“Diduga Tumpang Tindih Anggaran BOSP pembayaran honorarium pada Dinas Pendidikan Oki, Diminta APH Segera Periksa “.

0
10 views

“Diduga Tumpang Tindih Anggaran BOSP pembayaran honorarium pada Dinas Pendidikan Oki, Diminta APH Segera Periksa “.

Oki|| Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) saatnya angkat Suara Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian honorarium yang dianggap tidak sesuai ketentuan karena bersifat kegiatan rutin dan dilaksanakan oleh internal instansi (Dinas Pendidikan) didasarkan pada regulasi ketat penggunaan keuangan daerah.

Sorotan Ali Sopyan (RAMBO) menjadi Temuan BPK RI di Tahun 2025 :

Double Funding (Tumpang Tindih Anggaran):

Artinya: Pegawai internal (ASN/Non-ASN dinas terkait) sudah menerima gaji pokok serta Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari

Double Funding Artinya (Tumpang Tindih Anggaran): Pegawai internal (ASN/Non-ASN dinas terkait) sudah menerima gaji pokok serta Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari.
Kriteria Kegiatan Rutin Diduga Ajang Manfaat Dinas Pendidikan :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, honorarium tim pelaksana kegiatan hanya boleh diberikan untuk kegiatan yang bersifat temporer (bukan rutin/terus-menerus) dan memiliki output yang jelas serta berskala besar/strategis.

Apabila suatu kegiatan merupakan bagian dari operasional rutin dinas dan dikerjakan oleh pegawai internal di jam kerja, hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang melekat pada jabatan mereka, sehingga tidak boleh diberikan honor tambahan ungkap Ali Sopyan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium pada Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa tim pengelola dana BOSP diberikan honorarium.

Pemberian honorarium tersebut tidak sesuai ketentuan karena merupakan kegiatan rutin dan dilaksanakan oleh internal Dinas Pendidikan.

Jumlah honorarium yang diberikan kepada tim pengelola dana BOSP selama Tahun 2025 sebesar Rp89.325.000,00 untuk 12 pegawai.

Atas kondisi tersebut PPTK telah sepakat dan bersedia memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah. Sampai dengan tanggal 12 Mei 2026 telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar Rp89.325.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Bupati OKI Nomor 592/KEP/BPKAD.IV/2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025, pada Lampiran I Bagian I Angka 1 Satuan Biaya Honorarium Poin 6 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:

a. Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;

b. Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:

1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau

2) antar SKPD untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.

c. Bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;

d. Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari;

e. Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien; dan

f. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk mempertimbangkan menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah.

Permasalahan di atas mengakibatkan tujuan pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan pada Dinas Pendidikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan berpotensi tidak tercapai.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pendidikan selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran belanja honorarium pada satuan kerjanya; dan

b. PPTK tidak memedomani ketentuan dalam pembayaran belanja honorarium tim pelaksana kegiatan.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk:

a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan di lingkungan kerjanya; dan

b. Menginstruksikan PPK SKPD untuk cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.

Jika temuan administratif dan kelebihan pembayaran ini tidak segera diselesaikan atau dikembalikan ke kas negara

Maka kasus tersebut dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum (seperti Kejaksaan Negeri) atas indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan jabatan

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI Tahun 2025

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran

Diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini