Ramai di Daftar, Sepi Penawaran: Anomali 83 Peserta Tender Jalan Sarolangun Senilai Rp. 31,29 Miliar yang Hanya 17 Memiliki Angka Harga

0
9 views

“Ramai di Daftar, Sepi Penawaran: Anomali 83 Peserta Tender Jalan Sarolangun Senilai Rp. 31,29 Miliar yang Hanya 17 Memiliki Angka Harga”

Sarolangun || Mediacakrabuana.id

Jambi: Ada hal yang menarik dari deretan tender proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun untuk tahun anggaran 2026. Di atas kertas, persaingan terlihat sangat ramai dengan puluhan perusahaan tercatat sebagai peserta. Namun, ketika data hasil evaluasi dibuka satu per satu, gambaran tersebut berubah drastis: ramai nama di daftar, namun sepi angka penawaran.
Penelusuran terhadap 10 paket pekerjaan konstruksi jalan dengan total pagu mencapai Rp.31,29 miliar mencatat adanya 83 kepesertaan dalam proses tender. Namun, hanya 17 peserta yang tercatat memiliki nilai penawaran yang jelas dalam data evaluasi. Sebanyak 66 kepesertaan lainnya atau setara dengan 79,5 persen tampil tanpa angka penawaran. Artinya, dari setiap lima nama yang terdaftar, hanya sekitar satu yang benar – benar terlihat mengajukan harga.

Fakta ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting: Apakah puluhan perusahaan lainnya hanya mendaftar namun tidak melanjutkan ke tahap penawaran? Mengapa pola ini terjadi berulang pada hampir semua paket? Dan yang paling krusial, apakah persaingan yang terlihat ramai sejak awal itu nyata atau hanya sekadar persaingan administratif?

Kesepuluh paket yang ditinjau sepenuhnya berada di lingkungan Dinas PUPR Sarolangun dengan sumber dana utama dari APBD Tahun Anggaran 2026 serta sebagian dari sisa DBH Sawit. Metode pemilihan yang digunakan umumnya adalah Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.

Secara keseluruhan, jumlah total pagu mencapai Rp31.294.847.348, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sekitar Rp31.252.611.000. Nilai yang tidak kecil ini menjadikan pola kompetisi yang terjadi sangat layak untuk ditelusuri lebih lanjut.
Pola Berulang: Ramai Peserta, Minim Penawaran
Analisis per paket pekerjaan menunjukkan pola yang hampir serupa dan berulang, yaitu jumlah peserta yang banyak namun angka penawaran yang terungkap sangat sedikit:
– Paket Pengaspalan Jalan Pasar Singkut – Pesantren: Pagu Rp.4,867 miliar. Dari 9 peserta, hanya 3 yang memiliki angka penawaran. Sisanya tidak tercantumkan harga. Pemenang adalah CV. Aksara Selaras Jaya senilai Rp.4,765 miliar.
– Paket Jalan Dusun Rantau Alai (Kec. Limun): Pagu Rp.2,757 miliar. Terdaftar 4 peserta, namun hanya 2 yang memiliki nilai penawaran. CV. MRU keluar sebagai pemenang.

– Paket Jalan Dusun Suko Karangan: Pagu Rp.1,569 miliar. Dari 6 peserta, hanya CV. David Dewantara Putra yang tercatat memiliki harga. Namun perusahaan ini dinyatakan gugur karena ketidaksesuaian ijazah tenaga pelaksana. Poin menarik, dokumen tidak mencantumkan pemenang akhir.
– Paket Jalan Desa Pemusiran (Kec. Mandiangin): Pagu Rp.2,535 miliar. Terbanyak pesertanya hingga 10 perusahaan, namun hanya PT. Konstruksi Pribumi Manggala yang tercatat memiliki harga. Ironisnya, perusahaan ini juga gugur dengan alasan serupa mengenai kualifikasi tenaga pelaksana. Tidak ada data pemenang akhir dalam dokumen.

– Paket Jalan Kasiro – Pekan Gedang (Kec. Batang Asai): Pagu Rp.2,044 miliar. Dari 9 peserta, hanya CV. Beatrix Jaya Mandiri yang mengajukan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

– Paket Jalan Simpang Tiga Desa Sepintun (Kec. Pauh): Pagu Rp.4,102 miliar. Merupakan paket dengan peserta terbanyak yaitu 13 perusahaan. Hanya 3 yang memiliki angka penawaran. Uniknya, dua penawar dengan harga termurah dinyatakan gugur karena tidak menghadiri pembuktian kualifikasi, sehingga pemenang jatuh kepada penawar tertinggi dari ketiga peserta tersebut yaitu CV. Raksa Deksatek.

– Paket Jalan Desa Lubuk Resam: Pagu Rp. 2,824 miliar. Dari 11 peserta, hanya 2 yang menawar. Penawar dengan harga lebih rendah (CV. Rasya Mandiri) gugur terkait kelengkapan dokumen peralatan, sehingga Ahlira Perdana Cipta menjadi pemenang.

– Paket Jalan Lingkungan Desa Tanjung: Pagu sekitar Rp.3, miliar. Dari 4 peserta, hanya Nirwana Tirta Abadi yang memiliki harga dan menang.
– Paket Jalan Desa Mentawak Baru: Pagu Rp.4,018 miliar. Dari 6 peserta, hanya CV. Fariq Kontrindo yang menawar dan menjadi pemenang.
– Paket Jalan Lubuk Kepayang-Kasang Melintang: Pagu Rp.3,574 miliar. Dari 11 peserta, hanya ada 2 angka penawaran. Satu peserta gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan, pemenang jatuh pada CV. MRU.
Secara keseluruhan, dari 10 paket yang diteliti, terdapat lima paket yang hanya menampilkan satu angka penawaran saja dalam data evaluasi.
Fenomena Perusahaan yang Muncul Berulang
Hal lain yang tak kalah menarik adalah adanya nama perusahaan yang muncul berulang kali di hampir seluruh paket namun dengan peran yang berbeda. CV. Dita Kontraktor tercatat hadir dalam hampir semua daftar peserta, namun dalam data yang tersedia tidak pernah terlihat mencantumkan angka penawaran. Sebaliknya, CV. MRU juga tercatat berulang kali namun pada dua paket terlihat aktif menawar dan akhirnya menjadi pemenang.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan: apakah ini murni strategi bisnis—mendaftar di mana-mana namun memilih tempat tertentu untuk bertanding—atau ada pola lain di baliknya?
Belum Terbukti Persekongkolan, Namun Layak Diperiksa

Perlu ditegaskan, minimnya angka penawaran ini belum secara otomatis membuktikan adanya persekongkolan atau tindak pidana. Data yang ditelaah belum mencakup log lengkap SPSE, bukti kepemilikan perusahaan, riwayat alamat IP, maupun berita acara lengkap pembuktian. Terlalu dini untuk menyimpulkan ada permainan curang.
Namun, pola 83 peserta berbanding 17 penawaran bukanlah hal yang wajar untuk diabaikan begitu saja. Hal ini juga menjadi perhatian serius mengingat peraturan pengadaan terbaru (Perpres No. 46 Tahun 2025) mewajibkan terciptanya persaingan yang sehat, transparan dan akuntabel.
Relevansi dengan Temuan Lembaga Pengawas
Pola persaingan semu seperti ini masuk dalam radar pengawasan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Peraturan Ketua KPPU No. 3 Tahun 2023 mengindikasikan bahwa persekongkolan dapat dilakukan dengan cara menciptakan peserta yang banyak namun sebenarnya hanya berfungsi mengisi daftar tanpa berniat menang.

Hal ini sejalan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus di Kotawaringin Timur yang menyoroti pola di mana peserta yang sama muncul berulang namun tidak menawar dengan alasan administratif. Kajian internasional seperti pedoman OECD juga mengidentifikasi perilaku menahan penawaran (bid suppression) sebagai salah satu tanda bahaya dalam pengadaan.

Pokok Pertanyaan untuk Pokja Pemilihan
Untuk menghilangkan keragu-raguan dan spekulasi, Pokja Pemilihan/UKPBJ Kabupaten Sarolangun perlu memberikan penjelasan publik secara transparan terkait poin – poin krusial berikut:
1. Mengapa dari 83 kepesertaan hanya 17 yang memiliki nilai penawaran? Apakah 66 lainnya hanya mendaftar saja?
2. Mengapa fenomena ini terjadi hampir merata di seluruh paket?
3. Bagaimana evaluasi dilakukan pada paket yang hanya menyisakan satu penawaran yang aktif?
4. Mengapa terjadi pengguguran berulang pada perusahaan tertentu atau hal yang sama pada paket yang berbeda?
5. Apakah ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan yang mendaftar masif namun tidak pernah mengajukan harga penawaran?
Data elektronik tender menyimpan jejak setiap langkah. Rekam jejak registrasi, unggahan dokumen, hingga hubungan kepemilikan perusahaan dapat menjadi kunci untuk menjawab apakah kondisi ini murni perilaku pasar atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Hingga saat ini, belum ada bukti pasti mengenai adanya pelanggaran. Namun satu hal yang jelas: dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kualitas persaingan jauh lebih penting daripada sekadar jumlah nama yang tertera di atas kertas. (Darmawan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini