“DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR DI PEMPROF SUMSEL TUMBUH SUBUR BELUM DI SENTUH KPK.RI”

0
5 views

“DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR DI PEMPROF SUMSEL TUMBUH SUBUR BELUM DI SENTUH KPK.RI”

.Sumsel || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawali News Grup Mengatakan Lingkaran korupsi berjemaah tumbuh subur di Pemprov Sumsel.
DUGAAN GEROMBOLAN KORUPTOR DI PEMPROF SUMSEL TUBUH SUBUR BELUM DI SENTUH KPK.RI”

Ironisnya kenapa belum disentuh KPK. Sehingga menjadi pertanyaan rakyat Sumsel pasalnya
Pembayaran Biaya Langsung Personel atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Tidak
Sesuai Kontrak
Pemprov Sumsel pada LRA TA 2024 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp2.316.980.631.756,00 dengan realisasi sebesar
Rp2.205.615.578.219,94 atau 95,19% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya
digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi dan Belanja Konsultansi Non
Konstruksi masing-masing sebesar Rp38.817.509.712,00 dan Rp6.652.390.609,00.
Selain itu, Pemprov Sumsel TA 2024 juga menganggarkan Belanja Modal sebesar
Rp1.472.333.805.414,00 dengan realisasi sebesar Rp1.303.072.011.451,71 atau
88,50% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja
Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp260.181.034.813,71 dan Belanja Modal
Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp699.678.969.706,00.
Hasil pemeriksaan atas belanja jasa konsultansi pada tujuh SKPD bahwa
terdapat permasalahan dengan rincian diuraikan sebagai berikut.
a. Waktu penugasan personel tumpang tindih dan tidak sesuai volume yang dipersyaratkan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak, buktipertanggungjawaban

Rekapitulasi personel, dan permintaan keterangan, diketahui terdapat kelebihan
pembayaran biaya langsung personel pada 28 paket pekerjaan sebesar
Rp672.519.500,00 di tujuh SKPD. Kelebihan pembayaran tersebut disebabkan
karena adanya personel yang waktu penugasannya tumpang tindih (overlap)
dengan pekerjaan lain, dengan rincian pada Lampiran 5 dan Tabel 1.19 sebagai
berikut.Atas kelebihan nilai ini telah dilakukan klarifikasi dan disetujui oleh penyedia,
PPTK, dan KPA, serta penyedia bersedia mengembalikan kelebihan tersebut ke
Kas Daerah.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan pengembalian
ke RKUD Pemprov Sumsel sebesar Rp135.386.575,00 pada tanggal 17 Mei
2025. Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp537.132.925,00 (Rp672.519.500,00 – Rp135.386.575,00).

b. Personel tidak bekerja sesuai kontrak.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak, bukti pertanggungjawaban,
permintaan keterangan, dan klarifikasi kepada penyedia diketahui terdapat
kelebihan pembayaran biaya langsung personel pada 18 paket pekerjaan sebesar
Rp290.676.350,00 di empat SKPD. Lebih bayar tersebut disebabkan adanya
personel yang tercantum dalam kontrak namun tidak bekerja karena hanya
dipinjam namanya untuk administrasi pengadaan dan kontrak, dengan rincian
pada Lampiran 6 dan Tabel 1.20 sebagai berikut.
Atas kelebihan nilai ini telah dilakukan klarifikasi dan disetujui oleh penyedia,
PPTK, dan KPA, serta penyedia bersedia mengembalikan kelebihan tersebut ke
Kas Daerah.Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan pengembalian
ke RKUD Pemprov Sumsel sebesar Rp102.281.750,00 pada tanggal 17 Mei
2025. Sehingga, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp188.394.600,00 (Rp290.676.350,00 – Rp102.281.750,00).

c. Kualifikasi personel tidak sesuai dengan persyaratan KAK.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak, bukti pertanggungjawaban,
KAK, rekapitulasi personel, dan permintaan keterangan, diketahui terdapat
kelebihan pembayaran biaya langsung personel pada dua paket pekerjaan sebesar
Rp147.059.918,00 di dua SKPD. Lebih bayar tersebut disebabkan adanya
personel yang kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerjanya tidak sesuai
dengan persyaratan KAK, dengan rincian pada Tabel 1.21 sebagai berikut.
Atas kelebihan nilai ini telah dilakukan klarifikasi dan disetujui oleh penyedia,
PPTK, dan KPA. Serta penyedia bersedia mengembalikan kelebihan tersebut ke
Kas Daerah.

d. Pembayaran ganda atas belanja jasa konsultansi pada Dinas Perkim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pengeluaran kas daerah, rekening koran, dan
register SP2D Tahun 2024 diketahui bahwa terdapat pembayaran ganda atas
belanja jasa konsultansi pada Dinas Perkim sebesar Rp177.277.210,00 dengan
rincian pada Tabel 1.22 sebagai berikut.Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mengakui telah
melakukan pembayaran ganda atas belanja tersebut di atas. BUD melakukan
verifikasi berdasarkan Pergub Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan verifikasi hanya dilakukan
berdasarkan kelengkapan dokumen dan surat pernyataan tanggungjawab
verifikasi dari SKPD. Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD
menjelaskan bahwa BPKAD memiliki daftar utang seluruh SKPD, tetapi tidak
melakukan monitoring utang tersebut. Hal ini dikarenakan masing-masing SKPD
telah melakukan rekonsiliasi belanja setiap bulan dengan bidang akuntansi.
Sehingga BPKAD berpendapat bahwa seharusnya SKPD mengetahui jika belanja
tersebut sudah dibayar atau belum.
Selanjutnya, Kepala Subbagian Keuangan selaku PPK-SKPD, Bendahara
Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Kepala Bidang Perumahan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perkim menyatakan bahwa.

1) PPK-SKPD mengakui tidak melakukan monitoring atas setiap tagihan yang
diterima untuk memastikan apakah tagihan tersebut telah dibayar atau
belum. Hal ini karena jumlah tagihan yang cukup banyak. Khusus tagihan
utang jasa konsultansi Tahun 2023, PPK-SKPD hanya memverifikasi
tagihan berdasarkan kelengkapan berkas tagihan yang diterima.

2) BPP menyatakan dalam memproses penagihan pembayaran dari CV SaC
dan CV UPM yang pertama, BPP membuat SPP dan SPM untuk pencairan
SP2D LS. Selanjutnya, BPP tidak melakukan pemantauan pada Aplikasi
SIPD dan mengasumsikan SP2D LS tersebut gagal bayar.

3) Pada saat BPP menerima tagihan pembayaran dari CV SaC dan CV UPM
untuk yang kedua kalinya, BPP membuat duplikasi dokumen kontrak dan
melakukan penandatanganan ulang semua bukti pertanggungjawaban.
Selanjutnya, BPP kembali menerbitkan SPP dan SPM.

4) KPA mengakui melakukan verifikasi SPP, SPM dan bukti
pertanggungjawaban hanya berdasarkan kelengkapan berkas tagihan yang
diterima. KPA tidak memiliki monitoring pengajuan dan kelengkapan
berkas, sehingga KPA tidak mengetahui bahwa dokumen yang diverifikasi
merupakan dokumen yang telah diduplikasi oleh BPP. KPA juga
menyatakan bahwa pembayaran ganda tersebut disebabkan oleh pergantian
kepala bidang pada pertengahan Tahun 2024.
Berdasarkan klarifikasi dengan CV SaC dan CV UPM diketahui bahwa CV SaC
dan CV UPM tidak mengetahui mengenai pembayaran ganda tersebut sampai
dengan pemeriksaan dilakukan. Hal tersebut dikarenakan CV SaC dan CV UPM
tidak diinformasikan oleh Dinas Perkim bahwa tagihan pertama pada bulan Mei
Tahun 2024 tersebut telah dibayarkan. Selain itu, CV SaC dan CV UPM
mengakui tidak melakukan pemantauan secara berkala atas dana yang masuk ke
rekening CV tersebut.
Atas pembayaran ganda belanja tersebut, telah ditindaklanjuti dengan
pengembalian ke RKUD Pemprov Sumsel sebesar Rp177.277.210,00 pada
tanggal 4 dan 7 Maret 2025.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 18 ayat (1)
yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak
untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan
memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD;

b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh
pihak yang menagih;

2) Pasal 148 ayat (1) yang menyatakan bahwa berdasarkan SPP LS yang
diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) huruf a dan b, PPK
SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas kebenaran material surat
bukti mengenai hak pihak penagih dan kelengkapan dokumen yang menjadi
persyaratan/sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
dan

3) Pasal 150 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran
setelah meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh
PA/KPA beserta bukti transaksinya.

c. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa
yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a) pelaksanaan kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan.

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;

4) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia:

a) Huruf a: tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan,
atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaanHuruf d: melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil
pekerjaan berdasarkan hasil audit; dan
c) Huruf e: menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan kontrak berdasarkan hasil audit.
Penyedia dikenai sanksi administratif.

5) Pasal 78 ayat (4) huruf (d) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi
administratif berupa: sanksi ganti kerugian.

d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran IV Bab III poin 29.6 Model
Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha:

1) Huruf a yang menyatakan bahwa apabila menawarkan Tenaga Ahli yang
sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan maka hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang (untuk metode evaluasi kualitas dan biaya,
Pagu Anggaran, dan biaya terendah) atau pemenang/peringkat teknis terbaik
(untuk metode evaluasi kualitas), apabila setelah dilakukan klarifikasi
Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan
pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang
sedang diseleksi; dan

2) Huruf c angka 4) yang menyatakan bahwa ketentuan pada huruf a dan huruf

b hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang (untuk metode evaluasi kualitas
dan biaya, Pagu Anggaran, dan biaya terendah) atau pemenang/peringkat
teknis terbaik (untuk metode evaluasi kualitas) pada 1 (satu) paket jasa
konsultansi, dikecualikan pada pekerjaan jasa konsultansi yang
menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan dengan ketentuan
personel yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).

e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia,
pada Pasal 32 ayat (6) huruf a yang menyatakan bahwa cara pembayaran hasil
pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan pembayaran biaya personel dilakukan dengan
remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume
penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak.
Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp571.264.993,00
(Rp451.770.493,00 + Rp119.494.500,00);

b. Potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp301.322.450,00 (Rp85.362.432,00 + Rp68.900.100,00 + Rp147.059.918,00);
dan

c. Potensi berulangnya kejadian pembayaran ganda atas pekerjaan yang sama.Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Perkim tidak meneliti dokumen tagihan
pembayaran dari penyedia;

b. PPK-SKPD Dinas Perkim tidak melakukan verifikasi atas kebenaran material
surat bukti mengenai hak pihak penagih;

c. Kelompok Kerja Pengadaan pada Biro PBJ serta Pejabat Pengadaan pada
Sekretariat DPRD, Dinas Perkim, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Dinas PSDA, Dinas PUBMTR, serta Dinas Pemuda dan Olahraga tidak cermat
dalam melakukan evaluasi penawaran teknis–personel pada saat proses
pengadaan;

d. PPTK pada Sekretariat DPRD, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Dinas PSDA, Dinas PUBMTR, Dinas Pemuda dan Olahraga, Biro Umum dan
Perlengkapan Setda, serta Kepala Bidang dan PPTK pada Dinas Perkim, masing-
masing pekerjaan terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya; dan

e. Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga selaku PA dan Kepala Biro Umum dan
Perlengkapan selaku KPA belum optimal dalam melakukan pengawasan atas
pelaksanaan jasa konsultansi di lingkungan kerjanya.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan dapat
memahami temuan pemeriksaan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar:

a. Memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga selaku PA dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan
selaku KPA untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan
jasa konsultansi di lingkungan kerjanya;

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga selaku PA dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan
selaku KPA untuk menginstruksikan masing-masing PPTK supaya lebih cermat
dalam melaksanakan tugasnya;

c. Memerintahkan Kepala Biro PBJ untuk menginstruksikan Kelompok Kerja
Pengadaan pada Biro PBJ, dan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah, Kepala Dinas PSDA, Kepala Dinas PUBMTR, serta Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga menginstruksikan kepada masing-masing Pejabat
Pengadaan untuk lebih cermat dalam melakukan evaluasi penawaran teknis –
personel pada saat proses pengadaan;Memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman:

1) Untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan jasa
konsultansi di lingkungan kerjanya;

2) Menginstruksikan Kepala Bidang dan PPTK untuk lebih cermat dalam
melaksanakan tugasnya;

3) Menginstruksikan Pejabat Pengadaan untuk lebih cermat dalam melakukan
evaluasi penawaran teknis – personel pada saat proses pengadaan;

4) Menginstruksikan PPK-SKPD untuk lebih cermat dalam melakukan
verifikasi atas kebenaran material surat bukti mengenai hak pihak penagih;

5) Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk meneliti
dokumen tagihan pembayaran dari penyedia.

e. Memerintahkan Kepala Dinas PUBMTR dan Kepala Dinas Perkim untuk
memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp571.264.993,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:

1) Dinas PUBMTR sebesar Rp231.175.693,00;

2) Dinas Perkim sebesar Rp340.089.300,00.
f. Memerintahkan Kepala Dinas PUBMTR dan Kepala Dinas Perkim untuk
memproses potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar
Rp301.322.450,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau melakukan
pemotongan pada pembayaran termin terakhir dan menyetorkan ke Kas Daerah,
dengan rincian:

1) Dinas PUBMTR sebesar Rp274.156.950,00;
2) Dinas Perkim sebesar Rp27.165.500,00.

.
.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Provinsi Sumsel untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini