PEMKAB OGAN ILIR TERDAPAT KELEBIHAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI ANGGOTA DPRD PIMPINAN DPRD SEBESAR Rp1.084.121.280,00 DAN Rp153.000.000,00, DIDUGA DIKORUPSI

0
124 views

PEMKAB OGAN ILIR
TERDAPAT KELEBIHAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI ANGGOTA DPRD PIMPINAN DPRD SEBESAR Rp1.084.121.280,00 DAN Rp153.000.000,00, DIDUGA DIKORUPSI

OGAN ILIR, SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Penetapan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai
Ketentuan sebesar Rp170.000.000,00
Berdasarkan Perbup Ogan Ilir Nomor 89 Tahun 2022, Tunjangan Transportasi
Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp14.500.000,00. Tunjangan tersebut
telah dibayarkan untuk bulan Januari s.d. Mei 2023.
Dasar penetapan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah kajian
akademik yang dikeluarkan Universitas Sriwijaya. Besaran tunjangan tersebut tidak
sesuai dengan besaran sewa kendaraan sesuai Perbup Ogan Ilir Nomor 78 Tahun 2022
yang hanya sebesar Rp13.500.000,00. Perhitungan ulang menunjukkan terdapat
kelebihan pembayaran untuk periode Januari s.d. Mei 2023 sebesar Rp170.000.000,00.Saat penyusunan LHP, telah dilakukan penyetoran kelebihan pembayaran
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD ke Kas Daerah sebesar Rp30.916.710,00 dan
kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD ke Kas
Daerah sebesar Rp17.000.000,00. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota
DPRD masing-masing sebesar Rp1.084.121.280,00 dan Rp153.000.000,00, dengan rincian
dapat dilihat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara dengan rumus sewa sebagai berikut:
Sb = 2,75% x (Lb x Hs x Ns) x Fkb
dimana:
1) Harga satuan (Hs) bangunan dengan luas bangunan 96-185 m2 mengikuti harga
satuan tipe B; dan2) Nilai sisa bangunan (Ns) ditetapkan 60% sebagai bangunan layak huni (nilai sisa
bangunan antara 20% s.d 100% dengan rata-rata 60%).
b. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir pada Pasal 17
Ayat (5) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota
DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Selatan; dan
c. Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 78 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum TA
2023 pada Lampiran Standar Biaya Umum pada bagian Beban Sewa Kendaraan Dinas
Bermotor Perorangan bahwa sewa kendaraan dinas pejabat daerah sebesar
Rp13.500.000,00 per bulan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas Tunjangan Perumahan Anggota DPRD bulan Januari s.d.
Desember 2023 sebesar Rp1.084.121.280,00 (Rp899.731.800,00 + Rp184.389.480,00)
dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD bulan Januari s.d. Mei 2023 sebesar
Rp153.000.000,00; dan
b. Lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp1.285.037.990,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku PA dalam menghitung dan
mengusulkan besaran anggaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD kepada
TAPD belum memedomani peraturan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan Sekretaris DPRD
untuk:
a. selaku PA dalam menghitung dan mengusulkan besaran anggaran Tunjangan
Perumahan dan Transportasi DPRD kepada TAPD memedomani peraturan yang
berlaku; dan
b. memproses kelebihan pembayaran atas Tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp1.237.121.280,00 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daera

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi:.

Bersambung Edisi berikutnya…!!!

( Redaksi 02)*