“Pelatihan Hukum 9,2 Juta di Desa Pulau Lebar, Pelatihan Hukum Tahun 2025 Diduga Cuma Laporan Di Atas Meja!”
MURATARA, Cakrabuana.id –
Dugaan praktik pengelolaan Dana Desa (DD) yang menyimpang di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) semakin meluas. Setelah Desa Surulangun dengan anggaran Rp 8,8 Juta dan Desa Teladas dengan anggaran Rp 9,4 Juta, kini giliran Desa Pulau Lebar yang menjadi sorotan publik.
Pos anggaran yang disorot adalah Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Desa Pulau Lebar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 9.225.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Anggaran sebesar Rp 9,2 Juta tersebut diduga kuat tidak pernah diwujudkan dalam bentuk kegiatan nyata di tengah masyarakat. Warga Desa Pulau Lebar mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan pelatihan hukum di desa mereka. Kegiatan tersebut diduga hanya cuma laporan di atas meja demi melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Pelatihan hukum Rp 9,2 Juta tahun 2025? Tidak pernah ada bos. Kalau pelatihan hukum itu ada, pasti ada undangannya, ada narasumbernya dari Polsek atau Kejaksaan, ada spanduk di balai desa. Ini tidak ada sama sekali. Kami duga ini cuma laporan di atas meja. Di atas meja dibuat SPJ-nya, daftar hadir dibuat, kwitansi dibuat, foto comot sana-sini, selesai. Cair Rp 9,2 Juta,” ungkap warga Desa Pulau Lebar kepada tim Cakrabuana.id, Minggu (05/10/2026).
Warga menjelaskan, istilah “cuma laporan di atas meja” memang menjadi bahasa umum di desa untuk menggambarkan kegiatan fiktif. Kegiatan tidak pernah dilaksanakan, namun laporannya seolah-olah sudah dilaksanakan 100 persen lengkap.
Pola dugaan fiktif di Desa Pulau Lebar ini dinilai sama persis dengan yang terjadi di Desa Surulangun dan Teladas. Anggaran yang dipakai juga hampir sama, berkisar Rp 8 Juta hingga Rp 9,5 Juta. Ini menguatkan dugaan adanya pola berjamaah dalam memanfaatkan pos pelatihan non-fisik sebagai lahan untuk menyelewengkan Dana Desa.
Berdasarkan informasi, RAB Rp 9.225.000 tersebut dirinci untuk honor narasumber Rp 2,7 Juta, belanja ATK dan spanduk Rp 1 Juta, konsumsi peserta Rp 3,1 Juta, sewa tenda dan sound system Rp 1,6 Juta, dan dokumentasi Rp 800 Ribu. Semua pos tersebut diduga hanya formalitas kertas.
“Kalau mau buktikan gampang bos, tanya saja warga Pulau Lebar, pernah tidak diundang pelatihan hukum tahun 2025? Pasti semua jawab tidak pernah. Kalau pernah ada pelatihan hukum, pasti minimal 25-30 warga tahu dan ingat. Ini tidak ada yang tahu. Artinya memang tidak pernah ada. Cuma laporan di atas meja saja untuk menghabiskan Rp 9,2 Juta,” tegas warga.
Kini warga Desa Pulau Lebar “Kami minta Inspektorat Muratara jangan tutup mata. Ini sudah tiga desa dengan modus sama. Surulangun Rp 8,8 Juta, Teladas Rp 9,4 Juta, Pulau Lebar Rp 9,2 Juta. Semuanya pelatihan hukum tahun 2025. Semuanya diduga cuma laporan di atas meja. Totalnya Rp 27,5 Juta bos. Kalau per tahun seperti ini, berapa kerugian negara dalam 3 tahun? Bisa Rp 80 Juta lebih. Kami juga minta Tipikor Polres Muratara dan Kejari Lubuklinggau ikut turun tangan,” desak warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelatihan hukum Rp 9,2 Juta tahun 2025 yang diduga cuma laporan di atas meja tersebut. Tim Cakrabuana.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Red: Andika / Gunadi – Biro Muratara















