*LPM SULUH SOROTI JAWABAN PLN UID SUMUT YANG DINILAI BELUM TRANSPARAN, PERTANYAKAN UJL, BIAYA KABEL, DAN DATA P2TL*

0
0 views

*LPM SULUH SOROTI JAWABAN PLN UID SUMUT YANG DINILAI BELUM TRANSPARAN, PERTANYAKAN UJL, BIAYA KABEL, DAN DATA P2TL*

*PEMATANGSIANTAR* – MEDIACAKRABUANA.ID

Jawaban PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara atas permohonan informasi publik dinilai belum transparan. Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) SULUH menyoroti surat jawaban PLN UID Sumut Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang dianggap formalitas dan tidak menjawab substansi.

Tiga persoalan pokok yang dipertanyakan LPM SULUH adalah Uang Jaminan Langganan (UJL), pembebanan biaya kabel pada pelanggan pemasangan baru, dan keterbukaan data Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Menurut LPM SULUH, permohonan informasi publik bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pelayanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan hak-hak pelanggan.

UJL: Dasar, Pengelolaan dan Hak Pengembalian Harus Jelas

Sorotan pertama adalah Uang Jaminan Langganan. LPM SULUH meminta PLN UID Sumut menjelaskan secara konkret dasar pengenaan UJL, besaran, mekanisme pembayaran, pencatatan, pengelolaan, hingga ketentuan pengembalian atau penyelesaiannya sesuai status pelanggan.

“Soal UJL, masyarakat butuh kepastian hukum. Berapa dasarnya, dikelola di mana, bagaimana mekanisme pengembaliannya. Itu harus dijelaskan berdasarkan regulasi, bukan jawaban umum,” tegas LPM SULUH dalam keterangannya.

Keterbukaan soal UJL dinilai penting agar pelanggan memahami hak dan kewajibannya secara utuh.

Biaya Kabel Pasang Baru: Masuk Biaya Resmi atau Beban Tambahan?

Sorotan kedua adalah mekanisme pembebanan biaya kabel kepada pelanggan yang mengajukan pemasangan listrik baru.

LPM SULUH meminta rincian: apa saja komponen biaya penyambungan, material instalasi, di mana batas tanggung jawab PLN dan di mana kewajiban pelanggan, serta dasar ketentuan jika ada biaya tambahan di luar biaya resmi.

“Harus jelas, apakah biaya kabel itu bagian dari biaya penyambungan resmi, pekerjaan instalasi milik pelanggan, atau komponen lain. Setiap pembayaran harus punya dasar, rincian, dan bukti yang bisa diperiksa pelanggan,” tulis LPM SULUH.

Data P2TL: Dasar Tagihan Susulan dan Mekanisme Keberatan

Sorotan ketiga adalah P2TL. LPM SULUH menilai informasi terkait P2TL belum terjawab secara memadai, khususnya mengenai dasar penetapan tagihan susulan akibat temuan pelanggaran, standar penghitungan, prosedur pemeriksaan di lapangan, mekanisme keberatan pelanggan, dan pertanggungjawaban pembayaran.

PLN UID Sumut diminta menjelaskan secara transparan jenis pelanggaran, dasar penetapan tagihan, komponen penghitungan, tata cara penyampaian hasil pemeriksaan, dan saluran pengaduan resmi yang bisa diakses pelanggan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Sekretaris LPM SULUH: Jangan Berhenti pada Formalitas

Sekretaris LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, menyayangkan jawaban PLN yang dinilai belum menjawab pokok persoalan.

“Surat jawaban PLN UID Sumatera Utara Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 kami nilai masih terkesan formalitas. Kami tidak sekadar meminta surat balasan, tetapi meminta informasi dan penjelasan yang konkret, terutama mengenai UJL, pembebanan biaya kabel untuk pemasangan baru, dan mekanisme P2TL,” ujar Johannes.

Ia menegaskan, sebagai penyedia layanan publik, PLN wajib memberikan jawaban yang relevan, jelas, dan dapat diverifikasi.

“PLN merupakan penyedia layanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai biaya, dasar penagihan, prosedur pelayanan, dan mekanisme pengaduan harus dapat dijelaskan secara terbuka sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menerima jawaban administratif, tetapi substansi pertanyaannya justru tidak terjawab,” tegasnya.

Johannes menambahkan, jika memang ada informasi yang dikecualikan, PLN harus menyebut dasar hukum pengecualian secara spesifik. Jika terbuka, harus diberikan sesuai prosedur.

Landasan Hukum

LPM SULUH merujuk pada:
– *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, Pasal 2, 7, 9-11, 22, 35, 36 dan 37 tentang kewajiban badan publik menyediakan informasi, mekanisme permohonan, alasan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
– *Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021* tentang Standar Layanan Informasi Publik.
– *UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan* beserta peraturan pelaksanaannya terkait hak dan kewajiban konsumen dan standar pelayanan.

LPM SULUH menegaskan, pencantuman dasar hukum tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk menilai apakah prosedur pelayanan informasi telah sesuai ketentuan.

Melalui rilis ini, LPM SULUH meminta PLN UID Sumut memberikan jawaban tertulis substantif, menjelaskan rincian UJL, biaya kabel pasang baru, dan prosedur P2TL, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen resmi.

LPM SULUH juga menyatakan siap menempuh mekanisme keberatan dan sengketa informasi di Komisi Informasi jika jawaban substantif tidak diberikan.

( Hadi S Purba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini