Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Diduga Dimaling Oknum Pejabat”.

0
1 views

“Pemkab Bogor Kebobolan Anggaran Diduga Dimaling Oknum Pejabat”.

 

Bogor || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan Pimpon umum Media Rajawalinews dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Provinsi jawa barat dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut, Tetus Ali Sopyan.

Faktanya
Belanja Barang dan Jasa untuk 120 kegiatan Paket Meeting pada 17 SKPD Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp232.743.240,00 dan Pemborosan Minimal Sebesar
Rp4.685.293.936,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp3.395.561.235.841,00 dari anggaran sebesar Rp3.510.994.364.976,00 atau
96,71%. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk kegiatan rapat koordinasi,

workshop, bimbingan teknis dan kegiatan lain yang diselenggarakan di dalam atau luar kota
menggunakan paket meeting dengan nilai sebesar Rp95.418.541.050,00.
Hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan paket meeting menunjukkan bahwa terdapat
permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
a. Bendahara Pengeluaran Tidak Memotong PPh Pasal 23 atas Pembayaran Paket Meeting yang Diselenggarakan di Hotel pada 17 SKPD Sebesar Rp232.743.240,00
Bendahara Pengeluaran wajib memotong, memungut, mencatat, dan menyetorkan pajak
ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atas transaksi belanja pemerintah. Namun
demikian, Bendahara Pengeluaran pada 17 SKPD tidak memotong PPh Pasal 23 sebesar
Rp232.743.240,00 (2% x Rp11.637.162.000,00) atas 120 transaksi belanja kegiatan
paket meeting TA 2023 yang diselenggarakan di hotel sebesar Rp11.637.162.000,00.
Rincian PPh Pasal 23 yang belum dipungut tersebut dijelaskan pada Lampiran 28. PPh

Pasal 23 yang belum dipotong tersebut terjadi pada 17 SKPD dengan rekapitulasi sebagai
berikut.Atas permasalahan tersebut, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan/atau Bendahara
Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah, BKPSDM, Dinas PUPR dan Dinas
Perdagangan dan Perindustrian

Menjelaskan bahwa kondisi tersebut dikarenakan
kekurangpahaman PPK, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
terkait ketentuan perpajakan.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, lima SKPD telah menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp25.397.820,00 ke RKUN dengan rincian pada Lampiran 28. Dengan
demikian, sisa PPh Pasal 23 yang belum disetorkan ke RKUN sebesar Rp207.345.420,00
(Rp232.743.240,00- Rp25.397.820,00).
b. Belanja Kegiatan Rapat Sebesar Rp201.358.000,00 pada Dinas Pendidikan
Diselenggarakan di Kota Bogor Tanpa Melibatkan Peserta dari Luar
Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/178/Kpts/Per-UU/2022 antara lain mengatur

bahwa pelaksanaan kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dalam rangka
penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif
serta paling sedikit melibatkan peserta dari luar SKPD atau masyarakat. Selain itu,
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2015 antara lain mengatur kegiatan rapat di luar kantor
harus dilengkapi surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan rapat di luar kantor baik milik sendiri maupun milik instansi
pemerintah lain dari penanggung jawab kegiatan.
Namun demikian, Dinas Pendidikan merealisasikan belanja kegiatan rapat sebesar
Rp201.358.000,00 di Kota Bogor tanpa melibatkan peserta dari luar dan surat pernyataan
tersebut, dengan rincian sebagai berikut.Belanja Paket Meeting pada 93 Kegiatan Rapat/Pertemuan di Dalam Kabupaten
Bogor Melebihi Kebutuhan Minimal Sebesar Rp4.483.935.936,00
Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Bogor mengatur satuan biaya paket
kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, diantaranya yaitu paket fullday untuk
kegiatan minimal delapan jam tanpa menginap dan paket fullboard untuk kegiatan sehari
penuh dan menginap.
Dinas Pendidikan pada TA 2023 melaksanakan 107 kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam Kabupaten Bogor. Dinas Pendidikan membuat kesepakatan tarif dengan
pihak hotel yaitu tarif fullboard sebesar Rp497.000,00 per orang non ASN, fullboard
sebesar Rp810.000,00 per orang ASN, atau fullday sebesar Rp297.000,00 per orang
(ASN dan non ASN).
Hasil analisis lebih lanjut menunjukkan terdapat 93 kegiatan yang pemilihan paket
meeting-nya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4.483.935.936,00 (Rp1.200.300.936,00+
Rp3.228.782.000,00+ Rp54.853.000,00) sebagai berikut.
1) Sebanyak 20 kegiatan dengan nilai belanja sebesar Rp5.262.882.000,00
dilaksanakan selama dua hari satu malam (satu kali menginap), namun biaya paket
meeting yang dibebankan adalah dua paket fullboard. Kegiatan dua hari satu malam

seharusnya menggunakan satu paket fullboard dan satu paket fullday. Hal tersebut
menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp1.200.300.936,00;
2) Sebanyak 71 kegiatan dengan nilai belanja sebesar Rp20.457.232.000,00
dilaksanakan selama tiga hari dua malam (dua kali menginap), namun biaya paket
meeting yang dibebankan adalah tiga paket fullboard. Kegiatan tiga hari dua malam
seharusnya menggunakan dua paket fullboard dan satu paket fullday. Hal tersebut
menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp3.228.782.000,00;
3) Sebanyak dua kegiatan dengan nilai belanja Rp471.172.000,00 dilaksanakan selama
empat hari tiga malam (tiga kali menginap), namun biaya paket meeting yang
dibebankan adalah empat paket fullboard. Kegiatan empat hari tiga malam malam
seharusnya menggunakan tiga paket fullboard dan satu paket fullday. Hal tersebut

menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp54.853.000,00
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada
ketentuan peraturan perundang-undangan;”
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada:
1) Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain
jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai”; dan
2) Pasal 1 ayat (6) huruf bj menyatakan bahwa “Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain: Jasa selain jasa–jasa tersebut di atas yang pembayarannya
dibebankan pada APBN atau APBD.”
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam
Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur pada:
1) Pasal 3 menyatakan bahwa “Seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah
menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai
tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan tata cara pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan
efisien.”
2) Lampiran angka Romawi III huruf D menyatakan bahwa “Dalam rangka menunjang
keberhasilan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, diminta agar melakukan
langkah-langkah sebagai berikut.
a) Sekretaris/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Daerah Provinsi/
Kabupaten/ Kota masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP)
mengenai Tata Kelola Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan
efisien; dan
b) Unit pengawasan internal masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah
Daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP)
mengenai Tata Cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/rapat di luar
kantor.”
d. Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/367/Kpts/Per-UU/2022 tentang Perubahan atas
Lampiran Keputusan Bupati Nomor 900/178/Kpts/Per-UU/2022 tentang Standar Biaya
Umum Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 pada Lampiran Bab I angkaRomawi IX Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor menyatakan bahwa
“Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya
untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan
di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif
dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja
perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di
luar kantor menurut lama penyelenggara terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
1) Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket
mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2
(dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
2) Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali,
ruang pertemuan dan fasilitasnya.
3) Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu)
kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
4) Paket Residence
Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan
yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam tanpa menginap.
Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali,
ruang pertemuan dan fasilitasnya.”
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kekurangan penerimaan negara atas belanja kegiatan paket meeting yang tidak
dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp207.345.420,00 (Rp232.743.240,00 –
Rp25.397.820,00); dan
b. Biaya kegiatan rapat di luar kantor pada Dinas Pendidikan membebani keuangan daerah
minimal sebesar Rp4.685.293.936,00 (Rp201.358.000,00 + Rp4.483.935.936,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Bendahara Pengeluaran 17 SKPD kurang cermat dalam melaksanakan kewajibannya
untuk memotong pajak atas belanja paket meeting yang dibayarkan kepada hotel;
b. Kepala Dinas Pendidikan kurang optimal dalam pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang tidak memperhatikan aspek
ekonomis dan efisiensi dalam penggunaan anggaran; dan
c. PPTK Dinas Pendidikan kurang cermat dalam menentukan jenis paket meeting.Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala SKPD
terkait menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan:
a. Kepala SKPD terkait memerintahkan Bendahara Pengeluaran pada 17 SKPD agar lebih
cermat dalam memperhitungkan kewajiban perpajakan atas belanja paket meeting yang
dibayarkan kepada hotel dan menyetorkan PPh Pasal 23 yang tidak dipotong sebesar
Rp207.345.420,00;
b. Kepala Dinas Pendidikan agar:
1) Meningkatkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan
sejenisnya yang dengan memperhatikan aspek ekonomis dan efisiensi penggunaan
anggaran;
2) Memerintahkan PPTK agar lebih cermat dalam menentukan jenis paket meeting.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini