“MIRIS! Dokter Puskesmas Pauh Rawas Ilir Muratara Diduga Jarang Masuk Kantor, Pasien Terlantar – Warga: Kami Butuh Dokter, Bukan Plang Nama!”
MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID
Kondisi memprihatinkan terjadi di Puskesmas Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Seorang oknum Dokter yang bertugas di puskesmas tersebut diduga jarang masuk kantor, sehingga pelayanan kesehatan bagi warga menjadi terganggu dan terkesan lumpuh.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh warga Pauh yang merasa kecewa karena saat datang berobat, dokter yang seharusnya memeriksa justru tidak berada di tempat.
“Kami datang jauh-jauh dari dusun mau berobat, tapi kata perawat dokternya tidak ada, jarang masuk. Terus kami harus bagaimana? Kalau penyakit serius harus dirujuk, yang tanda tangan dokter, kalau dokternya tidak ada, kami terlantar. Kami butuh dokter, bukan cuma plang nama Puskesmas saja,” keluh warga Pauh kepada tim Cakrabuana.id, Jumat (03/10/2026).
Berdasarkan informasi dari sumber internal Puskesmas, oknum dokter berinisial dr. (A) tersebut diduga hanya masuk 1-2 kali dalam seminggu tanpa keterangan jelas. Ironisnya, pelayanan tetap berjalan dengan hanya mengandalkan perawat dan bidan, yang secara aturan tidak diperbolehkan melakukan diagnosa dan memberikan resep obat tertentu tanpa supervisi dokter.
Pelanggaran Sumpah Dokter & Disiplin ASN:
Perbuatan oknum dokter tersebut diduga melanggar berat:
1. Sumpah Dokter & Kode Etik Kedokteran (KODEKI): Dokter wajib memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh menelantarkan pasien.
2. PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/PPPK: Kewajiban masuk kerja dan memberikan pelayanan publik.
3. UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap fasilitas kesehatan wajib memiliki tenaga medis yang siaga.
Jika dokter jarang masuk, maka dana kapitasi BPJS dan gaji yang diterima diduga kuat merupakan Makan Gaji Buta dan merugikan negara.
Masyarakat Rawas Ilir mendesak agar:
1. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Muratara segera memberikan teguran keras dan melakukan sidak ke Puskesmas Pauh. Periksa absensi dan logbook pelayanan dokter.
2. Bupati Muratara dan BKPSDM segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pemotongan TPP, hingga pemberhentian jika terbukti mangkir.
3. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muratara turut menegur oknum dokter tersebut karena mencoreng marwah profesi dokter.
Warga berharap Bupati Muratara tidak tutup mata terhadap pelayanan kesehatan di pelosok. “Jangan cuma bangun gedungnya saja yang bagus, tapi dokternya tidak ada. Nyawa kami dipertaruhkan,” tutup warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Pauh dan dokter yang dimaksud belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Tim Investigasi: Cakrabuana.id – Biro Muratara
Red Gunadi















