TANGKAP. GEROMBOLAN PEJABAT. BANGAT DI PEMKAB MUARA ENIM KANGKANGI. PRATURAN PERSIDEN RI . NOMOR 33 TAHUN 2020

0
41 views

TANGKAP. GEROMBOLAN PEJABAT. BANGAT DI PEMKAB MUARA ENIM KANGKANGI. PRATURAN PERSIDEN RI . NOMOR 33 TAHUN 2020

MUARA ENIM | MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Devisi pengawasan aset dan Keuwangan negara Republik Indonesia dan penindakan DPP WRC .PAN RI . Mengungkap anggaran belanja makan minum Gerombolan pejabat bangsat yang nilanya membengkak. sangat memboroskan ke uwangan negara . Menurut Ali Sopyan itu Uwan bukan dari hasi dari pajak rakyat ang
Belanja Makanan ydang di kumpulkan sebut saja APBD . Pasalnya Minuman Rapat pada 20 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp313.307.000,00
Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat TA 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 sebesar
Rp18.770.252.470, dengan realisasi sebesar Rp7.995.435.400,00 atau 42,60%. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat berupa konsumsi rapat digunakan untuk kegiatan rapat internal maupun rapat tim kegiatan pada 20 SKPD.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum
TA 2023 menunjukkan terdapat 20 SKPD yang merealisasikan biaya konsumsi rapat
untuk rapat internal SKPD sebesar Rp313.307.000,00 dengan rekapitulasi pada
Tabel 3.12.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran 2 angka (3) Satuan
Biaya Konsumsi Rapat yang menyatakan satuan biaya konsumsi rapat merupakan
satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya
pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan
rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon
I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau
masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat
sebesar Rp313.307.000,00 membebani keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan;
b. PPK SKPD tidak cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran Belanja
Makanan dan Minuman Rapat sesuai ketentuan;
c. PPTK tidak memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Makanan
dan Minuman Rapat; dan
d. Bendahara Pengeluaran tidak cermat meneliti dokumen pembayaran Belanja
Makanan dan Minuman Rapat

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Red )