“Diduga Anggaran DLH, Paket Pengadaan Acara Hari Jadi Purwakarta ke-195 Dinilai Cacat Hukum”
PURWAKARTA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID
Pelaksanaan paket pengadaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Kegiatan Hari Jadi ke-195 Kota Purwakarta (dan Hari Jadi ke-58 Kabupaten Purwakarta) tahun 2026
Diterpa isu miring. Proyek pengadaan strategis tersebut dinilai cacat hukum lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dikabarkan tidak menandatangandokumen atau kontrak kerja sama paket tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiadaan tanda tangan dari pihak PPK DLH dalam proses pengadaan ini memicu keabsahan regulasi yang dipertanyakan oleh berbagai pihak.
Sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanda tangan PPK merupakan elemen mutlak sebagai bentuk pengesahan dan pertanggungjawaban yuridis atas kontrak yang berjalan.
Sorotan Tajam Publik Penuh Pertanyaan Besar :
Tanpa adanya tanda tangan resmi tersebut, seluruh rangkaian proses administrasi hingga eksekusi anggaran di lapangan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Awak media konfirmasi atas temuan kejanggalan di tayang LPSE Kabupaten Purwakarta:
Rahmat Mulyadi Bendahara DLH ði dampingi Erlan Kadis DLH Purwakarta Selasa 29 September 2026 di ruang rapat
Rahmat mengatakan data tersebut baru tahap pengajuan yang sebenarnya dokumen sudah di tanda tangan oleh PPK dan Dirut Cv ungkap Rahmat
Lanjutnya,Rahmat mengatakan kembali Coba saya lihat dulu di laptop ,meninggalkan ruang rapat
Rahmat kembali lagi dari hasil yang sudah di lihat ruang kerjanya,hal tersebut ada di ranah operator LPSE, seharusnya ada perubahan data terbaru ungkap Rahmat.
Dalam Kejanggalan dari hasil temuan di DLH Purwakarta tidak ada tanda tangan Elektronik/Stempel dan kecurigaan yang lebih kuat tanggal di kosongkan
Dalam perbandingan awak media melihat para OPD Dengan ketentuan tanda tangan Elektronik/Stempel tersebut tertera
Akhirnya awak media di suruh menunggu 30 menit di ruang rapat dan juga tak kunjung kembali ke ruang rapat kadis
Akhirnya ,Rahmat kembali menemui awak media setelah kadis meninggalkan kantor ada keperluan ke Pemda
Rahmat mengatakan laptop rusak dan Operator nya sudah pindah ke Karawang,dan Silakan beritakan saja”. Tegasnya Rahmat
Kalau memang data sebut salah nanti kami perbaiki,ungkap Rahmat.
Sorotan Pengamat Hukum :
Pengamat kebijakan publik setempat menyatakan bahwa ketidakhadiran komitmen tertulis dari PPK DLH memunculkan spekulasi adanya ketidaksesuaian prosedur atau potensi maladministrasi sejak tahap perencanaan atau pemilihan penyedia jasa.
“Jika PPK tidak menandatangani dokumen tersebut, maka secara otomatis paket belanja jasa ini berstatus cacat hukum.
Segala bentuk pencairan anggaran atau kegiatan yang telah dilakukan bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya.
Sesuai Ringkasan Keabsahan Proyek :
Dokumen Perencanaan / Gambar Kerja (Instansi)
Perlu Validasi (bisa berupa Tanda Tangan Elektronik/QR Code resmi).
Cacat Hukum jika ditayangkan tanpa pengesahan sama sekali
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta maupun Mugti Rosadi ST., MM. Pejabat Pembuat Komitmen terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mendasar tanda tangan paket hari jadi tersebut.
Masyarakat dan pegiat transparansi anggaran mendesak pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah, untuk segera mengusut tuntas kejanggalan ini demi menjaga akuntabilitas jalannya roda pemerintahan di Purwakarta jangan sampai menimbulkan kerugian Keuangan Negara
( Red / Tslm (















