“Pemkab Ogan ilir Pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa Pada
Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR Tidak Dilakukan Sesuai Kontrak Tahun 2024 Diduga Kuat Merugikan Uang Negara”
Ogan Ilir. Sumsel ||Mediacakrabuana.id
Pimpinan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi yang makin giat kinerja KPK dan Jaksa Agung yang sudah banyak di berantas mencapai triliunan dalam massa ke pimpinan Presiden RI Prabowo Subianto merasa masyarakat Indonesia sangat apresiasi terhadap kinerja Jajaran di Penegak Hukum Indonesia.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo (RAMBO) Bongkar temuan hasil BPK RI di kabupaten Ogan ilir yang begitu menuai pertanyaan dari masyarakat..ucapnya
Faktanya.
.Pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada
Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR Tidak Dilakukan Sesuai Kontrak
Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp509.229.517.291,00 dengan realisasi
sebesar Rp465.338.050.206,00. Di antaranya digunakan untuk membiayai
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, Belanja Pemeliharaan Jalan,
Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi,
dengan realisasi sebagai berikut.
…………….
Hasil pemeriksaan fisik pada 12 paket pekerjaan Belanja Barang dan
Jasa pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume sebesar Rp450.356.797,25 dengan rincian sebagai
beriku
Perhitungan kekurangan volume telah dibahas dan disepakati
bersama dengan Penyedia, PPK dan PPTK serta dituangkan dalam Berita
Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Fisik Pemeriksaan dan bersedia
menyetorkan ke Kas Daerah.
Atas nilai kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti
dengan penyetoran ke Kas Daerah oleh penyedia sebesar Rp10.825.650,00.
Sehingga masih terdapat yang belum ditindaklanjuti sebesar
Rp439.531.147,25 (Rp450.356.797,25 – Rp10.825.650,00). Rincian pada
Lampiran 6.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a) Pelaksanaan Kontrak;
b) Kualitas barang/jasa;
c) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d) Ketepatan waktu penyerahan; dan
e) Ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga
Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2)
huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap
satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut bahwa pembayaran
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan;
3) Pasal 78 ayat (5):
a) huruf e yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan
huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan;
b) huruf f yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi
denda keterlambatan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun
2024 pada Lampiran II Poin 7.13 yang menyatakan bahwa penyedia
mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output
pekerjaan sesuai Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan
dengan ketentuan:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak
dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai
dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang; dan
c. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar
kuantitas dan volume pekerjaan, analisa harga satuan, serta pembayaran
prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar
Rp439.531.147,25; dan
b. Risiko meningkatnya belanja daerah di masa depan untuk memperbaiki
pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas PUPR kurang melakukan pengawasan
dan pengendalian atas pekerjaan Belanja Barang dan Jasa; dan
b. PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang
cermat dalam mengawasi, mengendalikan, menerima dan menyetujui
pembayaran hasil pekerjaan fisik yang terpasang.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan
Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas PUPR untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan Belanja
Barang dan Jasa;
b. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan terkait supaya
lebih cermat dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan fisik yang
terpasang; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp439.531.147,25 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah
dengan rincian sebagai berikut:
1) Sekretariat DPRD sebesar Rp2.596.770,00; dan
2) Dinas PUPR sebesar Rp436.934.377,25.
Atas rekomendasi tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat
dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen rencana
aksi
Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi
Bersambung Edisi berikut nya…..!!!
( Redaksi)















