“Bendahara BOS Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Tangerang Diduga Diselewengkan”
Tangerang || Mediacakrabuana.id
Pengelolaan Kas di Bendahara BOS Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyajikan saldo Kas di Bendahara BOS
dalam Neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp466.232.990,00 sedangkan per 31
Desember 2023 sebesar Rp1.772.475.007,00. Saldo Kas di Bendahara BOS ini terdiri
dari saldo kas di rekening Bank sebesar Rp233.634.389,00 dan kas tunai pada
bendahara BOS sebesar Rp232.598.601,00 yang dikelola di dua PAUD, 197 SDN, dan
47 SMP.
Dana BOS adalah salah satu program pemerintah untuk membantu sekolah-
sekolah di seluruh Indonesia berupa bantuan pendidikan berbentuk dana yang
diberikan berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar dikalikan dengan besaran
satuan biaya dana BOS Reguler pada masing-masing daerah.
Ketentuan pengaturan pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN
merupakan bagian dari DAK nonfisik yang dialokasikan pada Kabupaten/Kota.
Pengelolaan Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas), Satdikpaud, dan
Satdikkesetaraan diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota dalam bentuk program, sub
kegiatan dan belanja sesuai kode rekening berkenaan. Penyaluran Dana BOS Tahun
2024 bagi Satdikdas dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum
Negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah di Kabupaten Tangerang.
Hasil pengujian atas Buku Kas Umum, Rekening Koran, perintah pemindahan
dana (standing instruction), Pengesahan SPJ Fungsional beserta bukti
pertanggungjawaban dan wawancara, menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
a. Tempat Penyimpanan Uang Tunai pada Lima SD dan Dua SMP Negeri
Belum Memadai
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja yang direalisasikan dari dana BOS
Tahun 2024 pada lima SD Negeri dan dua SMP Negeri, menunjukkan bahwa
Bendahara BOS melakukan tarik tunai dari rekening bank untuk penyediaan
pembayaran transaksi secara tunai kepada penyedia barang/jasa. Namun
penyimpanan uang tunai oleh Bendahara BOS tersebut tidak memadai sebagai
berikut.
Tabel 1. 25
Transaksi Tunai Selama Tahun 2024 Melebihi Nilai Transaksi Tunai Harian
yang Ditetapkan Bupati
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan penggunaan transaksi non
tunai sesuai Perbup Nomor 72 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan
Perbup Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang mengatur bahwa seluruh
transaksi belanja langsung barang/jasa di atas Rp2.500.000,00 per hari diwajibkan
menggunakan transaksi non-tunai. Ketentuan transaksi non tunai tersebut berlaku
untuk seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan dan seluruh unit kerja yang berada dalam
strutktur Dinas Pendidikan, termasuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
wajib menggunakan transaksi non-tunai dalam setiap transaksinya.
Pengujian atas transaksi tunai selama tahun 2024 atas seluruh sekolah diketahui
terdapat transaksi harian pada BKU yang melebihi batas pagu harian pada 63
Satuan Pendidikan atas 120 transaksi sebesar Rp1.747.345.040,00 dengan rincian
pada Lampiran 10.
c. Kas di Bendahara BOS Dalam Bentuk Tunai Tidak Dalam Penguasaan
Bendahara BOS
Berdasarkan Laporan Rincian Penerimaan dan Pengeluaran Dana BOS diketahui
terdapat sisa saldo Kas di Bendahara BOS sebesar Rp466.232.990,00 pada 197 SD,
47 SMP dan 2 TK yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 2024, dengan
uraian sebagai berikut
Tabel 1. 26
Hasil pengujian bukti pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS,
keterangan Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan dan masing-masing Kepala
Sekolah diketahui bahwa saldo Kas di Bendahara BOS sebesar Rp466.232.990,00
terdiri dari:
1) Saldo pada rekening sekolah sebesar Rp233.634.389,00 yang dapat
dianggarkan dan dibelanjakan kembali pada tahun berikutnya; dan
2) Saldo kas tunai sebesar Rp232.598.601,00 tidak dalam penguasaan bendahara.
Pengujian lebih lanjut diketahui atas saldo kas tunai yang tidak dalam penguasaan
bendahara sebesar Rp232.598.601,00 merupakan selisih perhitungan belanja dana
BOS, sisa saldo dari sekolah yang merger, dan pembulatan pembayaran belanja
BOS yang merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. Atas saldo tersebut
sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 9 Mei 2024 telah disetor ke kas
daerah sebesar Rp8.743.702,00 sehingga masih terdapat sisa dana yang belum
disetorkan sebesar Rp223.854.899,00 (Rp232.598.601,00 – Rp8.743.702,00)
dengan rincian pada sebagai berikut.
Tabel 1. 27
Hasil pengujian bukti pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS,
keterangan Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan dan masing-masing Kepala
Sekolah diketahui bahwa saldo Kas di Bendahara BOS sebesar Rp466.232.990,00
terdiri dari:
1) Saldo pada rekening sekolah sebesar Rp233.634.389,00 yang dapat
dianggarkan dan dibelanjakan kembali pada tahun berikutnya; dan
2) Saldo kas tunai sebesar Rp232.598.601,00 tidak dalam penguasaan bendahara.
Pengujian lebih lanjut diketahui atas saldo kas tunai yang tidak dalam penguasaan
bendahara sebesar Rp232.598.601,00 merupakan selisih perhitungan belanja dana
BOS, sisa saldo dari sekolah yang merger, dan pembulatan pembayaran belanja
BOS yang merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. Atas saldo tersebut
sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 9 Mei 2024 telah disetor ke kas
daerah sebesar Rp8.743.702,00 sehingga masih terdapat sisa dana yang belum
disetorkan sebesar Rp223.854.899,00 (Rp232.598.601,00 – Rp8.743.702,00)
dengan rincian pada sebagai berikut.atas temuan pemeriksaan dan Dana Lainnya pada Kas Dana BOS sebesar
Rp465.295.124,00.
Berdasarkan keterangan dari Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan, sisa dana
BOS sebesar Rp465.295.124,00 merupakan sisa dari belanja dana BOS,
pengembalian dari hasil pemeriksaan yang di setorkan ke rekening sekolah,
penyetoran saldo awal pembukaan rekening, dan pembulatan dari belanja dana
BOS. Hasil pengujian atas saldo tersebut diketahui sebagai berikut:
1) Saldo pada rekening sekolah sebesar Rp5.072.348,00 telah dikembalikan ke kas
daerah; dan
2) Saldo yang tidak terdapat pada rekening sekolah maupun Kas tunai dalam
penguasaan bendahara sebesar Rp460.222.776,00 (Rp465.295.124,00 –
Rp5.072.348,00).
Atas saldo yang tidak dalam penguasaan bendahara sebesar Rp460.222.776,00
telah disetor ke kas daerah s.d. 31 Desember 2024 sebesar Rp356.097.036,00, dan
sebesar Rp18.378.931,00 disetorkan pada tahun 2025 (sampai dengan pemeriksaan
berakhir tanggal 9 Mei 2025), sehingga masih terdapat sisa dana yang belum
disetorkan sebesar Rp85.746.809,00 (Rp460.222.776,00 – Rp356.097.036,00 –
Rp18.378.931,00) dengan rincian pada tabel berikut
Tabel 1.28
Atas saldo Dana BOS sebesar Rp309.601.708,00 (Rp223.854.899,00 +
Rp85.746.809,00) yang tidak dalam penguasaan Bendahara BOS telah ditindaklanjuti
seluruhnya dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah .
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah pada:
1) Pasal 8 Ayat (1), Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 6 Ayat (3) huruf b, mempunyai tugas dan wewenang antara lain
mengawasi pelaksanaan Dana BOS;
2) Pasal 11
a) Ayat (1), Penanggung Jawab Dana BOS dijabat oleh kepala Satdikmen
negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan
kewenangannya;
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI524AB2. b) Ayat (3), Penanggung jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1), mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
(1) Huruf b, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja Dana BOS;
(2) Huruf c, melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri,
Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri yang dipimpinnya;
(3) Huruf d, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran Dana BOS;
(4) Huruf n, mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS yang menjadi
tanggung jawabnya;
c) Ayat (4), Kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bertanggung jawab secara formal
dan material atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.
3) Pasal 13, Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a) Huruf a, menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS;
b) Huruf c, mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas
umum dan kas pembantu;
c) Huruf d, membayar belanja dari Dana BOS;
d) Huruf e, menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS;
dan
e) Huruf m, memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 72 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir
dengan Perbup Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi
Non-Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang pasal 3 Ayat (6)
huruf c yang menyatakan bahwa Belanja Langsung yaitu Belanja Barang dan Jasa,
dikecualikan untuk belanja jasa kantor, pembayaran yang bersifat kolektif (lebih
dari satu rekening tujuan penerima) kepada Masyarakat/TNI/Polri dan kebutuhan
operasional sehari-hari perkantoran dengan nilai Rp2.500.000,00 (Dua juta lima
ratus ribu rupiah) per hari, serta Belanja Perjalanan Dinas untuk komponen uang
akomodasi dan transportasi dengan berpedoman pada ketentuan tentang perjalanan
dinas yang berlaku.
Hal tersebut mengakibatkan Penyajian saldo Kas di Bendahara BOS dan Aset
Lain-lain pada Neraca per 31 Desember 2024 tidak mencerminkan nilai yang
sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas Pendidikan tidak cermat dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait pengelolaan Kas Dana BOS pada sekolah;Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD, Kepala Bidang Pengelolaan
Pendidikan SMP, Kepala Seksi Pengelolaan Pendidikan SD, dan Kepala Seksi
Pengelolaan Pendidikan SMP tidak optimal mengawasi pengelolaan Kas Dana
BOS pada sekolah;
c. Masing-masing Kepala Satuan Pendidikan selaku penanggung jawab dana BOS
tidak cermat dalam melaksanakan pengelolaan dan pengawasan Kas Dana BOS;
dan
d. Masing-masing Bendahara BOS tidak cermat dalam mengelola Kas Dana BOS.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan sependapat dengan
temuan pemeriksaan
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
(Red)















