,Aktivitas PETI di Wilayah Ulu Rawas dan Rawas Ulu Jadi Sorotan”
.Musi Rawas Utara, || Mediacakrabuana.id
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Jangkat dan Desa Lubukmas, Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan aktivitas
pertambangan ilegal tersebut bahkan disebut semakin terlihat jelas dan diduga masih terus berlangsung.
hasil penelusuran lapangan yang dilakukan untuk kepentingan penelitian serta pengamatan melalui citra satelit dan Google Maps, ditemukan indikasi adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI di sejumlah titik wilayah tersebut. Temuan ini menambah daftar panjang perhatian masyarakat terhadap persoalan pertambangan ilegal yang selama ini kerap diberitakan media dan menjadi perbincangan di media sosial
Abdul Kadir memaparkan berdasarkan hasil tesis dan olah data di lapangan serta hasil penelusurannya pekan lalu, mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas PETI diduga telah menyebabkan kerusakan alam dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama terhadap aliran Sungai Ulu Rawas yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. selaso (18/8/2026).
Aktivitas PETI di wilayah tersebut terkesan semakin terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang secara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kami juga telah mengantongi identitas dan nama-nama yang memiliki usaha penambangan tersebut.katanya
Ia menyimpulkan diduga bahwa kegiatan ini sengaja di biarkan oleh APH atau ada nya kerja sama dengan oknum yg membekingi kegiatan ini ,sehingga para penambang merasa aman dan terlindungi..Mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata perbuatan PETI merupakan perbuatan melawan hukum
Oleh karena itu,ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.
Publik kini mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak dan menghentikan aktivitas PETI. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penanganan pertambangan tanpa izin melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga instansi yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan koordinasi lintas instansi agar aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di Desa Jangkat dan Lubukmas dapat segera ditertibkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, tim media melakukan penelusuran melalui citra satelit Google Maps. Dari hasil penelusuran menunjukkan adanya beberapa titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang tersebar di sejumlah lokasi di kawasan tersebut.















