“Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satpol PP Muratara Rp 240.060.000 Tahun 2026 Disorot: Diduga Tidak Transparan”
MURATARA, Cakrabuana.id –
Anggaran Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan – Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 240.060.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Ribu Rupiah)* menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan dokumen APBD Muratara TA 2026, pagu anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas perorangan di OPD Satpol PP Muratara tersebut dinilai tidak wajar dan diduga berpotensi terjadi penyelewengan.
Sejumlah pihak mempertanyakan rincian penggunaan anggaran sebesar Rp 240 juta tersebut untuk pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan.
“Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Rp 240 juta untuk satu OPD seperti Satpol PP itu besar bos, patut dipertanyakan. Kendaraan dinasnya berapa unit? Kerusakan apa saja sampai habis Rp 240 juta dalam setahun? Ini harus dibuka secara transparan,” ujar salah seorang narasumber pemerhati anggaran Muratara yang enggan disebutkan namanya, Rabu (07/10/2026).
Menurutnya, belanja pemeliharaan kendaraan dinas seharusnya memiliki rincian yang jelas, mulai dari jumlah unit kendaraan, jenis pemeliharaan (servis rutin, ganti sparepart, ganti oli, pajak), hingga bukti-bukti bengkel rekanan.
“Kalau Rp 240 juta hanya untuk servis dan ganti oli, itu diduga mark up bos. Apalagi kalau kendaraan dinasnya hanya 2 atau 3 unit. Kami menduga ada potensi penyelewengan atau pembengkakan anggaran di pos tersebut,” tambahnya.
Dugaan lain yang mencuat, pemeliharaan kendaraan dinas tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai kondisi riil di lapangan, namun anggaran tetap dicairkan 100 persen.
“Coba cek fisik kendaraan dinas Satpol PP Muratara bos, apakah benar-benar dipelihara dengan anggaran sebesar itu? Atau jangan-jangan anggarannya cair tapi kendaraannya tetap rusak dan tidak terawat? Ini yang harus diaudit oleh Inspektorat,” tegas narasumber.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Muratara tentang Standar Biaya dan prinsip efisiensi pengelolaan keuangan daerah, belanja pemeliharaan harus berdasarkan kebutuhan riil dan azas kewajaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Pol PP Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait rincian belanja pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan senilai Rp 240.060.000 tersebut.
Tim Cakrabuana.id masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada:
1. Kasat Pol PP Kabupaten Muratara
2. Sekretaris Satpol PP Muratara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3. Kabag Keuangan Satpol PP Muratara
4. Inspektorat Kabupaten Muratara
5. BPKAD Muratara
Pemerhati anggaran Muratara meminta agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Satpol PP Muratara TA 2026 tersebut.
“Jangan sampai anggaran Rp 240 juta ini hanya menjadi bancakan oknum bos. Ini uang rakyat Muratara, harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Redaksi Cakrabuana.id masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak Satpol PP Muratara sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Andika – Kabiro Muratara
Red – Gunadi















