“KPK RI BELUM LIRIK PEMPROF JABAR . KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK BERTINDAK”

0
12 views

“KPK RI BELUM LIRIK PEMPROF JABAR . KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK BERTINDAK”

.JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

DPP. Rambo Nusantara menyikapi hasil temuan LHP. BPK PEMVROP JAWA BARAT yang disinyalir sarat dengan kongkalikong terindikasi ke rugian Uangan negara . Ali Sopyan Wasekjen .Relawan Rakyat Membela Prabowo. ( Rambo ) Nusantara Pemberantasan Korupsi hendaknya jangan tebang pilih tutur Ali Sopyan,

Pasalnya
Pembayaran Belanja Gaji, Tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai
Belum Sesuai Ketentuan
LRA Pemprov Jawa Barat pada TA 2025 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp8.556.285.420.875,00 atau 98,22% dari anggaran sebesar
Rp8.711.222.675.451,60. Realisasi belanja tersebut di antaranya merupakan belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp3.580.447.775.140,00
belanja tambahan penghasilan (Tamsil) ASN sebesar Rp4.621.519.157.529,00
Pemprov Jawa Barat memiliki beberapa sistem aplikasi dalam mengelola data kepegawaian, kinerja, dan kehadiran pegawai. Data tersebut di antaranya digunakan
sebagai dasar pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai. Sistem
aplikasi tersebut di antaranya sebagai berikut.

a. Sistem Informasi Aparatur Jawa Barat (SIAp Jabar) yang digunakan untuk
melakukan pemutakhiran data kepegawaian masing-masing ASN;

b. Sistem Informasi Gaji Tunjangan dan TPP (SIJITU) yang digunakan untuk
perhitungan gaji dan tunjangan ASN; dan

c. Aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) yang digunakan untuk penilaian
kinerja ASN sebagai dasar memastikan perhitungan TPP.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Perbendaharaan BPKAD, perhitungan gaji,
tunjangan, maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) dilakukan melalui SIJITU
yang bersumber dari data kepegawaian pada sistem aplikasi SIAp Jabar dan aplikasi TRK.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan data kepegawaian diketahui
bahwa terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP sebesar Rp1.586.851.035,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut, sampai dengan 28 Mei 2026
telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp565.226.239,00, sehingga masih
terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP sebesar Rp1.021.624.796,00
(Rp1.586.851.035,00-Rp565.226.239,00) dengan rincian pada tabel berikut.Kabid BPKAD menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut disebabkan
data kepegawaian dalam SIAp Jabar belum dimutakhirkan secara tepat waktu sehingga
tidak mencerminkan kondisi aktual pegawai yang pada akhirnya berdampak pada
perhitungan hak keuangan pegawai yang tidak semestinya pada aplikasi SIJITU. Lebih
lanjut Ketua Tim Data dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelaskan
bahwa dalam proses pemutakhiran data kepegawaian, setiap pegawai di Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dibantu oleh tim fasilitator dalam melakukan verifikasi,
validasi, dan klarifikasi data dan informasi kepegawaian masing-masing pegawai.
Apabila tim fasilitator dan pengelola gaji melaksanakan rekonsiliasi data kepegawaiansecara rutin, maka kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP seharusnya tidak
terjadi. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada:
1) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang
beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh
persen) dari gaji pokok;
2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang
mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh
satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan
nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua
persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak;
3) Pasal 16 ayat (3) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun
apabila anak tersebut masih bersekolah.

b. Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum
Pegawai Negeri Sipil pada Bab IV Penghentian Pembayaran Tunjangan Umum, pada:
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan umum dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:

a) menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional;

b) menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;

c) menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;

d) berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil;

e) diberhentikan dari jabatan organik;

f) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;

g) menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun;

h) menjalani masa uang tunggu;
i) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
j) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat atau
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2) ayat (2) yang menyatakan bahwa khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugas
belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan Tunjangan Umum
dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh.3) ayat (5) yang menyatakan bahwa penghentian pemberian Tunjangan Umum bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan
negara berlaku mulai bulan berikutnya menjalani cuti. Apabila cuti tersebut
dijalani mulai tanggal 1 maka Tunjangan Umum dihentikan mulai bulan itu juga.

c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural,
Lampiran II;
1) Bab I, poin C, nomor 4 yang menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan dilantik dalam suatu jabatan struktural;
2) Bab III, poin A, nomor I yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan jabatan
struktural dihentikan terhitung tanggal 1 bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan:

a) diberhentikan dari jabatan struktural;

b) meninggal dunia;

c) diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

d) diberhentikan sementara;

e) menjalani cuti di luar tanggungan negara atau menjalankan cuti besar;

f) diangkat dalam jabatan fungsional; dan

g) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

d. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tata Cara
Pembayaran dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri
Sipil, pada:
1) Pasal 1 butir 5 yang menyatakan bahwa tunjangan jabatan fungsional adalah
tunjangan yang diberikan kepada pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Tunjangan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bagi pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan
tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional
diberikan terhitung mulai bulan berikutnya;
3) Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa hal lain dalam penghentian pembayaran
Tunjangan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a) pemberhentian dari JF dalam hal meliputi: mengundurkan diri dari JF,
diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan
negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan
dari JF, ditugaskan secara penuh di luar JF, dan tidak memenuhi persyaratan
JF;

b) meninggal dunia;menjalani cuti besar;

d) tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang
sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dihentikan
pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya:

e) dijatuhi hukuman disiplin berat; atau

f) diangkat dan ditugaskan menjadi hakim ad hoc atau jabatan lain dan tidak
berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

4) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang menjalani tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan dan diberhentikan dari JF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 4 dihentikan Tunjangan Fungsionalnya terhitung
mulai bulan ke 7 (tujuh);
5) Pasal 11 ayat (4) yang menyatakan bahwa PNS yang telah selesai menjalani cuti
besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan Tunjangan
Fungsional sejak yang bersangkutan bekerja kembali dengan ketentuan mulai
dibayarkan pada:

a) bulan berkenaan apabila mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan
berkenaan; atau

b) bulan berikutnya apabila mulai bekerja pada hari kerja kedua dan seterusnya.

e. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pada:
1) Pasal 10 ayat (1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
mempunyai tugas:
a) mengoperasikan Sistem Informasi ASN Jawa Barat dalam mengelola data
dan informasi ASN serta layanan kepegawaian pada unit kerjanya;
b) melaporkan hasil pengelolaan data, informasi, dan layanan kepegawaian
secara periodik kepada Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian;
2) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitator mempunyai wewenang
melakukan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi ASN pada unit
kerjanya;
3) Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Fasilitator
mempunyai tanggung jawab terhadap:
a) pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan layanan kepegawaian pada
unit kerjanya;
b) pemutakhiran data dan informasi kepegawaian pada unit kerjanya;
c) penyajian data dan informasi ASN pada unit kerjanya; dan
d) kelancaran operasional program aplikasi Sistem Informasi ASN Jawa Barat
pada unit kerjanya.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat, pada:
1) Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap PNS berhak memperoleh TPP;
2) Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa TPP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan berdasarkan:
a) beban kerja;
b) prestasi kerja;
c) kondisi kerja;
d) kelangkaan profesi; dan/atau
e) pertimbangan objektif lainnya.
g. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada:
1) Pasal 30 poin a yang menyatakan bahwa PNS yang memasuki batas usia pensiun
dan yang pensiun karena meninggal dunia dilakukan penilaian kinerja pada bulan
terakhir yang bersangkutan bekerja;

2) Pasal 30 poin b yang menyatakan bahwa PNS yang pensiun atas permintaan
sendiri dan tidak atas permintaan sendiri, tidak dilakukan proses penilaian kinerja
terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian ditetapkan; dan

3) Pasal 30 poin c yang menyatakan bahwa PNS yang mengajukan masa persiapan
pensiun, tidak dilakukan proses penilaian kinerja pada bulan terakhir yang
bersangkutan bekerja sebelum memasuki periode masa persiapan pensiun.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar
Rp1.021.624.796,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. tiga puluh empat Kepala SKPD terkait belum optimal dalam mengawasi dan
mengendalikan pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan;

b. para pegawai pada 34 SKPD terkait belum tertib memutakhirkan data
kepegawaiannya secara mandiri pada aplikasi SIAp Jabar; dan

c. Tim Fasilitator dan Pengelola gaji masing-masing SKPD kurang optimal dalam
melaksanakan verifikasi, validasi, dan klarifikasi pemutakhiran data dan informasi
pada SIAp Jabar.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov Jawa Barat melalui 34 Kepala SKPD
menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Barat agar menginstruksikan 34 Kepala
SKPD terkait supaya:lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pembayaran gaji, tunjangan,
dan tambahan penghasilan;
memerintahkan:
1) para pegawai supaya tertib memutakhirkan data kepegawaiannya secara
mandiri pada aplikasi SIAp Jabar; dan
2) Tim Fasilitator dan Pengelola gaji masing-masing SKPD lebih optimal dalam
melaksanakan verifikasi, validasi, dan klarifikasi pemutakhiran data dan
informasi pada SIAp Jabar; dan
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.021.624.796,00 sesuai ketentuan
yang berlaku.
Berdasarkan rencana aksi, Pemprov Jawa Barat akan menindaklanjuti rekomendasi
BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Provinsi jawa barat untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini