10 Bulan Membeku! Kasus Penganiayaan di Bathin XXIV Mangkrak, Kinerja Kapolsek Dipertanyakan

0
10 views

“10 Bulan Membeku! Kasus Penganiayaan di Bathin XXIV Mangkrak, Kinerja Kapolsek Dipertanyakan”

Batanghari, Mediacakrabuana.id

17 Agustus 2026 – Kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 10 bulan lalu tersebut terkesan terhenti dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Berdasarkan data yang diperoleh Awak Media ini, laporan resmi telah disampaikan oleh korban, Tari Hardiyanti binti Anhar, pada 10 November 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah hukum yang tegas dari pihak berwenang. Mulai dari pelengkapan bukti, pemeriksaan saksi, hingga penindakan terhadap tersangka Nur Azizah—seluruh proses tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya dan tanpa kejelasan resmi yang memadai.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari keluarga korban maupun masyarakat luas terkait kinerja kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Mereka menuntut transparansi penuh: apa sebenarnya kendala yang dihadapi, dan mengapa penanganan kasus ini berjalan sangat lambat?

Pihak keluarga dan korban mendesak agar Kapolres Batanghari segera menindaklanjuti kasus ini secara sungguh-sungguh dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Bathin XXIV, IPTU Edi Susanto, S.H., M.H., terkait langkah lanjutan kasus penganiayaan tersebut, ia hanya menjawab secara singkat, “Nanti saya cek, Pak.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Bathin XXIV IPTU Edi Susanto, S.H., M.H. belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan terhentinya proses hukum maupun kepastian jadwal kelanjutan kasus tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan melaporkan informasi terbaru secara berimbang.

(Darmawan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini