Pemkab Purwakarta Diduga Korupsi Berjemaah Digagalkan BPK.

0
258 views

Purwakarta, Mediacakrabuana.id

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan sebagai
berikut.

  1. Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Belanja Modal Sebesar
    Rp24.789.338.878,00 pada 19 Perangkat Daerah;
  2. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
    Kegiatan Melebihi Ketentuan Tarif yang Berlaku Sebesar Rp701.527.500,00 pada
    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  3. Rekonsiliasi Tagihan Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Belum
    Optimal Sehingga Terdapat Potensi Kelebihan Pembayaran Tagihan Peserta Pekerja
    Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Sebesar Rp666.376.200,00 pada Dinas
    Kesehatan;
  4. Proses Pemilihan Penyedia Barang Dalam Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis
    Kurikulum 2013 untuk SD Tidak Sesuai Ketentuan Sehingga Terdapat Ketidakwajaran
    Harga Sebesar Rp1.113.249.918,00 pada Dinas Pendidikan;
  5. Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Belum Memadai.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
Purwakarta antara lain agar menginstruksikan:

  1. TAPD untuk lebih cermat dalam mengevaluasi RKA Perangkat Daerah dan
    memverifikasi usulan anggaran belanja daerah;
  2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meningkatkan pengawasan dan
    pengendalian terhadap usulan besaran honorarium kegiatan dan memerintahkan PPK
    untuk memproses kelebihan honorarium sebesar Rp701.527.500,00 sesuai ketentuan
    yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah;
  3. Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan untuk
    melakukan rekonsiliasi ulang atas data tagihan iuran PBPU dan BP Tahun 2021 dengan
    melakukan pemadanan data peserta PBPU dan BP dengan data kependudukan yang
    dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan hasilnya digunakan
    sebagai dasar perhitungan kompensasi kelebihan/kekurangan pembayaran pada tagihan
    berikutnya;
  4. Kepala Dinas Pendidikan memberikan teguran tertulis kepada Kepala Bidang Bina
    Sarana dan Prasarana selaku PPK atas ketidakcermatan dalam pelaksanaan tugas dan
    tanggung jawabnya;
  5. Kepala Perangkat Daerah terkait untuk menginventarisasi aset tetap yang tidak
    diketahui keberadaannya dan apabila tidak ditemukan, telusuri penyebabnya dan
    dilakukan proses Tuntuan Ganti Rugi kepada penanggung jawabnya.
    Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. ( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini