“Dugaan Kuat Korupsi Dana BOS di SMAN 11 Muaro Jambi, Oknum Kepala Sekolah Diduga Mark-up Anggaran Puluhan Juta”
MUARO JAMBI || MEDIACAKRABUANA.ID
Tim Cakrabuananews – menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAM 11 Muaro Jambi. Oknum Kepala Sekolah di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SMAN 11 Muaro Jambi ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim Cakrabuana menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 25. 601. 936 tahun 2025 Tahap 1
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 40. 727. 200 tahun 2025 tahap 1
3. Pengembangan perpustakaan sekolah Rp 119. 184. 090 tahun 2024 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 25. 195. 572 tahun 2024 tahap 1
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 41. 300.000 tahun 2024 tahap 1
Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 5 poin administrasi Kegiatan Sekolah, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sekolah, serta administrasi kegiatan sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SMAN 11 Muaro Jambi selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Cakrabuana mendesak:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Provinsi Jambi untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMAN 11 Muaro Jambi terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.
Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SMAN 11 Muaro Jambi, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.
Tim cakrabuana juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Cakrabuana
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SMAN 11 Muaro Jambi belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SMAN 11 Muaro Jambi tersebut.
SUNANDI NADI















