses terhadap data;
– bagaimana data tersebut dapat beredar;
– apakah terdapat dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum;
– dasar pengaitan nama masyarakat dengan dugaan judi online; serta
– pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
UU PELINDUNGAN DATA PRIBADI JADI RUJUKAN
PB HMI MPO meminta persoalan tersebut dikaji berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya ketentuan mengenai hak subjek data pribadi dan larangan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.
Selain itu, aspek dugaan pencemaran nama baik juga perlu dikaji apabila terdapat masyarakat yang mengalami kerugian reputasi akibat informasi yang mengaitkan dirinya dengan suatu perbuatan yang belum terbukti.
Namun demikian, ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
PB HMI MPO: JANGAN LANGSUNG SIMPULKAN WARGA SEBAGAI PELAKU
PB HMI MPO menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan melakukan pendeteksian dan verifikasi terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan sosial.
Akan tetapi, data yang masih bersifat indikatif tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti final.
PB HMI MPO meminta agar masyarakat yang tercantum dalam data tersebut tidak langsung dicap sebagai pelaku judi online sebelum terdapat verifikasi, klarifikasi, dan bukti yang sah.
“Jangan hanya karena nama masyarakat masuk dalam sebuah data, kemudian masyarakat langsung disimpulkan sebagai pelaku judi online. Ada hak privasi, ada kehormatan, dan ada nama baik masyarakat yang harus dilindungi.”
PB HMI MPO SIAP LAPORKAN
PB HMI MPO menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila setelah dilakukan penelusuran ditemukan dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan penyebaran data pribadi serta dugaan pelabelan terhadap masyarakat Konawe Selatan sebagai pelaku judi online.
PB HMI MPO mendesak Bupati Konawe Selatan segera bertindak, mengevaluasi Kadis Sosial Konsel, dan memastikan data pribadi masyarakat tidak disalahgunakan.
Jika benar terjadi dugaan pelanggaran, usut sampai tuntas. Jika data belum terverifikasi, jangan jadikan masyarakat sebagai pelaku.
PB HMI MPO: LINDUNGI DATA PRIBADI, JAGA NAMA BAIK, DAN HARGAI MARTABAT MASYARAKAT KONAWE SELATAN.















