*BUNGKAM! Kemenag Muratara Telan Rp 485 Juta Tanpa Rincian*
*MURATARA – MEDIACAKRABUANA.ID
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memilih bungkam terkait alokasi anggaran belanja kantor Tahun 2026 senilai *Rp485.319.000*. Anggaran hampir setengah miliar rupiah itu tercatat hanya sebagai angka gelondongan tanpa rincian item belanja sedikitpun yang bisa diakses publik.
Sikap tertutup Kemenag Muratara ini memantik kecurigaan. Di tengah instruksi Presiden tentang efisiensi belanja birokrasi, instansi vertikal di Muratara justru menampilkan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan sulit diawasi.
Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, pos dengan nilai Rp485.319.000 tersebut hanya tertulis “Belanja Kantor” atau “Operasional Kantor”. Tidak ada penjelasan apakah anggaran itu untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), makan minum rapat, langganan listrik, internet, telepon, hingga pemeliharaan gedung.
“Kalau ditanya rinciannya mana, tidak ada. Ini yang kita sebut anggaran siluman. Rp485 juta itu besar untuk ukuran operasional kantor Kemenag di kabupaten pemekaran. Tanpa RAB, publik wajar curiga ada pemborosan bahkan mark-up,” kata sumber pemerhati anggaran yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/9/2026).
*Diduga Langgar UU KIP*
Praktik penganggaran tanpa rincian ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU tersebut, setiap penggunaan uang negara wajib dibuka secara transparan dan dapat diakses publik.
Selain itu, Permendagri 77 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dengan jelas mewajibkan setiap belanja diuraikan secara detail berdasarkan volume, satuan, dan harga satuan yang mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) daerah.
“Kalau Rp485 juta itu hanya ditulis gelondongan, bagaimana Inspektorat mau mengaudit? Bagaimana wartawan dan LSM mau mengawasi? Ini jelas mencederai prinsip akuntabilitas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala Kantor Kemenag Muratara tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp tidak dibalas dan panggilan telepon tidak dijawab. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang ditutupi dari anggaran Rp485 juta tersebut.
Masyarakat kini mendesak Kepala Kanwil Kemenag Sumsel dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk turun tangan mengaudit pos belanja kantor Kemenag Muratara 2026. Jika dalam 3×24 jam tidak ada klarifikasi rincian anggaran, aliansi masyarakat sipil Muratara mengancam akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Informasi dan Aparat Penegak Hukum.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk pelayanan umat justru habis untuk belanja kantor yang tidak jelas,” tutupnya.
Red
Sunandi















