“ATM BPNT Dan PKH Diduga Di Gondol Oleh RT Desa Cikarang Kota”
Kabupaten, Cikarang || Mediacakrabuana.id
Program bantuan sosial dari pemerintah berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Cikarang Kota menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah warga penerima manfaat mengaku kartu ATM bantuan tersebut dipegang oleh ketua RT setempat.
Salah seorang warga penerima BPNT dan PKH yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahannya serta kekecewaan nya.
“ATM kami ditahan RT, jadi kalau mau ambil bantuan harus lewat beliau. Kami merasa kurang leluasa karena itu hak kami sebagai penerima manfaat” ungkapnya,
Rabu (18/9/2025).
Belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait alasan kartu ATM tersebut tidak dipegang langsung oleh warga masyarakat nya yang berhak penerima manfaat.
Namun, warga masyarakat berharap agar bantuan yang menjadi hak mereka bisa dikelola secara mandiri tanpa campur tangan pihak desa ataupun orang lain.
Program BPNT atau PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu. Karena itu, transparansi serta pengawasan di tingkat desa sangat dibutuhkan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik di kalangan masyarakat setempat.
kartu ATM bantuan PKH atau bantuan BPNT tidak boleh dipegang oleh Ketua RT atau orang lain, karena kartu tersebut harus dipegang oleh penerima manfaat secara langsung untuk mencegah penyalahgunaan dan pemotongan bantuan. Memegang kartu tersebut oleh orang lain, apalagi dengan niat untuk memotong atau menyalahgunakan bantuan, merupakan pelanggaran serius.
Jika terjadi adanya pemotongan apa lagi sampai terjadi pemindahan dana tersebut kepada oknum ketua RT, Ketua PKH ataupun orang lain nya maka akan terkena sanksi pidana.
*Pasal 372 KUHP*, *Pasal 486 UU 1/2023*
tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP di dalamnya mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut (hal. 105):
1). unsur subjektif, yaitu dengan sengaja;
2). unsur objektif:
• menguasai secara melawan hukum;
suatu benda;
• sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; dan
• berada padanya bukan karena kejahatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa Cikarang Kota maupun Dinas Sosial Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan penguasaan kartu PKH ataupun BPNT oleh oknum RT.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan agar bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak, sesuai dengan tujuan utama program pengentasan kemiskinan.(R.Wijaya/red).















