SEJUMLAH KEPALA DINAS PEMFROV SUMSEL DIDUGA SOK PIKUN YANG HARUS DI BAWAK KE RSUD

0
17 views

“SEJUMLAH KEPALA DINAS PEMFROV SUMSEL DIDUGA SOK PIKUN YANG HARUS DI BAWAK KE RSUD”

PEMFROV SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat bela Prabowo ( Rambo ) menyikapi adanya sejumlah Kepala Dinas di lingkaran pemprov Sumsel Sok Pikun yang Yaris merugikan ke Uwangan negara. Dengan dalih .
Kelebihan pembayaran pembelian beras ke Perum Bulog sebesar
Rp172.863.211,00.
Dalam pelaksanaan penyaluran Tambahan Penghasilan berupa Natura, Pemprov
Sumsel bekerja sama dengan Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel sesuai dengan
Nota Kesepakatan Bersama Nomor 013/KSB/OTDA/I/2024 dan Nomor PK-
031/06030/06/2024 tanggal 4 Juni 2024. Kemudian Kesepakatan Bersama
tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara SKPD
dengan Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel.
Mekanisme pemesanan beras kepada Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel
dilakukan oleh masing-masing SKPD dengan mengirimkan surat permintaan
penyaluran beras. Untuk penyaluran beras dibagi menjadi dua wilayah kerja,
yaitu Palembang dan Ogan Komering Ulu. Terdapat dua mekanisme pembayaran
Tambahan Penghasilan berupa Natura pada saat pencairan TPP. Mekanisme
pertama adalah dengan langsung membayarkan Tambahan Penghasilan berupa
Natura ke Perum Bulog. Mekanisme kedua dengan cara menitipkan Tambahan
Penghasilan berupa Natura ke rekening giro SKPD baru kemudian diproses
pembayarannya ke Perum Bulog.
Pada Tahun 2024, Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sumsel dengan
Perum Bulog baru dikeluarkan pada Juni 2024 dikarenakan proses
penyusunannya membutuhkan koordinasi dan waktu yang lebih lama pada saat
perubahan kepemimpinan kepala daerah. Nota kesepakatan tersebut mengatur
harga beras sebesar Rp14.110,00 per kilogram termasuk harga pengepakan dalam
kemasan 9 kg (total nilai Rp126.990,00) dan disepakati berlaku untuk bulan
Januari 2024 s.d. Desember 2024. Harga ini telah mengalami perubahan dari
Tahun 2023 yang mengatur harga beras sebesar Rp127.000,00 per kemasan 10
kg.
Dikarenakan nota kesepakatan baru terbit bulan Juni 2024 sementara TPP berupa
natura tetap dibayarkan sejak Januari 2024 sesuai dengan besaran tambahan
penghasilan berupa beras dalam Kepgub TPP, hal tersebut mengakibatkan adanya
kelebihan pembayaran sebesar Rp10,00 per kemasan 9 kg. Pemeriksaan lebihlanjut menunjukkan bahwa 19 SKPD melakukan penyesuaian pada daftar transfer
TPP setelah nota kesepakatan dikeluarkan pada Juni 2024. Sehingga kelebihan
uang beras sebesar Rp10,00 pada 19 SKPD tersebut diberikan ke masing-masing
pegawai bersamaan dengan pembayaran TPP. Selain itu, terdapat 24 SKPD yang
tidak melakukan penyesuaian harga beras selama tahun 2024 meskipun nota
kesepakatan diterbitkan bulan Juni 2024. Atas SKPD yang melakukan
penyesuaian daftar TPP maupun SKPD yang tidak menyesuaikan daftar TPP,
tetap terjadi kelebihan pembayaran beras pada Perum Bulog dikarenakan nota
kesepakatan yang baru terbit di bulan Juni 2024.
Hasil klarifikasi kepada Asisten Manager Penjualan Ritel Perum Bulog Kanwil
Sumsel dan Babel diketahui bahwa tidak terdapat mekanisme rekonsiliasi
pembayaran dan pembelian beras antara Bulog dengan masing-masing SKPD.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran beras oleh SKPD selama tahun
2024 adalah sebesar Rp38.453.297.853,00 dengan total harga pembelian beras
sebanyak 2.532,55 ton sebesar Rp38.280.434.642,00, sehingga terdapat
kelebihan pembayaran beras ke Perum Bulog senilai Rp172.863.211,00 yang
masih berada pada rekening Perum Bulog.
Selain itu, berdasarkan keterangan Kasubbag Keuangan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa diketahui bahwa Tambahan Penghasilan bersifat Natura
diterima tunai oleh masing-masing pegawai dan tidak dikonversi sebagai
pembelian beras. Hal ini merupakan kesepakatan seluruh pegawai Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan persetujuan Kepala Dinas.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau
pertimbangan objektif lainnya;
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pemberian tambahan penghasilan kepada
Pegawai ASN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Dalam hal belum adanya Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat
persetujuan Menteri;
5) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!

( Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini