“Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis Proyek Revitalisasi SDN Kuto Tanjung Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2026*
*MUSI RAWAS UTARA* – MEDIACAKRABUANA.ID
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Musi Rawas Utara ditemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan.
Proyek yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuto Tanjung, Desa Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan nilai kontrak Rp1.060.000.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan pemantauan lapangan pada tanggal 28-29 Agustus 2026, ditemukan dua dugaan ketidaksesuaian material sebagai berikut:
*1. Pekerjaan Pondasi Batu Menerus.*
Dalam dokumen RAB dan Spesifikasi Teknis, material yang dipersyaratkan adalah batu gunung pecah yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847:2019 untuk konstruksi pondasi struktural. Material tersebut memiliki karakteristik keras, bersudut tajam, dan daya ikat tinggi dengan adukan semen.
Namun, berdasarkan dokumentasi foto dan keterangan pekerja di lapangan, material yang terpasang diduga menggunakan batu kali bulat (river stone). Material tersebut memiliki permukaan licin, berbentuk bulat, dan daya lekat rendah, serta tidak direkomendasikan untuk pekerjaan pondasi struktural bangunan pendidikan. Perbedaan harga antara batu gunung dan batu kali di pasaran Kabupaten Musi Rawas Utara mencapai Rp100.000,- hingga Rp200.000,- per meter kubik.
*2. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan.*
Untuk pekerjaan rangka atap 6 (enam) Ruang Kelas Belajar (RKB), spesifikasi teknis mensyaratkan penggunaan baja ringan dengan ketebalan minimal 0,75 milimeter (mm) dan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dari hasil pengamatan, baja ringan yang terpasang diduga memiliki ketebalan di bawah 0,75 mm (diperkirakan 0,60 mm) dan tidak dilengkapi sertifikasi SNI. Penggunaan material di bawah standar tersebut berpotensi mengurangi kekuatan struktur atap dan membahayakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Kepala SDN Kuto Tanjung selaku Penerima Manfaat saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam pengawasan teknis dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pelaksana dan konsultan pengawas.
Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak Pelaksana Proyek, Konsultan Pengawas, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka terdapat potensi kerugian keuangan negara dan pelanggaran terhadap:
a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 7 ayat (1) tentang pemborong yang melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
c. Spesifikasi Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak:
1. Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan audit investigasi fisik dan administratif terhadap proyek tersebut;
2. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyelidikan awal terkait dugaan penyimpangan;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk membuka dokumen RAB dan hasil uji material kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Proyek revitalisasi SDN Kuto Tanjung merupakan bagian dari program nasional revitalisasi 11.744 satuan pendidikan dengan total anggaran Rp14 Triliun pada Tahun 2026. Realisasi penyaluran hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp2,6 Triliun untuk 3.408 satuan pendidikan.
Jika dugaan ganti spek ini terbukti, maka pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Red
Sunandi















