“Tanah Restan Eks Transimgrasi yang jadi pemicu polemik masyarakat.”
Sarolangun Jambi: Mediacakrabuana.id
kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, H. JUDDIN. S.Ag. M.Pd, akan secepat nya mengabil langkah baru, untuk menangani polemik penggunaan Tanah Restan Eks Ttran smigrasi di wilayah Kabupaten Sarolangun, yang di kuasai oleh oknum masyarakat di klaim menjadi milik pribadi tidak sesuai ketentuan dan peruntukan nya.
Tanah restan adalah sisa lahan atau bagian dari kawasan pemukiman transmigrasi yang belum dibagikan atau belum dimanfaatkan.
Tanah ini berstatus sebagai tanah negara atau dalam penguasaan pemerintah daerah, dan biasanya diprioritaskan untuk warga pemecah kepala keluarga (KK) transmigran serta fasilitas umum.
Karakteristik dan Status Hukum Asal – usul: Sisa pencadangan lahan transmigrasi yang tidak habis terbagi karena kendala teknis atau geografis.
Penguasaan: Secara hukum dikuasai oleh negara atau diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.
Bukan Tanah Bebas: Tidak bisa dimiliki secara pribadi, diperjual belikan, atau disertifikatkan secara sepihak tanpa izin resmi.
Pemanfaatan dan Aturan Prioritas Warga: Sering kali dibagikan secara resmi kepada anak atau keluarga pecahan KK dari transmigran asli melalui penetapan kepala daerah.
Larangan Jual Beli:
Pengalihan atau jual beli tanah restan secara ilegal di bawah tangan sering menimbulkan masalah hukum.Regulasi: Diatur melalui kebijakan pemerintah daerah dan ketentuan agraria terkait pengelolaan lahan transmigrasi.
Saat di wawancarai oleh Awak Media ini, H. JUDDIN. S.Ag. M.Pd, di Ruangan Kerja nya Kantor Dinas NAKERTRAN Kabupaten Sarolangun, yaitu bagai mana langkah kedepannya terkait dengan penanganan penggunaan Tanah Restan Eks Transimgrasi yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun, karena hal tersebut yang sering jadi pemicu komplik di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun memaparkan kepada awak Media ini, permasalahan ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Sarolangun, saja, namun juga terjadi di Kabupaten lain yang ada di wilayah Propinsi Jambi ucap nya dan meminta petunjuk dan solusi dari Kementerian timpal H. JUDDIN. S.Ag. M.Pd . Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun.
Namun kendalanya sekarang, kami tidak memegang Data/Dokumen Transmigrasi yang ada di wilayah Kabupaten, saya selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Sarolangun sedang berupaya mencari untuk mencari Data/Dokumen tersebut, dan selalu berkoordinasi sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Merangin, Kabupaten Muara Bungo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sekaligus mencari solusi jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena saya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun tutup JUDDIN. S.Ag. M.Pd. dengan nada lantang. (DARMAWAN)















