Skandal AGM: Dugaan Konspirasi Institusional dalam Penetapan Objek Vital Nasional dan Konflik Agraria di Hulu Sungai Selatan

0
6 views

“Skandal AGM: Dugaan Konspirasi Institusional dalam Penetapan Objek Vital Nasional dan Konflik Agraria di Hulu Sungai Selatan”

Jakarta – Mediacakrabuana.id

30 Juni 2026 – Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan melibatkan PT Antang Gunung Meratus dan masyarakat dari empat desa terdampak. Data yang dihimpun menunjukkan adanya sengketa lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional perusahaan, sementara warga memegang Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Tanah.

Masyarakat di empat desa terdampak melaporkan janji kompensasi sebesar Rp500 per meter yang hingga saat ini tidak terealisasi. Selain itu, terdapat kerusakan lingkungan berupa terkuburnya 50 hektare lahan pertanian produktif oleh lumpur tambang. Lahan tersebut kini berubah menjadi kubangan limbah yang mencemari ekosistem sungai dan biota lokal.

Pihak kepolisian telah menetapkan empat kepala desa sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen pembebasan lahan, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim. Dokumen informasi mencatat adanya pemberian dana sebesar Rp5 juta per hektar dalam proses tersebut.

Terdapat keterlibatan otoritas pada berbagai tingkatan dalam penetapan status Objek Vital Nasional dan proses perizinan. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya respons atau tindakan nyata dari para pemegang kebijakan atas pengaduan dan penderitaan masyarakat yang terus terjadi. Berikut adalah daftar pihak yang memiliki wewenang namun sejauh ini tidak memberikan solusi atas krisis yang terjadi:

1. Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan: Peran sebagai verifikator awal dalam administrasi lahan.

2. Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Pihak yang berwenang dalam pengawasan tata ruang dan penanganan aspirasi daerah.

3. Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan: Pihak yang memiliki fungsi pengawasan wilayah atas konflik agraria dan dampak lingkungan.

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Pihak yang berwenang atas penerbitan izin dan penetapan status Objek Vital Nasional.

Mengingat eskalasi konflik dan dugaan pelanggaran yang melibatkan otoritas pusat, publik mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan intervensi langsung. Presiden didesak untuk mengevaluasi kinerja kementerian terkait yang memberikan status Objek Vital Nasional pada lahan sengketa, serta memerintahkan audit komprehensif terhadap PT Antang Gunung Meratus. Menteri terkait wajib segera turun tangan untuk menghentikan operasional tambang yang merusak ekosistem dan melanggar hak konstitusional warga.

Masyarakat dan pihak terkait menuntut langkah hukum sebagai berikut:

1. Pencabutan status Objek Vital Nasional dan izin operasional PT Antang Gunung Meratus di atas lahan yang bersengketa.

2. Audit investigatif terhadap seluruh proses perizinan dan aliran dana yang berkaitan dengan PT Antang Gunung Meratus dari level desa hingga pusat.

3. Penyitaan hasil produksi tambang sebagai dana pemulihan ekosistem bagi 50 hektare lahan produktif yang mengalami kerusakan.

4. Pemeriksaan terhadap seluruh jajaran direksi PT Antang Gunung Meratus dan pejabat publik terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang klarifikasi dan hak jawab disediakan bagi pihak-pihak terkait. Manajemen PT Antang Gunung Meratus, jajaran Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, serta Kementerian terkait dapat menyampaikan tanggapan resmi atau klarifikasi atas informasi ini kepada redaksi agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berimbang dapat terpenuhi.

URGENSI:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
5. Kapolri
6. Jaksa Agung
7. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Publisher -Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini