“RAMBO BONGKAR BELANJA BBM DI 3 SKPD KAB. CIREBON ADA MALING TERIAK MALING”
KAB. CIREBON. JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID
Rakyat bela Prabowo ( Rambo ) memburu ada nya dugaan gerombolan rampok Uang negara dengan dali belanja BBM yang tidak masuk akal pasalnya Dimintak pihak tipikor dapat segera mengusut adanya kerugian Keuangan negara”.
Ironisnya Pertanggungjawaban dan Realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak pada Tiga SKPD Belum Memadai LRA Pemerintah Kabupaten Cirebon TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.266.210.801.307
atau mencapai 92,02% dari anggaran sebesar Rp1.375.998.725.004,
Belanja tersebut antara lain berupa Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp8.344.568.800,00 pada tiga SKPD dengan rincian
sebagai berikut.
Pertanggungjawaban Belanja BBM pada Dishub Sebesar Rp400.842.750,00
Tidak Didukung dengan Bukti Belanja yang Memadai
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2023 pada Dishub sebesar
Rp735.764.250,00 antara lain merupakan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Bidang Prasarana sebesar Rp400.842.750,00. Belanja BBM tersebut dilakukan
dengan mekanisme Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) memberikan uang
tunai kepada para Komandan Regu selaku penanggung jawab kendaraan Penerangan
Jalan Umum (PJU), tetapi tidak disertai catatan maupun tanda terima. Pada akhir bulan, BPP menerima bukti pembelian BBM pada enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari para Komandan Regu. Keenam SPBU dimaksud yaitu SPBU 3445101, SPBU 3445129, SPBU 3445136, SPBU 3445142, SPBU 344152,
dan SPBU 3445139.
Hasil konfirmasi kepada SPBU tersebut menunjukkan bahwa bukti pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan tersebut bukan merupakan Nota BBM yang
diterbitkan oleh pihak SPBU. Atas hasil konfirmasi tersebut:
1) Enam Komandan Regu menjelaskan bahwa bukti pertanggungjawaban Belanja
BBM berupa nota pembelian BBM dari SPBU bukan merupakan bukti belanja
yang sebenarnya karena kendaraan PJU tidak melakukan pengisian BBM di
SPBU, melainkan membeli BBM dari pedagang eceran;
2) Sekretaris Dinas Perhubungan, Bendahara Pengeluaran (BP), dan BPP
menyatakan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja berupa nota pembelian
BBM pada SPBU tersebut bukan merupakan bukti belanja yang sebenarnya.
Namun demikian, para Komandan Regu, BP, BPP, dan Sekretaris Dinas
Perhubungan tidak dapat menyampaikan dokumen atau informasi yang memadai
terkait bukti belanja BBM tersebut. Hal ini menjadikan BPK tidak dapat melakukan
prosedur pemeriksaan alternatif untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas
kewajaran pertanggungjawaban pembelian BBM bersubsidi tersebut.
b. Belanja Pengadaan BBM pada Bidang Kebersihan dan Pertamanan (KP) DLH
Sebesar Rp6.613.884.050,00 Tidak Didukung dengan Bukti
Pertanggungjawaban yang Memadai
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2023 pada DLH sebesar
Rp7.293.768.250,00 antara lain merupakan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)
pada Bidang KP sebesar Rp6.613.884.050,00. Belanja BBM tersebut diadakan
melalui dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DLH dengan SPBU sebagai berikut:
1) PKS antara DLH dan SPBU 34-451XX Ge Nomor 01/SPBU/01/2023 dan Nomor
660.1/16/KP tanggal 02 Januari 2023 tentang Berlangganan Bahan Bakar Minyak
(Pertalite, Dexlite, Bio Solar) dan Pelumas untuk Kendaraan Operasional
Angkutan Sampah, Alat Berat dan Kendaraan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; dan
2) PKS antara DLH dan SPBU 34.451.XX Si Nomor 11/SPBU-32/VIII-2023 dan
Nomor 658.2/ /KP tanggal 21 Agustus 2023 tentang Langganan Pembelian Bahan
Bakar Minyak (Jenis Pertalite, Dexlite, Bio Solar) dan Pelumas untuk Kendaraan
Operasional Angkutan Sampah, Alat Berat dan Kendaraan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau).Realisasi pengadaan TA 2023 kepada SPBU Ge adalah sebesar
Rp6.046.348.300,00 dan SPBU Si sebesar Rp567.535.750,00 atau seluruhnya sebesar Rp6.613.884.050,00.
Terkait Pelaksanaan kedua perjanjian tersebut, BPP menjelaskan bahwa
Belanja BBM pada Bidang KP menggunakan sistem voucher atau delivery order
(DO). DO BBM tersebut dikelola oleh BPP dan didistribusikan kepada staf di poolkendaraan DLH dan Petugas TPA untuk selanjutnya diberikan kepada pemegang
kendaraan sesuai permintaan. Namun demikian, penatausahaan BBM tersebut
memiliki kelemahan sebagai berikut:
1) BPP tidak melengkapi DO BBM dengan penomoran urut atau “pre numbering”,
serta tidak melakukan pencatatan atas realisasi pengisian BBM di SPBU
berdasarkan DO BBM yang telah dibagikan; dan
2) Staf di pool kendaraan DLH tidak melakukan pencatatan DO BBM yang
diterimanya dari BPP beserta pendistribusiannya kepada pemegang kendaraan.
Hasil pengujian lebih lanjut atas pelaksanaan PKS dan pengadaan BBM TA
2023 pada DLH menunjukkan kondisi berikut.
1) Pertanggungjawaban pembelian BBM subsidi pada SPBU 34-451XX Ge tidak
sesuai volume pembelian BBM subsidi pada database digitalisasi BBM dari PT
PPN Regional Jawa Barat dengan selisih sebesar Rp284.981.200,00
Rekapitulasi pembelian BBM pada DLH diperoleh jumlah pembelian BBM
subsidi pada SPBU 34-451XX Ge Tahun 2023 sebesar 398.770 liter atau senilai
Rp2.711.636.000,00 (398.770 liter x Rp6.800,00). Hasil pengujian dan
perbandingan dengan database digitalisasi BBM atas data pembelian BBM
subsidi truk angkut sampah DLH pada SPBU 34-451XX Ge Tahun 2023
menunjukkan bahwa terdapat transaksi pembelian BBM subsidi sebesar 356.861
liter atau senilai Rp2.426.654.800,00 (356.861 liter x Rp6.800,00).
Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembelian
BBM subsidi sebesar Rp284.981.200,00 (Rp2.711.636.000,00 –
Rp2.426.654.800,00). Rincian perhitungan disajikan pada Lampiran 6.
2) Pertanggungjawaban pembelian BBM subsidi pada SPBU 34-451XX Si tidak sesuai volume pembelian BBM subsidi pada database digitalisasi BBM dari PT
PPN Regional Jawa Barat dengan selisih sebesar Rp142.759.200,00
Rekapitulasi pembelian BBM pada DLH diperoleh jumlah pembelian BBM
subsidi pada SPBU 34-451XX Si Tahun 2023 sebesar 40.990 liter atau senilai
Rp278.732.000,00 (40.990 liter x Rp6.800,00). Hasil pengujian dan
perbandingan dengan database digitalisasi BBM atas data pembelian BBM
subsidi truk angkut sampah DLH pada SPBU 34-451XX Si Tahun 2023
menunjukkan bahwa terdapat transaksi pembelian BBM subsidi sebesar 19.996
liter atau senilai Rp135.972.800,00 (19.996 liter x Rp6.800,00).
Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembelian
BBM subsidi sebesar Rp142.759.200,00 (Rp278.732.000,00 –
Rp135.972.800,00). Rincian perhitungan disajikan pada Lampiran 7.Atas kondisi tersebut, DLH dan SPBU tidak dapat menyampaikan dokumen
atau informasi yang memadai untuk menjelaskan selisih pertanggungjawaban
pembelian BBM subsidi tersebut. Hal ini menjadikan BPK tidak dapat melakukan
prosedur pemeriksaan alternatif untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas
kewajaran pertanggungjawaban pembelian BBM bersubsidi tersebut
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …..!!!
( Redaksi)














