PEJABAT ATAU KIPRAT DINAS PENDIDIKAN KAB.BEKASI DIDUGA SEDOMI ANGGARAN BELANJA MUBELER”

0
1 views

“PEJABAT ATAU KIPRAT DINAS PENDIDIKAN KAB.BEKASI DIDUGA SEDOMI ANGGARAN BELANJA MUBELER”

Bekasi || Mediacakrabuana.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo Mendesak pihak Tipikor mengusut ada nya anggaran belanja pengadaan meja dan kursi di dinas pendidikan kab.bekasi di duga keras dimar’up oleh pejabat atau kiparat SEDOMI anggaran belanja pasalnya Realisasi Lima Paket Pengadaan Meja dan Kursi Siswa pada Dinas Pendidikan

Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal
Peralatan dan Mesin sebesar Rp301.871.016.759 dengan realisasi sebesar
Rp255.780.222.385 atau 84,73%. Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat lima paket
pengadaan meja dan kursi siswa SD sebesar Rp8.696.693.046,00 yang dilaksanakan oleh
PT MGS dengan rincian pada tabel berikut.Realisasi Lima Paket Pengadaan Meja dan Kursi Siswa pada Dinas Pendidikan
Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal
Peralatan dan Mesin sebesar Rp301.871.016.759 dengan realisasi sebesar
Rp255.780.222.385 atau 84,73%. Dari realisasi tersebut, di antaranya terdapat lima paket
pengadaan meja dan kursi siswa SD sebesar Rp8.696.693.046,00 yang dilaksanakan oleh

PT MGS dengan rincian pada tabel berikut.hanya berdasarkan harga price list katalog elektronik penyedia yang akan dipilih. PPK
tidak mempersiapkan referensi harga meja dan kursi merek lainnya dari marketplace
selain katalog elektronik LKPP.

Berdasarkan keterangan PPK, pemilihan penyedia tersebut sudah berdasarkan arahan
pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan. Penyedia yang diarahkan untuk
pembelian melalui katalog elektronik LKPP tersebut yaitu PT MSG yang dalam
transaksi ini menjual produk merek Koui dengan tipe kursi Barny 3540 dan meja
Barny 6545.

b. Harga Pembelian Produk Terindikasi Lebih Tinggi dari Harga Pasar

.“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini