“BONGKAR! Dana Desa Pulau Lebar Rawas Ulu Muratara Rp 1,9 Miliar TA 2024-2025 Diduga Raib, Proyek Rp 450 Juta Jadi Proyek Ghaib!”
MURATARA, MEDIACAKRABUANA.ID
Skandal dugaan korupsi Dana Desa kembali mengguncang Kabupaten Musi Rawas Utara. Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, dengan total anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,9 Miliar untuk Tahun Anggaran 2024-2025, diduga kuat telah diselewengkan oleh oknum pemerintah desa.
Dari total Rp 1,9 Miliar tersebut, terdiri dari TA 2024 sebesar Rp 900 Juta dan TA 2025 sebesar Rp 1 Miliar. Namun ironisnya, pembangunan di desa tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang cair.
Berdasarkan investigasi tim Cakrabuana.id dan laporan warga, proyek infrastruktur dengan nilai fantastis Rp 450 Juta yang meliputi pembangunan rabat beton, drainase, dan jalan lingkungan tahun 2024-2025 diduga menjadi proyek ghaib.
“Dana Rp 1,9 Miliar itu besar bos, tapi lihatlah desa kami, jalan masih rusak, drainase tidak ada. Proyek Rp 450 juta itu mana? Yang ada cuma jalan 50 meter sudah retak-retak, itu pun diduga dikerjakan asal-asalan. Sisanya kemana? Diduga masuk kantong Kades,” ungkap warga Pulau Lebar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (03/10/2026).
Rincian Anggaran Yang Disorot:
1. TA 2024 – Rp 900 Juta: Anggaran fisik infrastruktur Rp 300 Juta, Ketahanan Pangan Rp 180 Juta, Pemberdayaan & Bimtek Rp 120 Juta, Operasional Desa & BLT Rp 300 Juta.
2.TA 2025 – Rp 1 Miliar: Anggaran fisik infrastruktur Rp 350 Juta, Ketahanan Pangan Rp 200 Juta, Pemberdayaan Rp 150 Juta, Operasional & BLT Rp 300 Juta.
3. Proyek Ghaib Rp 450 Juta: Gabungan proyek drainase dan rabat beton TA 2024-2025 senilai Rp 450 Juta diduga fiktif dan mark-up. Volume pekerjaan diduga dikurangi hingga 40% dari RAB.
Modus yang digunakan diduga dengan cara mengurangi volume material, menggunakan semen kualitas rendah, dan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif seolah-olah pekerjaan sudah 100% selesai.
Padahal sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018, setiap penggunaan Dana Desa wajib transparan dan dipublikasikan melalui baliho APBDes. Namun di Pulau Lebar, baliho APBDes Rp 1,9 Miliar tersebut tidak pernah dipasang.
Warga Desak Audit dan Penjarakan:
Masyarakat Pulau Lebar kini geram dan mendesak aparat penegak hukum bertindak.
“Kami minta Inspektorat Muratara audit total Dana Desa Rp 1,9 Miliar ini. Kami juga minta Kejari Lubuklinggau segera periksa Kades Pulau Lebar, Sekdes, dan Ketua TPK. Ini sudah jelas dugaan korupsi Rp 450 Juta proyek ghaib. Jangan biarkan Kades hidup mewah dari uang rakyat,” tegas tokoh pemuda Rawas Ulu.
Jika terbukti, oknum Kades terancam dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Hingga berita ini naik, Kepala Desa Pulau Lebar belum memberikan klarifikasi. Pesan WhatsApp tidak dibalas dan kantor desa terlihat sepi.
Redaksi Cakrabuana.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Tim Investigasi: Cakrabuana.id
Biro: Muratara – Andika /Gunadi















