Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.

0
0 views

“Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata”

.Muratara || Mediacakrabuana.id

.Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di Kecamatan Ulu Rawas, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan kian hari kian brutal. Di balik gemerlap emas yang digali secara ilegal, terdapat aliran uang gelap, eksploitasi tenaga kerja, hingga kejanggalan penegakan hukum yang memicu kemarahan publik. Ironisnya, alih-alih menindak tegas pelaku utama dan pemodal tambang, aparat penegak hukum justru dinilai hanya menangkapi buruh kasar,di lapangan. Sabtu 15 Agustus 2026.

Pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan ini bahkan didukung logistik bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disuplai oleh jaringan tertentu. Fakta ini bukan hanya menunjukkan sistem pendistribusian yang rapi dan terorganisir, tetapi juga mengindikasikan bahwa praktik haram ini telah berlangsung lama dan dibekingi oleh jaringan kuat.

Masyarakat mempertanyakan, mengapa hanya ‘tukang gali’ yang dikorbankan, sementara ‘juragan tambang’ tak tersentuh. Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

 

Pengiriman BBM bersubsidi secara ilegal ke lokasi tambang adalah pelanggaran terang-terangan terhadap UU Migas. Kegiatan ini luput dari pantauan, atau sengaja dibiarkan oleh aparat dan instansi terkait. Apakah ini bentuk kelalaian, atau ada unsur kesengajaan. Fakta bahwa pasokan BBM ke tambang berjalan lancar setiap hari menunjukkan adanya sistem yang diamankan oleh pihak-pihak tertentu.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tambang di seluruh Indonesia. Namun, situasi di Pasaman Barat seolah mencibir komitmen itu. Mafia tambang emas ilegal justru kian menggila, bebas beroperasi, dan menancapkan kuku lebih dalam ke dalam struktur sosial dan politik lokal.

Masyarakat bertanya, apakah para pejabat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), instansi lingkungan hidup, Dinas ESDM, bahkan aparat penegak hukum terikat oleh janji politik atau aliran dana dari cukong tambang, sehingga mereka memilih bungkam dan menjadi penonton setia kerusakan alam dan kehancuran moral aparat.

Suda menjadi rahasiah umum bahwa Mafia Tambanv Emas Ilegal membayar ” Setoran Keamanan” Kepada oknum aparat agar kegiatan mereka tetap mulus dan berjalan lancar.Jika ini benar, maka kita tidak hanya sedang berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang pembusukkan moral didalam lembaga penegak hukum.

Alih – alih jadi pelindung rakyat dan penegak hukum, aparat justru dituduh menjadi bagian dari sistem kejahatan yang menghancurkan sumber daya alam dan memperkaya segelintir orang.

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 109. Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.
3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Atau apakah negara ini benar-benar sudah dikendalikan oleh para mafia yang tak tersentuh.

Kami akan terus menyuarakan suara rakyat dan menagih keadilan, sebab emas yang digali secara ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan hukum, moral, dan masa depan bangsa selanjutnya.

(Red/ Sunandi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini