“BUPATI SAROLANGUN MENGINJAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 178 K/TUN/2026: KETIDAKPATUHAN TERBUKA, PENGINGKARAN TEGAS TERHADAP SUPREMASI HUKUM”
Jambi || Mediacakrabuana.id
BUPATI SAROLANGUN TELAH MENYANGKAL DAN MENGABAITI PUTUSAN HUKUM TERTINGGI NEGARA. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menutup jalan hukum sepenuhnya bagi Bupati Sarolangun dengan MENOLAK MUTLAK upaya kasasi yang diajukannya. Berdasarkan Putusan Nomor 178 K/TUN/2026 yang diputuskan pada 27 Juli 2026, keputusan ini SUDAH SAH, BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MENGIKAT SEPENUHNYA, DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
Upaya kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun sejak 14 Januari 2026 DITOLAK BULAT-BULAT tanpa sisa oleh Majelis Hakim Agung. Ini adalah jawaban hukum yang KOKOH DAN TAK TERGUNCANGKAN atas sengketa Tata Usaha Negara yang melibatkan Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC-RI) di bawah pimpinan Ketua Umum, Darmawan.
AMAR PUTUSAN TEGAS MAHKAMAH AGUNG:
MENGADILI:
1. MENOLAK permohonan kasasi Pemohon (Bupati Sarolangun) SEMPURNA DAN SEPENUHNYA.
2. MENGHUKUM Pemohon Kasasi wajib membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp400.000,00.
LANGKAH TEGAS TANPA KOMPROMI PASCA KEMENANGAN MUTLAK
Merespons kemenangan hukum yang MUTLAK DAN TAK TERBANTAHKAN, Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, TIDAK MEMBERIKAN RUANG UNTUK TAWAR-MENAWAR. Pihaknya langsung mengajukan permohonan EKSEKUSI PAKSA ke PTUN Jambi dengan tujuan tegas: MENUNTUT PELAKSANAAN PUTUSAN TANPA TUNDA DAN MENYATAKAN BATAL TOTAL Surat Keputusan Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.
“Putusan ini adalah HUKUM YANG TELAH JADI. Kami menuntut EKSEKUSI SEKARANG JUGA, tanpa penundaan, tanpa alasan, dan tanpa manipulasi, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Darmawan dengan nada mengancam dan tak tergoyahkan.
Darmawan menegaskan dampak hukum yang MEMATIKAN: Seluruh kebijakan yang lahir dari surat keputusan yang telah dibatalkan ini TIDAK MEMILIKI KAKI, TIDAK MEMILIKI DASAR, DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM APA PUN.
“Segala kebijakan administratif, pengelolaan keuangan negara, hingga penggunaan anggaran publik yang berkaitan dengan jabatan tersebut HARUS DIHENTIKAN SEKETIKA ITU JUGA. Semuanya wajib dikembalikan ke koridor hukum yang sah, atau kita hadapi konsekuensi pidana pelanggaran negara,” ucapnya dengan tajam dan tanpa belas kasih.
PERINGATAN KERAS: KETIDAKPATUHAN ADALAH TINDAKAN MELAWAN NEGARA
Menolak, menunda, atau mengelak dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung yang sudah sah dan tetap, SECARA NYATA DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAKAN MELAWAN HUKUM OLEH PENYELENGGARA NEGARA.
Ketidakpatuhan kepala daerah terhadap putusan pengadilan tertinggi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan PENGINGKARAN TERBUKA TERHADAP SUPREMASI HUKUM DAN KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
FAKTA KERAS YANG TAK TERBANTAHKAN:
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sarolangun TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HUKUMNYA, TIDAK MENUNJUKKAN TANDA TANGGUNG JAWAB, DAN TETAP MENGABAIKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT.
Redaksi















