“SEKDA PEMPROF SUMSEL DIDUGA MABUK 4 SKPD, KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK TURUN GUNUNG”
Sumsel || Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali news Grup. Mencium bau taksedap adanya dugaan sekda Pemprop Sumsel mabuk 4 SKPD Pasalnya
Kegiatan yang tidak menambah nilai aset tetap pada empat SKPD
dianggarkan pada Belanja Modal
Pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja
diketahui terdapat kegiatan yang tidak menambah nilai Aset Tetap pada empat
SKPD dengan nilai total Rp22.876.412.714,09, namun dianggarkan dan
direalisasikan pada Belanja Modal dengan perincian sebagai berikut.
1) Dinas PUBMTR
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Lingkungan Kantor dilaksanakan
berdasarkan kontrak Nomor 500.11.2.6/00137/DIS.PUBMTR/KONTRAK-
PEMEL/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dengan nilai kontrak sebesar
Rp19.367.489.300,00 termasuk PPN 11%. Berdasarkan hasil pemeriksaan
dokumen kontrak, back up data quantity, as build drawing, serta pemeriksaan
lapangan bersama PPK, PPTK, pihak ketiga, dan didampingi Inspektorat
Provinsi Sumatera Selatan, diketahui terdapat pengerjaan ruas jalan
lingkungan kantor yang bukan jalan kewenangan Provinsi Sumatera Selatan,
dengan perincian pada tabel berikut.Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan koreksi pencatatan aset sehingga
yang tercatat pada KIB D hanya jalan yang menjadi kewenangan Pemprov
Sumatera Selatan sebesar Rp4.683.218.422,00. Untuk aset yang bukan
kewenangan Pemprov Sumatera Selatan sebesar Rp14.684.270.878,00,
dilakukan reklasifikasi ke Persediaan yang akan diserahterimakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2) Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal JJI
dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 420/110/UPT-GRAHATEK/
Disdik.SS/2025 tanggal 17 November 2025 sebesar Rp83.845.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, diketahui bahwapekerjaan tersebut berupa pemeliharaan instalasi listrik dengan nilai barang
di bawah batas kapitalisasi aset tetap sehingga tidak dapat digolongkan dalam
kriteria aset tetap. Atas aset tersebut, telah dilakukan koreksi pencatatan aset
dan dicatat sebagai aset ekstrakomtabel.
3) Dinas Perdagangan
Dinas Perdagangan menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal
Gedung dan Bangunan dengan SPK Nomor 056/Disdag/Set/VI/2025
tanggal 23 Juni 2025 sebesar Rp199.750.000,00. Berdasarkan hasil rekonsiliasi, aset
tersebut merupakan perbaikan rusak ringan yang tidak tergolong dalam
kriteria Aset Tetap karena tidak meningkatkan masa manfaat maupun
meningkatkan manfaat ekonomi. Atas kegiatan tersebut, telah dilakukan
koreksi pencatatan aset dan menambah pengakuan atas Beban Barang dan
Jasa – LO.
4) Dinas PSDA
Dinas PSDA menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal JJI sebesar
Rp8.165.205.550,00 berupa kegiatan galian yang dimaksudkan untuk
mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal dan tidak
menambah nilai aset karena tidak menambah masa manfaat, dengan perincian
pada tabel berikut.Pemeriksaan lebih lanjut atas perincian pekerjaan dalam kontrak diketahui
bahwa pada Pekerjaan Rehabilitasi Kolam Retensi BPSDM Provinsi
Sumatera Selatan Tahap II terdapat item pekerjaan Pembuatan Jogging Track
sebesar Rp256.658.713,91 yang menambah nilai aset tetap sehingga
kesalahan klasifikasi penganggaran pada Dinas PSDA adalah sebesar
Rp7.908.546.836,09 (Rp8.165.205.550,00 – Rp256.658.713,91).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pada:
1) Lampiran I.03 SAP Berbasis Akrual Pernyataan Nomor 02 tentang LRA
Berbasis Kas, Paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah
pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang
memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputiantara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan,
peralatan, aset tak berwujud;
2) Lampiran I.08 SAP Berbasis Akrual Pernyataan Nomor 07 tentang
Akuntansi Aset Tetap, Paragraf 4 antara lain menyatakan bahwa Aset Tetap
adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum
b. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada Lampiran Angka
3. Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada:
1) Angka 3.4.1.1 Belanja Pegawai huruf h yang menyatakan bahwa larangan
pemerintah daerah menganggarkan dalam jenis belanja pegawai untuk
tenaga Non ASN dikarenakan belanja pegawai hanya diperuntukan bagi
PNS daerah, PPPK daerah, kepala daerah/wakil kepala daerah dan DPRD;
2) Angka 3.4.1.2 Belanja Barang dan Jasa huruf a yang menyatakan bahwa
Belanja barang dan Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan
barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan,
termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada
masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan
subkegiatan pemerintah daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah
yang tercantum dalam RPJMD/Rencana Pembangunan Daerah (RPD) pada
SKPD terkait;
3) Angka 3.4.2 Belanja Modal, pada:
a) Huruf a yang menyatakan bahwa Belanja Modal dianggarkan untuk
pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya;
b) Huruf b yang menyatakan bahwa nilai aset tetap yang dianggarkan
dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun
aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan
pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
c. Pergub Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Sistem
Akuntansi, pada Lampiran II Kebijakan Akuntansi Akun huruf E Akuntansi
Beban dan Belanja, pada Point 2.4:
1) Huruf e yang menyatakan bahwa Belanja Barang dan Jasa adalah
pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program
dan kegiatan pemerintahan; dan
2) Huruf j yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran
anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat
lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputi antara lain belanja
modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak
berwujud.Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja
Modal tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebesar
Rp27.715.357.894,09 (Rp4.838.945.180,00 + Rp22.876.412.714,09), dengan
perincian:
a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp4.838.945.180,00 dan kurang saji
sebesar Rp22.876.412.714,09; dan
b. Belanja Modal lebih saji sebesar Rp22.876.412.714,09 dan kurang saji sebesar
Rp4.838.945.180,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kurang cermat dalam mengevaluasi
usulan anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA
SKPD; dan
b. Kepala SKPD terkait kurang mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai
SAP dalam menyusun RKA SKPD.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan
sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut
sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasik⁶an Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD lebih cermat dalam mengevaluasi usulan
anggaran kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA SKPD;
dan
b. Kepala SKPD terkait lebih mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai
SAP dalam menyusun RKA SKPD.
“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Provinsi Sumsel
Untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!
( Redaksi)















