“Wetch Relation of Corroption . WRC. PAN.RI Mendesak kpk Ri Tangkap Dugaan Gerombolan Rampok Anggaran BBM di Pemkab Bekasi”

0
2 views

“Wetch Relation of Corroption . WRC. PAN.RI Mendesak kpk Ri Tangkap Dugaan Gerombolan Rampok Anggaran BBM di Pemkab Bekasi”

Bekasi.Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan TEM KHUSUS WRC.PAN.RI . Pengawas Aset dan keuangan Negara Republik Indonesia mendesak pihak seluruh jajaran KORTAS TIPIKOR. TIPIDKOR POLRI Mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara Dilingkaran DLH.pemkab Bekasi. Pasalnya
Pengendalian Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup Belum Optimal
LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp31.286.942.329,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp23.708.213.117,00 atau sebesar 75,78%. Dari realisasi atas Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas tersebut di antaranya dilakukan oleh Dinas LH sebesar Rp11.152.214.155,00
atau sebesar 47,04% dari seluruh realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas. Dinas
Lingkungan Hidup (LH) merealisasikan anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas di
antaranya untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi (Biosolar) yang akan
digunakan untuk operasional armada truk sampah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Wilayah I s.d. Wilayah VI dengan nilai sebesar Rp8.594.393.537,36.
Berkaitan dengan penggunaan BBM bersubsidi, Pemerintah mewajibkan
pengisian BBM Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan scan barcode MyPertamina.
Seluruh kendaraan pengangkut sampah berupa truk arm roll dan dump truck harus
memiliki barcode untuk pengisian BBM. Dalam merealisasikan Belanja BBM tersebut,
seluruh UPTD melakukan kerjasama dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) 34.XXX.23 yang beralamat di Jl. Akses Tol, Gandasari, Kec. Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi, SPBU tersebut dikelola oleh PT SMP. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan PPK,
Kepala UPTD I s.d. VI, Perwakilan SPBU PT SMP, dan hasil konfirmasi kepada PT PPN
serta data dari dashboard SPBU menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Pengendalian atas Belanja BBM Biosolar Tidak Memadai
Mekanisme pelaksanaan belanja BBM Biosolar adalah sebagai berikut:

1) Pengisian BBM dilakukan dengan menggunakan kupon pengisian BBM yang
dicetak oleh Dinas LH dan disimpan oleh Petugas Pengendali Kupon BBM di masing-masing UPTD;

2) Pengawas UPTD (Checker) pada SPBU membuat permintaan kupon pengisian
BBM kepada Petugas pengendali kupon BBM di masing-masing UPTD;3) Petugas pengendali kupon BBM memberikan kupon berdasarkan surat
permohonan dari pengawas;

4) Pengawas UPTD menyampaikan kupon kepada petugas SPBU dengan nilai
sejumlah BBM yang diisikan ke dalam truk pengangkut sampah;

5) Pengawas UPTD dan supir menandatangani kartu kendali pengisian BBM dan
mengambil foto setiap kali pengisian;

6) PT SMP menerbitkan dokumen penagihan pembayaran berdasarkan catatan
SPBU dan kupon BBM setiap bulannya yang kemudian dicek kembali oleh
UPTD berdasarkan Kartu Kendali;

7) PPK melakukan pencairan dengan melampirkan surat SPK, SPMK, Surat
Permohonan Serah Terima Hasil Pekerjaan dari penyedia ke PPK, Permintaan
Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dari PPK ke PPTK, Berita acara pemeriksaan hasil
pekerjaan dan lampiran PPTK melaporkan ke PPK jika pekerjaannya sesuai
dengan aturan agar dilanjutkan proses serah terima pekerjaan, Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan (BASTP) dan Lampiran PPK, permohonan pembayaran, faktur
dari penyedia, kwitansi, ringkasan kontrak dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan terhadap penerapan mekanisme pelayanan dan pertanggungjawaban BBM Biosolar diketahui permasalahan sebagai berikut:

1) Pertanggungjawaban pengisian BBM tidak lengkap
Pertanggungjawaban yang dilampirkan dalam dokumen pembayaran hanya
berupa jumlah tagihan dari SPBU dan hasil perhitungan oleh UPTD. Perhitungan
tersebut hanya didasarkan pada Kartu Kendali yang dibuat oleh Pengawas SPBU
tanpa dilengkapi dengan foto pengisian yang lengkap dan rinci. Struk pengisian
yang harusnya ada tidak dilampirkan sebagai bukti pendukung.

2) Aplikasi MyPertamina dan/atau Dashboard pengisian BBM di SPBU tidak
dijadikan alat pengendalian
UPTD hanya menyandingkan tagihan dari SPBU dengan data dari kartu kendali
yang dibuat manual. Akun MyPertamina yang digunakan untuk mendapatkan
barcode pengisian Biosolar sebagian besar tidak dapat diakses karena tidak
mengetahui nama akun dan password terkait.
Demikian juga dengan dashboard pengisian BBM yang ada di SPBU tidak
dimanfaatkan oleh UPTD untuk memantau pengisian BBM Biosolar secara realtime.

b. Pembayaran Belanja BBM Biosolar Tidak Senyatanya Senilai Rp320.599.242,44
Hasil konfirmasi kepada PT PPN menunjukkan adanya selisih pembelian BBM
Biosolar yang dipertanggungjawabkan dengan hasil pencatatan dashboard Pertamina
yang diperoleh dari scan barcode setiap pengisian BBM sebesar Rp320.599.242,44.
Perincian terdapat pada Lampiran 3.
Selisih tersebut diakui oleh seluruh Kepala UPTD karena adanya kelemahan dalam
pencatatan pengisian BBM, sehingga akan segera mengembalikan selisih tersebut ke
Kas Daerah.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:

1) Pasal 10 ayat (1), menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran
mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD
yang dipimpinnya”; dan
2) Pasal 121 ayat (2), menyatakan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.

b. PKS antara UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I s.d. VI DLH Kabupaten
Bekasi dengan PT SMP tentang pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sampah Sub
Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan Pekerjaan Belanja Bahan
Bahan Bakar dan Pelumas pada poin (5):
1) huruf a1, menyatakan bahwa “pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan pihak kedua”;

2) huruf a2, menyatakan bahwa “pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban
meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak kedua”;
3) huruf a4, menyatakan bahwa “pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban
membayar pekerjaan sesuai dengan ketentuan PKS yang telah ditetapkan kepada
pihak kedua”;
4) huruf b2, menyatakan bahwa “pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk
menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama”; dan
5) huruf b4, menyatakan bahwa “pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu”.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas LH sebesar Rp320.599.242,44.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas LH selaku PA kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan
kegiatan yang berada dalam kewenangannya;

b. Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI Dinas LH selaku Penanggung jawab teknis
operasional pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kerja UPTD belum optimal
dalam mengendalikan penggunaan BBM dan pemakaian kendaraan truk sampah pada
masing-masing UPTD; dan

c. PPK kurang cermat dalam menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban
pembelian BBM.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Dinas LH menyatakan
sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan
rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Dinas LH:

a. Selaku PA lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya;

b. Menginstruksikan:
1) Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI Dinas LH selaku Penanggung jawab teknis
operasional pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kerja UPTD lebih optimal
dalam mengendalikan penggunaan BBM dan pemakaian kendaraan truk sampah
pada masing-masing UPTD; dan

2) PPK lebih cermat dalam menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban
pembelian BBM.

c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp320.599.242,44 dan menyetorkannya
ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya…!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini