“Transparansi Dana BOS SMPN Srijaya Makmur Nibung Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.”
Jambi , Mediacakrabuana.id
CB- 26 Juni 2026- – Tata kelola Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMPN Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung, Provinsi Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.
Berdasarkan penelusuran di lapangan per kamis, 25 Juni 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, terutama dibagian pengembangan perpustakaan. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pendidikkan.
Ada juga keterangan mengenai pembangunan Gedung Lokal dengan Anggaran 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Salah satu warga desa SP10 “kepsek itu membangun sekendaknyo bae, dak ado koordinasi dgn pemdes setempat, jugo idak pernah terbuka masalah anggaran.
Sejumlah Wali murid dan warga sekitar serta salah saru guru di SMPN tersebut turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang wali murid, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat dan wali murid,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.
Terdapat empat belas item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:
Tahun Anggaran 2024:
1. administrasi kegiatan sekolah Rp 15.947.000 tahap 1
2. administrasi kegiatan sekolah Rp 16.164.000 tahap 2
3. pengembangan perpustakaan Rp 18.250.500 tahap 2
4. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.375.000 tahap 2
Tahun Anggaran 2025:
1. administrasi kegiatan sekolah Rp 28.710.100 tahap 1
2. administrasi kegiatan sekolah Rp 28.710.100 tahap 1
3. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 28.347.000 tahap 1
4. pengembangan perpustakaan Rp 34.224.000 tahap 2
5. administrasi kegiatan sekolah Rp 11.225.400 tahap 2
Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat desa disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.
Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Dinas Pendidikkan (DISDIK) dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara Kejati Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.
Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMPN Srijaya Makmur maupun pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.
Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SMPN Srijaya Makmuruntuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.
Kontributor Liputan CB Sunandi andi















