“Pekerja Proyek Irigasi di Kroya Mengaku Tak Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Upah Disebut Rp120 Ribu per Hari”
INDRAMAYU – MEDIACAKRABUANA.ID
Sejumlah pekerja pada proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, mengaku belum mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja pada proyek tersebut.
Selain persoalan jaminan sosial, para pekerja juga menyebut upah yang mereka terima sebesar sekitar Rp120 ribu per hari.
Informasi tersebut disampaikan oleh pekerja yang mengaku terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek. Mereka berharap pihak terkait memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja yang bekerja di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lalanang, berlokasi di Desa Kroya, Kecamatan Kroya.
Proyek tersebut tercantum bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sekitar Rp7.663.354.000. Pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan mulai 13 Juli 2026 hingga 10 Desember 2026, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Pada papan proyek juga tercantum penyedia jasa, yakni CV. Pandu Pertiwi, yang beralamat di Jalan Jaka Kantingan No. 01, Desa Jemaras Kidul, Cirebon.
Pekerja Minta Kejelasan
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa dirinya dan sejumlah pekerja lainnya belum memperoleh BPJS Ketenagakerjaan dari pekerjaan tersebut.
“Setahu saya belum ada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk upah sekitar Rp120 ribu per hari,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pekerja di lapangan dan perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan besaran upah pekerja di proyek pemerintah menjadi hal yang penting untuk diklarifikasi, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang perlu mendapatkan perlindungan.
Hingga berita ini dibuat, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV. Pandu Pertiwi maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu mengenai keluhan pekerja tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.
( TIM /RED)















