“PEMPROV SUMSEL TAHUN 2024 DIDUGA HAMBURKAN APBD Rp.488.298.387.064.00”
PEMPROV SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID
Ali Sopyan Devisi Pengawasan dan penindakan DPP WRC.PAN RI.. menelisik
Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Natura Tidak Sesuai Ketentuan
Pemprov Sumsel pada TA 2024 menganggarkan Belanja Tambahan
Penghasilan ASN sebesar Rp488.298.387.064,00 dan telah direalisasikan sebesar
Rp454.005.640.181,00 atau sebesar 92,98% dari anggaran. Pemprov Sumsel
memberikan empat jenis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada pegawai
sesuai dengan validasi dari Kementerian Dalam Negeri dengan surat hasil verifikasi
atas distribusi TPP Nomor 900.1.3.2/614/SJ tanggal 1 Februari 2024. Adapun TPP
yang divalidasi tersebut adalah TPP Beban Kerja, TPP Kondisi Kerja, TPP Prestasi
Kerja, dan TPP Pertimbangan Obyektif Lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban TPP ASN
diketahui permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
a. Pemprov Sumsel memberikan Tambahan Penghasilan berupa Natura yang
tidak divalidasi oleh Kemendagri.
Hal tersebut diketahui berdasarkan telaah atas SK Gubernur Nomor
215/KPTS/VII/2024 dan surat validasi Kemendagri Nomor 900.1.3.2/614/SJ
tanggal 1 Februari 2024. Perbandingan TPP yang diberikan dan validasi
Kemendagri diuraikan pada Tabel 1.18 sebagai berikuitBerdasarkan permintaan keterangan Tim TPP Pemprov Sumsel diketahui bahwa
Tambahan Penghasilan berupa Natura merupakan TPP yang diberikan dalam
bentuk beras untuk setiap pegawai. TPP ini merupakan kebijakan Gubernur
Sumsel yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan PNS di lingkungan
Pemprov Sumsel serta mendorong penyerapan hasil produksi beras petani dan
diberikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat/petani lokal.
Tim TPP mengakui bahwa Tambahan Penghasilan berupa Natura ini tidak
termasuk dalam bagian yang divalidasi oleh Kemendagri. Pada TA 2024,
Tambahan Penghasilan berupa Natura yang tidak divalidasi oleh Kemendagri
sebesar Rp35.803.974.860,00.
Dalam proses pencairannya, Tambahan Penghasilan berupa Natura dicairkan
menggunakan mata anggaran TPP Prestasi Kerja dan dibayarkan bersamaan
dengan TPP Prestasi Kerja. Dalam pelaksanaannya, Tambahan Penghasilan
berupa Natura tersebut tidak diterima pegawai melainkan dibayarkan ke Bulog
untuk pembelian beras pegawai.
b. Kelebihan pembayaran pembelian beras ke Perum Bulog sebesar
Rp172.863.211,00.
Dalam pelaksanaan penyaluran Tambahan Penghasilan berupa Natura, Pemprov
Sumsel bekerja sama dengan Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel sesuai dengan
Nota Kesepakatan Bersama Nomor 013/KSB/OTDA/I/2024 dan Nomor PK-
031/06030/06/2024 tanggal 4 Juni 2024. Kemudian Kesepakatan Bersama
tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara SKPD
dengan Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel.
Mekanisme pemesanan beras kepada Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel
dilakukan oleh masing-masing SKPD dengan mengirimkan surat permintaan
penyaluran beras. Untuk penyaluran beras dibagi menjadi dua wilayah kerja,
yaitu Palembang dan Ogan Komering Ulu. Terdapat dua mekanisme pembayaran
Tambahan Penghasilan berupa Natura pada saat pencairan TPP. Mekanisme
pertama adalah dengan langsung membayarkan Tambahan Penghasilan berupa
Natura ke Perum Bulog. Mekanisme kedua dengan cara menitipkan Tambahan
Penghasilan berupa Natura ke rekening giro SKPD baru kemudian diproses
pembayarannya ke Perum Bulog.
Pada Tahun 2024, Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sumsel dengan
Perum Bulog baru dikeluarkan pada Juni 2024 dikarenakan proses
penyusunannya membutuhkan koordinasi dan waktu yang lebih lama pada saat
perubahan kepemimpinan kepala daerah. Nota kesepakatan tersebut mengatur
harga beras sebesar Rp14.110,00 per kilogram termasuk harga pengepakan dalam
kemasan 9 kg (total nilai Rp126.990,00) dan disepakati berlaku untuk bulan
Januari 2024 s.d. Desember 2024. Harga ini telah mengalami perubahan dari
Tahun 2023 yang mengatur harga beras sebesar Rp127.000,00 per kemasan 10
kg.
Dikarenakan nota kesepakatan baru terbit bulan Juni 2024 sementara TPP berupa
natura tetap dibayarkan sejak Januari 2024 sesuai dengan besaran tambahan
penghasilan berupa beras dalam Kepgub TPP, hal tersebut mengakibatkan adanya
kelebihan pembayaran sebesar Rp10,00 per kemasan 9 kg. Pemeriksaan “.
“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!
( Redaksi)















